Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
1.
Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk
meningkatkan
pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem
online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan
berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman
modal.
2.
Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan
Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan
diberikan
dalam
bentuk
persetujuan
yang
dituangkan
dalam
bentuk
surat/keputusan
atau
pemenuhan persyaratan (checklist).
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah keputusan yang
dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau
memanfaatkan media elektronik.
5.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha
yang
mengajukan
permohonan
penerbitan
Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.
6.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan
pelayanan
oleh
pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku
usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian,
dan jangka waktu penyelesaian.
7.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang
ditetapkan
untuk
menyelenggarakan
fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
8.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
www.peraturan.go.id
2017, No.210
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
9.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya
disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat
PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui
satu pintu.
12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait penanaman modal
yang
menjadi
kewenangan
Pemerintah
Pusat
diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan
proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan
tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu
di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
13. PTSP KEK adalah PTSP yang diselenggarakan oleh
administrator KEK.
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya
disingkat
DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di
kabupaten/kota.
Acceleration of Business Implementation
Ditetapkan: 2017-09-22
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2
(dua) tahap, yaitu:
a.
Tahap Kesatu, yaitu:
1.
pengawalan
dan
penyelesaian
hambatan
melalui pembentukan Satuan Tugas;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
2.
pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
yang
dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri,
dan KSPN; dan
3.
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha
dengan
menggunakan
data
sharing
dan
penyampaiangyang
tidak
berulang
yang
dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan
Industri, dan KSPN;
b.
Tahap Kedua, yaitu:
1.
pelaksanaan
reformasi
peraturan
Perizinan
Berusaha; dan
2.
penerapan
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi secara elektronik (Online Single
Submission).
(2)
Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bersamaan.
Pasal 3
(1)
Untuk
meningkatkan
pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan,
penyederhanaan,
dan
pengembangan sistem online dalam rangka percepatan
penyelesaian Perizinan Berusaha dibentuk Satuan Tugas.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Satuan Tugas Nasional;
b.
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga;
c.
Satuan Tugas Provinsi; dan
d.
Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
Bagian Kedua
Satuan Tugas Nasional
Pasal 4
(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan,
penyederhanaan, dan pengembangan sistem online
dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan
Berusaha;
b.
menetapkan
prioritas
penyelesaian
Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
melakukan
penyelesaian
atas
hambatan
pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan
oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan
Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota,
dan/atau Pelaku Usaha;
d.
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh
menteri/kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(2)
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional sebagai
berikut:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota
: 1.
Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri
Koordinator
Bidang
Kemaritiman;
3.
Menteri
Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Keuangan;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
6.
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Sekretaris Negara;
9.
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
(3)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Satuan
Tugas
Nasional
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala pada minggu
kedua
setiap
bulan
atau
sewaktu-waktu
apabila
diperlukan.
(4)
Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5)
Pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Satuan Tugas Nasional membentuk klinik-klinik
untuk
memfasilitasi
percepatan
penyelesaian
pelaksanaan berusaha.
(6)
Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Satuan Tugas Nasional.
Pasal 5
(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
secara
administratif
berkedudukan
di
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas
Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan
Tugas Nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(3)
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana,
Sekretaris
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan
dan/atau badan usaha sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun
Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan
langsung.
(3)
Prosedur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana dan Manajemen
Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Ketiga
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
Pasal 8
(1)
Setiap
kementerian/lembaga
yang
mempunyai
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berfungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga
yang
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
pembinaan, pengembangan usaha, dan pelayanan
Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi
kewenangan
menteri/kepala
lembaga
tersebut;
dan/atau
b.
pendukung
(supporting)
dalam
hal
Perizinan
Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala
lembaga yang memberikan pelayanan Perizinan
Berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala
lembaga
lainnya,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading)
dalam
rangka
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh Perizinan Berusaha
sektor
masing-masing,
baik
yang
perizinannya
berada dalam lingkup menteri/kepala lembaga
maupun perizinan terkait yang berada di luar
menteri/kepala lembaga;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha di
sektornya (end to end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan Berusaha di sektornya (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mencakup:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Kementerian Pertanian;
c.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
e.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f.
Kementerian Kesehatan;
g.
Kementerian Perindustrian;
h.
Kementerian Perdagangan;
i.
Kementerian Perhubungan;
j.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
k.
Kementerian Keuangan;
l.
Kementerian Pariwisata;
m.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
n.
kementerian/lembaga lainnya yang ditetapkan oleh
Satuan Tugas Nasional.
(5)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangannya yang diperlukan oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/
walikota yang berfungsi sebagai utama (leading);
b.
melakukan
peningkatan
pelayanan
dan
penyederhanaan Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangannya; dan
c.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas
Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai utama
(leading).
Pasal 9
(1)
Susunan
keanggotaan
Satuan
Tugas
Kementerian/
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
www.peraturan.go.id
2017, No.210
terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang
ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(2)
Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat eselon I
(jabatan pimpinan tinggi madya).
(3)
Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga merupakan:
a.
penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha
di kementerian/lembaga; dan
b.
penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan
Tugas
Provinsi,
dan/atau
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota.
(4)
Menteri/kepala
lembaga
memberikan
kewenangan
kepada Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga dalam
mengambil
langkah-langkah
percepatan
dan
penyelesaian
hambatan
Perizinan
Berusaha
di
kementerian/lembaga.
(5)
Menteri/kepala
lembaga
menyampaikan
laporan
pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Satuan Tugas Nasional pada minggu pertama
setiap bulan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/
lembaga, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Keempat
Satuan Tugas Provinsi
Pasal 11
(1)
Setiap provinsi membentuk Satuan Tugas Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2)
Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berfungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan gubernur dan dilakukan
oleh gubernur bersangkutan; dan/atau
b.
pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
gubernur
bersangkutan
diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading) untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama
(leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan gubernur (end to end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai pendukung
(supporting), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur
yang
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading); dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota
yang
berfungsi sebagai utama (leading).
www.peraturan.go.id
2017, No.210
Pasal 12
(1)
Susunan
keanggotaan
Satuan
Tugas
Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri
atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang
ditetapkan oleh gubernur.
(2)
Ketua Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris gubernur.
(3)
Ketua Satuan Tugas Provinsi merupakan:
a.
penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha
di daerah provinsi; dan
b.
penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau
Satuan
Tugas Kabupaten/Kota.
(4)
Gubernur
memberikan
kewenangan
kepada
Ketua
Satuan Tugas Provinsi untuk dan atas nama gubernur
dalam
mengambil
langkah-langkah
percepatan
dan
penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di daerah
provinsi.
(5)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan
Berusaha di provinsi dan pelaksanaan tugas Satuan
Tugas Provinsi kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional pada
minggu pertama setiap bulan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan
Tugas
Provinsi
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi bersangkutan, dan
sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Kelima
Satuan Tugas Kabupaten/Kota
Pasal 14
(1)
Setiap daerah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(2)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai:
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan
kewenangan
bupati/walikota
dan
dilakukan
oleh
bupati/walikota
bersangkutan;
dan/atau
b.
pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
daerah
kabupaten/kota
bersangkutan
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga dan/atau gubernur yang berfungsi sebagai
utama
(leading)
untuk
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
perizinan
berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to
end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau gubernur; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai
berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota yang
www.peraturan.go.id
2017, No.210
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading);
dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi
sebagai utama (leading).
Pasal 15
(1)
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri
atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2)
Ketua
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris daerah
kabupaten/kota.
(3)
Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota merupakan:
a.
penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha
di daerah kabupaten/kota; dan
b.
penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau
Satuan
Tugas Provinsi.
(4)
Bupati/walikota memberikan kewenangan kepada Ketua
Satuan Tugas Kabupaten/Kota untuk dan atas nama
bupati/walikota
dalam
mengambil
langkah-langkah
percepatan
dan
penyelesaian
hambatan
Perizinan
Berusaha di daerah kabupaten/kota.
(5)
Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan
Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota dan
pelaksanaan
tugas
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Satuan Tugas Nasional, dengan tembusan kepada
Satuan Tugas Provinsi pada minggu pertama setiap
bulan.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan sumber
pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Keenam
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 17
Administrator/PTSP KEK melaksanakan percepatan Perizinan
Berusaha di KEK dalam bentuk pemenuhan persyaratan
(checklist).
Pasal 18
(1)
Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada
Administrator/PTSP
KEK
untuk
mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan perizinan yang diperlukan, dalam bentuk
komitmen pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
Sertifikat tanah; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.210
3.
Teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB);
b.
Fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
3.
fasilitas kepabeanan dan cukai;
4.
fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
7.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh
Administrator/PTSP KEK.
(5)
Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6)
Administrator/PTSP
KEK
melaporkan
pendaftaran
penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan register sebagaimana dimaksud pada (4) kepada
Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu
dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga
dan
Satuan
Tugas
Provinsi
terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Administrator/
PTSP KEK:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan
(checklist),
Administrator/PTSP
KEK
menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KEK kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 19
(1)
Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial
masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku
Usaha
mengajukan
pemenuhan
persyaratan
teknis
dimaksud
kepada
kementerian/lembaga
melalui
Administrator/PTSP KEK.
(2)
Administrator/PTSP
KEK
melakukan
fasilitasi
penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2017, No.210
pada
ayat
(1)
secara
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga.
Bagian Ketujuh
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pasal 20
PTSP pada KPBPB melaksanakan percepatan Perizinan
Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
Pasal 21
(1)
Perizinan Berusaha diajukan kepada Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
dengan
kewenangannya
untuk
mendapatkan pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan HAM;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor
usaha.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
3.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
4.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP
pada Badan Pengusahaan KPBPB.
(5)
Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB melaporkan
pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi
terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP pada Badan
Pengusahaan KPBPB:
a.
memberikan teguran tertulis;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP pada Badan Pengusahaan
KPBPB menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KPBPB kepada
Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu
dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan pendelegasian kewenangan Perizinan
Berusaha dari menteri/kepala, gubernur, dan/atau
bupati/walikota kepada Badan Pengusahaan KPBPB.
(12) Dalam hal kewenangan Perizinan Berusaha belum
didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan
fasilitasi
penyelesaian Perizinan Berusaha secara berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau
daerah kabupaten/kota.
Pasal 22
(1)
Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial
masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku
Usaha
mengajukan
pemenuhan
persyaratan
teknis
dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Badan
Pengusahaan KPBPB.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(2)
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan
fasilitasi
penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
secara
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga.
Bagian Kedelapan
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Pasal 23
(1)
DPMPTSP
Provinsi
atau
DPMPTSP
kabupaten/kota
melaksanakan
percepatan
Perizinan
Berusaha
di
Kawasan Industri dan KSPN dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist).
(2)
Pelaksanaan
Percepatan
Perizinan
Berusaha
dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kesiapan
DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk
penerapannya.
Pasal 24
(1)
Perizinan
Berusaha
diajukan
kepada
PTSP
Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP).
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
3.
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai;
4.
fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
7.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota.
(5)
Register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan
konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register
www.peraturan.go.id
2017, No.210
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/
Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas
Kabupaten/Kota terkait.
(3)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
perizinan
berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi,
atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan
Berusaha.
(6)
Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri
dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi,
dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui
layanan pengaduan.
(7)
Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
www.peraturan.go.id
2017, No.210
undangan.
Pasal 25
(1)
Dalam
hal
untuk
pelaksanaan
komersial
masih
diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha
mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud
kepada
kementerian/lembaga
melalui
PTSP
Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota
melakukan
fasilitasi
penyelesaian
perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Kesembilan
Percepatan Perizinan Berusaha di luar Kawasan Ekonomi
Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
Kawasan Industri, serta Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional
Pasal 26
(1)
Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota
dengan
menyampaikan
formulir
permohonan
yang
telah
diisi
dengan
benar
dan
melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam
Perizinan Berusaha.
(2)
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali oleh Pelaku Usaha.
(3)
Dalam
hal
Perizinan
Berusaha
dari
kementerian/
lembaga belum didelegasikan kepada PTSP Pusat, Pelaku
Usaha mengajukan kepada unit kerja kementerian/
lembaga.
(4)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota yang menerima permohonan Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal serta:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c.
Tanda Daftar Perusahaan.
(5)
Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan untuk mendapatkan:
a.
dokumen
yang
diperlukan
untuk
konstruksi
bangunan, yang mencakup paling sedikit: izin
lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan,
analisa dampak lalu lintas, sertifikat laik fungsi,
teknis bangunan, Izin Usaha Industri (IUI), dan
perizinan sektor industri; dan/atau
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: perpajakan,
kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.
(6)
PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP
Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan
pemeriksaan persyaratan teknis dan kelengkapannya
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(7)
Penyelesaian dokumen yang diperlukan untuk konstruksi
bangunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5),
dilakukan bersamaan melalui penggunaan data secara
bersama (data sharing).
(8)
Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan
benar, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
memberikan tanda terima permohonan.
(9)
Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan
benar, penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima permohonan
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha tidak lengkap
dan/atau
benar,
PTSP
Pusat,
unit
kerja
kementerian/lembaga,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota
wajib
memberitahukan
kepada Pelaku Usaha untuk melengkapi persyaratan
yang belum lengkap dan/atau benar dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima
www.peraturan.go.id
2017, No.210
permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).
(11) Pelaku Usaha segera melengkapi persyaratan yang belum
lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dan menyampaikan kepada PTSP Pusat, unit
kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha telah melengkapi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PTSP Pusat, unit
kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima
kelengkapan persyaratan.
(13) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendapatkan tanda
terima kelengkapan persyaratan, PTSP Pusat, unit kerja
kementerian/lembaga,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib menerbitkan Perizinan
Berusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda
terima diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam
hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas
Provinsi,
dan/atau
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota
terkait.
(15) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di luar KEK, KPBPB,
Kawasan Industri, serta KSPN kepada Satuan Tugas
Nasional
dan
dalam
hal
dipandang
perlu
dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau
Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan
pengaduan.
(16) Penggunaan
data
secara
bersama
(data
sharing)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
dilakukan
www.peraturan.go.id
2017, No.210
berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1)
PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota
dapat
melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di luar
KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist).
(2)
Pelaksanaan
percepatan
Perizinan
Berusaha
dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
Perizinan Berusaha yang tidak membahayakan
keselamatan dan keamanan masyarakat;
b.
telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/
kota atau rencana tata ruang kawasan strategis
daerah kabupaten/kota; dan/atau
c.
telah memiliki standar teknis yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan percepatan Perizinan
Berusaha
dalam
bentuk
pemenuhan
persyaratan
(checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara
mutatis
mutandis
terhadap
pelaksanaan
Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri, dan
KSPN.
Pasal 28
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
melakukan
evaluasi
atas
seluruh
dasar
hukum
pelaksanaan proses Perizinan Berusaha yang merupakan
www.peraturan.go.id
2017, No.210
kewenangannya, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
pula
rekomendasi
penyempurnaan
atas
peraturan
perundang-undangan yang menjadi referensi atau dasar
hukum
penerbitan
Perizinan
Berusaha
yang
dilaksanakan oleh Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas
Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau
Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
(3)
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/
walikota mengganti peraturan yang merupakan dasar
hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebelumnya.
(4)
Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
ketentuan:
a.
Standar
Pelayanan
Perizinan
Berusaha,
yang
mengatur mengenai, Pelaku Usaha yang dapat
mengajukan
permohonan,
persyaratan,
penyampaian
permohonan
dan
pendaftaran,
prosedur
penyelesaian,
dan
jangka
waktu
penyelesaian;
b.
biaya penerbitan Perizinan Berusaha dalam hal
dikenakan penerimaan negara bukan pajak atau
pajak daerah dan retribusi daerah;
c.
Perizinan Berusaha wajib diberikan setelah semua
persyaratan telah lengkap dan benar;
d.
layanan pengaduan Perizinan Berusaha; dan
e.
penerapan
teknologi
informasi
online
dalam
pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Keputusan
Berbentuk Elektronis.
(5)
Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
ditetapkan dan diundangkan paling lambat 30 November
2017.
(6)
Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan
Berusaha
yang
telah
diundangkan
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2017, No.210
dimaksud
pada
ayat
(5),
disampaikan
oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
kepada Satuan Tugas Nasional paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak tanggal diundangkan.
(7)
Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan
Berusaha
yang
telah
diundangkan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
wajib
diumumkan
oleh
menteri/kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota kepada masyarakat melalui media cetak,
media elektronik, dan/atau media lainnya.
Pasal 29
(1)
Keputusan Berbentuk Elektronis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan Perizinan Berusaha yang
diterbitkan dalam bentuk tertulis dan berlaku sejak
diterimanya Perizinan Berusaha tersebut oleh Pelaku
Usaha.
(2)
Dalam hal penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk
tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah
penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk Keputusan
Berbentuk Elektronis.
Pasal 30
(1)
Dalam rangka penyusunan peraturan menteri/kepala
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan
peraturan menteri/kepala lembaga.
(2)
Dalam rangka penyusunan peraturan daerah/peraturan
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3):
a.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
bersama
dengan
Kementerian
Dalam
Negeri
memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan
peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala
daerah; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
kementerian/lembaga
yang
kewenangannya
didelegasikan ke pemerintah daerah, memberikan
asistensi terhadap materi yang dimuat dalam
rancangan
peraturan
daerah
atau
rancangan
peraturan kepala daerah.
Bagian Kedua
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission)
Pasal 31
(1)
Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
(2)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan utama (single reference) dalam
pelaksanaan Perizinan Berusaha yang berlaku sepanjang
belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
terintegrasi
dengan
sistem
pelayanan
pemerintahan yang telah ada, paling sedikit mencakup:
Nomor Induk Kependudukan, pengesahan pendirian
badan usaha, Indonesia National Single Window, PTSP,
dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pasal 32
(1)
Pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Satuan
Tugas Nasional.
(2)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online
Single
Submission)
mulai
disusun
sejak
www.peraturan.go.id
2017, No.210
diundangkannya Peraturan Presiden ini dan uji coba
dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018.
(3)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online
Single
Submission)
dibuat
dalam
Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) beroperasi secara bertahap dan
dimulai pada tanggal 1 Maret 2018.
(5)
Dalam rangka operasional Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas
Nasional
menetapkan
pengelola
Sistem
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission).
(6)
Operasional dan pengelola Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam 1
(satu) gedung yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(7)
Dalam rangka pembangunan dan penerapan Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission), Menteri Komunikasi dan Informatika:
a.
menyediakan
nama
laman
sistem
Perizinan
Berusaha terintegrasi; dan
b.
memberikan dukungan infrastruktur telekomuni-
kasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Pasal 33
Pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5) bertanggung jawab untuk:
a.
menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single
submission of data and information), pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
menjamin sistem pelayanan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
beroperasi
secara
terus
menerus
dan
memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c.
melakukan proses manajemen sistem informasi dan
validasi secara elektronik terhadap para pengguna sistem
untuk mendapatkan legalitas akses;
d.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data
dan
informasi
secara
langsung
(online)
di
antara
pengguna Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission);
e.
menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah
yang
memiliki
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagai
konfirmasi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
melakukan
tindakan
untuk
mengatasi
gangguan
terhadap
sistem
pelayanan
pada
Sistem
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);
g.
menyediakan audit trail;
h.
menjamin
keamanan
dan
kerahasiaan
data
dan
informasi; dan
i.
menyediakan pusat layanan.
Pasal 34
(1)
Untuk dapat mengakses Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission),
para pihak pengguna wajib memiliki hak akses.
(2)
Para pihak pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan dan/atau menerima data dan informasi
yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission).
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan dokumen elektronik yang mengikat para
www.peraturan.go.id
2017, No.210
pihak yang terkait dengan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Pasal 35
(1)
Kementerian/lembaga, provinsi, dan/atau kabupaten/
kota yang menerbitkan Perizinan Berusaha melakukan
pemeriksaan
dan/atau
pengawasan
atas
Perizinan
Berusaha yang telah diterbitkan dan Perizinan Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengawasan atas pelaksanaan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan
auditor dan/atau profesi tertentu.
(3)
Kerja sama dengan auditor dan/atau profesi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
hal kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau
daerah kabupaten/kota tidak memiliki sumber daya
manusia yang cukup dan cakap dalam melakukan
pemeriksaan
dan/atau
pengawasan
pelaksanaan
Perizinan Berusaha.
(4)
Profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan
profesi
yang
berkaitan
dengan
teknis
pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Pasal 36
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha yang diberikan
oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, atau daerah
kabupaten/kota
menjadi
bagian
dari
penilaian
kinerja
menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
Pasal 37
(1)
Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan
pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan Peraturan Presiden ini diberikan sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa teguran tertulis kepada:
a.
gubernur oleh Menteri Dalam Negeri; dan
b.
bupati/walikota
oleh
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah Pusat.
(3)
Dalam
hal
gubernur
dan
bupati/walikota
tidak
memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut:
a.
Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur; atau
b.
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
Pusat
mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang
menjadi kewenangan bupati/walikota.
Pasal 38
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur dan/atau bupati/
walikota memberikan sanksi administratif kepada pejabat
yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai
dengan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
Pasal 39
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Satuan Tugas Nasional menetapkan petunjuk teknis dan
pedoman
pelaksanaan
percepatan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 40
(1)
Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku
Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan
belum
diterbitkan
Perizinan
Berusahanya,
diproses
sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(2)
Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha
digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan
Berusaha oleh PTSP Pusat, unit kerja kementerian/
lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota,
atau PTSP KEK sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
