Langsung ke konten

TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,

PERPRES No. 9 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir. 1. Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. 1. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 1. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, di dalam dan di luar pengadilan. 1. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -3- Bagian Kesatu Persyaratan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner

Pasal 2

**(1) Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi** Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan: - warga negara Indonesia; - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - sehat jasmani dan rohani; - memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; - secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan; - berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; - tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan - tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. **(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dibuktikan dengan: - kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku; - akta kelahiran atau surat kenal lahir; - surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah; - surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan; www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -4- - ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal paling rendah S1 diutamakan bidang ekonomi dan/atau hukum yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; - pengalaman kerja di bidang keuangan, hukum, dan/atau pembiayaan perumahan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan/atau sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang; - surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik; - surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; - surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner; dan - surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus yang mengakibatkan suatu badan mengalami kepailitan atau kebangkrutan. Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Komisioner dan Deputi Komisioner Paragraf 1 Umum

Pasal 3

Tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui tahapan: - pembentukan panitia seleksi; - pengumuman pendaftaran; - penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi; www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -5- - pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan; - penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat; - pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas; - penentuan nama calon; - penyampaian nama calon terpilih kepada Presiden; dan - pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner. Paragraf 2 Pembentukan Panitia seleksi

Pasal 4

**(1) Untuk memilih dan menetapkan Komisioner dan** Deputi Komisioner, Komite Tapera membentuk panitia seleksi. **(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - 5 (lima) orang dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; - 1 (satu) orang dari unsur akademisi; dan - 1 (satu) orang dari unsur praktisi atau profesional. **(3) Susunan keanggotaan Panitia seleksi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Tapera.

Pasal 5

**(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** dibentuk oleh Komite Tapera. **(2) Dalam hal masa jabatan Komisioner dan Deputi** Komisioner akan berakhir, pembentukan panitia www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -6- seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya. **(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Komisioner** dan/atau Deputi Komisioner, pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima Komite Tapera.

Pasal 6

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: - menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner; - menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon Komisioner dan Deputi Komisioner; - membuka pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner; - menerima pendaftaran, melakukan seleksi administratif dan penilaian makalah terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner; - mengumumkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan; - menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif; - melakukan seleksi kompetensi dan integritas calon Komisioner dan Deputi Komisioner; - menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Komite Tapera dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan - memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Komite Tapera. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -7-

Pasal 7

**(1) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu** oleh sekretariat yang berasal dari unit administrasi Komite Tapera. **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** bertugas melaksanakan tugas administratif dan operasional kesekretariatan panitia seleksi. **(3) Dalam hal unit administrasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) belum terbentuk, fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Seleksi diatur dengan Peraturan Komite Tapera. Paragraf 3 Pengumuman Pendaftaran

Pasal 9

Panitia seleksi mengumumkan pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner paling lama 5 (lima) hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan.

Pasal 10

Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - diumumkan selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut melalui website Komite Tapera dan media cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional. - isi pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. waktu dan tempat pendaftaran; 1. syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; dan www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -8- 1. formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan oleh pendaftar. Paragraf 4 Penerimaan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Pasal 11

**(1) Setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk** menjadi Komisioner dan Deputi Komisioner dapat mendaftarkan diri kepada panitia seleksi dengan syarat: - pendaftaran dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan; - mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan oleh panitia seleksi; - melampirkan dokumen untuk membuktikan dipenuhinya persyaratan; dan - melampirkan makalah mengenai konsep pengelolaan dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya. **(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman pendaftaran ditutup.

Pasal 12

Seleksi administratif dilakukan melalui: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif yang ditentukan; - penilaian makalah mengenai konsep pengelolaan dana Tapera yang dipersyaratkan bagi setiap pendaftar calon Komisioner dan Deputi Komisioner; dan - Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari** kerja sejak penerimaan pendaftaran ditutup. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -9- Paragraf 5 Pengumuman Nama Calon Komisioner dan Deputi Komisioner Kepada Masyarakat Untuk Mendapat Tanggapan

Pasal 13

**(1) Panitia seleksi mengumumkan nama calon Komisioner** dan Deputi Komisioner yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan melalui website Komite Tapera dan media cetak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan seleksi administratif. Paragraf 6 Penerimaan dan Pengolahan Tanggapan Dari Masyarakat

Pasal 14

**(1) Masyarakat diberikan kesempatan untuk** menyampaikan tanggapan terhadap nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah diumumkan oleh panitia seleksi. **(2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: - disampaikan secara tertulis kepada panitia seleksi; - identitas anggota masyarakat yang memberi tanggapan harus dicantumkan secara jelas; - menyebutkan secara jelas terhadap calon mana tanggapan ditujukan; - diuraikan secara jelas isi tanggapannya disertai dengan dokumen dan bukti pendukung. **(3) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat dilakukan** dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -10- sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat (2) ditutup. **(4) Panitia seleksi menyampaikan tanggapan dari** masyarakat kepada Calon Komisioner dan Deputi Komisioner. **(5) Calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang** menerima tanggapan menyampaikan klarifikasi kepada panitia seleksi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). **(6) Dalam hal Calon Komisioner dan Deputi Komisioner** yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat tidak melakukan klarifikasi maka dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. **(7) Panita seleksi melakukan pengolahan tanggapan dari** masyarakat dan klarifikasi calon Komisioner dan Deputi Komisioner paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat **(5).** Paragraf 7 Seleksi Kompetensi dan Integritas

Pasal 15

Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi dan integritas terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengolahan oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat **(7).**

Pasal 16

**(1) Seleksi Kompetensi dan Integritas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja. **(2) Seleksi dilaksanakan dengan melakukan penilaian** terhadap kompetensi dan integritas melalui uji www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -11- kelayakan dan kepatutan serta melakukan tes kesehatan terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner. **(3) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) meliputi pemaparan makalah, tes kompetensi bidang, tes psikologi, dan wawancara serta penelusuran rekam jejak. **(4) Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi dapat bekerjasama dengan ahli, perguruan tinggi, atau lembaga yang berkompeten. **(5) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan umum kesehatan (general check up) oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi. Paragraf 8 Penentuan Nama Calon

Pasal 17

Panitia seleksi menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang akan dilaporkan kepada Komite Tapera paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak calon Komisioner dan Deputi Komisioner dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 18

**(1) Panitia seleksi melaporkan secara tertulis nama calon** Komisioner dan Deputi Komisioner terpilih kepada Komite Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Panitia Seleksi menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit memuat: - tahapan pemilihan calon Komisioner dan Deputi Komisioner; www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -12- - daftar nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner berdasarkan peringkat; dan - dokumen proses pemilihan dan penentuan calon Komisioner dan Deputi Komisioner. **(3) Daftar nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diusulkan kepada Komite Tapera sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan. Paragraf 9 Penyampaian Nama Calon Terpilih kepada Presiden

Pasal 19

**(1) Komite Tapera dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)** hari kerja setelah menerima laporan panitia seleksi, mengusulkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Presiden untuk ditetapkan. **(2) Nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang** diusulkan sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan. Paragraf 10 Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner

Pasal 20

**(1) Presiden mengangkat seorang Komisioner dan 4** (empat) orang Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. **(2) Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(3) Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -13-

Pasal 21

Proses seleksi dan hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan penetapan Komisioner dan Deputi Komisioner. Bagian Ketiga Larangan

Pasal 22

**(1) Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang** merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya. **(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** termasuk pencalonan untuk jabatan di lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif atau badan hukum lainnya. **(3) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilanggar, Komite Tapera mengusulkan untuk** melakukan pemberhentian Komisioner atau Deputi Komisioner kepada Presiden. Bagian Kesatu Komisioner

Pasal 23

Komisioner dalam menjalankan tugas dan melaksanakan kewenangan dibantu oleh 4 (empat) Deputi Komisioner.

Pasal 24

Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -14-

Pasal 25

Komisioner dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: - menetapkan peraturan pengelolaan Tapera; - melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera; - mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera; - mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan; - melakukan evaluasi kinerja manajer investasi, bank kustodian, dan bank atau perusahaan pembiayaan; dan - menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.

Pasal 26

Komisioner dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang: - menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; - menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera; - mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera; - merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan - melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -15- Bagian Kedua Deputi Komisioner Paragraf 1 Umum

Pasal 27

Deputi Komisioner BP Tapera terdiri atas: - Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera; - Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera; - Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera; dan - Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi. Paragraf 2 Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera

Pasal 28

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan bidang pengerahan dana Tapera dalam kepesertaan tapera, dan mekanisme penyetoran simpanan.

Pasal 29

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 bertugas: - menyusun rancangan peraturan bidang pengerahan Dana Tapera meliputi kepesertaan tapera, dan mekanisme penyetoran simpanan; - melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan bidang pengerahan dana Tapera dalam kepesertaan tapera dan mekanisme penyetoran simpanan; - menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pengerahan dana Tapera; www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -16- - mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan dalam bidang pengerahan dana Tapera berdasarkan penugasan Komisioner; - melakukan evaluasi kinerja bank kustodian dalam hal kepesertaan tapera dan mekanisme penyetoran simpanan; - menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan bidang pengerahan Dana Tapera kepada Komisioner; - mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga dalam bidang pengerahan Dana Tapera; dan - melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.

Pasal 30

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang: - menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pengerahan dana Tapera; dan - menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pengerahan dana Tapera. Paragraf 3 Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera

Pasal 31

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan bidang pemupukan dana Tapera.

Pasal 32

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31 bertugas: www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -17- - menyusun rancangan peraturan bidang pemupukan dana; - melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan bidang pemupukan dana; - menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pemupukan dana; - mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan bidang pemupukan dana berdasarkan penugasan Komisioner; - melakukan evaluasi kinerja bank kustodian dan manajer investasi; - menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan bidang pemupukan dana kepada Komisioner; dan - melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.

Pasal 33

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berwenang: - menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pemupukan Dana Tapera; dan - menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pemupukan Dana Tapera. Paragraf 4 Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera

Pasal 34

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan bidang pemanfaatan dana Tapera. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -18-

Pasal 35

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 bertugas: - menyusun rancangan peraturan bidang pemanfaatan dana Tapera; - melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan pemanfaatan dana Tapera; - menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pemanfaatan dana Tapera; - mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan dalam bidang pemanfaatan dana Tapera berdasarkan penugasan Komisioner; - melakukan evaluasi kinerja bank dan perusahaan pembiayaan; - menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan bidang pemanfaatan dana Tapera kepada Komisioner; - mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan remedial, reposses dan tata kepemilikan rumah; dan - melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.

Pasal 36

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 berwenang: - menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pemanfaatan Dana Tapera; dan - menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pemanfaatan Dana Tapera. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -19- Paragraf 5 Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi

Pasal 37

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi berfungsi menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pemberian dukungan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan advokasi hukum kepada segenap unit organisasi BP Tapera, serta dukungan administrasi kepada Komite Tapera.

Pasal 38

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertugas: - koordinasi kegiatan BP Tapera; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP Tapera; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP Tapera; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan berdasarkan penugasan Komisioner; - penyelenggaraan pengelolaan aset dan layanan pengadaan barang/jasa; - melaksanakan penugasan lain dari Komisioner; dan - penyelenggaraan dukungan administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan tugas Komite Tapera. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -20-

Pasal 39

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berwenang: - menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang Hukum dan Administrasi; dan - menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang Hukum dan Administrasi.

Pasal 40

**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi,** tugas, dan wewenang, Komisioner dibantu sekretariat dan satuan pengawas internal. **(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi,** tugas, dan wewenang, Deputi Komisioner dibantu paling sedikit 2 (dua) direktorat dan paling banyak 4 (empat) direktorat. Bagian Ketiga Pengambilan Keputusan

Pasal 41

**(1) Komisioner dan Deputi Komisioner melaksanakan** rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Komisioner dan/atau salah satu Deputi Komisioner. **(2) Dalam hal Komisioner berhalangan, salah satu Deputi** Komisioner memimpin rapat berdasarkan penugasan dari Komisioner. **(3) Setiap rapat dibuat risalah rapat yang ditandatangani** oleh Komisioner dan/atau Deputi Komisioner yang hadir. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -21- **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** penyelenggaraan rapat diatur dengan Peraturan Komisioner.

Pasal 42

**(1) Presiden memberhentikan Komisioner dan Deputi** Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner: - meninggal dunia; - mengundurkan diri secara tertulis; - tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; - terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera; - tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau - dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. **(2) Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e karena: - sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Komite Tapera; - tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi; - berperkara pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 (lima) tahun; atau - berdasarkan hasil evaluasi Komite Tapera memiliki kinerja yang tidak baik.

Pasal 43

Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -22- diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.

Pasal 44

Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Komite Tapera melakukan pemilihan dan pengangkatan calon Komisioner dan/atau Deputi Komisioner dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 45

**(1) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menunjuk Komisioner dan/atau Deputi Komisioner atas usulan Komite Tapera. **(2) Usulan Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) berasal dari calon Komisioner dan/atau Deputi Komisioner yang telah lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 46

Selama menunggu proses pengangkatan Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44 dan Pasal 45, Komite Tapera menunjuk pelaksana tugas Komisioner dan/atau Deputi Komisioner.

Pasal 47

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id --- 2018, No.19 -23- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2018 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 , ttd. www.peraturan.go.id