Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 tentang PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKEDUDUKAN PELAUT

PERPRES No. 9 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Kepada Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan pelaut, selanjutnya disebut pelaut, dapat diberikan pengganti kerugian atas tanggungan Negara untuk barang-barang dan lain-lain yang dibawanya untuk dipakai sendiri yang bukan karena salah atau kelalaiannya sendiri, tidak, dapat dipakai lagi, rusak atau hilang selama ditempatkan diatas kapal Negara dan/atau pada waktu melakukan perjalanan dinas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan perjalanan dinas ialah : a. perjalanan jabatan dengan kapal Negara dengan tugas melakukan pekerjaan dilaut atau alur pelayaran; b. perjalanan jabatan dengan kapal Negara tanpa tugas melakukan pekerjaan dilaut; c. perjalanan jabatan dengan alat-alat pengangkutan lain; d. perjalanan pindah, baik dengan kapal Negara maupun dengan alat-alat pengangkutan lain,

Pasal 3

Pengganti kerugian sebagai akibat kecelakaan kapal, kepada pelaut-pelaut yang ditempatkan diatas suatu kapal Negara atau melakukan perjalanan jabatan dengan kapal Negara dengan tugas melakukan pekerjaan dilaut diberikan untuk barang-barang dan lain-lain yang selayaknya dapat dianggap diperlukan oleh pelaut untuk menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Menteri Perhubungan Laut dapat MENETAPKAN peraturan-peraturan lebih lanjut tentang barang-barang yang selayaknya diperlukan.

Pasal 4

(1) Pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 ditetapkan sebagai berikut: I. untuk instrumen-instrumen, buku-buku dan alat-alat perkakas; a. harga pengganti sepenuhnya bagi alat-alat nautik yaitu: sextant/octant: bagi nachoda ditambah dengan teropong (kijker); b. harga pengganti sepenuhnya untuk buku-buku pelajaran yang diperlukan guna mempersiapkan diri untuk menempuh suatu ujian nautis-teknis dan untuk menambah pengetahuan berhubungan dengan suatu jabatan nautis-teknis; c. separoh dari harga pengganti bagi instrumen-instrumen, buku-buku dan alat-alat perkakas lainnya; II. Untuk pakaian dan barang-barang perlengkapan; tiga perempat harga pengganti untuk pakaian dan barang perlengkapan, tidak termasuk perhiasan; III. Untuk barang perabot yang akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut separoh harga pengganti dengan ketentuan bahwa harga penggantinya tidak boleh melebihi jumlah penggantinya yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut pula; IV. Untuk uang tunai; a. untuk perjalanan kurang dari satu bulan, setinggi- tingginya seperempat dari gaji bersih sebulan; b. untuk perjalanan lebih dari satu bulan setinggi-tingginya setengah gaji bersih sebulan; (2) Yang dimaksud dengan suatu perjalanan ialah perjalanan dari saat berangkatnya kapal sampai kembalinya kapal dipelabuhan pangkalan. (3) Pengganti kerugian dari barang-barang yang tersebut angka-angka 1, II dan III dapat juga terdiri dari biaya pembetulan barang-barang akan tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang.

Pasal 5

Pengganti kerugian tidak diberikan : a. untuk surat-surat berharga yang hilang; b. untuk barang-barang yang selayaknya harus dipertanggungkan (diasuransikan) terhadap kehilangan atau kerusakan, tetapi dalam hal ini hanya jika ada kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk mempertanggungkan barang-barang itu; c. untuk kerugian yang telah atau akan diganti dengan jalan lain.

Pasal 6

Bagi pelaut-pelaut yang mengadakan : a. perjalanan jabatan dengan kapal Negara tanpa tugas melakukan pekerjaan dilaut; b. perjalanan jabatan dengan alat pengangkutan lain; c. perjalanan pindah, baik dengan kapal Negara maupun dengan alat-alat pengangkutan lain; berlaku PERATURAN PEMERINTAH No. 13 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 18).

Pasal 7

Kepada pelaut dapat diberikan kerugian untuk barang-barang bergerak yang bukan karena salah dan/atau kelalaian sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa- peristiwa luar biasa, sebagai termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 NO. 19). bila terjadi disesuatu tempat atau daerah.

Pasal 8

Bagi pengganti kerugian untuk barang-barang yang termaksud dalam pasal 7 Peraturan ini berlaku PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 19).

Pasal 9

(1) Pelaut yang barang-barangnya tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang seperti termaksud dalam pasal 3, mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan Laut. Pada permohonan tersebut dilampirkan daftar perincian barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang dengan taksiran harga penggantinya. (2) Surat permohonan dan daftar perincian tersebut, setelah diperiksa oleh nakhoda dari kapal yang bersangkutan, disampaikan oleh nakhoda tersebut kepada Kepala Jawatan dari yang bersangkutan dengan disertai pendapatnya. (3) Ganti kerugian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk olehnya, setelah mendengar Kepala Jawatan Pelayaran. Masing-masing Kepala Jawatan melakukan pembayaran ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Pasal 10

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Bab III ini diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut yang berhak MENETAPKAN peraturan-peraturan untuk maksud itu.

Pasal 11

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO