Langsung ke konten

RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL

PERPRES No. 89 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional. 1. DPN Danau Toba adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Danau Toba dan sekitarnya. 1. Rencana Induk DPN Danau Toba yang selanjutnya disebut RIDPN Danau Toba adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Danau Toba tahun 2024-2044. 1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Danau Toba. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Pasal2... SK No 226602 A --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi** kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; - Pemerintah Kabupaten Toba; - PemerintahKabupaten Simalungun; - Pemerintah Kabupaten Samosir; - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara; - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan; - Pemerintah Kabupaten Karo; - Pemerintah Kabupaten Dairi; dan - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Pasal 3

**(1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) memuat: - visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup; - sasaran dan arah pengembangan; - pelaksanaan pengembangan; dan - rencana aksi. (21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: - perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba; - pembangunan daya tarik wisata; - pembangunan aksesibilitas Pariwisata; - pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; - pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ; - pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan o pengelolaan DPN Danau Toba. b' . Pasal 5. . SK No 226059 A --- IIRESIDEN

Pasal 5

**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024-2044 meliputi: - tahap pertama tahun 2024; - tahap kedua tahun 2025-2029; - tahap ketiga tahun 203O-2O34; - tahap keempat tahun 2035-2039; dan - tahap kelima tahun 204O-2O44. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam