RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Danau Toba adalah DPN yang meliputi kawasan
strategis Pariwisata nasional Danau Toba dan sekitarnya.
1. Rencana Induk DPN Danau Toba yang selanjutnya
disebut RIDPN Danau Toba adalah dokumen
perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di
DPN Danau Toba tahun 2024-2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Danau Toba.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 226602 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi**
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu
di DPN Danau Toba.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Pemerintah Kabupaten Toba;
- PemerintahKabupaten Simalungun;
- Pemerintah Kabupaten Samosir;
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Pemerintah Kabupaten Karo;
- Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
- Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal 3
**(1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
(21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
o pengelolaan DPN Danau Toba. b'
. Pasal 5. .
SK No 226059 A
---
IIRESIDEN
Pasal 5
**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
periode tahun 2024-2044 meliputi:
- tahap pertama tahun 2024;
- tahap kedua tahun 2025-2029;
- tahap ketiga tahun 203O-2O34;
- tahap keempat tahun 2035-2039; dan
- tahap kelima tahun 204O-2O44.
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
