Langsung ke konten

RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL

PERPRES No. 88 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional. 1. DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Borobudur-Yograkarta- Prambanan. 1. Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan tahun 2024 - 2044. 1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Pasal2... SK No 226502 A --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan merupakan** pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur- Yo grakarta- Prambanan. (21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; - Pemerintah Daerah Istimewa Yogzakarta]' - Pemerintah Kabupaten Klaten; - Pemerintah Kabupaten Magelang; - Pemerintah Kabupaten Sleman; - Pemerintah Kabupaten Bantul; dan - Pemerintah Kota Yograkarta.

Pasal 3

**(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat: - visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup; - sasaran dan arah pengembangan; - pelaksanaan pengembangan; dan - rencana aksi. (21 RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: - perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan; - pembangunan daya tarik wisata; - pembangunanaksesibilitas Pariwisata; - pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; - pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan; - pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan - pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan. . Pasal 5. . SK No 226503 A --- PRESIDEN

Pasal 5

**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi: - tahap pertama tahun 2024; - tahap kedua tahun 2025 - 2029; - tahap ketiga tahun 203O - 2034; - tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan - tahap kelima tahun 204O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam