Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya
disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat
karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati,
olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan
kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan
masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional
Revolusi Mental (GNRM).
1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
1. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
1. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga
dan lingkungan.
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.195 -3-
1. Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal,
terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
1. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk
pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk
penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan
Intrakurikuler.
1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter
dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian
peserta didik secara optimal.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
1. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
