PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebljakan di bidang strategi pertahanan,
perencanaan pertahanan, potensi pertahanan,
dan kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan Kementerian di
daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan c.
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang d.
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian;
L pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan
dan sarana pertahanan;
fl. pemeliharaan . . .
SK No255351A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES]A
3-
fl. pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, sar€rna pertahanan, serta
pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;
12 pelaksanaan pembentukan, penetapan dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
c pelaksanaan pengembangan teknologi
pertahanan;
h pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertahanan;
pelaksanaan pengelolaan informasi dan
komunikasi intelijen pertahanan;
J pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
ke daerah;
k pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Presiden.
2 Ketentuan huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
### Pasal 7 diubah dan di antara huruf g dan huruf h
disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf g1 dan huruf 92
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- DirektoratJenderalPerencanaanPertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat . . .
SK No255352A
---
PRESIDEN
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Logistik Pertahanan;
1. Badan Pemeliharaan dan Perawatan
Pertahanan;
g2 Badan Cadangan Nasional;
h Badan Teknologi Pertahanan ;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertahanan;
- Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen
Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.
3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(l) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak
8 (delapan) biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelalsana.
**(5) Dalam . . .**
SK No 255353 A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiea) subbagian.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
menangani - dikecualikan untuk bagran yang
fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas
jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau
sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur
pembantu pemimpin, dan staf ahli.
**(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
**(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri**
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat**
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam . . .**
SK No255329A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat
dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan/ atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
**(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (71, dan seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara
selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
**(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan**
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan
paling banyak 6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam . . .**
SK No255354A
---
PRESIDEN
**(3) Da1am hal tugas dan fungsi Sekretariat**
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) bagian.
**(4) Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat
dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
**(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara
selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan . . .
SK No255355A
---
PRESIDEN
6 Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
**(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri**
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat**
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) bagran.
**(4) Bagian sslagaimana dimaksud pada ayat (3)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat
dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (71terdiri atas jabatan fungsional dan/ atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
**(9) Pembentukan...**
SK No255356A
---
PRESIDEN
**(9) Pembentukan bagian sslagaimana dimaksud**
pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara
selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7 Ketentuan Pasd 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2T
**(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri**
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat**
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) bagran.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
direktorat l7l Dalam hal tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat
dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat...**
SK No 255357 A
---
PRESIDEN
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada**
ayat l7l terdiri atas jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara
selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8 Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
**(1) Inspelrtorat Jenderal terdiri atas Sekretariat**
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
inspektorat.
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat**
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatau sahaan.
**(7) Pembentukan . . .**
SK No 255358 A
---
PRESIDEN
- lt -
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9 Judul Bagian Kedelapan BAB III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Badan Logistik Pertahanan
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
**(1) Badan logistik Pertahanan berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
Badan Ircgistik Pertahanan dipimpin oleh Kepala l2l
Badan.
1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Badan Logistik Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan
dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Badan Logistik Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pelaksanaan pengelolaan logistik
pertahanan dan sarana pertahanan;
- pelaksanaan . . .
SK No 255359 A
---
PRESIOEN
-L2-
b pelaksanaan pengadaan barang alat peralatan
pertahanan dan keamanan serta sarana
pertahanan;
c pelaksanaan pengadaan jasa pemeliharaan alat
peralatan pertahanan dan keamanan serta
sarana pertahanan;
d pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan barang
dan jasa konstruksi pertahanan;
e pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan
dan sarana pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
**(1) Badan Iogistik Pertahanan terdiri atas**
Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima)
pusat.
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada 12) ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam . . .**
SK No255360A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bogran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan
I (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Di antara Bagtan Kedelapan dan Bagian Kesembilan
## BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian
Kedelapan A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagran Kedelapan A
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat)
pasal, yalni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan
### Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 35A . . .
SK No255361A
---
PRESIOEN
-t4-
Pasal 35
**(1) Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan
alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana
pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi
pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan
Pertahanan menyelenggaralan fungsi:
a penJrusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan
perawatan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi
kegiatan farmasi pertahanan;
b pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat
peralatan pertahanan dan keamanan, serta
sarana pertahanan;
c pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan
farmasi pertahanan;
d pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat
peralatan pertahanan dan keamanan, sarana
pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi
pertahanan;
e pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
### Pasal 35D...
SK No255362A
---
PRESIDEN
Pasal 35
(l) Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelalsana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimalsud pada ayat (41 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan
I (satu) subb"gan yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat
dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
**(10) Pembentukan. . .**
SK No255363A
---
PRESIDEN
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), bidang sebagaimsn4 dimaksud
pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkern pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Di antara Bagian Kedelapan A dan Began Kesembilan
## BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian
Kedelapan B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan B
Badan Cadangan Nasional
1. Di antara Pasal 35D dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G, dan
### Pasal 35H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
**(1) Badan Cadangan Nasional berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Cadangan Nasional dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 35
Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas
menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan
pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan
EmggarEm pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
- pelaksanaan . . .
SK No255364A
---
PRES!DEN
b peLaksanaan pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
c pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Pasal 35
**(1) Badan Cadangan Nasional terdiri atas**
Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima)
pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan
I (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8)Bidang. . .**
SK No 255365 A
---
PRESIDEN
**(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sslagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Judul Bagran Kesembilan BAB III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagran Kesembilan
Badan Teknologi Pertahanan
1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
**(1) Badan Teknologi Pertahanan berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh
Kepala Badan.
2O. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
Badan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggaralan pengembangan teknologi
pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan. . .
SK No 255356A
---
PRESIDEN
2 1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, Badan Teknologi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pengembangan teknologi pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan teknologi
pertahanan;
- pelalsanaan kerja sarna pengembangan
teknologi pertahanan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengembangan teknologi
pertahanan;
e pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
**(1) Badan Teknologi Pertahanan terdiri atas**
Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima)
pusat.
**(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
**(4) Bagian . . .**
SK No255367A
---
PRESIDEN
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan
1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayal (71, dan subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Judul Bagian Kesepuluh BAB III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Baglan Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan
1. Ketentuan . . .
SK No 255368 A
---
PRES!DEN
1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
Badan Sumber Daya Manusia
Pertahanan mempunyai tugas
sumber daya manusia di bidang
pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sslagai
berikut:
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan
€rnggaran pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertahanan;
b pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertahanan;
c pelaksanaan penilaian dan pengembangan
kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian;
- pemantauan . . .
SK No255369A
---
PRESIDEN
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan sumber daya
manusia di bidang pertahanan;
e pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
**(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia**
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 5 (lima) pusat.
**(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam ha1 tugas dan fungsi Sekretariat Badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan
I (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8)Bidang. . .**
SK No255370A
---
PRESIDEN
**(8) Bidang sebagaip6114 dimaksud pada ayat (7)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Judul Bagran Kesebelas BAB III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesebelas
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
**(1) Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen**
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
**(2) Badan Informasi dan Komunikasi Intel{jen**
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan
informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan. . .
SK No255371A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi seb"gai
berikut:
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45, Badan Informasi dan Komunikasi
Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi
intelljen pertahanan;
b pelaksanaan pengelolaan informasi dan
komunikasi intelijen pertahanan ;
c pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengelolaan informasi dan
komunikasi intelijen pertahanan ;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
**(1) Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen**
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
**(4) Bagian . . .**
SK No255372A
---
PRESIDEN
(41 Bagian s,slagaiman4 dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian ssfagaimana**
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
**(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelal<sana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan
1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Bidang sslagaimana dimaksud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 255375 A
---
FRESIDEN
REPUELIK INDONESlA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi H
Silv Djaman
SK No255236A
