RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan tlang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi
budi daya.
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Penataan. . .
SK No l9l197 A
---
PRESIDEN
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan
Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian
pemanfaatan Ruang.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan
Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai warisan dunia.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan
yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang
berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan
Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling
sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
1. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan
yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan
Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan
Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan. . .
SK No 194530A
---
PRESIDEN
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan
Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
1. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan
lahan yang dipenrntukkan bagi kegiatan industri
berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
1. Ruang. . .
SK No 194531 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,
dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis,
resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana
prasarana penyediaan air minum.
1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang
selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian
kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu
kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan
air limbah domestik.
1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah
serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah bukan
domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan
sarana pengelolaan air limbah bukan domestik.
1. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat
IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi
mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
1. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang
selanjutnya disingkat IPALD adalah sistem yang
berfungsi untuk mengolah air limbah yang
dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
1. Tempat Penampungan Serhentara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang
selanjutnya disingkat TPST adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah.
1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Daerah. . .
SK No 194532A
---
PRES!DEN
1. Daerah lrigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesahran lahan yang mendapat air dari satu atau lebih
jaringan irigasi yang saling berkaitan.
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, baik naik turun penumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian
laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang
tertinggi.
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didulmng berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah
pusat, dan pemerintah daerah.
38.Wisata...
SK No 194986 A
---
PRESIDEN
1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata
bawah laut.
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya
lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial
ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan,
atau drainase.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
Ruang dengan RTR.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
dengan RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
1. Garis. . .
SK No 194534 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat
kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah
dengan bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan
internasional / nasional.
1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar Ruang jalan.
1. Prinsip kro Delta O adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah. . .
SK No 194535 A
---
PRESIDEN
54 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
55 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
1. Bupati adalah Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala, dan
Bupati Tanah Laut.
1. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota
Banjarbaru.
Pasal 2
**(1) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin,**
Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut
kepentingan pertumbuhan ekonomi.
**(2) Seluruh cakupan wilayah Kawasan Perkotaan**
Metropolitan Banjarbakula' sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup 47 (empat puluh tujuh)
kecamatan, yang terdiri atas:
- sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang
mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan,
meliputi:
1. KecamatanAluh-Aluh;
1. Kecamatan Aranio;
1. Kecamatan Astambul;
1. Kecamatan Beruntung Baru;
1. Kecamatan Gambut;
1. Kecamatan Karang Intan;
1. Kecamatan Kertak Hanyar;
8.Kecamatan...
SK No 194536 A
---
PRESIDEN
1. Kecamatan Martapura;
1. Kecamatan Martapura Barat;
1. Kecamatan Martapura Timur;
1. Kecamatan Mataraman;
1. Kecamatan Sungai Tabuk; dan
1. Kecamatan Tatah Makmur;
- sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang
mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan,
meliputi:
1. Kecamatan Alalak;
1. Kecamatan Anjir Muara;
1. Kecamatan Anjir Pasar;
1. Kecamatan Barambai;
1. Kecamatan Belawang;
1. Kecamatan Cerbon;
1. KecamatanJejangkit;
1. Kecamatan Mandastana;
1. KecamatanMarabahan;
1O. Kecamatan Mekarsari;
1. Kecamatan Rantau Badauh;
1. Kecamatan Tabunganen; dan
1. Kecamatan Tamban;
- seluruh wilayah Kota Banjarbam yang mencakup
5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
1. Kecamatan Banjarbaru Utara;
1. Kecamatan Cempaka;
1. Kecamatan Landasan Ulin; dan
1. Kecamatan Liang Anggang;
- seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang
mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarmasin Barat;
1. Kecamatan Banjarmasin Selatan;
1. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
1. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
1. Kecamatan Banjarmasin Utara; dan
- seluruh. . .
SK No 194537 A
---
PRESIDEN
-t2-
- selumh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang
mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan,
meliputi:
1. Kecamatan Bajuin;
1. Kecamatan Bati Bati;
1. Kecamatan Batu Ampar;
1. Kecamatan Bumi Makmur;
1. Kecamatan Jorong;
1. Kecamatan Kintap;
1. Kecamatan Kurau;
1. Kecamatan Panyipatan;
1. KecamatanPelaihari;
1. Kecamatan Takisung; dan
1 1. Kecamatan Tambang Ulang.
**(3) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Inti;
- Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
- kawasan penyangga lingkungan dan sentra
produksi pertanian; dan
- kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan
M etropolitan Banj arbakula,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Pasal 3
**(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Kota Banjarmasin; dan
- Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura.
(21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan
Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten
Banjar;
- Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan
Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala;
dan
c.Kawasan...
SK No 194538 A
---
PRESIDEN
- Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan
Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di
Kabupaten Tanah Laut.
**(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota
Banjarmasin yang meliputi:
- Kecamatan Banjarmasin Barat;
- Kecamatan Banjarmasin Selatan;
- Kecamatan Banjarmasin Tengah;
- Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
- Kecamatan Banjarmasin Utara.
**(4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
1. Kecamatan Banjarbaru Utara;
1. Kecamatan Cempaka;
1. Kecamatan Landasan Ulin; dan
1. Kecamatan Liang Anggang; dan
- sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi
Kecamatan Martapura.
**(5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian
wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
- sebagian Kecamatan Gambut;
- sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
- sebagian Kecamatan Sungai Tabuk.
**(6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian
wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh
Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan
Marabahan.
**(7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian
wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
- sebagian Kecamatan Pelaihari;
- sebagian Kecamatan Jorong; dan
- sebagian Kecamatan Kintap.
**(8) Kawasan...**
SK No 194539 A
---
PRESIDEN
-t4-
**(8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi**
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf c terdiri atas:
- sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang
meliputi:
1. seluruh Kecamatan Aluh-Aluh;
1. seluruh Kecamatan Aranio;
1. seluruh Kecamatan Astambul;
1. seluruh Kecamatan Beruntung Baru;
1. seluruh Kecamatan Karang Intan;
1. seluruh Kecamatan Martapura Barat;
1. seluruh Kecamatan Martapura Timur;
1. seluruh Kecamatan Mataraman;
1. seluruh Kecamatan Tatah Makmur'
1. sebagian Kecamatan Gambut;
1. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
1. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk;
- sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang
meliputi:
1. seluruh Kecamatan Bajuin;
1. seluruh Kecamatan Bati-Bati;
1. seluruh Kecamatan Batu Ampar;
1. seluruh Kecamatan Bumi Makmur'
1. seluruh Kecamatan Kurau;
1. seluruh Kecamatan Panyipatan;
1. seluruh Kecamatan Takisung;
1. seluruh Kecamatan Tambang Ulang;
1. sebagian Kecamatan Pelaihari;
1. sebagian Kecamatan Jorong; dan
1. sebagian Kecamatan Kintap;
- sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang
meliputi:
1. seluruh Kecamatan Anjir Muara;
1. seluruh Kecamatan Anjir Pasar;
1. seluruh Kecamatan Barambai;
1. seluruh. . .
SK No 194540 A
---
PRESIDEN
1. seluruh Kecamatan Belawang;
1. seluruh Kecamatan Cerbon;
1. seluruh Kecamatan Jejangkit;
1. seluruh Kecamatan Mandastana;
1. seluruh Kecamatan Mekarsari;
1. seluruh Kecamatan Rantau Badauh;
1. seluruh Kecamatan Tabunganen;
1. seluruh Kecamatan Tamban; dan
1. sebagian Kecamatan Marabahan.
**(9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan**
Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian
Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:
- sebelah utara, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada
koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai
03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan
pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur
sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur
Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke
arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3"
Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang
Selatan; dan
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur
Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke
arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46'
Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang
Selatan;
- sebelah timur, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur
Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke
arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29'
Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang
Selatan;
2.garis...
SK No 194541 A
---
PRESIDEN
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur
Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke
arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36"
Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang
Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur
Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke
arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52"
Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang
Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur
Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke
arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur
sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur
Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke
arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44'
Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang
Selatan; dan
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur
Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke
arah utara Kabupaten Tanah Laut pada
koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai
3' 51' 43" Lintang Selatan;
- sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur
Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke
arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24'
Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang
Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur
Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke
arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai
4o 22' 44" Lintang Selatan;
3.garis...
SK No 194542A
---
PRESIDEN
-t7-
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur
Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke
arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur
Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur
Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke
arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6"
Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang
Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur
Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke
arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55"
Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang
Selatan; dan
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur
Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke
arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur
sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan;
d sebelah barat, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur
Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke
arah selatan pada koordinat 114' 24' 30"
Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang
Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur
Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke
arah selatan pada koordinat 114' 24' 11"
Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang
Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur
Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke
arah selatan pada koordinat 114' 24' 20"
Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang
Selatan;
4.garis...
SK No 194543 A
---
PRESIDEN
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur
Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke
arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur
Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur
Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke
arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur
Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur
Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke
arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur
Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur
Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah
selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur
Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan;
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur
Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah
selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur
Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan
1. garis yang menghubungkan sebelah utara
Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur
Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke
arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur
Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan.
**(10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan**
Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABIII ...
SK No 194544 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Peran Rencana Tata Ruang
Pasal 4
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
berperan sebagai alat:
- operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi
kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana
zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
Bagian Kedua
Fungsi Rencana Tata Ruang
Pasal 5
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
berfungsi sebagai pedoman untuk:
- pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi
kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di
sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi
Kalimantan Selatan;
- perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
- perwujudan. . .
SK No 194545 A
---
PRESIDEN
e perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan pengembangan antarwilayah
kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta
dengan kawasan sekitarnya;
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula; dan
ob' pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
Bagian Kesatu
Turjuan Penataan Ruang
Pasal 6
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan
Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala
internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata,
industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan
pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan
berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 7
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula meliputi :
- pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan
Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa,
pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional,
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai
kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan
industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan
permukiman perkotaan;
- penetapan. . .
SK No 194546A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
-2t-
b penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan
kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung
daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi
berskala internasional;
c peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan
Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta
dengan pusat pertumbuhan kelautan;
d pengembangan sistem jaringan prasarana untuk
meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di
dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula,
serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya;
e penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di
darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka
mendukung pembangunan berkelanjutan;
- pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi
budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup; dan
- peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan
keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar
sektor, antarkawasan, dan penguatan peran
Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf a terdiri atas:
- mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai
pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi,
pusat perekonomian skala regional, nasional, dan
internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala
regional, nasional, dan internasional melalui sektor
perhubungan;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian
dan industri agro;
c.meningkatkan...
SK No 194547 A
---
PRESIDEN
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong perkembangan potensi sektor industri;
- mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka
mengantisipasi meningkatnya kebutuhan
permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;
- mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama
dan kegiatan pendukung secara optimal;
- mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak
sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat-
pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
- mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan
dan distribusi penduduk melalui penyediaan
kebutuhan lahan pengembangan pembangunan
melalui manajemen lahan yang sesuai.
Pasal 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf b terdiri atas:
- menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan
perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul,
pengolah, dan distribusi produk perikanan;
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk
optimalisasi distribusi produk perikanan;
- mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri
dan jasa maritim;
- mengembangkan industri pengolahan ikan dalam
rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi
daya; dan
- menyediakan prasarana dan sarana pendukung
kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta
industri dan pertanian.
### Pasal 10. . .
SK No 194548A
---
PRESIDEN
Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf c terdiri atas:
- mengembangkan jaringan transportasi yang
terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian
lingkungan dan Kawasan Hutan;
- mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi
dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Deuelopment).
- mengembangkan sistem angkutan umum massal yang
mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap
memperhatikan pelestarian lingkungan;
- mengembangkan sistem transportasi sungai yang
menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
- mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta
jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan
yang seimbang dan terpadu untuk menjamin
aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan
Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan
pusat pertumbuhan kelautan;
- mengembangkan dan meningkatkan pelayanan
transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan
transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas
antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan
pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah
pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
- mengembangkan dan meningkatkan pelayanan
transportasi udara melalui pengembangan bandar
udara.
### Pasal 1 1
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 huruf d terdiri atas:
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti
dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama
antarkabupaten/kota;
b.mengembangkan...
SK No 194549 A
---
PRESIDEN
b mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan
kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional
dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan
inti dan perkotaan sekitarnya;
c mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri agro dan maritim untuk
menjamin aksesibilitas kegiatan produksi,
pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke
hilir;
d mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri pengolahan untuk peningkatan
investasi di Kawasan Industri;
e meningkatkan penyediaan sistem prasarana
permukiman, terutama permukiman di sepanjang
aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas
hidup Masyarakat dan lingkungan;
- mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem
jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan pengembangan energi alternatif;
jaringan ob' meningkatkan kualitas sistem
telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
h meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air
melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber
daya air serta pengendalian daya rtrsak air;
mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi
laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung
konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan
J meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana
bawah laut.
Pasal 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf e terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung
untuk perlindungan sumber air;
- mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan
Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi
lindungnya;
c.mengendalikan...
SK No 194550 A
---
PRESIDEN
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan
dengan Kawasan Lindung;
- mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung
yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi
kerusakan fungsi lindung;
- mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah
lingkungan;
- melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan
iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi
bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor,
abrasi, dan gelombang pasang;
- menetapkan sempadan sungai untuk menjamin
kelestarian sungai;
- menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai
untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
- mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur
pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir
dan laut;
- meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan
pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan
konservasi di laut; dan
- mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang
dan berkelanjutan di kawasan konservasi.
Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf f terdiri atas:
- menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan
budi daya sesuai kriteria teknis dengan
mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan
negara;
- mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu,
serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan;
- menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman
di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan
Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap
memperhatikan kearifan lokal;
d.mempertahankan...
SK No 194551 A
---
PRESIDEN
- mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan
mengembangkan sentra produksi pangan untuk
mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banj arbakula;
- mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan
jaringan irigasi untuk mendukung pertanian;
- mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut
untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi
perikanan;
- mengembangkan konsep wanamina dan minapadi
untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
- mengembangkan konsep agropolitan melalui
penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan
baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata;
- mengembangkan dan mengatur Ruang untuk
kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri,
dan terminal khusus;
- meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk
menjaga fungsi daerah tangkapan air;
- mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari
hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke
lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan
keamanan negara.
Pasal 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
hurrrf g terdiri atas:
- melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan
kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n,
pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
- meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah
hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/
kota;
- meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam
proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
- melindungi dan menjamin akses Ruang untuk
masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi.
BABV...
SK No 194552 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
**(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan**
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan
kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi
pangan.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak
dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara
hierarki memiliki hubungan fungsional.
**(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:**
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 16
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
- pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan
- pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
SK No 194553 A
---
PRESIDEN
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
Pasal 17
**(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota
Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:
- Kota Banjarmasin, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau
kecamatan;
jasa 2. pusat perdagangan barang dan/atau
skala internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
1. pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
nasional dan regio.nal;
1. pusat pelayanan transportasi sungai skala
regional;
1. pusat pelayanan transportasi laut skala
internasional dan nasional;
1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pertumbuhan kelautan berupa
Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan
industri pengolahan ikan;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta
sosial dan budaya; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
b.Kota...
SK No 194554 A
---
FRESIDEN
b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura,
terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi, kota,
kabupaten, danf atau kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
1. pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
nasional dan regional;
1. pusat pelayanan transportasi udara skala
internasional dan nasional;
1. pusat pelayanan transportasi sungai skala
regional;
1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
kegiatan perikanan budi daya;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta
sosial dan budaya; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Pasal 18
**(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Kawasan...
SK No 194555 A
---
PRESIDEN
a Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di
Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
regional;
1. pusat kegiatan pertanian;
1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
b Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten
Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
regional;
1. pusat pelayanan transportasi sungai skala
regional;
1. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
kegiatan perikanan budi daya;
1. pusat kegiatan pertanian;
1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten
Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau
kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
3.pusat...
SK No 194556 A
---
PRESIDEN
1. pusat pelayanan olahraga skala regional;
1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
regional;
1. pusat pelayanan transportasi sungai skala
regional;
1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
d Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito
Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
regional;
1. pusat pelayanan transportasi sungai skala
regional;
1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pertumbuhan kelautan berupa
industri kelautan;
1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
e Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah
Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau
kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
1. pusat pelayanan olahraga skala regional;
1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
regional;
1. pusat. . .
SK No 194557 A
---
PRESIDEN
1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negErra;
- Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah
Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
nasional dan regional;
1. pusat pelayanan transportasi laut skala
nasional dan regional;
1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pertumbuhan kelautan berupa
Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan
perikanan tangkap, dan industri pengolahan
ikan; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
ob Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah
Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
1. pusat perdagangan barang dan jasa skala
regional;
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
nasional dan regional;
1. pusat pelayanan transportasi laut skala
nasional dan regional;
1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pertumbuhan kelautan berupa
Pelabuhan Perikanan;
1. pusat kegiatan perikanan; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Paragraf3. . .
SK No 194558 A
---
PRESIDEN
Paragraf 3
Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 19
**(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan dan perikanan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
- sentra kegiatan perikanan budi daya.
**(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- industri kelautan; dan
- industri pengolahan ikan.
Pasal 20
**(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
tahapan pembangunan, pengembangan, dan
operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana
induk Pelabuhan Perikanan nasional.
(21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan
yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah,
berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan
lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para
pelakunya.
**(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan**
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
- penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
perikanan;
- peningkatan. . .
SK No 194559A
---
PRESIDEN
- peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan
kepelabuhanan perikanan ;
- penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan
dan nilai tambah; dan
- pengembangan industri perikanan terintegrasi
dan berdaya saing global.
(41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan
penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan
Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
- Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan
Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
- Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan
Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
- Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan
Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
**(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan**
Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan
kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR
Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
**(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di
Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan
Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di
Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut
dengan didukung sentra bahan baku:
- Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada
Kabupaten Banjar;
- Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di
Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut;
c.Swarangan...
SK No 194560 A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
- Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong
pada Kabupaten Tanah Laut; dan
- Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada
Kabupaten Tanah Laut.
(71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut
dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen
pada Kabupaten Barito Kuala;
1. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada
Kabupaten Banjar;
1. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi
Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
1. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada
Kabupaten Tanah Laut;
1. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala
Tambangan di Kecamatan Takisung pada
Kabupaten Tanah Laut;
1. Swarangan di Kecamatan Jorong pada
Kabupaten Tanah Laut; dan
1. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada
Kabupaten Tanah Laut.
- Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar
dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat
pada Kabupaten Banjar;
1. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada
Kabupaten Banjar;
1. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk
pada Kabupaten Banjar;
1. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada
Kabupaten Barito Kuala;
1. Barambai di Kecamatan Barambai pada
Kabupaten Barito Kuala;
1. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau
Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
1. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada
Kabupaten Barito Kuala;
1. Jorong. . .
SK No 194561 A
---
PRES IDEN
1. Jorong di Kecamatan Jorong pada
Kabupaten Tanah Laut;
1. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten
Tanah Laut; dan
1. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan
pada Kabupaten Banjar.
**(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
- industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
- industri maritim di Kota Banjarmasin.
**(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
- Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan
Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
- Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah
Laut; dan
- Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut
yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk
mendukung Kawasan Industri.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
### Pasal 2 1
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistemjaringantelekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf2...
SK No 194562A
---
PRESIDEN
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 22
**(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
**(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan sarana transportasi massal
antarwilayah.
**(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistemjaringan perkeretaapian;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
(41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan
- sistem jaringan transportasi angkutan sungai,
danau, dan penyeberartgan.
**(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- lalu lintas dan angkutan jalan.
**(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau,**
dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
(71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.
**(8) Sistem. . .**
SK No 194563 A
---
PRESIDEN
sebagaimana (S) Sistem jaringan transportasi laut
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran.
**(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan nasional; dan
penerbangan. b. ruang udara untuk
Pasal 23
dalam Jaringan jalan sebagaimana dimaksud
### Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
- Jaringan Jalan Arteri Primer;
- Jaringan Jalan Kolektor Primer;
jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan c.
- rencana pengembangan jaringan jalan.
Pasal24
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 huruf a meliputi:
- jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil
Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin;
- jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);
- jalan S. Parman (Banjarmasin);
Liang Anggang; d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp.
(Banjarmasin); e. jalan Pangeran Samudra
- jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);
- jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);
(Banjarmasin); h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota
(Banjarmasin); i. jalan L,ambung Mangkurat
- jalan Hasanuddin (Banjarmasin);
Anggang; k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang
1. jalan Sutoyo (Banjarmasin);
- jalan Suprapto (Banjarmasin);
- jalan Merdeka (Banjarmasin);
- jalan Sp. Liang Anggang-Martapura;
P.jalan...
SK No 2136344
---
PRESIDEN
- jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin);
- jalan Ahmad Yani (Martapura);
- jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass
Banjarmasin);
- jalan Yos Sudarso (Banjarmasin);
- jalan Duyung Raya (Banjarmasin);
- jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab.
Tanah Laut);
- jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati
Bati;
- jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari;
- jalan Muslimin (Pelaihari);
- jalan Gunung Khayangan (Pelaihari);
- jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam;
aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari);
bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari);
cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan
dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah
Bumbu).
Pasal 25
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
- jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B.
Anyar; dan
- jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota.
Pasal 26
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
- jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
jalanMarabahan-Banjarmasin; b.
- jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
- jalan Liang Anggang-Martapura;
- jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan
- jalan Pelaihari-Pagatan.
. Pasal 27 ..
SK No 194565 A
---
PRESIDEN
Pasal2T
Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan a.
- jalan akses Bandara Syamsudin Noor.
Pasal 28
**(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat.
**(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
Pasal 29
**(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal**
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut
Barakat-Terminal Banj arbaru ;
- koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang
Anggang-Martapura;
- koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin
Utara- Terminal Gambut Barakat;
- koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut
Barakat;
e.koridor...
SK No 194566 A
---
PRESIDEN
- koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang
Anggang-Terminal Pelaihari; dan
- koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa-
Terminal Marabahan.
**(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat**
dikembangkan melalui konsep pengembangan
Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented
Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan
berorientasi transit kota.
**(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di**
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti.
**(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit**
Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
**(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28**
ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
**(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan**
terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi
lainnya.
**(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan
perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di
Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan
b.terminal ...
SK No 194567 A
---
PRESIDEN
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan
Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin;
dan
1. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak
pada Kabupaten Barito Kuala.
**(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
terdiri atas:
- terminal barang di Pelabuhan Trisakti di
Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota
Banjarmasin; dan
- terminal barang di Pelabuhan
Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada
Kabupaten Tanah Laut.
**(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 32
**(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan**
penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan
transportasi air dan Wisata Bahari yang
menghubungkan kawasan tepian sungai dengan
pesisir.
(21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pelabuhan sungai; dan
- Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau.
**(3) Pelabuhan...**
SK No 189764A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
**(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21huruf a meliputi:
- Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-
Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan
Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di
Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok
Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan
Sungai Martapura di Kecamatan Martapura,
Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan
Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman
di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei
Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada
Kabupaten Banjar;
- Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak,
Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan
Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di
Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai
Mandastana di Kecamatan Mandastana,
Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan
Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di
Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka
Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang,
Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai
di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan
Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen
pada Kabupaten Barito Kuala;
- Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan
Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di
Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan
Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin
Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
- Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap,
Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau,
dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di
Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah
Laut.
(41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri
atas:
- Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi
Banj armasin- Martapura; dan
b.Alur...
SK No l9ll93 A
---
PRESIDEN
- Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan
akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu
Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu.
**(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 33
**(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan
Provinsi Kalimantan Selatan.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api umum; dan
- jaringan jalur kereta api khusus.
**(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
- jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin - Palangkaraya;
- jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah
Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
- jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin -
Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
**(5) Jaringan .**
SK No 189766A
---
**(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan
di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya terdiri atas:
- jalur angkutan massal berbasis rel menuju
Bandara Syamsudin Noor; dan
- jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin - Martapura.
**(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 34
**(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.
**(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- stasiun kereta api antarkota; dan
- stasiun kereta api perkotaan.
(41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat
pada Kota Banjarmasin;
- Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan
Ulin pada Kota Banjarbaru; dan
c.Stasiun...
SK No 189778A
---
PRESIDEN
- Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura,
Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang,
Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di
Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan
di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
**(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat
pada Kota Banjarmasin;
- Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan
Ulin pada Kota Banjarbaru;
- Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura,
Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah
Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan
Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun
Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun
Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada
Kabupaten Banjar; dan
- stasiun kereta api bandara.
**(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan
konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi
kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
**(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit**
Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
- Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented
Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan
Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
- Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented
Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan
Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
**(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit**
Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 35. . .
SK No 189779 A
---
PRESIDEN
Pasal 35
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
**(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk
Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan,
keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
**(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pelabuhan utama;
- Pelabuhan pengumpul; dan
- Pelabuhan pengumpan lokal.
**(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin
dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship
Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada
Kota Banjarmasin.
**(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di
Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
**(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan
Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada
Kabupaten Tanah Laut.
**(6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain
meliputi:
- Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
- terminal khusus; dan
- terminal untuk kepentingan sendiri.
**(7) Pangkalan...**
SK No 189780A
---
PRESIDEN
(71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia
**(6) Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat**
TNI huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan
Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan
Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin.
pada ayat (6) (8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud
hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten
Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.
sebagaimana (9) Terminal untuk kepentingan sendiri
dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota
Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten
Barito Kuala.
**(10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 37
**(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal22**
ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman untuk dilayari.
**(1) (2t Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat**
merupakan Alur Pelayaran laut yang terdiri atas:
dan a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan;
pelabuhan. b. Alur Pelayaran masuk
**(3) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur**
Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
**(1) Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan
dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara
untuk menunjang kelancaran, keamanan dan
ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang,
kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat
serta perpindahan intra dan/atau antarmoda,
mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(21 Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
. a. bandar. .
SK No 213636 A
---
PRESTDEN
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara
Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin
pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar
udara pengumpul; dan
b bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
**(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(2t Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara yang digunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
yang b. ruang udara di sekitar bandar udara
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
**(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(41 Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
Pasal 40
**(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
dan kebutuhan energi dalam jumlah cukup
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi:
a.jaringan...
SK No 213635 A
---
PRESIDEN
- jaringan pipa minyak bumi;
- jaringan pipa gas bumi;
- pembangkitan tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.
**(3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan
berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di
Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin
dan depo bahan bakar minyak di seluruh
kabupaten/kota.
(41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk
dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di
Pulau Kalimantan.
**(5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2l.huruf c meliputi:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di
Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota
Banjarmasin;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Asam-
Asam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di
Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah
[,aut; dan
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2
di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah
Laut;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di
Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan
Uap/Mesin Gas meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di
Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota
Banjarmasin;
2.Pembangkitan...
SK No 189783 A
---
PRESIDEN
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap
Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada
Kabupaten Barito Kuala; dan
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan
Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir
Pasar pada Kabupaten Barito Kuala;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di
Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah
Laut;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di
Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten
Banjar; dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan
Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik
Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga
Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik
Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat
pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
- saluran udara tegangan tinggi; dan
- sebaran Gardu Induk (GI).
**(8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (71huruf a meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam
Kanan - Trisakti;
- jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin
(GIS)-Trisakti;
- jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito -
Selat (Kalteng);
- jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito -
Kayutangi;
- jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU
Kalsel-Seberang Barito;
- jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk
KaYutangi;
- jaringan . . .
SK No 189784 A
---
PRESIDEN
- jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam -
Mantuil;
- jaringan transmisi tenaga listrik Incomer
(Cempaka - Mantuil)-Bandara;
- jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-
Rantau;
- jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin
Asam- Asam;
- jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi -
Marabahan;
- jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-
Mantuil;
- jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam
Pelaihari;
- jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari
Cempaka;
- jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti;
- jaringan transmisi tenaga listrik Trisakti-
Seberang Barito; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk
Mantuil.
**(9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
huruf b meliputi:
- GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan
Gambut pada Kabupaten Banjar;
- GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi
di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di
Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito
Kuala;
- GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan
GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan
pada Kota Banjarbaru;
- GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah
pada Kota Banjarmasin; dan
- GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari
di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di
Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah
Laut.
**(10) Sistem...**
SK No l9ll92 A
---
PRESIDEN
**(10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di**
seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 41
**(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
(21 (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi:
- Sentral Telepon Otomat (STO); dan
- kabel bawah laut.
(41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi:
- STO Martapura pada Kabupaten Banjar;
- STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
- STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara
pada Kota Banjarbarrr;
- STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin
pada Kota Banjarmasin; dan
- STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO
Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten
Tanah Laut.
**(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf b berupa kabel bawah laut untuk
telekomunikasi meliputi :
- Pangkalanbun-Takesung; . . .
SK No 189786A
---
PRESIDEN
- Pangkalanbun-Takesung;
- Bawean-Takesung;
Takesung c. WaA Point Takesung -WaA Point
Branching Unit;
- Takesung-Makassar;
dan e. Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung;
- WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut
(Jorong),
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
pada ayat (21 (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud
huruf b terdiri atas:
- jaringanteresterial;
- jaringan satelit; dan
- jaringan selular.
pada (7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud
ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer
Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
dimaksud (9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara.
**(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 42
sebagaimana (1) Sistem jaringan sumber daya air
dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas:
- konservasi sumber daya air;
- pendayagunaan sumber daya air; dan
- pengendalian daya rusak air.
**(2) Sistem...**
SK No 213637 A
---
PRESIDEN
(21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.
(21 (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat
hurlf a terdiri atas:
- sumber air permukaan; dan
- sumber air tanah.
(41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri dari:
1. WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito,
DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas;
dan
1. WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui,
DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap,
DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang,
DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan,
DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan,
DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah,
DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan,
DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar,
dan DAS Talok; dan
- sumber air berupa air permukaan pada waduk
meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio
pada Kabupaten Banjar; dan
1. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan
di Kabupaten Banjar.
**(5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b**
berupa CAT meliputi:
- CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan
- CAT Pagatan.
**(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir;
- sistem jaringan irigasi; dan
- sistem pengamanan pantai.
**(7) Sistem...**
SK No 189788A
---
PRESIDEN
(71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan
dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di
Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan
Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada
Kabupaten Banjar;
- sistem pengendalian banjir selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui
pengembangan sumur resapan, situ, danau,
dan/atau embung di Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula; dan
- sistem pengendalian banjir pada sungai
ditetapkan di:
1. DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan
DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan
1. DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan,
DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin,
DAS Pampang, DAS Asam-Asam,
DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan,
DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar,
DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun,
DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan,
DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS Cengal-
Batulicin.
**(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer,
jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier
yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat
meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota
Banjarbaru.
**(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka
mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi
gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan
tebing pantai.
(1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi
dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
**(11) Upaya. . .**
SK No 189789A
---
PRESIDEN
**(11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di**
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat
dikembangkan melalui pembangunan waduk selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 43
**(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SPAM;
- sistem jaringan drainase;
- sistem pengelolaan air limbah;
- sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3); dan
- sistempengelolaanpersampahan.
Pasal 44
**(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21**
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan
efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perpipaan.
**(3) SPAM...**
SK No 189790A
---
PRESIDEN
**(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula meliputi:
- SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan
Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
- PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru
utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi
Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan
Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru;
- PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin
Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota
Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan
sebagian Kota Banjarmasin;
- PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada
Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan
Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau,
Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari,
Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan,
Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi
Makmur; dan
- SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan
SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada
Kabupaten Tanah Laut.
(41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas
produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
**(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) terdiri atas:
- unit air baku yang bersumber dari sumber air
permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air
hujan yang memenuhi baku mutu tertentu
sebagai air baku untuk air minum meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio
pada Kabupaten Banjar;
1. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan
pada Kabupaten Banjar;
1. Sungai Barito;
1. Sungai Martapura;
1. Sungai. . .
SK No 189791 A
---
PRESIDEN
1. Sungai Maluka;
1. Sungai Tabunio;
1. Sungai Riam Kanan; dan
1. Sungai Riam Kiwa;
- unit produksi air minum yang melayani Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
1. IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara
pada Kota Banjarbaru;
1. IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara
pada Kota Banjarbaru;
1. IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada
Kabupaten Banjar;
1. IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan
pada Kabupaten Banjar;
1. IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman
pada Kabupaten Banjar;
1. IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar
pada Kabupaten Banjar; dan
1. IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan
Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan
Barambai, Kecamatan Rantau Badauh,
Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir
Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan
Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
- unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi
dan perlengkapannya, bangunan penampungan,
serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan
ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- unit pelayanan yang meliputi sambungan
langsung, hidran umum, dan/atau hidran
kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur
dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(7) SPAM...**
SK No 189792 A
---
PRESIDEN
(71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan
dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
**(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai
upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 45
**(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase
primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan
mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan
Permukiman, Kawasan Industri, kawasan
perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan
pertanian, dan kawasan Pariwisata.
(21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan
utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
**(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan
dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem
polder.
Pasal 46
**(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan
pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Sistem. . .**
SK No 189793 A
---
PRESIDEN
**(2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- SPALD; dan
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
Pasal 47
**(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2)**
huruf a terdiri atas:
- SPALD setempat (SPALD-S); dan
- SPALD terpusat (SPALD-T).
**(2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan
mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang
selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan
sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur
tinja.
**(3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa**
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang
tersebar di:
- IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka
pada Kota Banjarbaru;
- IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan
Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut;
- IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan
Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan
- IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang
Intan pada Kabupaten Banjar.
(41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s) SPALD-T...
SK No 189794A
---
PRESIDEN
**(5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan
mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara
kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk
diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
**(6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri**
atas:
- SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
- SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman;
dan
- SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu.
**(7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki
cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan
dan/atau regional dengan minimal layanan
20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
**(8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki
cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman
dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan
20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
**(9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki
cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan
kawasan rumah susun.
**(10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa**
IPALD yang meliputi:
- IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis
Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru
Selatan pada Kota Banjarbarrr;
- IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh,
Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul,
Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut,
Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak
Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan
Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur,
Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai
Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada
Kabupaten Banjar;
- IPALD...
SK No 194568 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan
Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito
Kuala; dan
- IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin
Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada
Kota Banjarmasin.
**(11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 48
**(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b
tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota
Banjarmasin.
(21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
sistem pengelolaan air limbah industri.
**(3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri.
**(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada
Kawasan Peruntukan Industri.
**(5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
**(1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam
rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar
sehingga sesuai fungsinya kembali.
(21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tersebar di:
- Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan
Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupate
