Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

PERPRES No. 85 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan tlang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang. 1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 1. Penataan. . . SK No l9l197 A --- PRESIDEN 1. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang. 1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang. 1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 1. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa. 1. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya. 1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. 1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 1. Kawasan. . . SK No 194530A --- PRESIDEN 1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 1. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang dipenrntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. 1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi). 1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 1. Ruang. . . SK No 194531 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA 1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika. 1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum. 1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. 1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah bukan domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah bukan domestik. 1. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum. 1. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan. 1. Tempat Penampungan Serhentara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 1. Daerah. . . SK No 194532A --- PRES!DEN 1. Daerah lrigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesahran lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan. 1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 1. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. 1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didulmng berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 38.Wisata... SK No 194986 A --- PRESIDEN 1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut. 1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. 1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR. 1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan. 1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 1. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan. 1. Garis. . . SK No 194534 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA 1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan. 1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional / nasional. 1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. 1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar Ruang jalan. 1. Prinsip kro Delta O adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. 1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. 1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah. . . SK No 194535 A --- PRESIDEN 54 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 55 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang. 1. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan. 1. Bupati adalah Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala, dan Bupati Tanah Laut. 1. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarbaru.

Pasal 2

**(1) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin,** Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. **(2) Seluruh cakupan wilayah Kawasan Perkotaan** Metropolitan Banjarbakula' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 47 (empat puluh tujuh) kecamatan, yang terdiri atas: - sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi: 1. KecamatanAluh-Aluh; 1. Kecamatan Aranio; 1. Kecamatan Astambul; 1. Kecamatan Beruntung Baru; 1. Kecamatan Gambut; 1. Kecamatan Karang Intan; 1. Kecamatan Kertak Hanyar; 8.Kecamatan... SK No 194536 A --- PRESIDEN 1. Kecamatan Martapura; 1. Kecamatan Martapura Barat; 1. Kecamatan Martapura Timur; 1. Kecamatan Mataraman; 1. Kecamatan Sungai Tabuk; dan 1. Kecamatan Tatah Makmur; - sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Alalak; 1. Kecamatan Anjir Muara; 1. Kecamatan Anjir Pasar; 1. Kecamatan Barambai; 1. Kecamatan Belawang; 1. Kecamatan Cerbon; 1. KecamatanJejangkit; 1. Kecamatan Mandastana; 1. KecamatanMarabahan; 1O. Kecamatan Mekarsari; 1. Kecamatan Rantau Badauh; 1. Kecamatan Tabunganen; dan 1. Kecamatan Tamban; - seluruh wilayah Kota Banjarbam yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Banjarbaru Selatan; 1. Kecamatan Banjarbaru Utara; 1. Kecamatan Cempaka; 1. Kecamatan Landasan Ulin; dan 1. Kecamatan Liang Anggang; - seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Banjarmasin Barat; 1. Kecamatan Banjarmasin Selatan; 1. Kecamatan Banjarmasin Tengah; 1. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan 1. Kecamatan Banjarmasin Utara; dan - seluruh. . . SK No 194537 A --- PRESIDEN -t2- - selumh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Bajuin; 1. Kecamatan Bati Bati; 1. Kecamatan Batu Ampar; 1. Kecamatan Bumi Makmur; 1. Kecamatan Jorong; 1. Kecamatan Kintap; 1. Kecamatan Kurau; 1. Kecamatan Panyipatan; 1. KecamatanPelaihari; 1. Kecamatan Takisung; dan 1 1. Kecamatan Tambang Ulang. **(3) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Kawasan Perkotaan Inti; - Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; - kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian; dan - kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan M etropolitan Banj arbakula, yang membentuk Kawasan Metropolitan.

Pasal 3

**(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: - Kota Banjarmasin; dan - Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: - Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar; - Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala; dan c.Kawasan... SK No 194538 A --- PRESIDEN - Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut. **(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang meliputi: - Kecamatan Banjarmasin Barat; - Kecamatan Banjarmasin Selatan; - Kecamatan Banjarmasin Tengah; - Kecamatan Banjarmasin Timur; dan - Kecamatan Banjarmasin Utara. **(4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b terdiri atas: - selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi: 1. Kecamatan Banjarbaru Selatan; 1. Kecamatan Banjarbaru Utara; 1. Kecamatan Cempaka; 1. Kecamatan Landasan Ulin; dan 1. Kecamatan Liang Anggang; dan - sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi Kecamatan Martapura. **(5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi: - sebagian Kecamatan Gambut; - sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan - sebagian Kecamatan Sungai Tabuk. **(6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan Marabahan. **(7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi: - sebagian Kecamatan Pelaihari; - sebagian Kecamatan Jorong; dan - sebagian Kecamatan Kintap. **(8) Kawasan...** SK No 194539 A --- PRESIDEN -t4- **(8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi** pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas: - sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi: 1. seluruh Kecamatan Aluh-Aluh; 1. seluruh Kecamatan Aranio; 1. seluruh Kecamatan Astambul; 1. seluruh Kecamatan Beruntung Baru; 1. seluruh Kecamatan Karang Intan; 1. seluruh Kecamatan Martapura Barat; 1. seluruh Kecamatan Martapura Timur; 1. seluruh Kecamatan Mataraman; 1. seluruh Kecamatan Tatah Makmur' 1. sebagian Kecamatan Gambut; 1. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan 1. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk; - sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi: 1. seluruh Kecamatan Bajuin; 1. seluruh Kecamatan Bati-Bati; 1. seluruh Kecamatan Batu Ampar; 1. seluruh Kecamatan Bumi Makmur' 1. seluruh Kecamatan Kurau; 1. seluruh Kecamatan Panyipatan; 1. seluruh Kecamatan Takisung; 1. seluruh Kecamatan Tambang Ulang; 1. sebagian Kecamatan Pelaihari; 1. sebagian Kecamatan Jorong; dan 1. sebagian Kecamatan Kintap; - sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi: 1. seluruh Kecamatan Anjir Muara; 1. seluruh Kecamatan Anjir Pasar; 1. seluruh Kecamatan Barambai; 1. seluruh. . . SK No 194540 A --- PRESIDEN 1. seluruh Kecamatan Belawang; 1. seluruh Kecamatan Cerbon; 1. seluruh Kecamatan Jejangkit; 1. seluruh Kecamatan Mandastana; 1. seluruh Kecamatan Mekarsari; 1. seluruh Kecamatan Rantau Badauh; 1. seluruh Kecamatan Tabunganen; 1. seluruh Kecamatan Tamban; dan 1. sebagian Kecamatan Marabahan. **(9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan** Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi: - sebelah utara, yaitu: 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai 03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3" Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang Selatan; dan 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46' Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang Selatan; - sebelah timur, yaitu: 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang Selatan; 2.garis... SK No 194541 A --- PRESIDEN 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang Selatan; dan 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke arah utara Kabupaten Tanah Laut pada koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai 3' 51' 43" Lintang Selatan; - sebelah selatan, yaitu: 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24' Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan; 3.garis... SK No 194542A --- PRESIDEN -t7- 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang Selatan; dan 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan; d sebelah barat, yaitu: 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 11" Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 20" Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang Selatan; 4.garis... SK No 194543 A --- PRESIDEN 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan; 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan 1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan. **(10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan** Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII ... SK No 194544 A --- PRESIDEN Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang

Pasal 4

RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berperan sebagai alat: - operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang

Pasal 5

RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berfungsi sebagai pedoman untuk: - pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; - penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; - Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan; - perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; - perwujudan. . . SK No 194545 A --- PRESIDEN e perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pengembangan antarwilayah kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta dengan kawasan sekitarnya; - pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan ob' pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Bagian Kesatu Turjuan Penataan Ruang

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang

Pasal 7

Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi : - pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan; - penetapan. . . SK No 194546A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA -2t- b penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional; c peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan; d pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya; e penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan; - pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan - peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang

Pasal 8

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas: - mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan; - meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro; c.meningkatkan... SK No 194547 A --- PRESIDEN - meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri; - mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti; - mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal; - mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan; - mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat- pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan - mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai.

Pasal 9

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas: - menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan; - meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; - meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan; - mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim; - mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan - menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian. ### Pasal 10. . . SK No 194548A --- PRESIDEN

Pasal 10

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas: - mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan; - mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment). - mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan; - mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; - mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan; - mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan - mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara. ### Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 huruf d terdiri atas: - meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota; b.mengembangkan... SK No 194549 A --- PRESIDEN b mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya; c mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; d mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri; e meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan; - mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif; jaringan ob' meningkatkan kualitas sistem telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; h meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air; mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan J meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut.

Pasal 12

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas: - menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air; - mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; c.mengendalikan... SK No 194550 A --- PRESIDEN - mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung; - mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung; - mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan; - melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang; - menetapkan sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai; - menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; - mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut; - meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan - mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi.

Pasal 13

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas: - menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara; - mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; - menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal; d.mempertahankan... SK No 194551 A --- PRESIDEN - mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula; - mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian; - mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan; - mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan; - mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata; - mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus; - meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air; - mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan 1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 14

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas: - melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; - meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota; - meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan - melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi. BABV... SK No 194552 A --- PRESIDEN Bagian Kesatu Umum

Pasal 15

**(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan** untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. **(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:** - rencana sistem pusat permukiman; dan - rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman

Pasal 16

Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas: - pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; - pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan - pusat pertumbuhan kelautan. Paragraf 1 SK No 194553 A --- PRESIDEN Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

Pasal 17

**(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi: - Kota Banjarmasin, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; jasa 2. pusat perdagangan barang dan/atau skala internasional, nasional, dan regional; 1. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 1. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 1. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal; 1. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 1. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; 1. pusat kegiatan industri; 1. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; 1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan b.Kota... SK No 194554 A --- FRESIDEN b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional; 1. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 1. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 1. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; 1. pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; 1. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 1. pusat kegiatan industri; 1. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf 2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

Pasal 18

**(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kawasan... SK No 194555 A --- PRESIDEN a Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 1. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 1. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 1. pusat kegiatan pertanian; 1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 1. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 1. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 1. pusat kegiatan pertanian; 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; - Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat... SK No 194556 A --- PRESIDEN 1. pusat pelayanan olahraga skala regional; 1. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 1. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 1. pusat kegiatan pertanian; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; d Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 1. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 1. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 1. pusat kegiatan industri; 1. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan; 1. pusat kegiatan pertanian; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; e Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 1. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 1. pusat pelayanan olahraga skala regional; 1. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 1. pusat. . . SK No 194557 A --- PRESIDEN 1. pusat kegiatan pertanian; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra; - Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 1. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 1. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; 1. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; 1. pusat kegiatan industri; 1. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan ob Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 1. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional; 1. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 1. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; 1. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; 1. pusat kegiatan industri; 1. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan; 1. pusat kegiatan perikanan; dan 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf3. . . SK No 194558 A --- PRESIDEN Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 19

**(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas: - pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan - pusat industri kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - Pelabuhan Perikanan; - sentra kegiatan perikanan tangkap; dan - sentra kegiatan perikanan budi daya. **(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - industri kelautan; dan - industri pengolahan ikan.

Pasal 20

**(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya. **(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan** Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut: - penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan; - penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; - penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan; - peningkatan. . . SK No 194559A --- PRESIDEN - peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ; - penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan - pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi: - Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; - Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar; - Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan - Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. **(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan** Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. **(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku: - Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar; - Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut; c.Swarangan... SK No 194560 A --- PRESIOEN ### REPUBLIK INOONESIA - Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan - Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di: - Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku: 1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; 1. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar; 1. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut; 1. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut; 1. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut; 1. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan 1. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. - Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku: 1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar; 1. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar; 1. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar; 1. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala; 1. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala; 1. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala; 1. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala; 1. Jorong. . . SK No 194561 A --- PRES IDEN 1. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; 1. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan 1. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. **(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi: - industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan - industri maritim di Kota Banjarmasin. **(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di: - Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin; - Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan - Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum ### Pasal 2 1 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi: - sistem jaringan transportasi; - sistem jaringan energi; - sistemjaringantelekomunikasi; - sistem jaringan sumber daya air; dan - sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf2... SK No 194562A --- PRESIDEN Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 22

**(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara. **(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah. **(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - sistem jaringan transportasi darat; - sistemjaringan perkeretaapian; - sistem jaringan transportasi laut; dan - sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: - sistem jaringan jalan; dan - sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan. **(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) huruf a terdiri atas: - jaringan jalan; dan - lalu lintas dan angkutan jalan. **(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau,** dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: - jaringan jalur kereta api; - stasiun kereta api; dan - fasilitas operasi kereta api. **(8) Sistem. . .** SK No 194563 A --- PRESIDEN sebagaimana (S) Sistem jaringan transportasi laut dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: - tatanan kepelabuhanan nasional; dan - Alur Pelayaran. **(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: - tatanan kebandarudaraan nasional; dan penerbangan. b. ruang udara untuk

Pasal 23

dalam Jaringan jalan sebagaimana dimaksud ### Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas: - Jaringan Jalan Arteri Primer; - Jaringan Jalan Kolektor Primer; jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan c. - rencana pengembangan jaringan jalan. Pasal24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 huruf a meliputi: - jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin; - jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin); - jalan S. Parman (Banjarmasin); Liang Anggang; d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp. (Banjarmasin); e. jalan Pangeran Samudra - jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin); - jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin); (Banjarmasin); h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota (Banjarmasin); i. jalan L,ambung Mangkurat - jalan Hasanuddin (Banjarmasin); Anggang; k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang 1. jalan Sutoyo (Banjarmasin); - jalan Suprapto (Banjarmasin); - jalan Merdeka (Banjarmasin); - jalan Sp. Liang Anggang-Martapura; P.jalan... SK No 2136344 --- PRESIDEN - jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin); - jalan Ahmad Yani (Martapura); - jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin); - jalan Yos Sudarso (Banjarmasin); - jalan Duyung Raya (Banjarmasin); - jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut); - jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati; - jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari; - jalan Muslimin (Pelaihari); - jalan Gunung Khayangan (Pelaihari); - jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam; aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari); bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari); cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu).

Pasal 25

Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi: - jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B. Anyar; dan - jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota.

Pasal 26

Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: - jalanKualaKapuas-Banjarmasin; jalanMarabahan-Banjarmasin; b. - jalan Banjarmasin-LiangAnggang; - jalan Liang Anggang-Martapura; - jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan - jalan Pelaihari-Pagatan. . Pasal 27 .. SK No 194565 A --- PRESIDEN Pasal2T Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi: jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan a. - jalan akses Bandara Syamsudin Noor.

Pasal 28

**(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. **(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi: - lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; - terminal; dan - fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 29

**(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal** (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ; - koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura; - koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat; - koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat; e.koridor... SK No 194566 A --- PRESIDEN - koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan - koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa- Terminal Marabahan. **(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat** dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota. **(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di** Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti. **(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit** Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

**(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28** ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. **(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan** terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. **(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) terdiri atas: - terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan b.terminal ... SK No 194567 A --- PRESIDEN - terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan 1. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala. **(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21** terdiri atas: - terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan - terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut. **(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21** ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

**(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan** penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pelabuhan sungai; dan - Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau. **(3) Pelabuhan...** SK No 189764A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA **(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada** ayat (21huruf a meliputi: - Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar; - Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; - Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan - Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas: - Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan b.Alur... SK No l9ll93 A --- PRESIDEN - Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu. **(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 33

**(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - jaringan jalur kereta api umum; dan - jaringan jalur kereta api khusus. **(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana** dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi: - jaringan jalur kereta api antarkota; dan - jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas: - jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya; - jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan - jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin. **(5) Jaringan .** SK No 189766A --- **(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas: - jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan - jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura. **(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

**(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya. **(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi: - stasiun kereta api antarkota; dan - stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: - Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; - Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan c.Stasiun... SK No 189778A --- PRESIDEN - Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar. **(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) huruf b terdiri atas: - Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; - Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; - Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan - stasiun kereta api bandara. **(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota. **(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit** Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi: - Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan - Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru. **(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit** Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 35. . . SK No 189779 A --- PRESIDEN

Pasal 35

Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

**(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya. **(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pelabuhan utama; - Pelabuhan pengumpul; dan - Pelabuhan pengumpan lokal. **(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada** ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin. **(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. **(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut. **(6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana** dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi: - Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; - terminal khusus; dan - terminal untuk kepentingan sendiri. **(7) Pangkalan...** SK No 189780A --- PRESIDEN (71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia **(6) Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat** TNI huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin. pada ayat (6) (8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut. sebagaimana (9) Terminal untuk kepentingan sendiri dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. **(10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

**(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal22** ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari. **(1) (2t Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat** merupakan Alur Pelayaran laut yang terdiri atas: dan a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; pelabuhan. b. Alur Pelayaran masuk **(3) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur** Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

**(1) Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat serta perpindahan intra dan/atau antarmoda, mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: . a. bandar. . SK No 213636 A --- PRESTDEN - bandar udara umum yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar udara pengumpul; dan b bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

**(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (2t Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - ruang udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; yang b. ruang udara di sekitar bandar udara dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan - ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. **(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (41 Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi

Pasal 40

**(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi dan kebutuhan energi dalam jumlah cukup menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi: a.jaringan... SK No 213635 A --- PRESIDEN - jaringan pipa minyak bumi; - jaringan pipa gas bumi; - pembangkitan tenaga listrik; dan - jaringan transmisi tenaga listrik. **(3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan depo bahan bakar minyak di seluruh kabupaten/kota. (41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di Pulau Kalimantan. **(5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud** pada ayat (2l.huruf c meliputi: - Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; - Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi: 1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Asam- Asam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah [,aut; dan 1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; - Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; - Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas meliputi: 1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; 2.Pembangkitan... SK No 189783 A --- PRESIDEN 1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; dan 1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; - Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah Laut; - Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan - Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas: - saluran udara tegangan tinggi; dan - sebaran Gardu Induk (GI). **(8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud** pada ayat (71huruf a meliputi: - jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam Kanan - Trisakti; - jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin (GIS)-Trisakti; - jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Selat (Kalteng); - jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Kayutangi; - jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU Kalsel-Seberang Barito; - jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk KaYutangi; - jaringan . . . SK No 189784 A --- PRESIDEN - jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam - Mantuil; - jaringan transmisi tenaga listrik Incomer (Cempaka - Mantuil)-Bandara; - jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Rantau; - jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin Asam- Asam; - jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi - Marabahan; - jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Mantuil; - jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam Pelaihari; - jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari Cempaka; - jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti; - jaringan transmisi tenaga listrik Trisakti- Seberang Barito; dan - jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk Mantuil. **(9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7)** huruf b meliputi: - GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; - GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; - GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbaru; - GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan - GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut. **(10) Sistem...** SK No l9ll92 A --- PRESIDEN **(10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di** seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 41

**(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - jaringan tetap; dan - jaringan bergerak. (21 (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a meliputi: - Sentral Telepon Otomat (STO); dan - kabel bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: - STO Martapura pada Kabupaten Banjar; - STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; - STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbarrr; - STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin pada Kota Banjarmasin; dan - STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. **(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** huruf b berupa kabel bawah laut untuk telekomunikasi meliputi : - Pangkalanbun-Takesung; . . . SK No 189786A --- PRESIDEN - Pangkalanbun-Takesung; - Bawean-Takesung; Takesung c. WaA Point Takesung -WaA Point Branching Unit; - Takesung-Makassar; dan e. Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung; - WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut (Jorong), di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. pada ayat (21 (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud huruf b terdiri atas: - jaringanteresterial; - jaringan satelit; dan - jaringan selular. pada (7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dimaksud (9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara. **(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 42

sebagaimana (1) Sistem jaringan sumber daya air dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas: - konservasi sumber daya air; - pendayagunaan sumber daya air; dan - pengendalian daya rusak air. **(2) Sistem...** SK No 213637 A --- PRESIDEN (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - sumber air; dan - prasarana sumber daya air. (21 (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat hurlf a terdiri atas: - sumber air permukaan; dan - sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: - sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri dari: 1. WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito, DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas; dan 1. WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok; dan - sumber air berupa air permukaan pada waduk meliputi: 1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan 1. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan di Kabupaten Banjar. **(5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b** berupa CAT meliputi: - CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan - CAT Pagatan. **(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud** pada ayat (21huruf b terdiri atas: - sistem pengendalian banjir; - sistem jaringan irigasi; dan - sistem pengamanan pantai. **(7) Sistem...** SK No 189788A --- PRESIDEN (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas: - sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar; - sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui pengembangan sumur resapan, situ, danau, dan/atau embung di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan - sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di: 1. DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan 1. DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS Cengal- Batulicin. **(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. **(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai. (1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. **(11) Upaya. . .** SK No 189789A --- PRESIDEN **(11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di** Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dikembangkan melalui pembangunan waduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

Pasal 43

**(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - SPAM; - sistem jaringan drainase; - sistem pengelolaan air limbah; - sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan - sistempengelolaanpersampahan.

Pasal 44

**(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21** huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - jaringan perpipaan; dan - bukan jaringan perpipaan. **(3) SPAM...** SK No 189790A --- PRESIDEN **(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi: - SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru; - PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru; - PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian Kota Banjarmasin; - PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi Makmur; dan - SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. **(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) terdiri atas: - unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi: 1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; 1. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar; 1. Sungai Barito; 1. Sungai Martapura; 1. Sungai. . . SK No 189791 A --- PRESIDEN 1. Sungai Maluka; 1. Sungai Tabunio; 1. Sungai Riam Kanan; dan 1. Sungai Riam Kiwa; - unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi: 1. IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru; 1. IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru; 1. IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada Kabupaten Banjar; 1. IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar; 1. IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; 1. IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kabupaten Banjar; dan 1. IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Barambai, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; - unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - unit pelayanan yang meliputi sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(7) SPAM...** SK No 189792 A --- PRESIDEN (71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. **(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

**(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. **(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem polder.

Pasal 46

**(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Sistem. . .** SK No 189793 A --- PRESIDEN **(2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - SPALD; dan - Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.

Pasal 47

**(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2)** huruf a terdiri atas: - SPALD setempat (SPALD-S); dan - SPALD terpusat (SPALD-T). **(2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja. **(3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa** Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersebar di: - IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru; - IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut; - IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan - IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) SPALD-T... SK No 189794A --- PRESIDEN **(5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. **(6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri** atas: - SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan; - SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan - SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu. **(7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa. **(8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa. **(9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun. **(10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa** IPALD yang meliputi: - IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbarrr; - IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; - IPALD... SK No 194568 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA - IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; dan - IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. **(11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 48

**(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin. (21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri. **(3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri. **(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan Peruntukan Industri. **(5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

**(1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di: - Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupate