PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 20Ig
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 5
**(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
merupakan angka dasar suatu kota dimana
Perwakilan berkedudukan dengan memperhatikan
paritas daya beli pada kota tersebut.
**(2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
1. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 20I9 tentang Tunjangan Penghidupan
Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211770 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2024
TNDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 211907 A
---
PRESIDEN
TENTANG
ADTLN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
t2 BRASILIA 7.O00
l4 CARACAS 7.000
t7 QUITO 6.100
AMERIKA
SK No 211909 A
---
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
2l PANAMA CITY 7.500
4l MADRID 7.500
AFRIKA
SK No 211773 A
---
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
ASIA BARAT
7l MANAMA 7.500
ASIA
SK No 211774 A
---
PRESIDEN
No Per-wakilan ADTLN (US Dollar)
ASIA TIMUR
t02 NEW DELHI 6.300
r07 MANILA 7.700
r12 KUALA LUMPUR 7.000
tt4 KOTA KINABALU 7.000
tt7 TAWAU 6.600
SK No 211775 A
---
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
t20 VIENTIANE 6.900
t2l YANGOON 6.500
t23 DARWIN 7.400
r24 MELBOURNE 7.900
r25 PERTH 7.400
t26 SYDNEY 8.200
t27 WELLINGTON 8.200
r29 VANIMO 7.800
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi $ukum,
Djaman
SK No 211908 A
