Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Qatar mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas
Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the State of Qatar for the
Promotion
and
Protection
of
Investments),
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 18 April 2000 di Doha, Qatar yang
salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS)
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 95
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK IND0NESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA QATAR
MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar,
selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak";
Berkeinginan untuk meningkatkan Kerjasama Ekonomi antara dua
negara khususnya mengenai penanaman modal oleh para penanam modal
dari satu Pihak di wilayah Pihak lainnya;
Mengakui bahwa peningkatan dan perlindungan penanaman modal
tersebut akan merangsang aliran modal dan teknologi antara dua
Pihak demi kepentingan pembangunan ekonomi;
Juga mengakui bahwa perlakuan sama yang adil dalam penanaman modal
diperlukan sekali untuk menjaga suatu kerangka yang stabil bagi
penanaman
modal
dan
memaksimumkan
pemanfaatan
sumber-sumber
ekonomi;
Telah menyetujui sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Untuk
tujuan
Persetujuan
ini
dan
kecuali
yang
ditetapkan
sebaliknya,
kata-kata
dan
isitilah-istilah
berikut
memiliki
pengertian:
1.
Istilah "penanaman modal" harus diartikan sebagai segala
bentuk aset yang ditanamkan oleh penanam modal dan satu Pihak
di
wilayah Pihak lainnya, yang sesuai dengan undang-undang
dan peraturan-peraturan yang berlaku dari Pihak yang disebut
terakhir, tetapi tidak terbatas pada:
a.
saham-saham atau segala bentuk lain partisipasi dalam
perusahaan-perusahaan;
b.
pendapatan-pendapatan yang ditanamkan kembali, tagihan-
tagihan atas uang atau atas hak-hak lain yang mempunyai
nilai keuangan yang berkaitan dengan suatu penanaman
modal;
c.
benda-benda bergerak dan tidak bergerak maupun beberapa
hak lainya seperti hipotik, hak gadai, janji dan segala
hak-hak serupa lainnya; seperti yang ditetapkan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan dari Pihak
yang wilayahnya dimana penanaman modal dilaksanakan;
d.
hak-hak atas kekayaan industri dan intelektual, paten,
desain industri,
merk dagang, muhibah, keahlian dan
segala hak-hak lain yang sejenis;
e.
konsesi-konsesi usaha yang diberikan oleh undang-undang
atau berdasarkan kontrak, termasuk konsesi-konsesi yang
berhubungan dengan sumber daya alam.
2.
Istilah "pendapatan" harus diartikan jumlah yang dihasilkan
oleh suatu penaman modal dan termasuk yang khusus, meskipun
tidak terbatas, laba, bunga, dan dividen-dividen;
3.
Istilah "penanam modal" harus diartikan:
(i)
seseorang yang memiliki kewarganegaraan dari Pihak
tersebut;
(ii) badan hukum yang dibentuk sesuai dengan undang-undang
pihak tersebut, termasuk Pemerintah dan badan-badan
pemerintah;
4.
Istilah "wilayah" harus diartikan :
a.
Dalam hubungan dengan Republik Indonesia:
Wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
perundang-perundangan, termasuk bagian-bagian landas
kontinen, Zone Ekonomi Eksklusif, tanah di bawahnya
yang berdampingan dengan batas terluar laut teritorial
dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak
berdaulat
atau
yurisdiksi
sesuai
dengan
Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 mengenai Hukum
Laut.
b.
Dalam hubungan dengan Negara Qatar:
Wilayah Negara Qatar termasuk laut teritorial maupun
landas
kontinen,
dimana
Negara
Qatar
memiliki
kedaulatan sesuai dengan hukum internasional, hak-hak
berdaulat dan yurisdiksi.
PASAL 2
PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL
1.
Masing-masing Pihak harus mendorong dan menciptakan iklim
yang menguntungkan bagi penanaman modal dari Pihak lain untuk
menanamkan modal di wilayahnya, serta
mengakui penanaman
modal tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan-
peraturannya.
2.
Penanaman modal oleh penanam modal dari salah satu Pihak
setiap waktu harus selalu, diperlakukan secara wajar dan
seimbang dan harus mendapat perlindungan dan keamanan yang
memadai di wilayah Pihak lain.
3.
Sesuai dengan hukum dan peraturan dari Para Pihak yang
berkaitan
dengan
keluar
masuk,
tinggal
sementara
dan
mempekerjakan orang asing;
(a)
Warga negara dari salah satu Pihak harus diperbolehkan
untuk memasuki dan berada dalam wilayah Pihak lain dan
wilayah maritimnya untuk tujuan pendirian, pembangunan,
pengurusan, atau pemberian saran mengenai pelaksanaan
penanaman modal dimana warga negara atau penanam modal
tersebut telah menanamkan modal atau sumber daya
lainnya.
(b)
Perusahaan-perusahaan yang didirikan secara sah sesuai
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di
salah satu Pihak, dan dimana penanaman modal oleh
penanam modal bagi Pihak ying lain, harus diperbolehkan
untuk
menggunakan
tenaga
teknis
dan
manajerial
pilihannya, tanpa memperhatikan kewarganegaraan.
4.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pada paragraf sebelumnya
harus tidak mempengaruhi dalam hubungan dengan keistimewaan-
keistimewaan yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada
penanam
modal
dari
negara
ketiga
dengan
berdasarkan
keikutsertaannya dalam beberapa persetujuan berikut:
(a)
Persetujuan-persetujuan
yang
berhubungan
dengan
beberapa kesatuan pabean Yang telah ada atau yang akan
datang,
kawasan
perdagangan
bebas,
organisasi-
organisasi
ekonomi
regional
atau
persetujuan-
persetujuan internasional yang serupa.
(b)
Persetujuan-persetujuan yang berkaitan sepenuhnya atau
sebagian dengan perpajakan.
PASAL 3
PENGAMBIL-ALIHAN DAN GANTI RUGI
1.
Masing-masing Pihak tidak boleh melakukan tindakan pengambil-
alihan, nasionalisasi, atau segala bentuk pencabutan hak
milik lainnya, yang memiliki akibat yang serupa dengan
nasionalisasi atau pengambil-alihan, terhadap penanaman modal
dari penanam modal Pihak lain kecuali sesuai kondisi-kondisi
sebagai berikut:
(a)
tindakan-tindakan
yang
dilakukan
untuk
kepentingan
hukum atau umum dan dilakukan melalui proses hukum;
(b)
tindakan tidak berdasarkan diskriminasi;
2.
Tindakan disertai dengan ketentuan pembayaran ganti rugi
secara cepat, memadai dan efektif. Besarnya ganti rugi
tersebut harus sesuai dengan nilai harga pasar yang pantas
bagi penanaman modal yang diambil alih pada saat pengambil
alihan atau pemberitahuannya dan harus dinilai menurut
kondisi ekonomi yang sehat yang berlaku sebelum ancaman
pengambil-alihan, sebagaimana disetujui bersama antara para
Pihak.
Ganti
rugi
harus
dibayar
tanpa
penundaan
dan
memperoleh transfer secara bebas, dan harus menghasilkan
bunga dari tanggal pengambil-alihan hingga tanggal pembayaran
yang diperhitungkan menurut tingkat suku bunga yang berlaku
diwilayah dimana, penanaman modal dilaksanakan.
3.
Dalam hal penanaman modal salah satu Pihak mengalami kerugian
di wilayah Pihak lain sebagai akibat perang atau beberapa
konflik bersenjata lainnya atau kerusuhan sipil atau beberapa
peristiwa
serupa
lainnya,
bahwa
Pihak
tersebut
harus
menawarkan penanam modal dari Pihak lain suatu perlakuan yang
tidak kurang menguntungkan dari yang dinikmati oleh penanam
modal dari negara sahabat menurut prosedur-prosedur Pihak
tersebut yang diambil berkaitan dengan kerugian yang dialami
dalam penanaman modal tersebut.
PASAL 4
PENGEMBALIAN PENANAMAN MODAL DAN PENDAPATAN
(1)
Masing-masing Pihak harus memperbolehkan, dalam lingkup
perundang-undangan dan peraturannya mengenai penanaman modal
asing, Pihak lain semua transfer yang berhubungan dengan
penanaman modal yang dibuat secara bebas dan tanpa penundaan
yang tidak jelas ke dalam dan keluar wilayahnya. Transfer
tersebut meliputi :
a.
Pendapatan;
b.
Hasil dari penjualan atau likuidasi semua penanaman
modal atau bagiannya;
c.
Ganti rugi menurut Pasal 3 dari perjanjian ini;
d.
Pembayaran kembali pinjaman dan bunga pinjaman yang
berkaitan dengan penanaman modal;
e.
Gaji, upah dan pendapatan lain yang diterima oleh orang
dari salah satu Pihak terhadap pelayanan mereka bagi
penanaman modal yang diperbolehkan di wilayah Pihak
lainnya;
f.
Pembayaran
yang
muncul
dari
suatu
perselisihan
penanaman modal.
(2)
Transfer tersebut harus dilakukan dalam mata uang yang dapat
dipertukarkan dan pada nilai tukar yang berlaku pada tanggal
dilakukan transfer.
PASAL 5
SUBROGASI
1.
Jika penanaman modal dari penanam modal salah satu Pihak
dijaminkan atas resiko non-komersil sesuai sistem khusus
subrogasi penanggung yang berdasarkan ketentuan persetujuan
pertanggungan harus diakui oleh Pihak lainnya.
2.
Penanggung tidak berhak untuk melakukan hak-hak selain dari
hak-hak yang penanaman modal berhak untuk melakukan.
PASAL 6
APLIKASI KETENTUAN LAINNYA
Jika ketentuan hukum salah satu Pihak atau kewajiban yang terdapat
dalam Hukum Internasional yang ada pada saat ini atau dibuat
dimasa yang akan datang antara Para Pihak sebagai tambahan atas
Persetujuan ini mengandung peraturan baik yang bersifat umum
maupun khusus yang memberikan hak pada penanaman modal oleh
penanam modal Pihak lainnya perlakuan yang lebih menguntungkan
daripada yang diberikan oleh Persetujuan ini, maka peraturan
tersebut yang diberlakukan.
PASAL 7
HAMBATAN
1.
Persetujuan ini harus tidak menghambat pelaksanaan ketentuan
yang diperlukan oleh masing-masing Pihak bagi pemeliharaan
tuntutan dan moral masyarakat, pemenuhan kewajibannya dalam
hubungan
dengan
pemeliharaan
pemulihan
perdamaian
dan
keamanan internasional, atau perlindungan bagi kepentingan
keamanannya sendiri.
2.
Persetujuan
ini
tidak
menghambat
pihak
lainnya
untuk
mengambil cara-cara khusus yang berkaitan dengan pendirian
penanaman modal, asalkan cara-cara tersebut tidak melanggar
setiap hak dasar yang ditetapkan dalam Persetujuan ini.
PASAL 8
PERPAJAKAN
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan pajaknya, masing-masing
Pihak harus berusaha untuk memberikan keadilan dan kewajaran dalam
penerapan pajak pada penanaman modal oleh penanam modal dari Pihak
lain.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
ANTARA PENANAM MODAL DAN PIHAK
1.
Setiap perselisihan yang secara langsung timbul dari suatu
penanaman modal antara satu Pihak dan seorang Penanam Modal
dan Pihak lain harus diselesaikan secara damai diantara
mereka.
2.
Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan menurut
ketentuan paragraf (1)
Pasal ini dalam jangka waktu enam
bulan sejak tanggal permintaan tertulis bagi penyelesaian
tersebut, penanam modal bersangkutan dapat menyampaikan
perselisihan tersebut kepada: .
(a)
Peradilan yang berwenang dan Pihak untuk mengambil
keputusan;
(b)
Pusat
Penyelesaian
Perselisihan
Penanaman
Modal
Internasional
yang
didirikan
berdasarkan
Konvensi
Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara
dan
Penanam
Modal
Negara
Lain,
yang
dibuat
di
Washington, D.C. pada tanggal 18 Maret 1965, jika
Konvensi tersebut dapat digunakan; atau
(c)
Suatu peradilan arbitrase khusus.
Setiap Pihak pada perselisihan penanaman modal yang memilih
satu dari cara-cara Penyelesaian Perselisihan tersebut di
atas, tidak dapat memilih dua cara lain.
3.
Peradilan arbitrase khusus yang dijelaskan dalam paragraf
2(c) harus didirikan sebagai berikut:
(a)
Setiap Pihak pada suatu perselisihan harus memilih satu
anggota, dan dua anggota yang kemudian dipilih, harus
memilih anggota ketiga dengan persetujuan bersama, yang
harus merupakan seorang warga negara dari negara
ketiga, dan yang kemudian ditunjuk sebagai Ketua
Peradilan oleh kedua belah pihak. Semua anggota harus
dipilih dalam jangka waktu dua bulan dari tanggal
pemberitahuan oleh salah satu pihak kepada pihak
lainnya
yang
bermaksud
untuk
membawa
perselisihan
tersebut ke peradilan.
(b)
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pada paragraf 2
(a) tersebut di atas belum dipenuhi, salah satu pihak,
jika
tidak
ada
persetujuan
lain,
dapat
meminta
Sekretaris Jenderal Peradilan Tetap Arbitrasi di Den
Haag untuk membuat penunjukan yang diperlukan.
(e)
Peradilan arbitrase khusus harus mengambil keputusannya
berdasarkan mayoritas suara Keputusan tersebut harus
final dan mengikat secara hukum atas pihak-pihak dan
harus
dilaksanakan
sesuai
dengan
hukum
domestik.
Keputusan diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini, hukum dari Pihak yang bertikai
dan prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Peradilan harus menyiapkan peraturan prosedurnya yang sesuai
dengan Peraturan Arbitrase Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL).
Peradilan
akan
menafsirkan
keputusannya
sesuai
dengan
permintaan masing-masing Pihak. Kecuali disetujui sebaliknya
oleh Pihak-pihak tersebut, tempat arbitrase berkedudukan di
Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag (Belanda) atau negara
lain sebagaimana yang disetujui Para Pihak dalam perselisihan
penanaman modal tersebut.
4.
Pihak yang terlibat dalam perselisihan, dalam setiap waktu
kapanpun
juga,
selama
proses
arbitrase
penyelesaian
perselisihan berlangsung, tidak dapat mengajukan kekebalannya
sebagai pembelaan atau kenyataan bahwa penanam modal telah
memperoleh kompensasi berdasarkan kontrak pertanggungan yang
melipuli seluruh atau sebagian kerusakan atau kehilangan yang
terjadi.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR PIHAK
1.
Perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran penerapan
atau 'pengakhiran Persetujuan ini harus diselesaikan, jika
memungkinkan, melalui saluran-saluran diplomatik.
2.
Jika perselisihan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu
enam bulan dari tanggal dimana masalah tersebut diajukan oleh
Pihak lain, perselisihan tersebut atas permintaan dari salah
satu Pihak akan disampaikan kepada Peradilan Arbitrase.
3.
Peradilan Arbitrase tersebut harus dibentuk untuk setiap
kasus tertentu sebagai berikut: Tiap-tiap Pihak harus memilih
satu anggota, dan kedua anggota tersebut selanjutnya menunjuk
seorang warga negara dari negara ketiga dengan persetujuan
bersama, yang ditunjuk sebagai Ketua Peradilan. Semua anggota
harus dipilih dalam jangka waktu dua bulan dari tanggal
pemberitahuan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya yang
bermaksud untuk membawa perselisihan ke peradilan. '
4.
Jika dalam jangka waktu yang disebutkan pada ayat 2 di atas
penunjukan dimaksud tidak dapat dipenuhi, salah satu Pihak
jika tidak terdapat persetujuan lain, meminta Presiden
Mahkamah
Internasional
untuk
melakukan
penunjukan
yang
diperlukan. Jika ia berkewarganegaraan salah satu Pihak, atau
ia tidak dapat melakukan penunjukan tersebut, Wakil Presiden
yang bukan warga negara salah satu Pihak yang akan melakukan
penunjukan yang diperlukan. Jika Wakil Presiden adalah warga
negara salah satu Pihak atau dia tidak dapat melakukan fungsi
dimaksud, anggota Mahkamah Internasional paling senior yang
bukan warga negara salah satu Pihak harus membuat penunjukan
yang diperlukan.
5.
Peradilan
harus
mengambil
keputusannya
dengan
suara
mayoritas. Keputusan tersebut harus final dan mengikat secara
hukum Para Pihak. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan
ketentuan Persetujuan ini, dan prinsip Hukum Internasional
yang berkaitan.
6.
Peradilan harus menetapkan peraturan prosedurnya sendiri.
Peradilan
harus
menafsirkan
keputusannya
berdasarkan
permintaan salah satu Pihak. Tempat arbitrase berkedudukan di
Pengadilan Tetap Arbitrasi di Den Haag (Belanda) atau negara
lain yang disetujui oleh kedua Pihak.
7.
Selain hal-hal yang diputuskan oleh peradilan, masing-masing
Pihak harus menanggung biaya anggota yang ditunjuk dan
perwakilannya dalam mengikuti jalannya arbitrase. Biaya untuk
Ketua dan biaya tetap lain-lain harus ditanggung sama rata
oleh Para Pihak.
PASAL 11
PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN
1.
Persetujuan ini harus berlaku terhadap penanaman modal oleh
penanam modal dari Negara Qatar di wilayah Republik Indonesia
yang diperbolehkan sebelumnya sesuai dengan undang-undang
Indonesia atau Penanaman Modal Asing dan setiap undang-undang
lainnya yang mengubah atau menggantikannya, dan terhadap
penanaman modal oleh penanam modal Republik Indonesia di
Wilayah Negara Qatar yang secara khusus disetujui secara
tertulis oleh pejabat berwenang Negara Qatar sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Qatar dan
undang-undang lainnya yang mengubah atau menggantikannya.
2.
Persetujuan ini berlaku terhadap seluruh penanaman modal yang
dilakukan sebelum atau setelah tanggal berlakunya persetujuan
ini, namun ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak
akan berlaku terhadap setiap perselisihan, tuntutan atau
perbedaan yang muncul sebelum masa berlaku Persetujuan ini
PASAL 12
KONSULTASI DAN PERUBAHAN
1.
Masing-masing pihak dapat meminta diadakannya konsultasi
mengenai setiap masalah yang menyangkut Persetujuan ini.
Pihak lain harus memberikan pertimbangan simpatik atas usulan
tersebut dan mengupayakan kesempatan yang memadai untuk
melakukan konsultasi tersebut.
2.
Persetujuan ini dapat diubah setiap waktu, jika dianggap
perlu dengan kesepakatan bersama.
PASAL 13
MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
1.
Persetujuan akan mulai berlaku tiga puluh hari setelah
tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak
telah memberitahukan satu sama lain bahwa persyaratan
konstitusional untuk memberlakukan Persetujuan ini telah
dipenuhi.
2.
Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu sepuluh (lO)
tahun dan akan berlaku seterusya kecuali salah satu Pihak
memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya akan
keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan ini satu tahun
sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
3.
Berkaitan dengan penanaman modal yang dilakukan sebelum
tanggal pengakhiran Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu
selama sepuluh (10) tahun terhitung sejak tanggal pengakhiran
Persetujuan ini.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini yang diberi kuasa
penuh
oleh
Pemerintah
masing-masing
telah
menandatangani
Persetujuan ini.
DIBUAT di Doha pada tanggal 13 Muharram 1422 H yang sesuai dengan
tanggal 18 April 2000 dalam dua rangkap asli masing-masing dalam
babasa Indonesia, Arab dan Inggris, masing-masing naskah mempunyai
kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran,
naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku.
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. ALWI SHIHAB
Minister for Foreign Affairs
UNTUK PEMERINTAH NEGARA QATAR
HAMAD BIN JASSIM-BIN JABBOR
AL THANI
Minister of Foreign Affairs
AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE STATE 0F QATAR
FOR
THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the State of Qatar, hereinafter referred to as the "Contracring
Parties";.
Desiring to strengthen Economic Cooperation' between the two
States particularly with respect to investment by investors of one
Party in the territory of the other Party;
Recognising that the promotion and protection of these investments
will stimulate the flow of capital and technology between the two
Contracting Parties in the interest of economic development.
Also recognising that fair equitable treatment of investment is
desirable in order to maintain a stable framework for investment
and maximum effective utilization of economic resources.
have agreed as follows:
ARTICLE 1
DEFINITIONS
For the purpose of this Agreement and unless stated otherwise, the
following words and terms shall have the corresponding meanings :
1.
The term "investments" shall mean any kind of asset Invested
by investors of one Contracting Party in the territory of the
other Contracting Party, in conformity
with the laws and
regulations of the latter including, but not exclusively:
(a)
stocks or any other form of participation in companies;
(b)
returns reinvested, claims to money or other rights
having financial value relating to an investment;
(c)
movable and immovable monies as well as any other
rights such as mortgages, liens, pledges and any
similar right, as defined in conformity with the laws
and regulations of the Party in whose territory the
property is situated;
(d)
industrial and intellectual Property rights, patents,
industrial designs, trademarks, goodwill, know-how and
any other similar rights.
(e)
business
concessions
conferred
by
law
or
under
contracting,
including
the
concessions
related
to
natural resources.
2.
The term "return" shall mean the amounts yielded by an
investment
and
includes
in
particular,
though
not
exclusively, profits, interest, and dividends.
3.
The term "investor" shall mean:
(a)
natural
person
having
the
nationality
of
that
Contracting Party;
(b)
legal
person
constituted
under
the
law
of
that
Contracting Party, including Government and Government
agencies.
4.
The term "territory" means:
a.
In respect of the Republic of Indonesia:
The territory of the Republic of Indonesia as defined in
its laws, including parts of the continental shelf, the
Exclusive Economic Zone, subsoil adjacent to the outer
limit of the territorial seas over which the Republic
of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or
jurisdiction in accordance with the 1982 United Nations
Convention on the Law of the Sea.
b.
In respect of the State of Qatar:
The territory of the State of Qatar including the
territorial sea as well as the continental shelf, over
which the State of Qatar exercises sovereignty in
accordance with international law, sovereign rights and
jurisdiction.
ARTICLE 2
PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS
1.
Either
Contracting
Party
shall
encourage
And
create
favourable conditions for investors of the other Contracting
Party to invest in its territory, and shall admit such
capital in accordance with its laws and regulations.
2.
Investments of investors of either Contracting Party shall at
all times be accorded fair and equitable treatment and shall
enjoy adequate protection and security in the territory of
the other Contracting Party.
3.
Subject to the laws and regulations of the parties relating
to the entry, sojourn and employment of aliens;
(a)
Nationals
of
either
Contracting
Party
shall
be
permitted to enter and to remain in the territory of
the other Contracting Party and its maritime area for
the purpose of establishing, developing, administering
or advising on the investment operations in which those
nationals or investors have contributed in their
capital or other resources.
(b)
Companies which are legally constituted under the
applicable laws and regulations of one Contracting
Party, and which are investments of investors of the
other Contracting Party, shall be permitted to engage
managerial and technical personnel of their choice,
regardless of nationality.
4.
The provisions stipulated in the previous paras shall have
not effect in relation to the privileges granted by either
Contracting Party to the investors of a third party state by
virtue of its participation in any of the following
agreements:
(a)
Agreements relating to any existing or future customs
unions,
free
trade
zones,
regional
economic
organizations or similar international agreements;
(b)
Agreements relating wholly or mainly to taxation.
ARTICLE 3
EXPROPRIATION AND COMPENSATION
1.
Each Contracting Party shall not take any measures of
expropriation, nationalization or any other dispossession,
having effect equivalent to nationalization or expropriation
against the investments of an investor of the other
Contracting Party except under the following conditions:
(a)
the measures are taken for a lawful purpose or public
purpose and under process of laws;
(b)
the measures are non-discriminatory;
2.
The measures are accompanied by provision for the payment of
prompt, adequate and effective compensation. The said
compensation shall be equivalent to the real market value for
the expropriated investment at the time of its expropriation
or its declaration and shall be estimated in accordance with
a normal economic situation prevailing prior to any threat of
expropriation, as mutually agreed between the parties hereto.
The compensation due shall be paid without delay and enjoys
free transfer, and it shall produce interest from the date of
dispossession until the date of payment to be calculated in
accordance with the interest rate prevailing in the territory
where the investment is made.
3.
In case the investments of either Contracting Party sustain
loses in, the territory of the other party as a result of war
or any other armed conflict or civil riots or any other
similar
events, that Contracting Party shall offer the
investors of the other Contracting Party a treatment not less
favourable than that enjoyed by investors of the most
favoured state pursuant to the procedures of that Contracting
Party which it adopts in connection with losses inflicted on
these investments.
ARTICLE 4
REPATRIATION OF INVESTMENT AND RETURNS
1.
Each Contracting Party shall permit, within the scope of its
laws and regulations concerning foreign investment, the other
Contracting Party all transfers related to its investments to
be made freely and without unreasonable delay into and out of
its territory. Such transfer include:
(a)
Returns;
(b)
Proceeds from the sale or liquidation of all the
investment or part thereof;
(c)
Compensation pursuant to Article 3 of this Agreement;
(d)
Repayment
of
loan
and
interests
from
loans
in
connection with investment;
(e)
Salaries, wages, and other remunerations received by
the natural person of one Contracting Party against
their services for a licensed investment in the
territory of the other party;
(f)
Payments arising from an investment dispute.
2.
Such transfer shall be made in the convertible currency and
at the prevailing exchange rate on the date of transfer.
ARTICLE 5
SUBROGATION
1.
If the investment of an investor of one Contracting Party is
insured against non-commercial risks under a special system
any subrogation of the insurer which stems from the terms of
the insurance agreement shall be recognized by the other
Contracting Party.
2.
The insurer shall not be entitled to exercise any rights
other than the rights which the investor would have been
entitled to exercise.
ARTICLE 6
APPLICATION OF THE OTHER PROVISIONS
If the provisions of law of either Contracting Party or
obligations under International Law existing at present or
established hereafter between the Contracting Parties in addition
to the present Agreement contain a regulation whether general or
specific, entitling investments by investors of the other
Contracting Party to a treatment more favourable, than is provided
for by the present Agreement, such regulations shall, to the
extent that it is more favourable, prevail over the present
Agreement.
ARTICLE 7
PRECLUSION
1.
This Agreement shall not preclude the application by either
Contracting Party of measures necessary for the maintenance
of public order and morals, the fulfillment of its obligation
with
respect
to
the
maintenance
of
restoration
of
international peace and security, or the protection of its
own essential security interests.
2.
This Agreement shall not preclude either Party from adopting
special procedures in connection with the establishment of
investments, provided that such procedures shall not violate
any of the basic rights stipulated in this Agreement.
ARTICLE 8
TAXATION
In accordance with its tax laws and regulations, each Contracting
Party should strive to accord fairness and equity in the tax
treatment of investment of investors of the other Contracting
Party.
ARTICLE 9
SETTLEMENT OF DISPUTES BETWEEN A CONTRACTING PARTY
AND AN INVESTOR OF THE OTHER CONTRACTING PARTY
1.
Any legal dispute arising directly from an investment between
either Contracting Party and an investor of the other
Contracting Party shall be settled amicably among themselves.
2.
If such disputes cannot be settled according to the
provisions of paragraph (1) of this Article within six months
from the date of request in writing for settlement, the
investor concerned may submit the dispute to:
(a)
to the competent court of the Contracting Party for
decision;
(b)
the
International
Center
for
the
Settlement
of
Investment Disputes established under the Convention on
the Settlement of Investment Disputes between States
and Nationals of Other States, of March 18, 1965 done
in Washington, D.C. if this Convention is applicable;
or
(c)
an Ad Hoc Arbitral tribunal.
Either party to the investment dispute who chooses one of the
above mentioned ways of the Settlement of Dispute, can not
choose the two other ways.
3.
The Ad Hoc Arbitral Tribunal specified under paragraph 2(c)
shall be established as follows:
(a)
Each party to the dispute shall appoint one arbitrator,
and the two arbitrators thus appointed, shall appoint
by mutual agreement a third arbitrator, who must be a
citizen of a third country, and who shall be designated
as Chairman of the Tribunal by the two parties. All the
arbitrators must be appointed within two months from
the date of notification by one party to the other
party of its intention to submit the dispute to
arbitration.
(b)
If the periods specified in paragraph 2 (a) herein
above have not been respected, either partr, in the
absence of any other agreement, shall invite the
Secretary General of the Permanent Court of the
Arbitration
at
the
Hague
to
make
the
necessary
appointments.
(c)
The Ad Hoc Arbitral Tribunal shall reach its decisions
by a majority of votes. These decisions shall be final
and legally binding upon the parties and shall be
enforced in accordance with the domestic law. They
shall be taken in conformity with the provisions of
this Agreement, the laws of the Contracting Party to
the dispute and the principles of International Law.
The Tribunal shall set its rules of procedure in conformity
with the Arbitration Rules of the United Nations Commission
for International Trade Law (UNCITRAL).
It shall interpret its award at the request of either party.
Unless other wise agreed by the parties, the venue of
arbitration is the seat of the Permanent Court of Arbitration
at the Hague (Netherlands) or any other country as agreed
upon by the parties in the investment dispute.
4.
The Contracting Party which a party to the dispute shall, at
no time whatsoever during the procedures involving investment
disputes, assert as a defence its immunity or the fact that
the investor has received compensation under an insurance
contract covering the whole or part of the incurred damage or
loss.
ARTICLE 10
SETTLEMENT OF DISPUTES
BETWEEN THE CONTRACTING PARTIES
1.
Disputes between the Contracting Parties relating to the
interpretation, application or termination of this Agreement
shall be settled, if possible, by diplomatic channels.
2.
If the dispute has not been settled within a period of six
months from the date on which the matter was raised by either
Contracting Party, it may be submitted at the
request of
either Contracting Party to an Arbitral Tribunal.
3.
The said Tribunal shall be created as follows for each
specific case:
each Contracting Party shan appoint one arbitrator, and the
two arbitrators thus appointed shall appoint by mutual
agreement a citizen of third country, who shall be designated
as Chairman of the Tribunal All the arbitrators must be
appointed within two months from the date of natification by
one Contracting Party to the other Contracting Party of its
intention to submit the dispute to arbitration.
4.
If the period specified in paragraph (2) above has not been
respected, either Ccntracting Party in the absence of any
other
Agreement,
shall
invite
the
President
of
the
International Court of Justice to make the necessary
appointments. If the President is a citizen of either
Contracting Party, or if he is otherwise prevented from
discharging the said function, the Vice President who is not
a citizen of either Contracting Party, shall make the
necessary appointments. If the Vice-President is a citizen of
either Contracting Party or if he is also prevented from
discharging the said function, the member of the Court next
in seniority who is not a citizen of either Contracting Party
should make the necessary appointments.
5.
The Tribunal shall reach its decision by a majority of votes.
These decisions shall be final and legally binding upon the
Contracting Parties. They shall be taken in conformity with
the provisions of this Agreement, and the related principles
of International Law.
6.
The Tribunal shall set its own rules of procedure. It shall
interpret its award at the request of either Contracting
Party. The venue of arbitration is the seat of the Permanent
Court of Arbitration at the Hague (Netherlands) or any other
country agreed upon by both Contracting Party.
7.
Unless otherwise decided by the Tribunal, each Contracting
Party shall bear the cost of the arbitrator it has appointed
and of its representation in the arbitral proceedings. The
cost of the Chairman and the remaining costs shall be borne
in equal parts by the Contracting Parties.
ARTICLE 11
APPLICABILITY OF THIS AGREEMENT
1.
This Agreement shall apply to investments by investors of the
State of Qatar in the territory of the Republict of Indonesia
which have been previously granted admission in accordance
with the Indonesian law of foreign investment and any law
amending or replacing it and to investments by investors of
the Republic of Indonesia in the territory of the State of
Qatar which have been specifically approved in writing by
competent authorities of the State of Qatar in accordance
with the applicable laws and regulations of the State of
Qatar and any laws amending or replacing them.
2.
This Agreement shall apply to all investments whether made
before or after
the date of entry into force of this
Agreement, but the provisions of this Agreement shall not
apply to any dispute, claim or difference which arose before
its entry into force.
ARTICLE 12
CONSULTATION AND AMENDMENT
1.
Either Contracting Party may request that consultations be
held on any matter concerning this Agreement. The other Party
shall accord sympathetic consideration to the proposal and
shall afford adequate opportunity for such consultations
2.
This Agreement may be amended at any time, if deemed
necessary by mutual consent.
ARTICLE 13
ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION
1.
This Agreement shall enter into force on the thirtieth day
after the date of receipt of the later notification by which
the Contracting Parties have notified each other that their
constitutional requirements for the entry into force of this
Agreement have been fulfilled.
2.
This Agreement shall remain in force for a period of ten (10)
years and shall continue in force thereafter, unless either
Contracting Party notifies the other in writing of its
intention fo terminate this Agreement one year before its
expiration.
3.
With respect to the investments made prior to the date of
termination of this Agreement, the provisions of this
Agreement shall continue to be effective for a period of ten
(10) years from the date of termination.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto by
their respective governments, have signed this Agreement.
Done at Doha on this 13 day of Moharram 1420 H corresponding to 18
April 2000 in two originals each in the Indonesians, Arabic and
English languages, each texts being equally authentic. In case of
any divergence, the English text shall prevail.
FOR THE GOVERNMENT OF
FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
THE STATE OF QATAR
ttd.
ttd.
Dr. ALWI SHIHAB
HAMAD BIN JASSIM BIN JABBOR
Minister for Foreign Affairs.
ALTHANI
Minister of Foreign Affairs
