Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
(l) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan
Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut
Komite Digital Pemerintah.
**(2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga**
nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua . . .
SK No255262A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK ]NDONESIA
Bagian Kedua
T\rgas dan Fungsi
Pasal 1
Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan
substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.
Pasal 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1O, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan
percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan
agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah
kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan
penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital
pemerintah;
- penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan
penJrusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan
penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan
dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
- pelalsanaan dukungan administrasi Komite Digital
Pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I
dan Wakil Ketua II.
Pasal 2
Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian
rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan
penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital
pemerintah.
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Digital Pemerintah bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 2 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No255250A
---
PRESIDEN
-9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Jtuli 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
* *
Djaman
SK No255243 A
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan
penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
- perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan
percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan
agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan
dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
- pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan
keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi
layanan digital pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bagian Kesatu
Komite
Pasal 4
**(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:**
- Ketua : Penasihat Khusus Presiden Bidang
Digitalisasi dan Teknologi
Pemerintahan;
- Wakil Ketua I : menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
- Wakil Ketua II menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
- Anggota. . .
SK No 255254 A
---
PRESIDEN
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional/kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
1. kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negaral
daerah dan pembangunan
nasional;
1. kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengembangan dan perumusan
kebijakan pengadaan barang/
jasa pemerintah; dan
1. kepala lembaga yang
tugas
pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi.
**(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan**
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap
perlu.
**(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan
percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan
agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
**(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas**
dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
### Pasal 5. . .
SK No 255255 A
---
PRESlDEN
Pasal 5
Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital
Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden.
Pasal 6
**(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite**
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi
Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital
untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan
Arsitektur Pemerintah Digital.
**(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite**
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi
Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk
Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data
Digital dan Keamanan Siber.
**(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
arahan dan petunjuk Ketua.
Pasal 7
Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas
masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil
Ketua I, dan Wakil Ketua II.
Bagian Kedua
Sekretaris Eksekutif
Pasal 8
Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif.
Pasal 9
**(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
**(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat**
pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
### Pasal 10. . .
SK No255256A
---
PRESIDEN
Pasal 12
**(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan**
fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator IL
**(2) Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan
tugasnya.
**(3) Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan
tugasnya.
**(4) Koordinatorl...**
SK No 255257 A
---
l:LI-FII.IiN
**(4) Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
- Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi
digital pemerintah di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara; dan
- Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
Pasal 13
(l) Tim ke{a dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4)
dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II.
**(2) Tim kerja terdiri dari:**
- unsur organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
- unsur organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
- unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait;
dan/ atau
- kelompok ahli.
**(3) Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang.**
**(4) Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan**
pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan
Wakil Ketua II.
**(5) Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri**
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
### Pasal 14. ..
SK No 255258 A
---
tLf{{fililIl
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretaris Eksekutif
ditetapkan oleh menteri yang urllsan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 15
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 16
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 17
Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan
sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(l) Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung
dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
SK No 255259A
---
PRESIDEN
Pasal 19
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung percepatan transformasi digital
pemerintah.
