BADAN GIZI NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang
dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas
pemenuh an gizi nasional.
1. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil
Kepala Badan Gizi Nasional.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
1. Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut
Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Gizi Nasional.
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
**(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi**
Nasional.
**(2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah**
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
**(3) Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.**
BagianKedua...
SK No 211877 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan
pemenuh an gizi nasional.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan
teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan
penyaluran, promosi dan kerja sama, serta
pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran,
promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan
pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi
Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Gizi Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
. Pasal 5. .
SK No 211878 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
**(1) Sasaran pemenuhan giziyangmenjadi tugas dan fungsi**
Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:
- peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di
lingkungan pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus, dan
pendidikan pesantren;
- anak usia di bawah lima tahun;
- ibu hamil; dan
- ibu men5rusui.
**(2) Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
- Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua;
1. Wakil Ketua; dan
1. Anggota.
- Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala;
1. Wakil Kepala;
1. Sekretariat Utama;
1. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
1. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
1. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
1. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
1. Inspektorat Utama.
BagianKedua...
SK No 211879 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kedua
Dewan Pengarah
Pasal 7
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan
kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi
nasional.
Pasal 8
**(1) Dewan Pengarah terdiri atas:**
- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- 5 (lima) orang anggota.
**(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
terdiri atas unsur:
- tokoh kenegaraan;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
- akademisi.
Pasal 9
**(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif**
kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan
Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi
Sekretariat Utama.
**(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
Utama.
BagianKetiga...
SK No 211880 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Kepala
Pasal 10
**(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung**
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi
Nasional.
**(2) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan**
arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
**(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagian Keempat
Wakil Kepala
### Pasal 1 1
**(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Kepala.
**(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala**
dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi
Nasional.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil**
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kelima
Sekretariat Utama
Pasal 11
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas **membantu Kepala** dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 12
**(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Kepala.
**(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.**
Pasal 13
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal14...
SK No 211881 A
---
PRESIDEN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Gizi Nasional;
- koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi
Nasional;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa
pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Pasal 15
**(1) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola
pemenuh an gizi nasional.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan
teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi
nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi
nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan
Tata Kelola; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
Pasal 18
**(1) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran
pemenuh an gizi nasional.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi...
SK No 211883 A
---
PRESIDEN
- koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang
penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi
nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan
dan Penyaluran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
Pasal 21
**(1) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebij akan
teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi
nasional.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang
promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan. .
SK No 2l 1884 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
_10_
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi
nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan
Kerja Sama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Pasal24
**(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan
pemenuh an gizi nasional.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang
pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional;
. d. pelaksanaan. .
SK No 211885 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan
dan Pengawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh
Unsur Pengawas
Pasal 27
**(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Kepala.
**(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.**
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan
Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas . .
SK No 211886 A
---
PRESIDEN
_12_
Bagian Kesebelas
Unsur Pendukung
Pasal 30
**(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi**
Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi.
**(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
**(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.**
Bagian Keduabelas
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 31
**(1) Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana**
Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi
Nasional.
**(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
**(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Ketigabelas
Besaran Organisasi
Pasal 32
**(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)**
Biro.
**(2) Biro. . .**
SK No 211887 A
---
PRESIDEN
**(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri**
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
**(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41**
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
Pasal 33
**(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling**
banyak 4 (empat) Direktorat.
(21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri**
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
**(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas kelompok jabatan fungsional.
**(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Pasal34...
SK No 211888 A
---
PRESIDEN
Pasal 34
**(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat**
Utama dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
**(2) Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat**
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri**
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
**(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 35
**(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat.**
**(2) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan**
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) Bidang.
**(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri**
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional
Pasal 36
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan
Gizi Nasional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABIV...
SK No 211889 A
---
PRESIDEN
Pasal 37
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 38
**(1) Badan Gizi Nasional harus menJrusun proses bisnis**
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan
Gizi Nasional.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan**
Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 39
**(1) Kepala melaporkan kinerja kepada Presiden 1 (satu) kali**
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
**(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi**
kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 40
Badan Gizi Nasional harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Gizi
Nasional.
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Badan Gizi Nasional maupun dalam hubungan
antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi lain terkait.
Pasal42...
SK No 211890 A
---
PRESIDEN
_ 16_
Pasal 42
Semua unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional
menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 45
**(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama**
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
**(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,**
Sekretaris Inspektorat Utama, dan lnspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
**(3) Kepala...**
SK No 211891 A
---
PRESIDEN
-t7-
**(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala**
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
**(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang**
mertrpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural
eselon IV.a.
Pasal 46
**(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat**
dan diberhentikan oleh Presiden.
**(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama**
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-tndangan.
**(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,**
Sekretaris Inspektorat Utama, Inspektur, Kepala
Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala
Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang di
lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
**(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala**
berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode
berikutnya.
**(2) Dewan Pengarah, Kepala, danf atau Wakil Kepala dapat**
diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum
masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir.
Pasal 48
**(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai**
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
**(2) Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau**
non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 49
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan**
Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Kenaikan...**
SK No 2ll892A
---
PRESIDEN
_18_
**(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang**
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir**
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan**
Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
**(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas**
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya**
setingkat menteri.
**(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas**
lainnya setingkat wakil menteri.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan**
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
BABVII ...
SK No 211893 A
---
PRESIDEN
_19_
Pasal 52
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi
Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang
dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan
Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202l tentang Badan
Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Badan Gizi Nasional.
### Pasal 56. . .
SK No 2ll894A
---
PRESIDEN
Pasal 56
**(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan**
tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di
lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih
menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Badan Gizi Nasional.
(21 Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang
kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional,
dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan
dokumen Badan Gizi Nasional.
**(3) Pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara,**
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang
kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang
aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan
kementerian / lembaga terkait.
Pasal 57
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) tetap diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan
lembaga pemerintah asal, sampai ditetapkannya besaran
hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 162)', tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
### Pasal 59. . .
SK No 211895 A
---
PRESIDEN
-2t-
Pasal 59
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian
jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi
Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung
oleh Presiden.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 202l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 162l., yang
berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi
di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang
kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 202L tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 162l,,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211896A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Hukum,
-1
?.J.Is
,(. ,K Djaman
SK No 211800 A
