Langsung ke konten

PENANGANAN SAMPAH LAUT

PERPRES No. 83 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup,

zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam

lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu air laut yang telah ditetapkan.

(2) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia

dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -4-

(3) Sampah laut adalah sampah yang berasal dari

daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut
atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.

(4) Sampah plastik adalah sampah yang mengandung

senyawa polimer.

Pasal 2

(1) Dalam rangka penanganan Sampah Laut perlu

ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang

sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi

jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik,

dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan

Sampah Laut Tahun 2018-2025.

(2) Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang

memberikan arahan strategis bagi kementerian/

lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku
usaha untuk percepatan penanganan sampah laut

untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak

tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.

(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui strategi yang meliputi:

- gerakan nasional peningkatan kesadaran para
pemangku kepentingan;

  • pengelolaan sampah yang bersumber dari darat;
  • penanggulangan sampah di pesisir dan laut;
  • mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan,

pengawasan, dan penegakan hukum; dan

  • penelitian dan pengembangan.

(4) Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) berfungsi sebagai pedoman bagi:

- menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian untuk menetapkan kebijakan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -5-

sektoral penanganan sampah laut, yang

dituangkan dalam dokumen rencana strategis
masing-masing kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian sebagai bagian dari dokumen

perencanaan pembangunan; dan

  • pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan

percepatan penanganan sampah laut.

(2) Dalam penyusunan dokumen rencana strategis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri,

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,

gubernur, dan bupati/wali kota mengacu pada

ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Nasional

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi, dibentuk Tim

Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional, yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung

kepada Presiden.

Pasal 5

Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas:
- mengoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga

pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah,

masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan

penanganan sampah laut;

  • merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan

permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
kegiatan penanganan sampah laut; dan

- mengoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan Rencana Aksi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -6-

Pasal 6

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman;

Ketua Harian : Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Kelautan dan

Perikanan;
1. Menteri Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat;
1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan;
1. Menteri Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi;

1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;

1. Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

1. Menteri Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah;

1. Menteri Pariwisata;

1. Sekretaris Kabinet; dan
1. Kepala Badan Keamanan

Laut.
Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan

Sampah, Limbah, dan Bahan

Beracun Berbahaya,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -7-

Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan.
Wakil Sekretaris : Asisten Deputi Pendayagunaan

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Maritim, Kementerian

Koordinator Bidang

Kemaritiman.

Pasal 7

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi

Nasional, dibentuk Tim Pelaksana.

(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi Nasional

atas usulan Ketua Harian.

Pasal 8

(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Tim

Koordinasi Nasional, dibentuk Sekretariat Tim

Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut.

(2) Sekretariat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara

fungsional oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan

Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 9

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua

Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup

dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan
laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling

sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -8-

Pasal 10

(1) Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen

perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun

2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Nasional periode berikutnya.

(2) Rencana Aksi di daerah diintegrasikan dengan

dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(3) Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala

sesuai dengan perkembangan.

(4) Dalam proses peninjauan kembali, sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), program dan kegiatan

Rencana Aksi dapat disesuaikan dengan prioritas
nasional.

(5) Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh

kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama

dengan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional.

(6) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar

penyesuaian Rencana Aksi.

Pasal 11

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Koordinasi

Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam

Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -9-

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 September 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -10-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168-11-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -12-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168-13-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -14-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168-15-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168 -16-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.168-17-

www.peraturan.go.id