Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam
pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing.
1. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional
berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi
guna mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing.
1. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi
dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di
bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha,
media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra
pembangunan, yang terkait dengan pembangunan
pangan dan gizi.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.188 -3-
