Langsung ke konten

KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI

PERPRES No. 83 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam

pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan

sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing.

1. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang selanjutnya

disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional
berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi

guna mewujudkan sumber daya manusia yang

berkualitas dan berdaya saing.
1. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya

disingkat RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi

dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di
bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya

manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,

masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha,

media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra
pembangunan, yang terkait dengan pembangunan

pangan dan gizi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -3-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku

Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi

yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas dan berdaya saing.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

  • kebijakan strategis;
  • rencana aksi pangan dan gizi;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pendanaan.

Pasal 4

KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang:
- ketersediaan pangan;

  • keterjangkauan pangan;
  • pemanfaatan pangan;
  • perbaikan gizi masyarakat; dan
  • penguatan kelembagaan pangan dan gizi.

Pasal 5

Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
- peningkatan produksi pangan dalam negeri;

  • penguatan cadangan pangan nasional;
  • penguatan perdagangan pangan; dan
  • penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya

lokal.

Pasal 6

Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -4-

  • efisiensi pemasaran pangan;
  • penguatan sistem logistik pangan;
  • stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan

lainnya;

  • pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
  • penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan
  • penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan

masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

Pasal 7

Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:

  • pengembangan pola konsumsi pangan beragam, bergizi

seimbang, dan aman;
- pengembangan jejaring dan informasi pangan dan gizi;

dan
- peningkatan pengawasan keamananan pangan.

Pasal 8

Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:

- perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan
masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;

  • perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu;

- penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan
standar gizi;

  • penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi

pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan
olahan tertentu yang diperdagangkan;

  • perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita,

remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya;

  • penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan

- penguatan program gizi lintas sektor melalui program
sensitif gizi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -5-

Pasal 9

Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:

  • penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat nasional

yang telah ada;
- penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah

provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada;

- penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan
Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang

telah ada; dan

- pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku
Kepentingan dalam pembangunan pangan dan gizi

berkelanjutan.

Pasal 10

Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 9 bertujuan untuk mewujudkan:

  • peningkatan ketersediaan energi, protein, vitamin, dan

mineral;
- peningkatan konsumsi energi, protein, vitamin, dan

mineral sampai batas ideal;

  • peningkatan skor pola pangan harapan;
  • perbaikan status gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, bayi,

balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan

- pencegahan peningkatan prevalensi obesitas terutama
pada penduduk usia lebih dari 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 11

(1) KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun

oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk

jangka waktu setiap 5 (lima) tahun.

(2) KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini
untuk jangka waktu tahun 2017-2019.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -6-

Pasal 12

(1) Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan mengacu

pada KSPG.

(2) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG.

(3) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5

(lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan
untuk jangka waktu tahun 2017-2019.

(4) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan
penyusunannya oleh menteri/kepala lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(5) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan

ke dalam 5 (lima) pilar meliputi:
- perbaikan gizi masyarakat;

  • peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
  • mutu dan keamanan pangan;
  • perilaku hidup bersih dan sehat; dan
  • koordinasi pembangunan pangan dan gizi.

Pasal 13

(1) Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi:
- promosi dan pendidikan gizi masyarakat;

  • pemberian suplementasi gizi;
  • pelayanan kesehatan dan masalah gizi;
  • pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan

gizi;
- jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan

dan gizi; dan

  • pendidikan anak usia dini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -7-

(2) Pilar peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b,
meliputi:

  • produksi pangan dalam negeri;
  • penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
  • distribusi pangan;
  • konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, dan

mineral; dan
- peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin

dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan

gizi.

(3) Pilar mutu dan keamanan pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c, meliputi:

  • pengawasan regulasi dan standar gizi;
  • pengawasan keamanan pangan segar;
  • pengawasan keamanan pangan olahan;
  • pengawasan pangan sarana air minum dan tempat-

tempat umum; dan

  • promosi keamanan pangan.

(4) Pilar perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d, meliputi:

  • pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • pencegahan dan pengendalian penyakit tidak

menular;

  • penyediaan air bersih dan sanitasi;
  • penerapan kawasan tanpa rokok; dan
  • penerapan perilaku sehat.

(5) Pilar koordinasi pembangunan pangan dan gizi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf e,

meliputi:

  • perencanaan pangan dan gizi;
  • penguatan peranan lintas sektor;
  • penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi;
  • pelibatan pemangku kepentingan;
  • pemantauan dan evaluasi; dan
  • penyusunan dan penyampaian laporan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -8-

Pasal 14

RAN-PG ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 15

Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga

sesuai dengan kewenangan masing-masing dan
dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 16

(1) RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG

kabupaten/kota.

(2) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14.

(3) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) RAD-PG provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai

dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.

(5) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada

gubernur.

(6) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala

lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/

lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Pemangku

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -9-

Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 18

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan

Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan KSPG.

(2) Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali

atau pada akhir periode KSPG.

Pasal 19

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG

dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangan

masing-masing.

(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG provinsi

dan kabupaten/kota dilakukan oleh

kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan/atau

Walikota sesuai kewenangan masing-masing.

(3) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG provinsi dan

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2).

(4) Pedoman pemantauan dan evaluasi RAN-PG dan RAD-PG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri/kepala

lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 20

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -10-

Pangan menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan

KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada
Presiden.

Pasal 21

(1) Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan

RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam

1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG

provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1

(satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan

pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1

(satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan

di bidang perencanaan pembangunan nasional

menyampaikan laporan mengenai pelaksaan RAN-PG dan

RAD-PG kepada Presiden sekali dalam 1 (satu) tahun dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 22

(1) KSPG dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:

  • hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18 ayat (1); dan/atau
- perubahan kebijakan perencanaan pembangunan

jangka menengah nasional.

(2) Peninjauan kembali KSPG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua
Harian Dewan Ketahanan Pangan.

(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan KSPG
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -11-

Pasal 23

(1) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat

dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:

  • hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau
  • perubahan KSPG.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang

menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan RAN-
PG.

Pasal 24

(1) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG provinsi;

  • perubahan KSPG; dan/atau
  • perubahan RAN-PG.

(2) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali

berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG

kabupaten/kota;

  • perubahan KSPG;
  • perubahan RAN-PG; dan/atau
  • perubahan RAD-PG provinsi.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan (2) dilakukan oleh:

  • gubernur untuk RAD-PG provinsi; dan
  • bupati/walikota untuk RAD-PG kabupaten/kota.

(4) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan (2) menjadi bahan pertimbangan bagi:
- gubernur untuk melakukan perubahan RAD-PG

provinsi; dan

- bupati/walikota untuk melakukan perubahan RAD-
PG kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -12-

PENDANAAN

Pasal 25

Pelaksanaan KSPG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.188 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id