TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOI.MER SUBSPESIALIS,
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
I . T\rnjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter
Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi
Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal,
Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut
T\rnjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus
diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis,
dokter gigi spesialis, dan dokter grgr subspesialis yang
bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
1. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada
daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau kepulauan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan T\rnjangan
Khusus yang bertugas di DTPK diatur oleh Menteri.
### Pasal 1 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 255992 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli2O25
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2O25
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
* *
1,( rN sil nna Djaman
SK No 255093 A
Pasal 2
**(1) Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi**
Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di
DTPK diberikan T\rnjangan Khusus.
(21 Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar Rp30.012.0O0,O0 (tiga puluh juta dua
belas ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis,
dan Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) merupakan:
- pegawai . . .
SK No255990A
---
FRESIDEN
- pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah
pusat;
- pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah
daerah; atau
- pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang
menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah,
yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
**(1) Menteri menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah**
daerah di DTPK dalam pemberian T\rnjangan Khusus
setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga
terkait.
(21 Menteri dalam menetapkan lokasi rumah sakit milik
pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berpedoman pada prioritas Rencana
Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam hal Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi
Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan pada
lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mendapatkan
tunjangan kewilayahan, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis,
Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang
ditugaskan di DTPK hanya menerima salah satu tunjangan
yang nilainya lebih tinggi.
Pasal 6
Selain Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) atau tunjangan kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis,
Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang
ditugaskan di DTPK, tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan
penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 7. . .
SK No 255991 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Pajak penghasilan atas Tunjangan Khusus yang ditugaskan di
DTPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
Pasal 8
Pemberian T\rnjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat;
dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai
Aparatur Sipit Negara pada instansi pemerintah
daerah / pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah
yang menerapkan pengetolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran
Tunjangan Khusus diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urllsan pemerintahan di bidang keuangan.
