Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya
disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
1. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan
memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program
jaminan sosial.
1. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai dengan
asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
1. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang berasal dari
unsur Pemerintah, unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur
tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJS
oleh Presiden.
1. Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang berasal dari unsur
profesional yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus
www.peraturan.go.id
---
2015, No.162 3
di bidang jaminan sosial yang memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Direksi BPJS oleh
Presiden.
1. Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas adalah Calon
Anggota Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas oleh
Presiden.
1. Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Direksi adalah Calon Anggota
Direksi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan mengisi
kekosongan jabatan anggota Direksi oleh Presiden.
1. Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon
Anggota Direksi atau Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Pengganti Antarwaktu, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi,
adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang terdiri dari unsur
Pemerintah dan masyarakat yang bertugas untuk memilih dan
menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota
Direksi atau Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan
Pengawas dan/atau Anggota Direksi BPJS.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN
adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam
perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem
jaminan sosial nasional.
