(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado.
(2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
