PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman baqi:
- Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah
Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan
dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan
dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan
Renja- KL; dan
- Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan
Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta
usulan perubahannya.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl
dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
**(2) Renstra-KL. . .**
SK No 253451 A
---
PRESIDEN
(21 Renstra-Kl memuat:
- Visi;
- Misi;
- T\rjuan;
- Sasaran Strategis;
- Strategi;
- Kebijakan;
- Program; dan
- Kegiatan,
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan
bersifat indikatif.
**(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran
Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka
pendanaan.
Pasal 4
**(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf**
a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi
Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM
Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l2l Misi b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan
misi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam
RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
(21 (3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang
ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran
Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
**(4) Sasaran . . .**
SK No 253450 A
---
PRESIOEN
-to-
{41 Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja
Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang
ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas
Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan
sebagai pengukuran kineda Kementerian/ kmbaga.
(21 (5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (21 huruf f disusun sesuai penugasan yang
mencakup arahan Presiden dan/ atau standar
pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM
Nasional.
**(6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21**
huruf g merupakan penugasan kepada
Kementerian/kmbaga yang mencakup arahan Presiden
dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang
wajib dipenuhi oleh Kementerian/ [,embaga sebagaimana
dimuat dalam RPJM Nasional.
ayat (21 l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh
Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran
Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan
penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup
arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaaa tugas dan
fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga
sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
**(8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar
Kementerian / Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran
Prioritas Pembangunan.
**(9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis,
Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja
Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran
Kegiatan.
**(10) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk**
mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM
Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang
telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait.
**(11) Sasaran . . .**
SK No257165A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INDONES]A
**(11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (21huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan,
Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan
penugasan yang mencakup arahan Presiden dan /atau
standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi
oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam
RPJM Nasional.
**(12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber
pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(13) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan
optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.
Pasal 5
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l)
disusun dalam bentuk:
- dokumen; dan
- data dan informasi.
(21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
**(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA-
RENSTRAKL.
Bagian Kedua
Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga
Pasal 6
(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan
Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl
menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu:
a.perencanaan,..
SK No253448A
---
PRESIDEN
-t2-
- perencanEran strategis; dan
- pemantauan dan evaluasi.
ayat l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada
**(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:**
- perencanaan kinerja; dan
- perencanaan pengelolaan sumber daya.
**(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja
meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran
Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
**(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) mencakup:
- arahan Presiden yang ditugaskan kepada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
- pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi
yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga
yang bersangkutan; dan/ atau
- penugasan pembangunan kewilayahan kepada
Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus
intervensi Kebijakan,
sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
**(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas
Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
1. arahan Presiden; dan/atau
1. pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/lembaga,
sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl;
- peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program,
serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga
dalam melaksanakan arahan Presiden;
- pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran
Strategis;
d.kesesuaian...
SK No257017A
---
PRESIDEN
- kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran
baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun
nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
**(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah.
l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga
Tahapan Penyusunan
Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 meliputi:
- penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
- penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
- penelaahanrancanganRenstra-Kl;
- penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
- persetujuanrancanganRenstra-Kl.
Paragraf 2 . . .
SK No257016A
---
PRESIDEN
Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Teknokratik
Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Pasal 8
(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan
Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang
menjadi tugas dan kewenangannya.
(21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM
Nasional.
**(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada
bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama
periode Renstra-Kl berkenaan.
(41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kementerian/ kmbaga menghimpun:
- hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor
yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
- aspirasiMasyarakat.
**(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah**
Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam
pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai
dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya.
**(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) l7l Aspirasi Masyarakat
huruf b dapat diperoleh melalui:
- forum konsultasi publik;
- media cetak;
- media elektronik; dan/atau
- metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel.
### Pasal 9...
SK No257015A
---
PRESIDEN
Pasal 9
Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan
Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga
sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun
pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
Paragraf 3
Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 10
(l) Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan
rancangan awal Renstra-Kl.
sebagaimana l2l Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian
Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal
. RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga.
**(3) Penyusunan rancengan awal Renstra-Kl sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian
Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep
rancangan awal RPJM Nasional.
**(4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-**
KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan
dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan
keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep
rancangan awal RPJM Nasional.
Pasal 11
**(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan**
rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1O menjadi rancangan Renstra-Kl.
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Rancangan Renstra-Kl
**(1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM**
Nasional.
**(3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan
kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan
Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl
berkenaan.
**(4) Kementerian . . .**
SK No257014A
---
PRESIDEN
_ 16-
**(4) Kementeridn/kmbaga rancangan**
Renstra-Kl sebagaipzna dimaksud pada ayat (2) kepada
Kementerian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi
bahan penelaahan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam
