Langsung ke konten

PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PERPRES No. 80 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Peraturan Presiden ini merupakan pedoman baqi: - Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-Kl dan Renja-KL; - Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL; - Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan Renja- KL; dan - Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional. **(2) Renstra-KL. . .** SK No 253451 A --- PRESIDEN (21 Renstra-Kl memuat: - Visi; - Misi; - T\rjuan; - Sasaran Strategis; - Strategi; - Kebijakan; - Program; dan - Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. **(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan.

Pasal 4

**(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf** a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l2l Misi b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan misi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. (21 (3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional. **(4) Sasaran . . .** SK No 253450 A --- PRESIOEN -to- {41 Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan sebagai pengukuran kineda Kementerian/ kmbaga. (21 (5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (21 huruf f disusun sesuai penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. **(6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21** huruf g merupakan penugasan kepada Kementerian/kmbaga yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ [,embaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. ayat (21 l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaaa tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. **(8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar Kementerian / Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan. **(9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan. **(10) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk** mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait. **(11) Sasaran . . .** SK No257165A --- PRESIOEN ### REPUBLIK INDONES]A **(11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (21huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan /atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. **(12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(13) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.

Pasal 5

(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk: - dokumen; dan - data dan informasi. (21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. **(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL. Bagian Kedua Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga

Pasal 6

(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu: a.perencanaan,.. SK No253448A --- PRESIDEN -t2- - perencanEran strategis; dan - pemantauan dan evaluasi. ayat l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada **(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:** - perencanaan kinerja; dan - perencanaan pengelolaan sumber daya. **(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja. **(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) mencakup: - arahan Presiden yang ditugaskan kepada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; - pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan/ atau - penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional. **(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: - pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup: 1. arahan Presiden; dan/atau 1. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga, sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl; - peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden; - pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis; d.kesesuaian... SK No257017A --- PRESIDEN - kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia. **(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Tahapan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Paragraf 1 Umum

Pasal 7

Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: - penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl; - penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl; - penelaahanrancanganRenstra-Kl; - penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan - persetujuanrancanganRenstra-Kl. Paragraf 2 . . . SK No257016A --- PRESIDEN Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga

Pasal 8

(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya. (21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM Nasional. **(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/ kmbaga menghimpun: - hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan - aspirasiMasyarakat. **(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah** Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya. **(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) l7l Aspirasi Masyarakat huruf b dapat diperoleh melalui: - forum konsultasi publik; - media cetak; - media elektronik; dan/atau - metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel. ### Pasal 9... SK No257015A --- PRESIDEN

Pasal 9

Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

Pasal 10

(l) Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-Kl. sebagaimana l2l Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal . RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga. **(3) Penyusunan rancengan awal Renstra-Kl sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep rancangan awal RPJM Nasional. **(4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-** KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep rancangan awal RPJM Nasional.

Pasal 11

**(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan** rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1O menjadi rancangan Renstra-Kl. sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Rancangan Renstra-Kl **(1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM** Nasional. **(3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. **(4) Kementerian . . .** SK No257014A --- PRESIDEN _ 16- **(4) Kementeridn/kmbaga rancangan** Renstra-Kl sebagaipzna dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi bahan penelaahan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam