Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya
disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di
bawahnya yang terletak di luar batas wilayah
yurisdiksi Indonesia.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
padu.
. 3. Konvensi. .
SK No 188884 A
---
FRESIDEN
3 Konvensi adalah United Nations Conuention on TTe Law
of Tle Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Conuention on The
Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut).
4 Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to
tlrc Implementation of Part XI of Tlw United Nations
Conuention on The Law of The Sea of 10 December 1982
sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Agreement Relating to The Implementation of Part XI of
The United Nations Conuention on The Laut of Tle Sea of
7O December 1982.
5 Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya
disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang
dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat
melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI
demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai
dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan
Pelaksanaan.
6 Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan
Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan
Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan
umat manusia sesuai dengan Konvensi dan
Persetujuan Pelaksanaan.
7 Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan usaha untuk mengungkap
fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan
informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk
tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia.
8 Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk
mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya
mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar
sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya
Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di
KDLI tanpa adanya hak eksklusif.
1. Eksplorasi
SK No 188885 A
---
PRESIDEN
- Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang
selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan
menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka
mengumpulkan data secara lebih terfokus dan
terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran,
kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian,
serta informaii mengenai lingkungan laut dengan hak
eksklusif di KDLI.
1. Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang
selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan
menindaklanjuti hasit Eksplorasi pada sebagian atau
seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target
pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang
meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan,
pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta
pengendalian dampak lingkungan di KDLI.
1. Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan
kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan,
badan usaha, dan badan usaha asing yang
mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif
negara Republik Indonesia untuk melaksanakan
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI'
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang
bergerak di bidang pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'
1. Badan Usaha Asing adalah setiap Badan usaha yang
didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah
menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara
Kesatuan RePublik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau
Badan usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat
Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan
Otoritas.
1. Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan
Usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat
Dukungan dan kontrak dengan Otoritas.
. 17. Tim. .
SK No 188886A
---
PRESIDEN
t7. Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di
KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah
tim yang bertugas melakukan percepatan
penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
