Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 80 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.

(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh

Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -3-

Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk

membantu Presiden dalam menyelenggarakan

pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional; dan

- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -4-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri
atas:

  • Sekretariat Kementerian;
  • Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
  • Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan

Kemiskinan;

- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur;

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
  • Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -5-

  • koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

pemerataan dan kewilayahan.

(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan

Kemiskinan mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan

kemiskinan.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan

Infrastruktur mempunyai tugas memberikan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -6-

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan
dan infrastruktur.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

hubungan kelembagaan.

(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

sinergi ekonomi dan pembiayaan.

TATA KERJA

Pasal 12

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 13

(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -7-

Pasal 15

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban

kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di

lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan

fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam

hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional harus menerapkan sistem

pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -8-

PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 21

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

Pasal 22

Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional juga merupakan Sekretaris Utama Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 23

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam

melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan
sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -9-

Pasal 25

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku

jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan

fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.204 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id