Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 80 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

**(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional** dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

**(1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan** Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh** Presiden. **(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri** dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -3- Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -4- ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: - Sekretariat Kementerian; - Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan; - Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; - Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur; - Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan - Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

Pasal 7

**(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris** Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -5- - koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

**(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerataan dan kewilayahan. **(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan** Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan. **(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan** Infrastruktur mempunyai tugas memberikan www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -6- rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur. **(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai** tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan. **(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi ekonomi dan pembiayaan. TATA KERJA

Pasal 12

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 13

**(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional** harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. **(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan** Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -7-

Pasal 15

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

**(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. **(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -8- PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Perencanaan** Pembangunan Nasional.

Pasal 22

Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional juga merupakan Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 23

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -9-

Pasal 25

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id --- 2021, No.204 -10- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 , ttd. … www.peraturan.go.id