Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan
pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama
Beredar
meliputi
standardisasi,
registrasi,
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
www.peraturan.go.id
2017, No.180
e.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.