Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1960 tentang DEWAN BAHAN MAKANAN

PERPRES No. 8 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Dewan Bahan Makanan terdiri dari : 1. Wakil Menteri Pertama/Menteri Distribusi sebagai Ketua merangkap anggota. 2. Menteri Produksi sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, 3. Menteri Pembangunan sebagai anggota, 4. Menteri Keuangan sebagai anggota. 5. Menteri Kesehatan sebagai anggota, 6. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota.

Pasal 2

Dewan Bahan Makanan bertugas: a. merumuskan politik Pemerintah dilapangan urusan bahan makanan; b. mempersiapkan perencanaan tentang : 1. produksi bahan makanan dalam arti yang luas, 2. pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan dan peredaran bahan makanan, 3. menu yang sebaik-baiknya, 4. penetapan harga bahan makanan, c. mengkoordinasi pelaksanaan rencana-rencana termaksud pada huruf b. pasal ini; d. mengawasi pelaksanaan termaksud pada huruf c pasal ini; e. memberi laporan kepada PRESIDEN pada waktu-waktu tertentu tentang usaha pekerjaannya.

Pasal 3

(1) Dewan Bahan Makanan dalam menjalankan tugasnya mengikut-sertakan: a. Departemen-departemen Pemerintahan yang berkepentingan; b. Yayasan Urusan Bahan Makanan (J.U.B.M.); c. ahli-ahli dilapangan urusan bahan makanan; d. wakil organisasi-organisasi rakyat yang mempunyai peranan dilapangan produksi, peredaran bahan makanan. (2) Jika dianggap perlu. Dewan Bahan Makanan dapat mengangkat ahli-ahli dilapangan urusan bahan makanan sebagai penasehat tetap. (3) Untuk melancarkan pekerjaan Dewan Bahan Makanan dapat mengadakan Seksi-seksi yang diserahi tugas-tugas tertentu oleh Dewan.

Pasal 4

(1) Dewan Bahan Makanan mempunyai suatu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa pembantu Sekretaris. (2) Sekretaris dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Bahan Makanan.

Pasal 5

Tugas Sekretariat ialah: a. mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Dewan; b. memelihara dan mengumpulkan bahan-bahan serta perangkaan-perangkaan; c. meneruskan keputusan Dewan kepada instansi bersangkutan; d. menjalankan pekerjaan Sekretariat lainnya.

Pasal 6

Anggota-anggota Dewan Bahan Makanan dalam lingkungan kompetensi masing- masing wajib melaksanakan sebaik-baiknya tiap keputusan Dewan Bahan Makanan.

Pasal 7

Segala sesuatu mengenai pelaksanaan peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Dewan Bahan Makanan.

Pasal 8

Semua pengeluaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan kepada mata Anggaran Belanja Departemen Pertanian.

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 56