Langsung ke konten

PEMUTAKHIRAN RENCANA KER.JA PEMERINTAH TAHUN 2025

PERPRES No. 79 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupalan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Pasal 2

**(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: - pemutakhiran narasi; dan - pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana. **(2) Pemutakhiran . . .** SK No 189434A --- P{+{tll:rll Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l **(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan** bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. **(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam