PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
yang 1. Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif Pendanaan
untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan
yang dan/atau dalam radius/koridor zonasi
memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai
dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif
penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang
diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil
pengembangan kawasan.
1. Peningkatan Nilai adalah dampak meningkatnya nilai
lahan dan/atau bertumbuhnya produktivits.s ekonomi di
dalam Wilayah Tangkapan yang disebabkan
diterapkannya P3NK, baik dampak secara langsung
maupun tidak langsung.
Kawasan 3. Dana Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai
yang selanjutnya disingkat Dana P3NK adalah proporsi
Peningkatan Nilai yang diperoleh atau ditangkap dari
Penerima Manfaat sebagai dampak dari inisiatif
penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yar:g
diperoleh dalam bentuk uang.
pelayanan 4. Koridor Ekonomi adalah sekumpulan pusat
kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang saling
terhubung dalam satu jaringan Infrastruktur terintegrasi
yang dimaksudkan untuk mendorong perkembangan
kegiatan perekonomian, menarik investasi, dan/atau
menciptakan simpul-simpul kegiatan ekonomi baru.
pelayanan kegiatan dalam 5. 7,ona Ekonomi adalah pusat
suatu wilayah geografis yang diarahkan untuk menjadi
simpul kegiatan ekonomi.
6.Studi...
SK No 189647 A
---
PRESIDEN
1. Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai
Kawasan yang selanjutnya disingkat Studi Kelayakan
P3NK adalah dokumen hasil studi atau uji tuntas yang
menghasilkan kesimpulan mengenai hubungan integrasi
antara inisiatif penciptaan nilai, Peningkatan Nilai,
penangkapan nilai, Pendanaan, dan kelembagaan
sehubungan dengan P3NK yang akan digunakan sebagai
dasar penyelenggaraan P3NK di suatu Koridor
Ekonomi I 7-ona Ekonomi.
1. Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi
tertentu yang ditetapkan dalam Studi Kelayakan P3NK
dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/
administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang
dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak
Peningkatan Nilai baik secara langsung atau tidak
langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan
untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi
pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau
kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau
pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan
kemanfaatan Infrastruktur.
1. Pendanaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya
disebut Pendanaan adalah mekanisme untuk membayar
keseluruhan atau sebagian biaya Penyediaan
Infrastruktur selama jangka waktu pengoperasian
Infrastruktur tersebut, termasuk untuk menutup setiap
biaya sehubungan dengan Pembiayaan dan/atau biaya
pengoperasian dan pemeliharaan lnfrastruktur.
1. Pembiayaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya
disebut Pembiayaan adalah suatu mekanisme untuk
membayar seluruh atau sebagian biaya dan pengeluaran
di muka dan/atau pembayaran periodik pada tahun atau
masa berikutnya sehubungan suatu investasi dalam
Penyediaan lnfrastruktur yang umumnya diperlukan
sebelum dapat diaksesnya mekanisme Pendanaan dengan
skema P3NK.
12.Pengelola...
SK No 190433A
---
PRESIDEN
1. Pengelola Kawasan adalah pihak yang ditunjuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
mengelola kawasan yang delineasinya mengikuti,
bersinggungan, dan/atau beririsan dengan Wilayah
Tangkapan, termasuk pengelola kawasan berorientasi
transit, pengelola kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, pengelola kawasan ekonomi khusus,
pengelola kawasan industri, pengelola kawasan pusat
kegiatan bisnis atau perdagangan, dan pengelola kawasan
perumahan dan pemukiman.
1. Penerima Manfaat adalah setiap pihak yang mendapatkan
manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung
sebagai akibat dari adanya Peningkatan Nilai.
L4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
L6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi, atau bupati bagi daerah otonom kabupaten, atau
wali kota bagi daerah otonom kota.
1. Pengelola P3NK adalah pihak yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk mengelola Dana P3NK dan hasil
pengembangan kawasan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pqiak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
1. Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah
perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban ABPN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang. . .
SK No 190432 A
---
FRESIDEN
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
yang 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
yang 23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
1. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
sebesar-besarnya untuk keperluan daerah bagi
kemakmuran rakyat.
sebagai 25. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP jual adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek tain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau NJOP pengganti.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan
hak atas tanah dan/atau bangunan.
1. Wajib Pajak adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Daerah.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
menjadi peraturan perundang-undangan, yang
penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
3O. Perangkat. . .
SK No 172075 A
---
PRESIDEH
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dalam dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Perjanjian Dukungan Pendanaan adalah perjanjian yang
dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau
Pengelola P3NK dan pihak-pihak yang melaksanakan
Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan dukungan
yang Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK
diberikan terhadap Penyediaan Infrastruktur.
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan selaku bendahara umum negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
oleh penyimpanan uang daerah yang ditentukan
gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetaPkan.
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggararl,
pelaporan, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungiawaban dan pengawasan keuangan daerah.
1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang
dengan wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi
peraturan zonasi kabupaten/ kota.
yang 36. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang
mengendalikan bangun suatu kawasan untuk
pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan
program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan
pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian
pelaksanaan.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
diPisahkan'
3g. Badan . . .
SK No 172074A.
---
PRESIDEN
REPUtsLlK INDONESIA
- t-
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN/ BMD.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN/BMD.
4L. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit
Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD
adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di
sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang
menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan
umum massal, dan antara jaringan angkutan umum
massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor,
serta pengura.ngan penggunaan kendaraan bermotor yang
disertai pengembanga.n kawasan campuran dan padat
dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga
tinggi.
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adatah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Rrsat
yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Pengalihan Hak Membangun adalah suatu perangkat
pengendalian pemanfaatan lahan yang mendorong
pengalihan secara sukarela atas Hak Membangun yang
Dapat Dialihkan.
1. Hak Membangun yang Dapat Dialihkan adalah hak
membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dan
dapat dialihkan melalui mekanisme Pengalihan Hak
Membangun dari suatu tempat atau kawasan yang ingin
dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area
pengirim, menuju tempat atau kawasan yang diharapkan
untuk berkembang yang disebut dengan area penerima,
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah atau
RDTR.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusa.n
kementerian di bidang perekonomian selalinr koordinator
pengembangan kebijakan P3NK.
BAB
SK No 172073 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(U Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan,
khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan P3NK.
{2t Dalam penyelenggaraan P3NK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memperoleh
dukungan dari Pemerintah Pusat.
**(3) P3NK dapat diterapkan bersamaan dengan skema**
pembiayaan danf atau pendanaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 2
**(1) Peningkatan pendapatan daerah yang menyangkut tanah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a
dapat mencakup peningkatan pendapatan dari Pajak
Daerah berupa:
- PBB-P2; dan/atau
- BPHTB.
(21 Peningkatan pendapatan Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merujuk pada tambahan
perolehan pendapatan sebagai dampak dari Peningkatan
Nilai terhadap NJOP atas tanah di dalam Wilayah
Tangkapan yang dihasilkan baik secara langsung atau
tidak langsung dari penerapan kebdakan pemerintah
tertentu dan/atau Penyediaan Infrastmktur dan
mengalokasikan tambahan perolehan penerimaan
tersebut untuk Pendanaan sehubungan dengan
Penyediaan Infrastruktur.
**(3) Tambahan perolehan pendapatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dihihrng berdasarkan selisih lebih dari
jumlah total pendapatan berdasarkan NJOP yang telah
meningkat dikurangi jumlah pendapatan berdasarkan
NJOP yang ditentukan sebagai lini dasar pendapatan
Pajak Daerah.
**(4) Lini dasar pendapatan Pajak Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) merujuk pada ditetapkannya lini
dasar pendapatan daerah di tahun anggaran sebelum
diumumkannya dan/atau dimulainya inisiatif penciptaan
nilai kawasan.
**(5) Dalam rangka menetapkan lini dasar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, Pemerintah Daerah terlebih
dahulu melakukan pemutakhiran penetapan NJOP
sebelum adanya inisiatif penciptaan nilai kawasan, agar
Peningkatan Nilai yang dihasilkan merefleksikan dampak
dari inisiatif penciptaan nilai tersebut.
Pasal
SK No l723l4A.
---
PRESIDEN
Pasal 3
P3NK bertujuan menciptakan siklus nilai manfaat sehubungan
dengan Penyediaan Infrastruktur, yang terdiri dari penciptaan
nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai.
Bagian Ketiga
Sasaran
Pasal 3
**(1) Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah**
dengan hak pengelolaan yang peruntukannya dilindungi
seperti ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau,
bangunan cagar budaya, sarana dan prasarana umum,
serta fasilitas publik lainnya dapat dialihkan melalui akta
otentik.
Hak {21 Pihak yang berrrenang untuk mengalihkan Membangun yang Dapat Dialihkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (U merupakan pemegang hak
pengelolaan.
**(3) Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 di atas tanah dengan hak pengelolaan yang
merupakan BMN/BMD harus disetujui oleh:
- Pengguna Barang atas BMN terhadap Hak Membangun
yang Dapat Dialihkan di atas tanah yang merupakan
BMN; dan
- Kepala Daerah terhadap Hak Membangun yang Dapat
Dialihkan di atas tanah yang merupakan BMD.
**(4) Dalam...**
SK No 189928 A
---
PRESIDEN
(41 Dalam hal Hak Membangun yang Dapat Dialihkan
dilakukan di atas tanah dengan hak pengelolaan yang
bukan merupakan BMN/BMD, maka Pengalihan Hak
Membangun di atas tanah tersebut dilakukan sesuai
kesepakatan dengan pemegang hak pengelolaan
bersangkutan.
### Pasal 3 1
**(1) Setiap kompensasi atas Pengalihan Hak Membangun di**
atas tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan
BMN/BMD harus dibayarkan oleh penerima pengalihan ke
Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum
Daerah.
(21 Setiap kompensasi atas Pengalihan Hak Membangun di
atas tanah dengan hak pengelolaan yang bukan
merupakan BMN/BMD harus dibayarkan langsung oleh
penerima pengalihan ke rekening milik pemegang hak
pengelolaan.
**(3) Setiap transaksi Pengalihan Hak Membangun di atas**
tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan
BMN/BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara atau
penerimaan daerah.
(41 Penerimaan atas Pengalihan Hak Membangun di atas
tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan BMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau setiap
penerimaan negara atau penerimaan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), baik seluruhnya maupun
sebagian, dapat menjadi sumber Dana P3NK.
**(5) Pemanfaatan kompensasi atas Pengalihan Hak**
Membangun di atas tanah dengan hak pengelolaan yang
berasal dari BMN sebagai sumber Dana P3NK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(6) Pengalokasian penerimaan sebagai sumber Dana P3NK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan keuangan negara dan Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pasal. . .
SK No 189927 A
---
FRESIDEN
Pasal 4
Sasaran dari P3NK mencakup:
- terwujudnya penyelenggaraan pembangunan secara
berkelanjutan dengan berdasar pada dokumen rencana
tata ruang yang mampu menumbuhkan simpul-simpul
ekonomi bartr di sepanjang suatu Koridor Ekonomi l7'ona
Penyediaan Ekonomi yang terintegrasi dengan
Infrastruktur;
b.meningkatnya...
SK No 172072 A
---
PRESIDEN
- meningkatnya kuantitas, kualitas, dan efisiensi layanan
Infrastruktur sehingga berdampak pada terciptanya
Peningkatan Nilai;
- terciptanya sumber-sumber pendanaan baru untuk
mendanai suatu Penyediaan Infrastruktur secara
berkesinambungan;
- terciptanya iklim investasi yang menarik, kondusif, dan
menjamin kepastian hukum, dengan memperhatikan
tingkat kewajaran dalam pengembalian investasi;
pendanaan e. terdorongnya partisipasi masyarakat dalam
Penyediaan Infrastruktur melalui penerapan prinsip
Pe nerima M anfaat membayar, den gan mempertimban gkan
kemampuan membayar kelompok Penerima Manfaat
tertentu; dan
- terdorongnya kesadaran dan inisiatif dari Pemerintah
Daerah dengan adanya potensi untuk Penyediaan
Infrastruktur melalui P3NK untuk menyelenggarakan
Penyediaan Infrastruktur secara mandiri.
Bagian Keempat
Prinsip
Pasal 4
(U Integrasi horizontal Penyediaan Infrastruktur dan usaha
properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf c dapat dilakukan dengan mengintegrasikan usaha
properti ke dalam usaha Penyediaan Infrastruktur dengan
tujuan agar keuntungan yang dihasilkan dari usaha
properti dapat menuhrp seluruh atau sebagian biaya
sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur.
(21 Usaha properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
- diselenggarakan sendiri oleh Pengelola Kawasan atau
badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan
Infrastruktur secara langsung;
- diselenggarakan.
SK No 189922 A
---
INDONESIA
36-
- diselenggarakan oleh anak perusahaan dari Pengelola
Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan
Penyediaan Infrastruktur secara langsung; dan/atau
- diselenggarakan oleh usaha patungan atau kerja sama
operasi antara Pengelola Kawasan atau badan usaha
yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur
dengan mitra kerja sama yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
selaku Penerima Manfaat.
**(3) Integrasi horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai [nfrastruktur atau perjanjian kerja
sama yang mendasari penyelenggaraan Penyediaan
Infrastruktur.
### Pasal 4 1
**(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan usaha**
properti oleh badan usaha yang menyelenggarakan
Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 40 ayat (2), maka Pengelola Kawasan atau badan
usaha yang menyelenggarakan Penyediaan lnfrastruktur
dapat mendayagunakan tanah termasuk ruang atas tanah
dan ruang bawah tanah di sekitar lokasi Penyediaan
Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dapat dilakukan dengan cara:**
- pengadaan tanah dengan menggunakan anggaran dari
Pengelola Kawasan atau badan usaha yang
menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur;
- penyertaan modal negara/daerah kepada
BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Pengelola
Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan
Penyediaan Infrastmktur;
- pemanfaatan BMN/BMD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN/BMD;
- kerja sama pemanfaatan tanah dengan Bank Tanah;
dan/atau
- kerja sama melalui skema konsolidasi tanah.
**(3) Pendayagunaan...**
SK No 189921 A
---
PRESIDEil
**(3) Pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat**
l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
P3NK dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
pendayagunaan lahan a. keberlanjutan, yakni optimalisasi
harus dilakukan dengan berlandaskan pada suatu
perencanaan berbasis kewilayahan yang komprehensif
dan terpadu agar dapat menciptakan kesinambungan
dalam penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan
pendanaan nilai sehingga dapat tercapainya Peningkatan
Nilai;
- kemitraan, yakni penyelenggaraan P3NK melibatkan
seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi pemerintah,
masyarakat, maupun pelaku usaha;
- kemanfaatan, yakni penyelenggaraan P3NK memberikan
manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;
perlindungan bagi pihak- d. kepastian hukum, yakni adanya
pihak yang terlibat dalam setiap pengambilan keputusan
maupun kegiatan investasi sehubungan dengan
penyelenggaraan P3NK;
e.keadilan...
SK No 172071 A
---
PRESIDEN
- keadilan, yakni penyelenggaraan P3NK melindungr hak
dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan; dan
- tata kelola yang baik, yakni penyelenggaraan P3NK
dilakukan dengan memperhatikan prinsip dasar
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang mencakup
prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan
penegakan hukum.
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan P3NK di Masing-Masing Wilayah
Administrasi Pemerintahan
Pasal 5
**(1) Pengelola P3NK dapat melakukan Perjanjian Dukungan**
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
**(6) huruf d dengan:**
- Pengelola Kawasan;
b.badan...
SK No 189915 A
---
PRESIDEN
- badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan
Infrastruktur;
- kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
lain yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur
dan membutuhkan dukungan Pendanaan dari sumber
Dana P3NK; dan/atau
- badan hukum dan/atau badan yang dibentuk untuk
maksud demikian (special Wrpose uehiclel.
(21 Dalam hal Pengelola P3NK berbentuk satuan kerja
Perangkat Daerah, penandatanganan Perjanjian
Dukungan Pendanaan dilakukan oleh Kepala Daerah atau
pihak yang mendapatkan pelimpahan kewenangan.
**(3) Perjanjian Dukungan Pendanaan memuat ketentuan**
mengenai pemberian dukungan Pendanaan yang
bersumber dari Dana P3NK berdasarkan besaran
dukungan atau proporsi distribusi yang disetujui oleh
Kepala Daerah.
**(4) Kewenangan persetujuan besaran dukungan atau**
proporsi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilimpahkan kepada pimpinan Pengelola P3NK
secara mandat.
**(5) Perjanjian Dukungan Pendanaan dapat memuat**
kewajiban Pengelola P3NK dalam memberikan dukungan
Pendanaan berdasarkan perjanjian tersebut terbatas pada
dana yang diperolehnya secara aktual dari Dana P3NK di
Wilayah Tangkapan terkait.
**(6) Perjanjian Dukungan Pendanaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan di bidang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pasal 6
**(1) Penyelenggaraan P3NK dilaksanakan oleh:**
- Pemerintah Daerah kabupatenlkota untuk setiap
P3NK di dalam wilayah administrasi kabupaten/kota
terkait; dan
- Pemerintah Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sehubungan dengan P3NK di dalam wilayah
administrasi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
P3NK, Kepala Daerah memiliki l2l Dalam rangka pelaksanaan
kewenangan untuk:
- menyetujui Studi Kelayakan P3NK;
- menetapkan Pengelola P3NK;
- menetapkan sumber Dana P3NK dan delineasi Wilayah
Tangkapan;
- menetapkan dana operasional dan sumber dana
operasional Pengelola P3NK;
- mengatur kelembagaan dan tata kelola P3NK;
- menetapkan atau menyetujui distribusi pemberian
dukungan pendanaan Penyediaan Infrastruktur yang
dananya bersumber dari Dana P3NK;
g.menyetujui...
SK No 172070 A
---
PRESIDEN
- menyetu.iui pemberian insentif dan disinsentif dalam
kaitannya dengan pelaksanaan P3NK;
- mendapatkan laporan berkala sehubungan dengan
perkembangan pelaksanaan P3NK dari Pengelola
P3NK;
- memfasilitasi setiap konsultasi publik sehubungan
dengan penyusunan Studi Kelayakan P3NK;
- memfasilitasi koordinasi dengan pemangku
kepentingan terkait guna mendukung pelaksanaan
P3NK; dan
- memfasilitasi penyelesaian permasalahan strategis
sehubungan dengan pelaksanaan P3NK,
Bagian Kedua
Kerja Sama Penyelenggaraan P3NK
Lintas Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pasal 7
**(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sarna antar**
Pemerintah Daerah dalam rangka P3NK sehubungan
dengan pengemb€rngan suatu Koridor Ekonomi lZona
Ekonomi yang bersifat lintas wilayah administrasi
pemerintahan.
Pelaksanaan kerja sama daerah sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
yang ditandatangani oleh para Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kerja sama daerah.
**(3) Dalam rangka pelaksanaan P3NK lintas wilayah**
administrasi pemerintahan, kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dimiliki oleh masing-
masing Kepala Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama daerah.
**(4) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat melakukan kerja sama
daerah sehubungan dengan P3NK yang bersifat lintas
wilayah administrasi, maka PSNK dapat diambil alih oleh:
a.Pemerintah...
SK No 172069 A
---
PRESIDEN
- t2-
- Pemerintah Daerah provinsi, sehubungan dengan
PSNK lintas wilayah administrasi dalam satu provinsi
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menye len ggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kerja sama daerah; atau
- Pemerintah Pusat melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, sehubungan dengan P3NK lintas provinsi.
wilayah (5) Koridor Ekonomi lZona Ekonomi lintas
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
akan dilakukan P3NK mengacu pada kawasan strategis
nasional dan/atau kawasan strategis provinsi dari sudut
kepentingan pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Dukungan Penyelenggaraan P3NK dari Pemerintah Pusat
Pasal 8
**(1) Kementerian/lembaga dapat memberikan dukungan**
kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
penyelenggaraan P3NK.
(21 Dukungan dari kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup:
- perumusan kebijakan yang menrpakan kewenangan
menteri/kepala lembaga bersangkutan yang
diperlukan untuk mendukung pelaksa.naan P3NK;
- pendampingan teknis dalam perumusan kebijakan
atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah,
pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK, dan/atau
persiapan proyek atau inisiatif pengembangan
kawasan atau Penyediaan Infrastruktur;
- dukungan Pembiayaan untuk perencanaan atau
penyiapan Studi Kelayakan P3NK dan kegiatan
persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.penyelenggaraan...
SK No 172068 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
_ 13_
- penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur yang
merupakan kewenangEm Pemerintah Rrsat di dalam
atau di sekitar Wilayah Tangkapan; dan/atau
- dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
Pasal 9
yang (1) Di setiap Koridor Ekonomi lhna Ekonomi
pengembangannya akan didukung dengan P3NK hanrs
dilengkapi dengan Studi Kelayakan P3NK.
(21 Studi Kelayakan P3NK berfungsi sebagai:
- dasar pembuatan kebijakan terkait penyelenggaraan
Ekonomi P3NK di Koridor Ekonomi lZona
bersangkutan;
- dasar perencanaa.n strategis menentukan Wilayah
Tangkapan;
- acuan dalam mengukur Peningkatan Nilai yang dapat
ditangkapi dan
- acuan untuk mengidentifikasi Pendanaan sehubungan
dengan Penyediaan Infrastruktur.
Ekonomi yang pengembangannya (3) Koridor Ekonomi lZona
akan didukung dengan P3NK diprioritaskan pada area
atau kawasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kawasan yang belum atau kurang berkembang yang
berdasarkan rencana tata ruang diarahkan untuk
dilakukan pengembangan ;
- kawasan yang didominasi oleh pemukiman tidak layak
huni atau kawasan kumuh dengan tingkat kepadatan
tinggr;
- kawasan yang tidak dilayani oleh Infrastruktur dasar,
Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur sosial, dan
Infrastruktur perkotaan yang memadai; dan/atau
- kawasan dengan harga pasar properti rendah.
**(4) Penentuan**
SK No 189909A
---
PRESIDEN
- L4-
**(4) Penentuan area atau kawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan dokumen
perencanaan wilayah yang berlaku di Koridor
Ekonomi /7-ona Ekonomi tersebut.
Pasal 10
**(1) Studi Kelayakan P3NK dapat mencakup penyelenggaraan**
P3NK pada:
- Koridor Ekonomi; atau
- 7.ona Ekonomi.
(21 Penyusunan Studi Kelayakan P3NK juga harus dilakukan
untuk rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau
pengembangan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang
telah berjalan.
**(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dan ayat (21harus disetujui oleh Kepala Daerah.**
### Pasal 1 1
**(1) Kepala Daerah menugaskan Perangkat Daerah atau**
BUMD untuk menyiapkan Studi Kelayakan P3NK.
(21 Kepala Daerah dapat menugaskan Pengelola P3NK untuk
menyiapkan Studi Kelayakan P3NK dalam hal terdapat
rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau
pengemba.ngan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang
telah berjalan.
**(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat pula disusun oleh:**
- Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor
Ekonomi lZona Ekonomi yang melingkupi kawasan
yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
- pernrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan
dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan
menerapkan P3NK,
dengan mendapat pendampingan dari Perangkat Daerah
atau BUMD berdasarkan penugasan dari Kepala Daerah.
**(4) Studi...**
SK No 189908A
---
- 15_
**(4) Studi Kelayakan P3NK atas rencana perluasa.n Wilayah**
Tangkapan dan/atau pengembangan lanjutan atas
penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat pula disusun oleh:
- Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor
Ekonomi lTana Ekonomi yang melingkupi kawasan
yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
- pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan
dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan
menerapkan P3NK,
dengan mendapat pendampingan dari Pengelola P3NK
berdasarkan penugas€rn dari Kepala Daerah.
**(5) Penyusunan Studi Kelayakan P3NK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dijadikan:
- studi tersendiri; atau
- bagian dari studi kelayakan pengelolaan kawasan
atau Penyediaan Infrastruktur bersangkutan.
**(6) Pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan dengan**
memperhatikan pertimbangan aspek hukum, aspek
teknis, aspek perencanaan dan tata ruang, aspek ekonomi,
aspek sosial, aspek komersial, dan pendapat publik.
(71 Pertimbangan pendapat publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan dengan cara mengadakan
konsultasi publik terhadap masyarakat dan pelaku usaha
di dalam dan di sekitar wilayah yang akan ditetapkan
sebagai Wilayah Tangkapan, termasuk masyarakat
termarjinalkan dan / atau masyarakat rentan.
Pasal 12
(U Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau
BUMD yang menerima penugasa.n:
- berkoordinasi dengan Kepala Daerah, instansi terkait,
tokoh masyarakat, dan pelaku usaha yang akan
dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
- mengundang masyarakat dan pelaku usaha yang akan
dilibatkan dalam konsultasi publik.
**(2) Pelaku...**
SK No 189907A
---
PRESIDEN
- 16_
(21 Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit mencakup pelaku usaha yang bergerak di
bidang properti yang berada di sekitar Wilayah Tangkapan.
**(3) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perangkat Daerah atau
BUMD yang menerima penugasan menyampaikan
informasi mengenai:
- tujuan konsultasi publik;
- waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
- bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan
dilakukan;
- tempat dimana masyarakat dan pelaku usaha dapat
memperoleh informasi tambahan; dan
- lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari
masyarakat.
**(4) Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup:
- lokakarya;
- seminar;
- foans group dfsazssfon'
- temu warga;
- fonrm dengar pendapat;
- dialog interaktif; dan/atau
- bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan
untuk berkomunikasi secara dua arah.
**(5) Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan**
dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai
bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 yang secara efektif dan efisien
dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan
masyarakat dan pelaku usaha.
**(6) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau
BUMD yang menerima penugasan menyampaikan
informasi paling sedikit mengenai:
- tujuan, sasaran, dan prinsip P3NK;
- pelaksana penyelenggaraan P3NK;
- identifikasi kebutuhan Penyediaan Infrastruktur;
d.identifikasi...
SK No 172321 A
---
PRESIDEN
- L7-
- identifikasi Wilayah Tangkapan dan batas-batas
delineasinya;
- prolil pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur dan
Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima
penugasan; dan
- identilikasi Penerima Manfaat di Wilayah Tangkapan.
(71 Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perangkat
Daerah atau BUMD yang menerima penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), masyarakat dan
pelaku usaha berhak menyampaikan saran, pendapat,
dan tanggapan terhadap Studi Kelayakan P3NK.
**(8) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Studi**
Kelayakan P3NK yang disampaikan oleh masyarakat dan
pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l7l,
didokumentasikan dan diolah oleh Perangkat Daerah atau
BUMD penerima penugasan.
**(9) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dan pelaku**
usaha yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(8) digunakan oleh Perangkat Daerah atau BUMD yang**
menerima penugasan sebagai masukan dalam
penyusunan Studi Kelayakan P3NK.
(1O) Dalam hal pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan
oleh Pengelola P3NK sebagai pihak yang menerima
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
**(2), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan oleh
Pengelola P3NK.
**(11) Dalam hal penyusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan**
oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa Penyediaan
Infrastnrktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
**(3) dan ayat (4), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9)
dilaksanakan oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa
Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 13
(U Studi Kelayakan P3NK paling sedikit memuat:
- latar belakang demografi, profil ekonomi, lokasi,
sumber daya manusia, dan keunggulan yang dimiliki
Koridor Ekonomi /?.ona Ekonomi;
- kondisi. . .
SK No 172320 A
---
PRESIDEN
- kondisi terkini ekonomi dan ketenagakerjaan di dalam
Koridor Ekonomi lZona Ekonomi;
- rencana dan studi pengembangan ekonomi di dalam
Koridor Ekonomi lZ.ona Ekonomi, termasuk rencana
dan/atau target Peningkatan Nilai;
- kebutuhan Penyediaan Infrastruktur di dalam Koridor
Ekonomi / Z,ona Ekonomi;
- prinsip-prinsip dasar model bisnis (busfness ccse
modell Penyediaan Infrastruktur;
- pelaksanaan dan tata kelola penyelenggaraan P3NK;
- aspek kelembagaan;
- identifikasi Wilayah Tangkapan dan batas-batas
delineasi; dan
- identifikasi potensi nilai yang dapat ditangkap oleh
Pemerintah Daerah.
(21 Kebutuhan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (U huruf d harus dapat
mengidentilikasi Penyediaan Infrastmktur secara
komprehensif yang menjadi prioritas pembangunan di
dalam Koridor Ekonomi lZona Ekonomi serta perkiraan
kebutuhan investasi.
**(3) Prinsip-prinsip dasar model bisnis (business ca,se modetl**
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf e harus
mengidentifikasi aspek strategis, aspek ekonomi, aspek
sosial, aspek komersial, dan aspek finansial.
**(4) Pelaksanaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf f harus mengidentifikasi tahapan
pelaksanaan, skema Pembiayaan untuk Penyediaan
Infrastmktur, dan sumber Pendanaan yang berasal dari
Dana P3NK, rencana target waktu, dan kewenangan
Pengelola P3NK untuk melaksanakan pengendalian,
pengawasan, dan evaluasi.
**(5) Identifikasi Wilayah Tangkapan dan batas-batas delineasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan
sebagai berikut:
- untuk Wilayah Tangkapan yang telah ditetapkan
sebagai kawasan TOD, maka delineasi Wilayah
Tangkapan mengikuti delineasi kawasan TOD; atau
b.untuk...
SK No 172319 A
---
PRESIDEN
- untuk Wilayah Tangkapan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan
kebijakan Kepala Daerah dengan memperhatikan
sebaran dampak dari suatu inisiatif penciptaan nilai.
Pasal 14
(U Penciptaan nilai kawasan dilakukan dengan inisiatif
penciptaan nilai, baik yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang
berdampak pada Peningkatan Nilai.
(21 Inisiatif penciptaan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dapat berupa:**
- penerapan kebijakan pemerintah tertentu; dan/atau
- Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 15
Penerapan kebijakan pemerintah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
- perubahan rencana tata ruang; dan/atau
- konsolidasi tanah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
( sebagaimana dimaksud dalam U Penyediaan Infrastruktur Pasal 14 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan
skema sebagai berikut:
- Pembiayaan yang bersumber dari APBN, termasuk
Pembiayaan berupa penerusan pinjaman/hibah luar
negeri;
- Pembiayaan yang bersumber dari APBD, termasuk
pembiayaan utang daerah yang terdiri dari pinjaman
daerah, obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah;
c.Pembiayaan...
SK No 172318 A
---
PRESIDEN
- Pembiayaan yang dilakukan oleh badan layanan
umum dan/atau BUMN/BUMD yang
menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur;
- Pembiayaan melalui skema kerja sama pemerintah
dengan badan usaha dan/atau kerja sama hak
pengelolaan terbatas;
- Pembiayaan melalui Pengelola Kawasan, dalam hal
pembangunan berbasis kewilayahan dikelola oleh
Pengelola Kawasan tersebut;
- Pembiayaan yang bersumber dari Dana P3NK;
dan/atau
- skema Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara
dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
**(3) Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
**(4) Pelaksanaan Pembiayaan melalui skema kerja sama**
pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur.
**(5) Selain dilaksanakan dengan skema sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Penyediaan Infrastruktur dapat
pula dilaksanakan melalui belanja APBN dan/atau APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mencakup Infrastruktur dasar, Infrastruktur
ekonomi, Infrastruktur sosial, dan Infrastruktur
perkotaan, termasuk sarana, prasarana, utilitas, dan
fasilitas publik.
**(7) Dalam. . .**
SK No 190431A
---
PRESIDEN
- 2t-
(71 Dalam rangka pengembalian Pembiayaan Penyediaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyediaan I nfrastruktur yang memenuhi kriteria tertentu
dapat didukung Pendanaannya melalui Dana P3NK.
**(8) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
meliputi:
- memiliki kesesuaian dengan prioritas rencana
pembangunan jangka menengah nasional/ daerah;
- memiliki kesesuaian dengan rencana tata mang;
- memiliki integrasi antar sektor Infrastruktur;
- memberikan manfaat sosial dan/atau ekonomi bagi
masyarakat; dan/atau
- merupakan area dan kawasan yang diprioritaskan
sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3).
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
**(1) Penangkapan nilai kawasan dilakukan dengan**
memetakan dan mengukur Peningkatan Nilai yang telah
atau akan dihasilkan sebagai dampak dari penciptaan
nilai yang dinikmati oleh Penerima Manfaat dan
menangkap Peningkatan Nilai tersebut.
Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) digunakan dalam rangka pendanaan nilai.
**(3) Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berbentuk:
- Dana P3NK; dan/atau
- hasil pengembangan kawasan.
Pasal 18
**(1) Penangkapan nilai kawasan berupa Dana P3NK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a
dapat dilakukan melalui:
- peningkatan pendapatan daerah;
b.pembayaran...
SK No 172316 A
---
PRESIDEN
_ 22_
- pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan non
fiskal;
- kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
dalam bentuk tunai; dan/atau
- Pengalihan Hak Membangun.
(21 Penangkapan nilai kawasan berupa hasil pengembangan
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
hurlf b dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai
kawasan dalam bentuk fisik atau non tunai;
- kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
dalam bentuk fisik atau non tunai; dan/atau
- integrasi horizontal Penyediaan lnfrastnrktur dan
usaha properti.
Bagian Kedua
Peningkatan Pendapatan Daerah
Pasal 19
**(1) Peningkatan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat mencakup:
- peningkatan pendapatan daerah yang menyangkut
tanah; dan/atau
- peningkatan pendapatan daerah yang tidak
menyangkut tanah.
(21 Pemerintah Daerah menerapkan strategi untuk
mengoptimalkan penerimaan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrs tetap**
memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan membaytr,
dan kemanfaatan yang diperoleh Penerima Manfaat.
**(4) Perolehan peningkatan pendapatan daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), baik selumhnya maupun
sebagian, dapat menjadi sumber Dana P3NK.
**(5) Pengalokasian...**
SK No 172315 A
---
PRESIDEN
**(5) Pengalokasian perolehan peningkatan pendapatan daerah**
sebagai sumber Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Pasal 21
**(1) Peningkatan pendapatan daerah yang tidak menyangkut**
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b dapat mencakup peningkatan pendapatan daerah
berupa:
- Pajak Daerah selain PBB-P2 dan BPHTB'
- Retribusi Daerah; dartlatau
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(21 Untuk menghitung tambahan pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh
Peningkatan Nilai, Kepala Daerah menetapkan cara dan
metode penentuan lini dasar.
Bagian Ketiga
Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal
Pasal22
**(1) Pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan insentif**
non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran oleh
Penerima Manfaat kepada Pengelola P3NK berdasarkan
suatu kerja sama antara Pengelola PANK dengan rWajib
Pajak selaku Penerima Manfaat dalam rangka Pendanaan
sehubungan dengan pengembangan kawasan dan/atau
Penyediaan Infrastruktur yang memberikan manfaat dan
nilai tambah kawasan.
(21 Kerja sarna dalam rangka Pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja
s€una Pendanaan antara Pengelola PBNK dengan Wajib
Pajak selaku Penerima Manfaat.
**(3) Pengelola P3NK harus mencatat setiap dana yang diterima**
dari pembayaran sukarela sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(41 Pengelola P3NK hart.s melaporkan setiap dana yang
bersumber dari penerimaan pembayaran sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah
Daerah sesuai dengan bentuk dan cara yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
Pasal. . .
SK No 172260 A
---
PRESIDEN
Pasal 23
**(1) Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat yang telah**
berkontribusi dalam bentuk pembayaran sukarela kepada
Pengelola P3NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (U dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah.
(21 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk pembebasan atau pengurangan kewajiban
pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sehubungan
dengan properti yang merupakan bagian dari proyek
pembangunan yang memenuhi syarat.
**(3) Proyek pembangunan yang memenuhi syarat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
- terletak di dalam Wilayah Tangkapan yang
ditetapkan;
- proyek memenuhi persyaratan yang diatur dalam
RDTR dan/atau RTBL; dan/atau
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
(41 Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat yang telah
mendapatkan properti sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 karena perbuatan hukum tertentu, baik secara
keseluruhan maupun sebagr?o, dapat menikmati insentif
fiskal yang telah diberikan sehubungan dengan properti
tersebut.
**(5) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat
diperpanjang.
**(6) Mekanisme pemberian insentif fiskal yang berlaku di**
masing-masing Wilayah Tangkapan diatur dalam RTBL
yang melingkupi Wilayah Tangkapan tersebut.
Pasal24
Selain insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif non-fiskal
kepada Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 189932 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat
Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
Pasal 25
**(1) Kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c
dan Pasal 18 ayat (21 hurrf b merupakan mekanisme
pertukaran bersyarat berupa pelampauan Koefisien Lantai
Bangunan kepada masyarakat atau pemilik selaku
Penerima Manfaat di dalam lokasi tertentu dalam Wilayah
Tangkapan, baik yang dikendalikan pengembangannya
atau yang diarahkan untuk dikembangkan dalam rangka
pengembangan kawasan yang berhubungan dengan
kepentingan publik.
(21 Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
- pusat kegiatan primer;
- pusat kegiatan sekunder;
- kawasan strategis kepentingan ekonomi;
- kawasan berorientasi transit;
- kawasan yang memiliki fungsi sebagai fasilitas parkir
pemindahan antar moda Qtark and ridel;
- lokasi pertemuan angkutan umum massal; dan/atau
- lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
**(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan**
lokasi yang masuk ke dalam zona insentif atau zona bonus
dengan delineasi ?rrrua sebagaimana ditetapkan dalam
RDTR dan/atau RTBL.
Pasal 26
**(1) Masyarakat selaku Penerima Manfaat yang menerima**
pelampauan Koefisien Lantai Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib memberikan
kompensasi.
(21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk lisik
atau non tunai.
**(3) Kompensasi...**
SK No 189931A
---
PRESIDEN
**(3) Kompensasi dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21meliputi:
- penggantian biaya penyediaan fasilitas publik yang
telah terlebih dahulu dikeluarkan oleh Pengelola P3NK
atau Pengelola Kawasan; dan/atau
- penitipan dana kompensasi kepada Pengelola P3NK
untuk kemudian digunakan untuk Pendanaan
penyediaan fasilitas publik.
**(4) Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dapat dilakukan secara penuh di muka atau
dilakukan secara bertahap atau angsuran sesuai dengan
kesepakatan antara Pengelola P3NK dengan penerima
pelampauan Koefisien Lantai Bangunan, sebagai sumber
Dana P3NK.
**(5) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan oleh Pengelola PSNK dengan
memperhatikan potensi Peningkatan Nilai yang akan
dinikmati oleh masyarakat selaku Penerima Manfaat yang
menerima pelampauan Koefisien Lantai Bangunan.
**(6) Dalam hal lokasi properti yang mendapatkan penambahan**
pelampauan Koefisien Lantai Bangunan terletak di dalam
kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan, maka
besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Pengelola
Kawasan.
(71 Kompensasi dalam bentuk fisik atau non tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyediaan
fasilitas publik.
(71 (8) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan tambahan terhadap kewajiban pengembang
umum untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas
sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(9) Dalam hal lokasi properti yang mendapatkan penambahan**
pelampauan Koefisien Lantai Bangunan terletak di dalam
kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan, dalam
melakukan kesepakatan mengenai bentuk dan tata cara
pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(7), Pengelola P3NK menerima rekomendasi dari Pengelola**
Kawasan.
Pasal. . .
SK No 189930 A
---
PRESIDEN
- 28_
Pasal 27
**(1) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26**
ayat (7) harus diserahterimakan kepemilikannya kepada
Pemerintah Daerah dan dicatat menjadi BMD.
(21 Serah terima fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah tersedianya fasilitas publik
untuk diserahterimakan dan telah dilakukannya
pemeriksaan fisik oleh Pemerintah Daerah atau pihak
yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
**(3) Kewajiban pemeliharaan atas fasilitas publik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
**(4) Dalam hal fasilitas publik yang telah diserahterimakan**
dalam sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berada di
kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan yang
berbentuk BUMN/BUMD, maka fasilitas publik tersebut
dapat ditetapkan sebagai BMD yang bersifat khusus.
**(5) Pengelola Kawasan yang berbentuk BUMN/BUMD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk
langsung sebagai mitra kerja sama pemanfaatan atas BMD
bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan di bidang pengelolaan BMD.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pelampauan Koefisien lantai Bangunan, bentuk kompensasi,
perhitungan nilai kompensasi, dan tata cara pelaksanaan
kompensasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kelima
Pengalihan Hak Membangun
Pasal 29
**(1) Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan instrumen
untuk mendorong pengalihan secara sukarela Hak
Membangun yang Dapat Dialihkan dari suatu tempat yang
ingin dipertahankan atau dilindungi menuju tempat atau
kawasan yang diharapkan untuk berkembang.
**(2) Pengalihan...**
SK No 189929 A
---
PRESIDE}.I
Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) mencakup:
- Pengalihan Hak Membangun berupa luas lantai dari
satu bidang tanah ke bidang tanah lain dengan zona
yang sama;
- Pengalihan Hak Membangun dari bidang tanah yang
peruntukannya dilindungi seperti ruang terbuka
publik, ruang terbuka hijau, dan/atau bangunan
cagar budaya ke bidang tanah dengan pemanfaatan
ruang perumahan, komersial, dan lainnya yang
umumnya mempunyai nilai ekonomi yang lebih
prospektif; dan/atau
- Pengalihan Hak Membangun berupa luas lantai dari
satu bidang tanah ke bidang tanah lain pada mnayang
berbeda dengan konversi luas lantai berdasarkan nilai
ekonomi zotta asal dan tujuan hak membangun.
**(3) Pelaksanaan Pengalihan Hak Membangun sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan memperhatikan
RTBL atau panduan perenc€rnaan kawasan.
Pasal 32
**(1) Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah**
dengan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3O atau hak atas tanah lainnya yang telah dialihkan
harus didaftarkan dan dicatatkan pada kantor
pertanahan.
(21 Hak Membangun yang Dapat Dialihkan yang telah
dialihkan bersifat permanen dan melekat pada hak
pengelolaan atau hak atas tanah yang bersangkutan dan
setiap hak-hak baru pengganti dari hak pengelolaan atau
hak atas tanah tersebut.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis, pendaftaran,
dan pencatatan Pengalihan Hak Membangun diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Bagian Keenam
Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
Paragraf 1
Umum
Pasal 34
(U Pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a
dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan
BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan yang berada di
dalam Wilayah Tangkapan kepada Penerima Manfaat.
{21 Pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / BMD.
Paragraf. . .
SK No 189926 A
---
PRESIDEN
Paragraf 2
Pemanfaatan BMN Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
Pasal 35
**(1) Pemanfaatan BMN hasil penciptaan nilai kawasan di**
dalam Wilayah Tangkapan dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang; atau
- Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola
Barang,
dengan melakukan kerja sama dengan Pengelola P3NK.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mencakup:
- penyusunan rencana pemanfaatan BMN yang
dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja;
- pengidentifikasian kewajiban dan kontribusi yang
harus dipenuhi mitra kerja sama pemanfaatan BMN
selaku Penerima Manfaat;
- pendampingan pelaksanaan pemilihan mitra kerja
sama pemanfaatan BMN secara sebagian atau
keselumhan tahapan, termasuk pelelangan jika
diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pendampingan negosiasi ketentuan dalam perjanjian
kerja s€una pemanfaatan BMN; dan/atau
- pengawasan pelaksanaan perjanjian kerja sarna
pemanfaatan BMN, termasuk pelaksanaan kewajiban
mitra kerja sama pemanfaatan BMN.
**(3) Pengelola P3NK dapat diberikan kompensasi atas**
perannya dalam kerja sama dengan mitra kerja sama
pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dengan formula dan/atau besaran yang ditetapkan oleh
Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
**(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
dibebankan kepada mitra kerja sama terpilih.
Pasal
SK No 189925A
---
PRESIDEN
_ 33_
Pasal 36
**(1) Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang**
disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMN
merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMN.
(21 Hasil kerja sa.ma pemanfaatan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi BMN sejak diserahkan
kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan perjanjian atau
pada saat berakhirnya perjanjian.
**(3) Hasil kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan
kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN.
**(4) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian**
keuntungan, pembagian kelebihan keuntungan
lainnya {clawbackl, dan/atau kompensasi fiskal
sehubungan dengan pemErnfaatan BMN, selain BMN hasil
kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rnerupakan PNBP yang harus dibayarkan
oleh mitra kerja sama ke Rekening Kas Umum Negara.
Paragraf 3
Pemanfaatan BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
Pasal 37
**(1) Pemanfaatan BMD hasil penciptaan nilai kawasan di**
dalam Wilayah Tangkapan dilaksanakan oleh Pengelola
Barang atau Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan gubernur/bupati/wali kota dengan
melakukan kerja sama dengan Pengelola P3NK.
l2l Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mencakup:
- penyusunan rencana pemanfaatan BMD yang
dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja;
- pengidentifikasian kewajiban yang harus dipenuhi
mitra kerja sama pemanfaatan BMD selaku Penerima
Manfaat;
c.pendampingan...
SK No 189924 A
---
PRESIDEN
- pendampingan pelaksanaan pemilihan mitra kerja
sama pemanfaatan BMD secara sebagian atau
keseluruhan tahapan, termasuk pelelangan jika
diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan;
- pendampingan negosiasi ketentuan dalam perjanjian
kerja sama pemanfaatan BMD; dan/atau
- pengawas€rn pelaksanaan perjanjian kerja sama
pemanfaatan BMD, termasuk pelaksanaan kewajiban
mitra keda sama pemanfaatan BMD.
**(3) Pengelola P3NK dapat diberikan kompensasi atas**
perannya dalam kerja sarna dengan mitra kerja sama
pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
dengan formula dan/atau besaran yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
**(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
bersumber dari:
- APBD; dan/atau
- penggantian dari mitra keda sama terpilih.
Pasal 38
(U Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang
disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMD
merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMD.
(21 Hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi BMD sejak diserahkan
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian atau
pada saat berakhirnya perjanjian.
**(3) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian**
keuntungan, atau pembagian kelebihan keuntungan
(clawbackl sehubungan dengan pem€Lnfaatan BMD, selain
BMD hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan daerah
yang harus dibayarkan oleh mitra kerja sarna ke Rekening
Kas Urnum Daerah.
Paragraf
SK No 189923 A
---
PRESIDEN
Paragraf 4
Kerja Sama Pemanfaatan BMN/BMD
Pasal 39
**(1) Mitra kerja sama pemanfaatan BMN/BMD selaku**
Penerima Manfaat dilarang menjaminkan, menggadaikan,
atau memindahtangankan :
- BMN/BMD yang menjadi obyek kerja sama;
- hasil bangunan yang digunakan langsung untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Rrsat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
- hasil kerja sama yang merupakan hak Pemerintah
Pusat/ Pemerintah Daerah.
bangunan l2l Dalam hal BMN/BMD berupa tanah dan/atau
yang dibangun dimaksudkan untuk difungsikan sebagai
rumah susun, maka terhadap bangunan tersebut dapat
diterbitkan bukti kepemilikan atas satuan unit rumah
susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kecuali jika ditetapkan lain dalam perjanjian
kerja sama pemanfaatan BMNIBMD.
Bagian Ketujuh
I ntegrasi H orizontal Penyediaan I nfrastruktur
dan Usaha Properti
Pasal 42
**(1) Pengelola Kawasan atau badan usaha yang**
menyelenggarakan Penyediaan Infrastnrktur berhak atas
setiap hasil dari usaha properti bersangkutan, setelah
dikurangi kewajiban-kewajiban kepada pihak lain
sehubungan dengan pendayagunaan tanah atau ruang
terkait.
(21 Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada
Pengelola Kawasan atau badan usaha yang
menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur berdasarkan
permohonan dari Pengelola Kawasan atau badan usaha
yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur setelah
mendapatkan rekomendasi dari Pengelola P3NK.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l**
disampaikan melalui Pengelola P3NK yang paling sedikit
memuat:
- usulan bentuk insentif;
- usulan besaran insentif; dan
jangka waktu pemberian insentif. c. usulan
(41 Berdasarkan hasil penelaahan mengenai permohonan
insentif, Pengelola P3NK menyampaikan rekomendasi
pemberian insentif kepada Pemerintah Daerah.
**(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat**
berupa:
- pembebasan atau keringanan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
- pembebasan atau keringanan kewajiban pembayaran
kepada Pemerintah Daerah sehubungan dengan
pemanfaatan BMD; atau
- insentif bentuk lainnya baik berupa insentif fiskal
maupun insentif non-fiskal.
**(6) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(7) Pengelola. . .**
SK No 189920A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(71 Pengelola Kawasan atau badan usaha yang
menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur harus
melaporkan penyelenggaraan integrasi horizontal
penyediaan Infrastruktur dan usaha properti secara
berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan kepada Pengelola P3NK.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran
kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang
diperoleh dari Penerima Manflaat.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana PSNK
Pasal 44
Dana P3NK dimaksudkan untuk menyediakan Pendanaan
untuk pengembangan kawasan, Penyediaan Infrastruktur,
dan/atau peningkatan sarana dan prasarana dan pelayanan
publik.
Pasal 45
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebdakan alokasi secara
mengikat atas pendapatan daerah tertentu yang menjadi
sumber Dana P3NK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 46
(U Sumber Dana P3NK berasal dari sumber Dana P3NK hasil
penangkapan nilai yang diatur dalam Peraturan Presiden
ini.
**(2) Selain...**
SK No 189919 A
---
PRESIDEN
nilai {21 Selain bersumber dari hasil penangkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana P3NK juga
dapat bersumber dari:
- pinjaman dan/atau hibah; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
**(3) Pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada**
ayat {21 huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur pinjaman
dan hibah daerah.
(41 Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat
berupa dukungan dan/atau sumbangan dari masyarakat
dan/atau pelaku usaha.
**(5) Dana P3NK tidak dapat dipergunakan untuk hal lain**
selain penggunaan yang telah disetujui oleh Kepala
Daerah berdasarkan rekomendasi dari Menteri.
**(6) Penggunaan Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dapat berupa:
- dukungan pembayaran kembali setiap Pembiayaan
yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah
sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur,
termasuk untuk membayar pokok, bunga, dan/atau
imbalan atas pinjEunan daerah, obligasi daerah, dan
sukuk daerah;
- dukungan Pendanaan kepada badan usaha yang
menyelenggarakan Penyediaan Infrastmktur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dukungan Pendanaan kepada penanggung jawab
proyek kerja sama dan/atau badan usaha pelaksana,
dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan
skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- dukungan Pendanaan kepada Pengelola Kawasan,
dalam hal Penyediaan Infrastruktur diselenggarakan
oleh Pengelola Kawasan;
- dukungan Pendanaan kepada penerima penyelenggara
Penyediaan Infrastruktur, dalam hal Penyediaan
Infrastruktur diselenggarakan dengan skema
penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- pembayaran bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(7) Penggunaan...**
SK No 190430A
---
_ 40_
(71 Penggunaan Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diprioritaskan berdasarkan inisiasi penyediaan
Infrastruktur yang menciptakan nilai kawasan dengan
mempertimbangkan kelayakan Penyediaan Infrastruktur
tersebut.
**(8) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat**
diberikan dalam bentuk:
- subsidi atau bantuan;
- hibah;
- pinjaman; atau
- ekuitas.
**(9) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat**
dimanfaatkan untuk:
- pengurangan biaya modal proyek;
- dukungan sebagian konstruksi;
- pengurangan tarif;
- pembayaran ketersediaan; dan/atau
- pembayaran bentuk lain.
**(10) Penyediaan Infrastruktur yang dapat didanai oleh Dana**
P3NK mencakup Penyediaan Infrastmktur di dalam
maupun di luar Wilayah Tangkapan, baik secara langsung
maupun tidak langsung memberikan manfaat bagi
masyarakat danlatau kegiatan perekonomian di Wilayah
Tangkapan.
**(11) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),**
sebagian dari Dana P3NK dapat juga digunakan untuk
biaya manajemen dan operasional Pengelola P3NK sesuai
dengan besaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
**(12) Dalam hal Dana P3NK belum cukup untuk biaya**
manajemen dan operasional Pengelola P3NK sebagaimana
dimaksud pada ayat (11), maka biaya tersebut dapat
dibebankan kepada APBD.
Pasal 47
(U Dalam hal kebutuhan Pendanaan untuk Penyediaan
Infrastruktur yang direncanakan dalam Studi Kelayakan
P3NK telah dipenuhi, maka Dana PSNK dapat digunakan
untuk kebutuhan lain yang disetujui oleh Kepala Daerah.
**(2) Kebutuhan...**
SK No 189917 A
---
- 4t-
(21 Kebutuhan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembangan kawasan dan/atau
Penyediaan Infrastruktur di tempat lain ymrg tidak
berkaitan dengan Wilayah Tangkapan dimana sumber
Dana P3NK ditangkap.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Hasil Pengembangan Kawasan
Pasal 48
**(1) Hasil pengembangan kawasan yang telah**
diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 36
ayat (3), dan Pasal33 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk dikelola oleh Pengelola PSNK atau pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) dikelola berdasarkan ketentuan
dalam perjanjian kerjasama yang mendasari
penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3) dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengelola P3NK
Pasal 49
**(1) Pengelola P3NK rnengelola Dana P3NK dan hasil**
pengembangan kawasan.
(21 Pengelola P3NK dapat dilaksanakan oleh:
- satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan
fungsi penunjang bidang keuangan daerah;
- unit pelaksana teknis daerah pada satuan kerja
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penunjang bidang keuangan daerah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
atau
- BUMD.
**(3) Dalam...**
SK No 189916 A
---
PRESIDEN
_ 42_
**(3) Dalam hal Pengelola P3NK berupa BUMD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 hurlf c, maka BUMD harus
secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai
pelaksanaan pengelolaan P3NK dengan pembukuan dalam
rangka pencapaian sasaran BUMD.
**(4) Pengelola P3NK ditetapkan oleh Kepala Daerah.**
(s) Dalam hal P3NK dikelola secara lintas wilayah
administrasi pemerintahan, masing-masing Kepala
Daerah menetapkan Pengelola P3NK sesuai dengan
kewenangannya.
**(6) Pengelola P3NK berwenang untuk:**
- mengusulkan besaran distribusi Dana P3NK;
- melakukan Studi Kelayakan P3NK atau pendampingan
penyiapan Studi Kelayakan P3NK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4);
- melakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (7);
- melakukan penandatanganan Perjanjian Dukungan
Pendanaan;
- menyalurkan Dana P3NK;
- mengelola hasil pengembangan kawasan;
- melakukan bimbingan teknis Penyediaan Infrastruktur
dalam kaitannya dengan pelaksanaan P3NK;
- men5rusun laporan berkala sehubungan dengan
perkembangan pelaksanaan P3NK; dan
- melakukan kerjasama dengan badan hukum, yakni
manajer investasi dan/atau bank kustodian untuk
melakukan investasi melalui instrumen pasar modal.
(71 Pengelolaan Dana P3NK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 51
**(1) Dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK**
dapat diberikan untuk Penyediaan Infrastruktur, baik
secara sendiri maupun bersamaan dengan mekanisme
pengembalian investasi dan/atau dukungan lainnya.
(21 Mekanisme pengembalian investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pembayaran layanan Infrastruktur oleh pengguna
dalam bentuk tarif;
b.pembayaran...
SK No 189914 A
---
PRESIDEN
- pembayar€rn ketersediaan layanan oleh Pemerintah
Pusat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
- bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Dukungan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat berupa:
- dukungan kelayakan Penyediaan Infrastnrktur dari
Pemerintah Pusat; dan/ atau
- dukungan atau insentif lainnya.
**(4) Mekanisme pengembalian investasi atau dukungan**
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 52
Menteri melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga,
dan/atau Kepala Daerah dalam pelaksanaan kebijakan P3NK.
Pasal 53
**(1) Pengelola P3NK melaporkan pelaksanaan P3NK kepada**
Kepala Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(21 Kepala Daerah melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan P3NK dan melaporkan kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
**(3) Menteri melaporkan pelaksanaan P3NK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 kepada Presiden paling sedikit I
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
diperlukan.
Pasal 54
Setiap kewajiban perpajakan yang timbul karena pelaksanaan
kegiatan penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan
nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal. . .
SK No 189913 A
---
l-irl-*IFI{Il
Pasal 55
Dalam hal P3NK diambil alih oleh Pemerintah Daerah provinsi
atau Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (41, penyelenggaraan P3NK oleh Pemerintah Daerah
provinsi atau Pemerintah Rrsat dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan
penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Penyediaan Infrastruktur yang sedang dilakukan
penyusunan studi kelayakan pembangunan Infrastruktur
tersebut dan akan diterapkan P3NK, maka penJrulsunan
Studi Kelayakan P3NK dibuat sesuai dengan Peraturan
Presiden ini.
- Penyediaan Infrastmktur yang telah dilakukan penyusunan
studi kelayakan dan sedang dilakukan pembangunan
Infrastruktur, yang kemudian teridentifikasi terdapat
potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka
penyusunan Studi Kelayakan P3NK dibuat untuk
mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai
dengan Peraturan Presiden ini.
- Penyediaan Infrastruktur yang telah terbangun dan
teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan
diterapkan P3NK, maka dilakukan pen5rusunan Studi
Kelayakan P3NK untuk mengukur Peningkatan Nilai yang
dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
## BAB xI
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar,..
SK No 189912 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l2 Agustus 2024
### REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
dan
Hukum
Djaman
SK No 213595 A
