Mengesahkan
Protocol
to
Implement
the
Fourth
Package
of
Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat
Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Keran,gka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FOURTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KEEMPAT KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 87
PROTOCOL TO IMPLEMENT
THE FOURTH PACKPAGE OF COMMITMENTS
ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER
THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES
The Governments of Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the
Republic of Indonesia, Lao People's Democratic Republic, Malaysia,
the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the
Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist
Republic of Viet Nam, Member States of the Association of South
East Asian Nations (hereinafter referred to as "ASEAN");
NOTING the ASEAN Framework Agreement 0.1
Services signed on 15
December 1995 in Bangkok, Thailand, which seeks to enhance
cooperation
in
services
amongst
Member
States,
eliminate
substantially restrictions to trade in services amongst Member
States and liberalise trade in services by expanding the depth and
scope of liberalisation beyond those undertaken by Member States
under the General Agreement on Trade in Services (hereinafter
referred
to
as
"GATS")
of
the
World
Trade
Organisation
(hereinafter referred to as "WTO");
HAVING carried out two rounds of negot)ations and concluded three
sets of commitments embodied in the Protocol to Implement the the
Initial Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement
on Services signed on 15 December 1997 in Kuala Lumpur, Malaysia,
the Protocol to Implement the Second Package of Commitments under
the ASEAN Framework. Agreement on Services signed on 16 December
1998 in Ha Noi, Viet Nam, and the Protocol to Implement the Third
Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on
Services signed on 31 December 2001;
RECALLING that the Thirty-Third ASEAN Economic Ministers Meeting
launched the third round of negotiations beginning 2002 and ending
2004 whice covers all services sectors and all modes of supply;
HAVING carried out subsequent negotiations pursuant to Article IV
of the ASEAN Framework Agreement on Services and finalised the
fourth package of commitments on air transport services;
DESIRING to set out in a schedule the set of commitments that each
Member State shall undertake, for which Member States shall
accora preferential treatment to one onother on a Most Favoured
Nations basis;
HAVE AGREED A.S FOLLOWS :
1.
Member States who are WTO Members shall continue to extend
their specific commitments under GATS to ASEAN Member States
who are non-WTO Members.
2.
Member States shall, extend to all other Member States
preferential treatment in air transport services as set fort
in the Schedules of Specific Commitments annexed to this
Protocol.
3.
The Annex to this Protocol is the Schedules of Specific
Commitments.
4.
This Protocol and its Annexes shall form an integral part of
the ASEAN Framework Agreement on Services.
5.
This Protocol shall enter into force upon the deposit of
instruments of ratification or acceptaance by all signatory
goverments with the Secretary General of ASEAN, which shall
be done not later than 31 March 2005.
6.
This Protocol shall be deposited with the Secretary-General
of ASEAN who shall promptly furnish a certified copy thereot
to each Member State. The Secretary-General of ASEAN shall
also promptly furnish notifications of ratifications or
acceptances made pursuant to paragraph 5 to each Member
State.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authcrised thereto
by their respective Govemments, have signed the Protocol to
Implement the Fourth Package of Commitments on Air Transport
Services under the ASEAN Framework Agreement on Services.
DONE at Phnom Penh, Cambodia, on the Twenty-third day of November
in the year Two Thousand and Four, in a single copy in the English
language.
For the Government of Brunei Darussalam
ttd,
PEHIN DATO HAJI ZAKARIA SULAIMAN
Minister of Communications
For the Government of the Kingdom of Cambedia
ttd,
MAO HAVANNALL
Secretary of State
State Secretariat of Cvil Aviation
For the Government of the Republic of Indonesia
ttd,
M. HATTA RAJASA
Minister of Communications
For the Government of the Lao People's Democratic Republic
ttd,
SOMMAD PHOLSENA
Deputy Minister of Communication, Transport Past ans Construction
For the Government of Malaysia
ttd,
DATO' SRI CHANKONG CHOY
Minister of Transport
For the Government of the Union of Myanmar
ttd,
MAJ GEN THEIN SWE
Minister of Transport
For the Government of the Republic of the Philippines
ttd,
ARTURO T, VALDEZ
Undersecretary for Transportation
For the Government of the Republic cf Singapore
ttd,
YEO CHEOW TONG
Minister of Transport
For the Government of the Kingdom of Thailand
NOKORN CHAMNONG
Deputy Minister of Transport
For the Government of the Socialist Republic of Vietnam
ttd,
NGUYEN TIEN SAM
Vice Minister of Transport.
CAMBODIA. SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS
Modes of supply :
1)
Cross-
2)
Consumption
3)
Commercil 4)
Presence
order
abroad
prosence
of natural
supply
persons.
--------------------------------------------------------------
Sector or
Limitations on
Limitations
Additional
sub sector
market access
on national
commitments
tretment
--------------------------------------------------------------
AIR TRANSPORT
SERVICES
(1)
None
(1)
None
Aircraft
(2)
None
(2)
None
leasing
(3)
None other than (3) As indicated
without crew
that indicated
in the
in the
horizontal
horizontal
section
section
(4)
As indicated
(4)
As indicated
in the horizontal
in the horizontal
section
section
--------------------------------------------------------------
MYANMAR-SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS
Modes of supply :
1)
Cross-
2)
Consumption
3)
Commercil 4)
Presence
border
abroad
prosence
of natural
supply
persons.
----------------------------------------------------------------
Sector
Limitations
Limitations
Additional
or
on market access
on national
commitments
sector
treatment
-----------------------------------------------------------------
AIR
TRANSPORT
SERVICES
(1)
None
(1)
None
Aircraft
(2)
None
(2)
None
repair
and
maintenance
services
(3) (a) Commercial
(3)
(a) The Incame
presence of
Tax Law (1974)
foreign
prescribes that
service suppliers
non-residents
and/or providers
(foreigners)
is permitted
are subject to
in accordance
a withholding
with the Union
tax as follows :
of Myanmar Foregin
Class of Incame Non-resident
Investmen Law
Foregners
(1988) and the
-Interst
15%
Myanmar
-Royalties for
Companies Act
use of licences,
20%
(1914)
trademarks, patent
right, ect.
(b) 100% foregin
-Payments to
3.5%
investment or joint
contracts made
venture with a
by government
Myanmar citizen or
organizations
enterprise with a
municipalities
minumum of 35%
and co-operative
equity is permitted
secieties
Under the Union
-Payments for
3%
of Myanmar Foreign
work done to
Investment Law
foreign contractors
(1988). Minimum
(b) Forign
foregign
organizations
capital is
and persons
USD 300,000
are not allowed
for services. Form
to own land
of incorporation
in Myanmar.
may be sole
However, land
proprietorship,
may be acquired on
partnership
long term lease, depen
or limited
ding on individual
company.
circumstances.
(c)Incorporation of
an enterprise not
involving a state
enterprise is
to be made under the
Myanmar Companies
Act (1914).Minumum
share capital (in cash)
requirment for
services companies
and branches is
equivalent of Kyat
300.000 in USD at
current official
--------------------------------------------------------------
rate.
(d) If the investment
involves a State enterprise,
incorporation shall be made
under the special Companies
Act (1950) and the Myanmar
Companies Act (1914).
(4) (a) Subject to the
4.
(a) Any expatriate
provisions
engaged in joint
of the union on
ventures, representatives
Myanmar
offices or other types
Foregin Investment
of judical persons and/
Law, Myanmar Labour
or iadividual services
Laws and
provider shall recive
Immigration Laws,
the approval of
management,
the respective
professional and
authorities
technical experts
(b) Any expatriate into
are allowed to
Myanmar shall abide
stay up to one year
by the immigrations
and may be
rules and procedures
extendable thereon
of Myanmar.
(b) Only management
(c) Any expatriate in
level is allowed
Myanmar shall abide by
in Myanmar.
the laws, rules and
regulations of Myanmar
and they shall not
Interfere in the
internal affairs
of the country.
(d) Individual service
providers who work with
the approval of
respective authorities
shall register
themseleves with the
Departement of Labour.
----------------------------------------------------------------
Sector
Limitations
Limitations
Additional
or
on market access
on national
commitments
sector
treatment
-----------------------------------------------------------------
AIR
TRANSPORT
SERVICES
(1)
None
(1)
None
Selling (2)
None
(2)
None
and marketing
of air
transport
services
(3) (a) Commercial
(3)
(a) The Incame
presence of
Tax Law (1974)
foreign
prescribes that
service suppliers
non-residents
and/or providers
(foreigners)
is permitted
are subject to
in accordance
a withholding
with the Union
tax as follows :
of Myanmar Foregin
Class of Incame Non-resident
Investmen Law
Foregners
(1988) and the
-Interst
15%
Myanmar
-Royalties for
Companies Act
use of licences,
20%
(1914)
trademarks, patent
right, ect.
(b) 100% foregin
-Payments to
3.5%
investment or joint
contracts made
venture with a
by government
Myanmar citizen or
organizations
enterprise with a
municipalities
minumum of 35%
and co-operative
equity is permitted
secieties
Under the Union
-Payments for
3%
of Myanmar Foreign
work done to
Investment Law
foreign contractors
(1988). Minimum (b)
Forign
foregign
organizations
capital is
and persons
USD 300,000
are not allowed
for services. Form
to own land
of incorporation
in Myanmar.
may be sole
However, land
proprietorship, may
be acquired on
partnership
long term lease, depen
or limited
ding on individual
company.
circumstances.
(c)Incorporation of
an enterprise not
involving a state
enterprise is
to be made under the
Myanmar Companies
Act (1914).Minumum
share capital (in cash)
requirment for
services companies
and branches is
equivalent of Kyat
300.000 in USD at
current official
--------------------------------------------------------------
rate.
(d) If the investment
involves a State enterprise,
incorporation shall be made
under the special Companies
Act (1950) and the Myanmar
Companies Act (1914).
(4) (a) Subject to the
4.
(a) Any expatriate
provisions
engaged in joint
of the union on
ventures, representatives
Myanmar
offices or other types
Foregin Investment
of judical persons and/
Law, Myanmar Labour
or iadividual services
Laws and
provider shall recive
Immigration Laws,
the approval of
management,
the respective
professional and
authorities
technical experts
(b) Any expatriate into
are allowed to
Myanmar shall abide
stay up to one year
by the immigrations
and may be
rules and procedures
extendable thereon
of Myanmar.
(b) Only management
(c) Any expatriate in
level is allowed
Myanmar shall abide by
in Myanmar.
the laws, rules and
regulations of Myanmar
and they shall not
Interfere in the
internal affairs
of the country.
(d) Individual service
providers who work with
the approval of
respective authorities
shall register
themseleves with the
Departement of Labour.
----------------------------------------------------------------
Sector
Limitations
Limitations
Additional
or
on market access
on national
commitments
sector
treatment
-----------------------------------------------------------------
AIR
TRANSPORT
SERVICES
(1)
None,except
(1)
Unbound
Computer
that service
reservation
providers must
system
use public
services
telecommunication
network under
national
telecommunication
authorities in
accordance with
prescribed rules
and regulations
(2)
Subject to
(2)
None
commercial
arrangements with
licensed operator(s)
(3)
Unbound
(3)
Unbound
(4)
Unbound
(4)
Unbound
SINGAPORE - SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS
Modes of supply :
1)
Cross-
2)
Consumption
3)
Commercil 4)
Presence
border
abroad
prosence
of natural
supply
persons.
-------------------------------------------------------------
Sector or
Limitations
Limitations
Additional
sub sector
on market
on national
commitments
access
treatment
-------------------------------------------------------------
AIR TRANSPORT
SERVICES
(1) None
(1) None
Aircraft leasing
(2) None
(2) None
without crew
(3) None
(3) None
(4) Unbound
(4) Unbound
-------------------------------------------------------------
THAILAND - SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS
Modes of supply :
1)
Cross-
2)
Consumption
3)
Commercil 4)
Presence
border
abroad
prosence
of natural
supply
persons.
-------------------------------------------------------------
Sector or
Limitations
Limitations
Additional
sub sector
on market
on national
commitments
access
treatment
-------------------------------------------------------------
AIR TRANSPORT
SERVICES
(1) None
(1) None
Aircraft leasing
(2) None
(2) None
without crew
(3) None other (3) None
than that
indicated
in the horizontal
section
(4) Unbound
(4) Unbound
-------------------------------------------------------------
VIETNAM - SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS
Modes of supply :
1)
Cross-
2)
Consumption
3)
Commercil 4)
Presence
border
abroad
prosence
of natural
supply
persons.
-------------------------------------------------------------
Sector or
Limitations
Limitations
Additional
sub sector
on market
on national
commitments
access
treatment
-------------------------------------------------------------
AIR TRANSPORT
SERVICES
(1) None
(1) None
Aircraft repair
(2) None
(2) None
and maintenance
(3) Joint-
(3) As indicated
services
ventures in the horizontal
section
(4) As
(4) As indicated
indicated
in the horizontal
in the
section
horizontal
section
-------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------
Sector or
Limitations
Limitations
Additional
sub sector
on market
on national
commitments
access
treatment
-------------------------------------------------------------
AIR TRANSPORT
SERVICES
(1) None
(1) None
Selling and
(2) None
(2) None
marketing of air
(3) None
(3) As indicated
transport services
in the horizontal
section
(4) As
(4) As indicated
indicated
in the horizontal
in the
section
horizontal
section
-------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------
Sector or
Limitations
Limitations
Additional
sub sector
on market
on national
commitments
access
treatment
-------------------------------------------------------------
AIR TRANSPORT
SERVICES
(1) None
(1) None
Computer reservation(2) None
(2) None
system services (3) None
(3) As indicated
(CRS)
in the horizontal
section
(4) As
(4) As indicated
indicated
in the horizontal
in the
section
horizontal
section
-------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------
Sector or
Limitations
Limitations
Additional
sub sector
on market
on national
commitments
access
treatment
-------------------------------------------------------------
AIR TRANSPORT
SERVICES
(1) None
(1) None
Aircraft leasing
(2) None
(2) None
without
(3) None
(3) As indicated
crew
in the horizontal
section
(4) As
(4) As indicated
indicated
in the horizontal
in the
section
horizontal
section
-------------------------------------------------------------
PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN
PAKET KEEMPAT KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA
DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN
BIDANG JASA
Pemerintah-pemerintah
dari
Brunei
Darussalam,
Kerajaan
Kamboja, Republik Indonesia, Republik Df'mokratik Rakyat Laos,
Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura,
Kerajaan Thailand, dan Republik Sosial is Vietnam, Negara-negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (selanjutnya
disebut "ASEAN"):
MENCATAT Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang
ditandatangani pada tanggal15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand,
yang bertujuan untuk mendorong kerjasama di bidang jasa antar
Negara-negara Anggota, menghapus secara substansial pembatasan-
pembatasan dalam perdagangan jasa antar Negara Anggota, dan
meliberalisasi perdagangan jasa dengan memperluas kedalaman dan
cakupan liberalisasi melebihi yang telah dilaksanakan Negara
Anggota
dalam
Persetujuan
Umum
mengenai
Perdagangan
Jasa
(selanjutnya disebut "GATS") dari Organisasi Perdagangan Dunia
(selanjutnya disebut "WTO");
TELAH melaksanakan dua putaran perundingan dan menghasilkan tiga
set komitmen yang tercakup dalam Protokol untuk Melaksanakan Paket
Pertama Komitmen dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang
Jasa yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1997 di Kuala
Lumpur, Malaysia, Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen
dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang
ditandatangani pada tanggal 16 Desember 1998 di Hanoi, Vietnam,
dan Protokol untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen dalam
Persetujuan
Kerangka
Kerja
ASEAN
di
Bidang
Jasa
yang
ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2001;
MENGlNGAT Sidang Menteri Ekonomi ASEAN ke-33 menghasilkan Putaran
Ketiga Perundingan yang dimulai tahun 2002 dan berakhir tahun
2004, yang mencakup semua sektor jasa dan semua moda pemasokan;
TELAH melaksanakan serangkaian perundingan sesuai dengan Pasal IV
dari Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa dan
menyelesaikan paket keempat komitmen dalam jasa angkutan udara;
BERKEINGINAN untuk menyusun dalam suatu daftar, komitmen-komitmen
spesifik yang masing-masing Negara Anggota wajib melaksanakan,
untuk
hal
tersebut
Negara-negara
Anggota
wajib
menyetujui
perlakukan khusus satu sama lain atas dasar Perlakuan yang Sama
(Most Favoured Nations);
TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
1.
Negara -negara Anggota yang menjadi anggota WTO wajib terus
memperluas komitmen-komitmen spesifiknya berdasarkan GATS
untuk Negara-negara Anggota ASEAN yang bukan anggota WTO.
2.
Negara
-negara Anggota wajib memperluas kepada seluruh
Negara-negara Anggota lainnya perlakuan khusus di bidang jasa
angkutan udara sebagaimana tercantum dalam Daftar Komitmen
Spesifik terlampir pada Protokol ini.
3.
Lampiran pada Protokol ini adalah Daftar Komitmen-komitmen
Spesifik.
4.
Protokol beserta Lampiran-lampirannya wajib merupakan satu
bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa.
5.
Protokol ini mulai berlaku setelah penyampaian instrumen
ratifikasi
atau
penerimaan
oleh
seluruh
pemerintah
penandatangan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang harus
dilaksanakan sebelum tanggal31 Maret 2005.
6.
Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN
yang wajib segera menyampaikan sebuah salinan naskah asli
kepadd setiap Negara Anggota Sekretaris Jenaeral ASEAN juga
wajib segera menyampaikan pemberitahuan ratifikasi-ratifikasi
atau penerimaan-penerimaan yang dibuat sesuai butir 5 kepada
masing-masing Negara Anggota.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan diba,vah ini, yang diberi kuasa
oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Protokol untuk
Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.
DIBUAT di Phnom Penh, Kamhoja, pada tanggal 23 Nopember 2004,
dalam satu naskah dalam bahasa Inggris:
Untuk Pemerintah Brunai Darussalam
ttd
PEHIN DATO HAJI ZAKARIA SULAIMAN
Menteri Komunikasi
Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja
ttd
MAO HAVANNALL
Sekretaris Negara
Sekretariat Negara Penerbangan Sipil
Untuk Pemerintah Republik Indonesia
ttd
M. HATTA RAJASA
Menteri Perhubungan
Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos
ttd
SOMAD PHOLSENA
Wakil Menteri Komunikasi, Transportasi, Pos dan Konstruksi
Untuk Pemerintah Malaysia
ttd
DATO' SRI CHAN KONC CHOY
Menteri Transportasi
Untuk Pemerintah Uni Myanmar
ttd
MAJ GEN THEIN SWE
Menteri Transportasi
Untuk Pemerintah Republik Filipina
ttd
ARTURO T. VALDEZ
Undersecretary untuk Transportasi
Untuk Pemerintah Republik Singapura
ttd
YEO CHEOW TONG
Menteri Transportasi
Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand
ttd
NIKORN CHAMNONG
Wakil Menteri Transportasi
Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam
ttd
NGUYEN TIEN SAM
Wakil Menteri Transportasi
KAMBOJA-DAFTAR KOMITMEN SPESIFIK
Modal Pemasokan :
1) Pemasokan
2) Konsumsi
3) Kehadiran
4) Kehadiran
lintas batas di luar negeri
Komersial
Tenaga Kerja
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
(3) Tidak ada,
(3) Sebagimana
selain yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Sebagimana
yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
---------------------------------------------------------------
UNI MYANMAR - DAFTAR KOMITEMEN SPESIFIK
Modal Pemasokan :
1) Pemasokan
2) Konsumsi
3) Kehadiran
4) Kehadiran
lintas batas di luar negeri
Komersial
Tenaga Kerja
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Jasa perbaikan (2) Tidak ada
(2) Tidak ada
dan perawatan
pesawat udara
(3) (a) Kehadiran
(3) (a) Undang-undang
Komersial dari
Pajak Penghasilan
pemasok dan/atau
(1974) menyebutkan
penyedia jasa
bahwa orang asing/
asing diijinkan
bukan penduduk
sesuai dengan
tunduk pada
Undang-undang
pajak-pajak
Investasi Asing
sebagai berikut :
Myanmar (1988)
dan Undang-undang
Jenis
Orang asing
tentang Perusahaan
Penghasilan bukan
Myanmar (1914).
penduduk
(b) Investasi
Bunga
15%
asing 100% atau
kerjasama dengan
Royalti
20%
warga negara
untuk
atau perusahaan
pemakaian
Myanmar dengan
lisensi,
minimum modal
merek dagang,
35% diijinkan
hak paten, dsb
berdasarkan
Undang-undang
Pembayaran3,5%
Investasi Asing
kepada
Myanmar (1988).
kontraktor
Saham asing
oleh organisasi
minimum
pemerintah,
USD 300,000
Pemerintah
untuk bidang
Daerah dan
jasa Bentuk
cooperative
perusahaan
societies
dapat berupa
perusahaan
Pembayaran
dengan
untuk 3%
kepemilikan
pekerjaan
saham tunggal,
yang telah
kerja sama atau
diselesaikan
Perseroan
kontraktor
Terbatas.
asing.
(b) Organisasi
dan orang asing
tidak diijinkan
untuk memiliki
tanah di
Myanmar.Namun,
tanah boleh
dimiliki dengan
sewa jangka
panjang,
tergantung
lingkungan
individu.
(c) Kerjasama
dalam suatu
perusahaan yang
tidak melibatkan
perusahaan milik
Negara diatur
dalam Undang-undang
tentang Perusahaan
Myanmar (1914).
Saham minimum
(tunai) yang
dipersyaratkan
bagi perusahaan
jasa dan cabangnya
setara dengan
300,000 USD dalam
bentuk Kyat dengan
kurs saat itu.
(d) Jika investasi
melibatkan
perusahaan milik
Negara, kerjasama
harus mengacu pada
Undang-undang
Perusahaan Khusus
(1950) dan
Undang-undang
tentang Perusahaan
Myanmar (1914).
(4)
(a) Sesuai4.
(a) Tenaga ahli asing
dengan ketentuan
yang terlibat dalam
dalam
kerja sama ventura,
Undang-undang
kantor perwakilan
Investasi Asing
atau jenis lain
Uni Myanmar,
dari judical
Undang-undang
person dan atau
tenaga Kerja
penyedia jasa
Myanmar dan
perorangan harus
Undang-undang
mendapatkan
Imigrasi Myanmar,
persetujuan
manajemen,
dari otoritas
professional
terkait.
dan tenaga ahli
teknis diijinkan
(b) Tenaga asing
untuk tinggal
yang memasuki Myanmar
sampai dengan
harus mematuhi
satu tahun dan
aturan dan prosedur
dapat diperpanjang. imigrasi Myanmar.
(b) hanya tingkat
(c) Tenaga asing
manajemen yang
di Myanmar harus
diperbolehkan
mematuhi hukum,
bekerja di Myanmar. aturan dan regulasi
Myanmar dan mereka
tidak boleh ikut
campur dalam urusan
dalam negeri.
(d) Penyedia Jasa
Perorangan yang
bekerja sesuai ijin
otoritas terkait
harus mendaftarkan
diri kepada
Departemen Tenaga
Kerja.
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Jasa Penjualan (2) Tidak ada
(2) Tidak ada
dan pemasaran
jasa angkutan (a) Kehadiran
(3) (a) Undang-undang
udara
Komersial dari
Pajak Penghasilan
pemasok dan/atau
(1974) menyebutkan
penyedia jasa
bahwa orang asing/
asing diijinkan
bukan penduduk
sesuai dengan
tunduk pada
Undang-undang
pajak-pajak
Investasi Asing
sebagai berikut :
Myanmar (1988)
dan Undang-undang
Jenis
Orang asing
tentang Perusahaan
Penghasilan bukan
Myanmar (1914).
penduduk
(b) Investasi
Bunga
15%
asing 100% atau
kerjasama dengan
Royalti
20%
warga negara
untuk
atau perusahaan
pemakaian
Myanmar dengan
lisensi,
minimum modal
merek dagang,
35% diijinkan
hak paten, dsb
berdasarkan
Undang-undang
Pembayaran3,5%
Investasi Asing
kepada
Myanmar (1988).
kontraktor
Saham asing
oleh organisasi
minimum
pemerintah,
USD 300,000
Pemerintah
untuk bidang
Daerah dan
jasa Bentuk
cooperative
perusahaan
societies
dapat berupa
perusahaan
Pembayaran
dengan
untuk 3%
kepemilikan
pekerjaan
saham tunggal,
yang telah
kerja sama atau
diselesaikan
Perseroan
kontraktor
Terbatas.
asing.
(b) Organisasi
dan orang asing
tidak diijinkan
untuk memiliki
tanah di
Myanmar.Namun,
tanah boleh
dimiliki dengan
sewa jangka
panjang,
tergantung
lingkungan
individu.
(c) Kerjasama
dalam suatu
perusahaan yang
tidak melibatkan
perusahaan milik
Negara diatur
dalam Undang-undang
tentang Perusahaan
Myanmar (1914).
Saham minimum
(tunai) yang
dipersyaratkan
bagi perusahaan
jasa dan cabangnya
setara dengan
300,000 USD dalam
bentuk Kyat dengan
kurs saat itu.
(d) Jika investasi
melibatkan
perusahaan milik
Negara, kerjasama
harus mengacu pada
Undang-undang
Perusahaan Khusus
(1950) dan
Undang-undang
tentang Perusahaan
Myanmar (1914).
(4)
(a) Sesuai4.
(a)
Tenaga ahli asing
dengan ketentuan
yang terlibat dalam
dalam
kerja sama ventura,
Undang-undang
kantor perwakilan
Investasi Asingatau jenis lain
Uni Myanmar,
dari judical
Undang-undang
person dan atau
tenaga Kerja
penyedia jasa
Myanmar dan
perorangan harus
Undang-undang
mendapatkan
Imigrasi Myanmar,
persetujuan
manajemen,
dari otoritas
professional
terkait.
dan tenaga ahli
teknis diijinkan
(b) Tenaga asing
untuk tinggal
yang memasuki Myanmar
sampai dengan
harus mematuhi
satu tahun dan
aturan dan prosedur
dapat diperpanjang. imigrasi Myanmar.
(b) hanya tingkat
(c) Tenaga asing
manajemen yang
di Myanmar harus
diperbolehkan
mematuhi hukum,
bekerja di Myanmar. aturan dan regulasi
Myanmar dan mereka
tidak boleh ikut
campur dalam urusan
dalam negeri.
(d) Penyedia Jasa
Perorangan yang
bekerja sesuai ijin
otoritas terkait
harus mendaftarkan
diri kepada
Departemen Tenaga
Kerja.
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1)
Tidak ada,
(1)
Tidak mengikat
kecuali bahwa
penyedia jasa
harus menggunakan
jaringan
telekomunikasi
publik dalam
wewenang
telekomunikasi
nasional sesuai
aturan dan
regulasi yang
berlaku.
(2)
Tunduk
(2)
Tidak ada
terhadap
pengaturan
komersial
dengan
operator
yang berlisensi.
(3)
Tidak mengikat (3)
Tidak mengikat
(4)
Tidak mengikat (4) Tidak mengikat
---------------------------------------------------------------
SINGAPURA - DAFTAR KOMITMEN SPESIFIK
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Sewa pesawat
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
udara tanpa
awak
(3) Tidak ada
(3) Tidak ada
(4) Tidak mengikat
(4) Tidak mengikat
---------------------------------------------------------------
THAILAND - DAFTAR KOMITMEN SPESIFIK
Modal Pemasokan :
1) Pemasokan
2) Konsumsi
3) Kehadiran
4) Kehadiran
lintas batas di luar negeri
Komersial
Tenaga Kerja
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Sewa pesawat
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
udara tanpa
awak
(3) Tidak ada,
(3) Tidak ada
selain yang
tercantum dalam
ketentuan
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Tidak
yang
mengikat
tercantum dalam
ketentuan
horisontal
---------------------------------------------------------------
VIETNAM-DAFTAR KOMITMEN SPESIFIK
Modal Pemasokan :
1) Pemasokan
2) Konsumsi
3) Kehadiran
4) Kehadiran
lintas batas di luar negeri
Komersial
Tenaga Kerja
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Jasa perbaikan
dan perawatan
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
pesawat udara
(3) Kerjasama
(3) Sebagimana
Ventura
yang tercantum
dalam
ketentuan
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Sebagimana
yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Jasa penjualan
dan pemasaran
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
angkutan
udara
(3) Tidak ada,
(3) Sebagimana
yang tercantum
dalam
ketentuan
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Sebagimana
yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
---------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Jasa sistem
Reservasi
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
Komputer (CRS)
(3) Tidak ada,
(3) Sebagimana
yang tercantum
dalam
ketentuan
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Sebagimana
yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Jasa penjualan
dan pemasaran
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
angkutan
udara
(3) Tidak ada,
(3) Sebagimana
yang tercantum
dalam
ketentuan
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Sebagimana
yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
---------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Jasa sistem
Reservasi
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
Komputer (CRS)
(3) Tidak ada,
(3) Sebagimana
yang tercantum
dalam
ketentuan
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Sebagimana
yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
Sektor atau
Pembatasan
Pembatasan
Komitmen
sub sektor
untuk akses
perlakuan
Tambahan
pasar
nasional
---------------------------------------------------------------
JASA ANGKUTAN
UDARA
(1) Tidak ada
(1) Tidak ada
Sewa pesawat
udara tanpa
(2) Tidak ada
(2) Tidak ada
awak
(3) Tidak ada,
(3) Sebagimana
yang tercantum
dalam
ketentuan
horisontal
(4) Sebagimana
(4) Sebagimana
yang
yang tercantum
tercantum dalam
dalam
ketentuan
ketentuan
horisontal
horisontal
---------------------------------------------------------------
