Langsung ke konten

PERPRES No. 78 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- rincian Anggaran ,Pendapatan Negara;
- rincian Anggaran Belanja Negara; dan
- rincian Pembiayaan Anggaran.

Pasal2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
- rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal4 ...

SK No 015565 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal4

(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian

Anggaran Kementerian NegarajLembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut
organisasifbagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana,
dan prakiraan maju tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian

Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut
organisasi, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program,
kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran
program pengelolaan belanja lainnya.

(4) Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 5

( 1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana De sa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
- rincian Dana Desa.

(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Perimbangan;
- rincian Dana Insentif Daerah; dan
- nnc1an Dana Otonomi Khusus dan Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(3) Rincian ...

SK No 015566 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Transfer Umum; dan
- rincian Dana Transfer Khusus.

(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil; dan
- rincian Dana Alokasi Umum.

(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- rindan Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
- rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

(6) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
- Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
- Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.

(7) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

(8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a terdiri atas:

  • Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran Berjalan; dan
  • Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.

(9) Dana Bagi Hasil tahun anggaran berjalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
menurut ProvinsijKabupatenjKota tercantum dalam
Lampiran VI;
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21,

Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam Negeri menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran VII;
- rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;

- rincian ...
SK No 015567 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- nnctan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak
Bumi dan Gas Bumi menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral
dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lam piran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan
menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
XII; dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas
Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran XIII,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
( 1 0) Rincian Kurang Sayar Dana Bagi Hasil menurut
provinsi/kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(11) Rincian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b terdiri atas:
- Rincian Dana Alokasi U mum yang dialokasikan
berdasarkan formula menurut Provinsi/Kabupaten/
Kota; dan
- Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan menurut
Provinsi/ Kabupaten/ Kota,
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 12) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

( 13) Rincian ...

SK No 015577 A

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(13) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut

Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(14) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (13) untuk dana bantuan biaya
layanan pengolahan sampah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
( 15) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) menjadi dasar bagi menteri
teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk
teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing
jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden
ini diundangkan.

(16) Rincian Dana Insentif Daerah menurut

Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
( 17) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (16) untuk kategori pengelolaan sampah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(18) Rincian Dana Desa menurut KabupatenjKota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 19) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
- perubahan data; dan/ a tau
- kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(20) Dana ...

SK No 015569 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(20) Dana Transfer Umum sehagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:

- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah; dan/ atau
- memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/ a tau
membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan.

(21) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(20) tidak termasuk:

- Dana Alokasi Umum Tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) hurufb; dan
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf c dan Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf f berupa Dana
Reboisasi.

(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan,

dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20), diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal6

(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran

XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang

Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun rupiah) untuk:
- pengembangan pendidikan nasional;
- penelitian;
- kebudayaan;dan
- perguruan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang

yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana
Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 ...

SK No 015570 A

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa1 7

Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud da1am
Pasa1 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
1n1.

Pasal 8

(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan
sa1do kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk
penanggulangan bencana a1am;
- perubahan anggaran be1anja yang bersumber dari hibah
termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulanggan bencana alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim
asuransi Barang Milik Negara pada kementerian
negarajlembaga tertentu;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat
Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatanjproyek Kementerian Negara/Lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada
tahun 2019;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang
bersumber dari pinjamanjhibah luar negeri yang telah
closing date;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi
berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro,
perubahan parameter, dan/ a tau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;

  • perubahan ...

SK No 015571 A

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. perubahan pembayaran investasi pada
organisasi j Iem baga keuangan in ternasional j bad an
usaha internasional sebagai akibat dari perubahan
kurs;
J. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang
muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar
negeri;
- perubahanjtambahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan
Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara
dan/ a tau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan
Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran
Kementerian Negara/ Lembaga, an tar subbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau
antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram
dalam satu Bagian Anggaran;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murm
untuk memen.uhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman
dan/ a tau hi bah luar negeri;
- pergeseran anggaran an tar program dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi Kementerian
NegarajLembaga;

  • realokasi . . .

SK No 015578 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari
perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang
dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
dan
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten/Kota danjatau antar kewenangan
untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan,
urusan bersama, dan/ a tau dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh
penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian negarajlembaga danjatau Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian
anggarannya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal9

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal

dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan
Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2019 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; danjatau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang
telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian

Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10 ...

SK No 015585 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat pembentukan danjatau pengubahan

Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap
rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai

akibat pembentukan dan/ a tau pengubahan Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pergeseran alokasi Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4.

(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden m1
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 015574 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019

MENTER! HOKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 220

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

SK No 015579 A