( 1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana De sa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
- rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Perimbangan;
- rincian Dana Insentif Daerah; dan
- nnc1an Dana Otonomi Khusus dan Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian ...
SK No 015566 A
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Transfer Umum; dan
- rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil; dan
- rincian Dana Alokasi Umum.
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- rindan Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
- rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
- Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
- Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
(7) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
- Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran Berjalan; dan
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
(9) Dana Bagi Hasil tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
menurut ProvinsijKabupatenjKota tercantum dalam
Lampiran VI;
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21,
Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran VII;
- rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
- rincian ...
SK No 015567 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- nnctan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak
Bumi dan Gas Bumi menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral
dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lam piran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan
menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
XII; dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas
Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran XIII,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
( 1 0) Rincian Kurang Sayar Dana Bagi Hasil menurut
provinsi/kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11) Rincian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b terdiri atas:
- Rincian Dana Alokasi U mum yang dialokasikan
berdasarkan formula menurut Provinsi/Kabupaten/
Kota; dan
- Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan menurut
Provinsi/ Kabupaten/ Kota,
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 12) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 13) Rincian ...
SK No 015577 A
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(13) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(14) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) untuk dana bantuan biaya
layanan pengolahan sampah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
( 15) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) menjadi dasar bagi menteri
teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk
teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing
jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden
ini diundangkan.
(16) Rincian Dana Insentif Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
( 17) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (16) untuk kategori pengelolaan sampah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(18) Rincian Dana Desa menurut KabupatenjKota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 19) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
- perubahan data; dan/ a tau
- kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(20) Dana ...
SK No 015569 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(20) Dana Transfer Umum sehagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah; dan/ atau
- memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/ a tau
membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan.
(21) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(20) tidak termasuk:
- Dana Alokasi Umum Tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) hurufb; dan
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf c dan Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf f berupa Dana
Reboisasi.
(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan,
dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20), diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran
XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang
Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun rupiah) untuk:
- pengembangan pendidikan nasional;
- penelitian;
- kebudayaan;dan
- perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang
yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana
Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ...
SK No 015570 A
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud da1am
Pasa1 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
1n1.