Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

PERPRES No. 77 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa. Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disebut Pantura Jawa adalah wilayah pantai yang terletak di sepanjang bagian utara Pulau Jawa, meliputi daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa. Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa adalah dokumen perencancr€[n terpadu dalam melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Pantura Jawa.

Pasal 2

Peraturan PRESIDEN ini dibentuk BOP Pantura I 2 3 (2)BOP. . . (2) BOP Pantura Jawa merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) BOP Pantura Jawa berkedudukan di Jakarta.

Pasal 3

BOP Pantura Jawa mempunyai tugas melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di Pantura Jawa.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Susunan organisasi BOP Pantura Jawa terdiri atas: a. Dewan Pengarah; dan b. Badan Pelaksana. Bagian . . . Sagran Kedua Dewan Pengarah

Pasal 6

Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta memberikan arahan kepada Badan Pelaksana dalam persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.

Pasal 7

(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; dan c. Anggota. (2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. (3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan d. Menteri Koordinator Bidang Pangan. (4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Kelautan dan Perikanan; c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; d. Menteri Keuangan; e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; f. Menteri Dalam Negeri; g. Menteri Pekerjaan Umum; h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; i.Menteri... FEPUEUK INDONESIA i. Menteri Kehutanan; j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; k. Menteri Perhubungan; l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan n. Kepala daerah di Pantura Jawa. (5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Banten; b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah; e. Gubernur Provinsi Jawa Timur; f. Bupati Serang; g. Bupati Tangerang; h. Bupati Bekasi; i. Bupati Karawang; j. Bupati Subang; k. Bupati Indramayu; l. Bupati Cirebon; m. Bupati Brebes; n. Bupati Tegal; o. Bupati Pemalang; p. Bupati Pekalongan; q. Bupati Batang; r. Bupati Kendal; s. Bupati Demak; t. Bupati Jepara; u. Bupati Pati; v. Bupati Rembang; w. Bupati T\rban; x. Bupati Lamongan; y. Bupati Gresik; z. Walikota Serang; aa. Walikota Cirebon; bb. Walikota Tegal; cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang. (6) Dalam . . . FITESIDEN -7 (6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa.

Pasal 8

(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang dilaksanakan secara ex officio oleh unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 9

Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijalan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.

Pasal 10

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Badan; d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; f. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan g. Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian . . .

Pasal 12

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 13

(1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan.

Pasal 14

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasif kepada BOP Pantura Jawa. Pasal 15. . . HTESIDEN

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, progrErm, dan anggaran BOP Pantura Jawa; b. koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi: a. penyrapan . . . a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; b. pelaksanaan persiapan, perencaraan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagisll Kesembilan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Pasal 21 ... - l1-

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur; b. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Frovinsi Jawa Timur; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasa724 . . . -L2- Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. pelaksanaan kebljakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangu.nan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 25

(1) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26

Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasal2T ... PRESTDEN

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 28

(l) Dalam rangka pengawasan pada BOP Pantura Jawa, dibentuk satuan pemeriksaan intern sebagai unsur pengawas. (2) Satuan pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Badan. (3) Satuan pemeriksaan intern dipimpin oleh kepala satuan pemeriksaan intern.

Pasal 29

Satuan pemeriksaan intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa. Pasal 30...

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa; e. pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Ketigabelas Besaran Organisasi

Pasal 31

(1) Sekretariat Badan dan Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil. (3) Jumlah Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian . . .

Pasal 32

(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk mendapatkan saran dan pertimbangan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. (2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan/atau tokoh masyarakat. (3) Jumlah kelompok ahli paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 33

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 34

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 35

Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN dan Dewan Pengarah secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 36

Kepala menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BOP Pantura Jawa. Pasal 37...

Pasal 37

(1) Setiap unsur di lingkungan BOP Pantura Jawa dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BOP Pantura Jawa, antarinstansi pemerintah, pemerintah daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan BOP Pantura Jawa menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 41

(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 42... SK No2490ll A

Pasal 42

(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) periode berikutnya. (2) Kepala dan/ atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh PRESIDEN sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Pasal 43

(1) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, PRESIDEN dapat mengangkat wakil menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagai Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa. (2) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, PRESIDEN dapat mengangkat secara langsung 2 (dua) Wakil Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa.

Pasal 44

(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(l) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai. .. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Dewan Pengarah diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri. (3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan wakil menteri. (4) Sekretaris Badan dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (5) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (6) Kepala satuan pemeriksaan intern dan Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (7) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (8) Kelompok ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepa1a, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diatur dengan Peraturan PRESIDEN. Pasal 47...

Pasal 47

Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Tenaga Profesional, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon sebagai pejabat dan/atau pegawai BOP Pantura Jawa.

Pasal 48

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BOP Pantura Jawa dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 49

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk berasal dari kontribusi swasta dan pembiayaan kreatif lcreatiue financing) yang dapat berupa: a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b. hibah; c. penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; d. pendanaan yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; e. pendanaan yang berasal dari badan hukum milik negara/daerah; f. kontribusi swasta; dan/ atau g. skema pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50... PI1ESIDEN _20_

Pasal 50

Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BOP Pantura Jawa.

Pasal 51

(1) Badan Pelaksana dapat membentuk satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk perwakilan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di Jakarta atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 53

(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilaksanakan berdasarkan Rencana.Induk Pengelolaan Pantura Jawa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 54

(1) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut yang terletak di dalam Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur' (2) Rencana . . . -2r- (2) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi infrastruktur tanggul laut dan reklamasi, termasuk jalan dan jembatan, jalan kereta api, sistem perpompaan banjir, jaringan dan instalasi pengolahan air minum, jaringan air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, sistem navigasi pelayaran, utilitas, dan infrastruktur lainnya di Pantura Jawa, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi dengan sistem dan jaringan infrastruktur nasional dan regional yang telah dibangun. (3) Cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada peta cakupan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 55

(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilakukan sebagai upaya: a. fasilitasi dan stimulus untuk pengamanan Pantura Jawa dari defisit neraca air, degradasi lingkungan, serta ancarnan banjir laut dan sungai; b. peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan Pantura Jawa; dan c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan yang berkelanjutan. (2) Pantura Jawa ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu.

Pasal 56

Pada saat awal pembentukan BOP Pantura Jawa, sumber daya manusia pada BOP Pantura Jawa dapat berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait lainnya.

Pasal 57

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . FEPUBUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Jtuni2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Jtulai2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA . REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan ministrasi Hukum, rtd Djaman I.A,MPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2025 TENTANG BADAN OTORITA PENGEI'IA PANTAI UTARA JAWA A. CAKUPAN WILAYAH KERJA I B. CAKUPAN. . . B. CAKUPAN WILAYAH KER.IA II REH,.IEUI( NOONESIA -2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan ministrasi Hukum, anna Djaman