TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.
1. Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan
Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi,
dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
1. Dewan Pengawas BPKH yang selanjutnya disebut Dewan
Pengawas adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi,
dan berwenang melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan
Pengawas.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas
Paragraf 1
Persyaratan Umum
Pasal 3
**(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana**
dan anggota Dewan Pengawas, calon yang bersangkutan
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai
untuk pengelolaan keuangan haji;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
dicalonkan menjadi anggota;
- tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai
pengurus partai politik;
- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam
proses peradilan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak merangkap jabatan; dan/atau
- memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -4-
**(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibuktikan dengan:
- kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
- surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala
Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
- ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang`mengeluarkan ijazah tersebut
atau instansi yang berwenang;
- sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan
pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
untuk melepaskan status sebagai anggota atau
pengurus partai politik selama menjabat anggota
Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
- surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang
bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan
karena melakukan tindak pidana;
- surat keterangan dari pengadilan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau
badan hukum atau sebagai pejabat negara selama
menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggotta
Dewan Pengawas.
Paragraf 2
Persyaratan Khusus Anggota Badan Pelaksana
atau Anggota Dewan Pengawas
Pasal 4
**(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), calon anggota Badan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi
persyaratan khusus:
- memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang
pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
- mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah
Strata 1 atau yang disetarakan; dan
- tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau
dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan
pailit.
**(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,**
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga
yang berwenang.
**(3) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,**
dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja
dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang
bersangkutan bekerja.
**(4) Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan bagi praktisi
yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui
oleh masyarakat.
Pasal 5
Selama menjabat, anggota Badan Pelaksana dan anggota
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan di pemerintahan,
badan hukum lainnya, atau sebagai pejabat negara.
Paragraf 3
Keanggotaan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas
Pasal 6
**(1) Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang**
anggota yang berasal dari unsur profesional.
**(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -6-
**(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5**
(lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi.
Pasal 7
**(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang**
berasal dari unsur profesional:
- 2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan
- 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
**(2) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur**
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
**(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur**
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berasal dari:
- tokoh agama;
- profesional di bidang pengelolaan keuangan;
dan/atau
- profesional dalam bidang pengawasan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana
dan Dewan Pengawas
Paragraf 1
Umum
Pasal 8
Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana
dan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui tahapan:
- pembentukan panitia seleksi;
- pengumuman penerimaan pendaftaran;
- pendaftaran dan seleksi;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
- pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat
tanggapan;
- tanggapan masyarakat;
- penentuan nama calon;
- pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur
masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
- penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Presiden; dan
- penetapan nama calon terpilih.
Paragraf 2
Pembentukan Panitia Seleksi
Pasal 9
**(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota Badan Pelaksana**
dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk
panitia seleksi atas usul Menteri.
**(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibentuk:
- paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas berakhir; atau
- 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan
adanya kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana
dan/atau anggota Dewan Pengawas diterima oleh
Presiden.
Paragraf 3
Tugas dan Keanggotaan Panitia Seleksi
Pasal 10
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran,
seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota
Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas ;
- menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran,
seleksi, dan pengumuman calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -8-
- membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
- menerima pendaftaran dan melakukan seleksi
administratif terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas;
- mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi
administratif kepada masyarakat untuk mendapat
tanggapan;
- menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat
terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon
anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif;
- melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon
anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan
Pengawas;
- menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
nama calon Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk
disampaikan kepada Presiden berdasarkan peringkat hasil
seleksi; dan
- memberikan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada
Presiden melalui Menteri.
Pasal 11
Keanggotaan panitia seleksi anggota Badan Pelaksana dan
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 terdiri atas:
- 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah; dan
- 6 (enam) orang dari unsur masyarakat.
Pasal 12
**(1) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri
dari:
- 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
- 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
- 1 (satu) orang dari unsur pemerintah lainnya.
**(2) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk
oleh Menteri.
**(3) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diusulkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Keuangan.
**(4) Anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diusulkan
oleh Menteri.
Pasal 13
**(1) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri
atas:
- tokoh agama;
- akademisi; dan
- profesional.
**(2) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh
Menteri.
Pasal 14
**(1) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- memiliki kredibilitas dan integritas; dan
- memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen
dan seleksi.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -10-
**(2) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tidak dapat menjadi calon anggota Badan Pelaksana**
dan calon anggota Dewan Pengawas.
Pasal 15
Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Paragraf 4
Sekretariat
Pasal 16
**(1) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu**
Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri.
**(2) Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh salah satu unit pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
**(3) Sekretariat sebagaiman dimaksud pada ayat (1)**
melaksanakan tugas administrasi dan operasional
kesekretariatan.
Paragraf 5
Pengumuman Penerimaan Pendaftaran
Pasal 17
Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon
anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan.
Pasal 18
Pengumuman penerimaan pendaftaran anggota Badan
Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan ketentuan:
- diumumkan melalui media cetak harian yang memiliki
peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
- pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. waktu dan tempat pendaftaran;
1. jabatan yang lowong;
1. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
1. fomulir atau dokumen pendukung yang harus
disertakan; dan
1. kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.
Paragraf 6
Pendaftaran dan Seleksi
Pasal 19
**(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana**
dan calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus menerus.
**(2) Proses seleksi terhadap calon anggota Badan Pelaksana**
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan,
profesional, dan akuntabel.
**(3) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan ahli
atau perguruan tinggi.
Pasal 20
**(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana**
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan melalui
tahapan:
- pendaftaran;
- proses seleksi administrasi;
- pengumuman hasil seleksi administrasi;
- ujian tertulis dan penilaian;
- pengumuman hasil ujian tertulis;
- psikotes;
- pengumuman hasil psikotes;
- wawancara; dan
- pengumuman hasil seleksi.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -12-
**(2) Selama proses seleksi mulai tahap pengumuman hasil**
seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
sampai dengan huruf i, panitia seleksi wajib
mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
nama calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi kepada masyarakat untuk
memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota
Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Pasal 21
**(1) Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi anggota**
Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada
panitia seleksi secara langsung atau online dengan cara:
- mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh
panitia seleksi; dan
- melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan persyaratan.
**(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat berinisiatif**
meminta kepada unsur profesional dan masyarakat yang
dianggap mampu dan kompeten serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar dan
mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas.
Pasal 22
**(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,**
melakukan seleksi administrasi dokumen pendaftaran
peserta seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon
anggota Dewan Pengawas dalam waktu selama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran ditutup.
**(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas melalui media cetak yang
memiliki peredaran luas secara nasional dan elektronik
setelah seleksi administrasi selesai dilakukan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
Paragraf 7
Tanggapan Masyarakat
Pasal 23
**(1) Untuk memperoleh rekam jejak calon anggota Badan**
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas,
masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan
tanggapan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman
hasil seleksi administrasi.
**(2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis
kepada panitia seleksi dengan menyebutkan:
- identitas diri;
- nama calon yang ditanggapi; dan
- isi tanggapan beserta dokumen dan bukti pendukung.
Pasal 24
**(1) Ujian tertulis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 20 ayat (1) huruf d, dilakukan selama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pengumuman hasil seleksi
administrasi.
**(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan menyusun makalah.
**(3) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
diumumkan oleh panitia seleksi selama 2 (dua) hari kerja
terhitung setelah ujian tertulis selesai.
Pasal 25
**(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tertulis dan**
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib
mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh panitia
seleksi.
**(2) Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan**
paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak hasil ujian
tertulis diumumkan.
**(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan**
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -14-
dinyatakan lulus psikotes selama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak pengumuman hasil psikotes sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
**(1) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus psikotes**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti
wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.
**(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
**(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan**
Pelaksana dan calon anggota anggota Dewan Pengawas
yang dinyatakan lulus wawancara selama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak wawancara selesai dilakukan.
Pasal 27
Pengumuman hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (3), merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan
proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon
anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 8
Penentuan Nama Calon
Pasal 28
**(1) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan**
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang
dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 2 (dua) kali jumlah
jabatan yang diperlukan.
**(2) Panitia Seleksi mengusulkan nama calon anggota Badan**
Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
Pasal 29
**(1) Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil akhir proses**
seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota
Dewan Pengawas, paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak penentuan calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 kepada Presiden.
**(2) Laporan panitia seleksi kepada Presiden sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas; dan
- daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan
nama calon anggota Dewan Pengawas.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus**
dilampiri dokumen proses pemilihan dan penetapan calon
anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan
Pengawas.
Pasal 30
Hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk
keperluan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana
dan anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 9
Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 31
**(1) Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang**
berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul
Menteri.
**(2) Presiden mengusulkan nama calon anggota Dewan**
Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada
Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah
jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak daftar nama calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas diterima
dari panitia seleksi.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -16-
**(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan**
Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan
dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden.
**(4) Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Paragraf 10
Penyampaian Nama Calon Terpilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Presiden
Pasal 32
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) kepada Presiden paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak pemilihan berakhir.
Paragraf 11
Penetapan Nama Calon Terpilih
Pasal 33
**(1) Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas terpilih**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
**(2) Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur**
pemerintah dan anggota Badan Pelaksana dilakukan
bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Keputusan Presiden.
**(3) Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Dewan**
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
ketua Dewan Pengawas.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
**(4) Keputusan Presiden tentang penetapan ketua Dewan**
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kepada anggota Badan Pelaksana dan
anggota Dewan Pengawas dengan tembusan disampaikan
kepada Menteri.
Pasal 34
**(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33**
ayat (2), dipimpin oleh seorang kepala.
**(2) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), dipilih oleh dan dari anggota Badan Pelaksana
dalam rapat anggota.
**(3) Rapat anggota pemilihan kepala Badan Pelaksana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin salah
seorang anggota Badan Pelaksana yang disepakati oleh
anggota Badan Pelaksana sebagai pemimpin rapat
anggota.
**(4) Rapat anggota Badan Pelaksana untuk memilih kepala**
Badan Pelaksana dilakukan dengan musyawarah untuk
mufakat.
**(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan kepala
Badan Pelaksana dilakukan dengan pemungutan suara.
**(6) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah
anggota yang hadir.
**(7) Kepala Badan Pelaksana terpilih sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6), disampaikan kepada Presiden melalui
Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala Badan Pelaksana
dengan Keputusan Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -18-
Pasal 35
**(1) Dalam hal anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan**
Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat
anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas
pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa
jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan
Pengawas yang digantikan.
**(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), kepala Badan Pelaksana
dan/atau Dewan Pengawas melaporkan secara tertulis
kepada Presiden dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan
tembusan kepada Menteri.
**(3) Pengangkatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan**
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36
**(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Badan**
Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, Presiden membentuk panitia
seleksi untuk memilih calon anggota pengganti
antarwaktu.
**(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan**
anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis sebagai
ketentuan dalam pemilihan dan penetapan calon anggota
pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau
anggota Dewan Pengawas.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164
Pasal 37
**(1) Dalam hal sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana**
dan/atau anggota Dewan Pengawas yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kurang dari 18
(delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota
pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.
**(2) Menteri mengajukan usul anggota Badan Pelaksana**
dan/atau Dewan Pengawas antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peringkat hasil
seleksi.
**(3) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong**
berasal dari unsur pemerintah, pengisian anggota
pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas dilakukan
berdasarkan usulan menteri teknis yang bersangkutan
kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 38
**(1) Menteri menyampaikan usulan pengisian anggota**
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2) kepada Presiden dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja, terhitung sejak laporan kekosongan
jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan
Pengawas diterima.
**(2) Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu**
anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas
berdasarkan usulan Menteri paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak usulan dari Menteri diterima.
PEMBIAYAN
Pasal 39
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan
dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas serta calon anggota pengganti antarwaktu Badan
Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -20-
Pasal 40
Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan anggota Panitia
Seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
