Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik
terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk
melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang
dengan penyerahan Komoditas.
1. Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan
untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang
Komoditas.
1. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang
komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya
transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang
disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan
pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan
penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya
transaksi sesuai kesepakatan.
1. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas
yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi
transaksi, yang pembayaran dan penyerahan
komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar
mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual
dan pembeli.
1. Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, atau perseroan terbatas yang
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
1. Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang
selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan
registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi
di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward).
---
2022, No.116 -3-
1. Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari
registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan
oleh Lembaga Penjamin.
1. Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang
selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah
Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat
berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh
anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin
pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward).
1. Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah
provinsi.
1. Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga
Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
