TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan
tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.192
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan
tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.192 4
