Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN

PERPRES No. 71 Tahun 2012 diubah

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik
Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.

1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara
memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang
Berhak.

1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek
Pengadaan Tanah.

1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah
tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau
lainnya yang dapat dinilai.

1. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.

1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau
musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai
kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

1. Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari
Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.

1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak
yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

1. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang
perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri
Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung
nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.156

1. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri
Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.

1. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur,
yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan
penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan
Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya
disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin
oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.

1. Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh
Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim
Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu
gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan
Konsultasi Publik rencana pembangunan.

1. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian
adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur
melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan,
melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan,
melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau
ditolaknya keberatan.

1. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk
membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 4

1. Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah
permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi
sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan
dengan penggunaan tanah.

Pasal 2

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui
tahapan:
- perencanaan;
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- penyerahan hasil.

Bagian Kesatu
Dasar Perencanaan

Pasal 3

(1) Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan untuk

Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang
didasarkan pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
- Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
1. Rencana Strategis; dan
1. Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

(2) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat disusun secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan
tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh
lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan
tanah.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a, didasarkan atas:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan/atau
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.156

Bagian Kedua

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Pasal 5

(1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah,
paling sedikit memuat:

  • maksud dan tujuan rencana pembangunan;

- kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

  • letak tanah;
  • luas tanah yang dibutuhkan;
  • gambaran umum status tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
  • perkiraan nilai tanah; dan
  • rencana penganggaran.

(2) Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, menguraikan maksud dan tujuan
pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk
kepentingan umum.

(3) Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas

Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Prioritas Pembangunan.

(4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

menguraikan wilayah administrasi:

  • kelurahan/desa atau nama lain;
  • kecamatan;
  • kabupaten/kota, dan
  • provinsi,

tempat lokasi pembangunan yang direncanakan.

(5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d, menguraikan perkiraan luas tanah yang diperlukan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 6

(6) Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e, menguraikan data awal mengenai penguasaan dan pemilikan
atas tanah.

(7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f, menguraikan perkiraan waktu yang
diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(8) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g, menguraikan perkiraan waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.

(9) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,

menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian obyek Pengadaan Tanah,
meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan,
tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian
lain yang dapat dinilai.

(10) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i,

menguraikan besarnya dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana
untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil,
administrasi dan pengelolaan, serta sosialisasi.

Pasal 6

(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang
mencakup:
- survei sosial ekonomi;
- kelayakan lokasi;
- analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan
masyarakat;
- perkiraan nilai tanah;
- dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul
akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan
- studi lain yang diperlukan.

(2) Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial
ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan
Tanah.

(3) Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik
lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk
kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana
lokasi pembangunan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.156

(4) Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan
untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan
manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.

(5) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,

dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti
Kerugian Objek Pengadaan Tanah.

(6) Dampak lingkungan dan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai
dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

f, merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e
dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanaan,
atau studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat
pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 7

(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang
memerlukan tanah atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) oleh Instansi yang memerlukan tanah disampaikan
kepada gubernur.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

(1) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan

Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 9

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),

beranggotakan bupati/walikota, satuan kerja perangkat daerah
provinsi terkait, Instansi yang memerlukan tanah, dan Instansi terkait
lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 8

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Persiapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk sekretariat persiapan
Pengadaan Tanah yang berkedudukan di sekretariat daerah provinsi.

Pasal 10

Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), bertugas:

  • melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
  • melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
  • melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan;
  • menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;

- mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan
umum; dan
- melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah
bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh
gubernur.
Bagian Kedua

Pemberitahuan Rencana Pembangunan

Pasal 11

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)

melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada
masyarakat pada lokasi rencana pembangunan.

(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara
resmi oleh gubernur.

(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat informasi mengenai:

  • maksud dan tujuan rencana pembangunan;
  • letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
  • tahapan rencana Pengadaan Tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan
  • informasi lainnya yang dianggap perlu.

(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.156

Pasal 12

(1) Pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tim Persiapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), disampaikan secara
langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana
lokasi pembangunan.

(2) Pemberitahuan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan dengan cara:

  • sosialisasi;
  • tatap muka; atau
  • surat pemberitahuan.

(3) Pemberitahuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui media cetak atau media elektronik.

Pasal 13

(1) Undangan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada

masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala
desa atau nama lain dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum pertemuan dilaksanakan.

(2) Pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Persiapan.

(3) Hasil pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka dituangkan dalam

bentuk notulen pertemuan yang ditandatangani oleh ketua Tim
Persiapan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 14

(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)

huruf c disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi
pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh gubernur.

(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tanda terima dari
perangkat kelurahan/desa atau nama lain.

Pasal 15

(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan

nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 10

(2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui laman (website)
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau Instansi yang
memerlukan tanah.

Bagian Ketiga

Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan

Pasal 16

Pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak
yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

Pasal 17

(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa

perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau
instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai Obyek Pengadaan
Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  • pemegang hak atas tanah;
  • pemegang hak pengelolaan;
  • nadzir untuk tanah wakaf;
  • pemilik tanah bekas milik adat;
  • masyarakat hukum adat;
  • pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
  • pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau

- pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan
dengan tanah.

Pasal 18

Pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a berupa perseorangan atau badan yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pemegang hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf b merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.156

Pasal 20

(1) Nadzir untuk tanah wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (2) huruf c merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf
dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya.

(2) Pelaksanaan ganti kerugian terhadap tanah wakaf dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf.

Pasal 21

(1) Pemilik tanah bekas milik adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 ayat (2) huruf d merupakan pemegang hak milik atas tanah bekas
tanah milik adat sebagaimana diatur dalam ketentuan konversi
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Agraria.

(2) Kepemilikan tanah bekas milik adat sebagaimana ayat (1) dibuktikan

dengan antara lain:
- Petuk pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir, Verponding
Indonesia atau alat pembuktian tertulis dengan nama apapun
juga sebagaimana dimaksud dalam pasal II, VI dan VII Ketentuan-
ketentuan Konversi Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
- akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang
dibubuhi tanda kesaksian oleh kepala adat, lurah, kepala desa
atau nama lain yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
dengan disertai alas hak yang dialihkan;
- surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
- surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang
berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan
hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban
yang disebut di dalamnya; atau
- surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan disertai dengan alas hak
yang dialihkan.

Pasal 22

(1) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) huruf e harus memenuhi syarat:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 12

- terdapat sekelompok orang yang masih terikat oleh tatanan
hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum adat tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan
persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;
- terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup
para warga persekutuan hukum adat tersebut dan tempatnya
mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan
- terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan
dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para
warga persekutuan hukum adat tersebut.

(2) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

keberadaannya diakui setelah dilaksanakan penelitian dan ditetapkan
dengan peraturan daerah setempat.

Pasal 23

(1) Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan
hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah
yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan
memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu
dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penguasaan tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan alat bukti, berupa:
- sertipikat hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktu
haknya;
- surat sewa-menyewa tanah;
- surat keputusan penerima obyek tanah landreform;
- surat ijin garapan/membuka tanah; atau
- surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti.

Pasal 24

(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g merupakan pihak yang memiliki alat
bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang
membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.

(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan alat bukti penguasaan, berupa:
- Akta jual beli hak atas tanah yang sudah bersertipikat yang
belum dibalik nama;

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.156

- Akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan
sertipikatnya;
- surat ijin menghuni;
- risalah lelang; atau
- akta ikrar wakaf, akta pengganti ikrar wakaf, atau surat ikrar
wakaf.

Pasal 25

(1) Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h berupa
perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau
instansi pemerintah yang memiliki bukti yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan atas
bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

(2) Dasar kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang

berkaitan dengan tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan alat bukti berupa:
- Ijin Mendirikan Bangunan dan bukti fisik bangunan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik; atau
- bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan
air minum, dalam 1 (satu) bulan terakhir.

Pasal 26

Dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada,
pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti
lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan
yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari
lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam
kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang
tanah tersebut.

Pasal 27

(1) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dilaksanakan oleh Tim

Persiapan atas dasar dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan.

(2) Saat dimulainya pendataan awal lokasi rencana pembangunan

dihitung mulai tanggal notulen pertemuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 14

(3) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melakukan

pendataan awal lokasi rencana pembangunan bersama pejabat
kelurahan/desa atau nama lain.

Pasal 28

(1) Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dituangkan dalam bentuk daftar
sementara lokasi rencana pembangunan yang ditandatangani oleh
Ketua Tim Persiapan.

(2) Daftar sementara lokasi rencana pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan untuk pelaksanaan
Konsultasi Publik rencana pembangunan.

Bagian Keempat

Konsultasi Publik Rencana Pembangunan

Pasal 29

(1) Konsutasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (2), dilaksanakan untuk mendapatkan
kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak.

(2) Tim Persiapan melaksanakan Konsultasi Publik rencana

pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kantor
kelurahan/desa atau nama lain atau kantor kecamatan di tempat
rencana lokasi pembangunan, atau tempat yang disepakati oleh Tim
Persiapan dengan Pihak yang Berhak.

(3) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dapat dilakukan secara bertahap dan lebih dari 1 (satu) kali sesuai
dengan kondisi setempat.

(4) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
yang dihitung mulai tanggal ditandatanganinya daftar sementara
lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1).

Pasal 30

(1) Dalam hal pembangunan yang direncanakan akan mempunyai

dampak khusus, Konsultasi Publik dapat melibatkan masyarakat
yang akan terkena dampak pembangunan secara langsung.

(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kantor kecamatan di
tempat rencana lokasi pembangunan, atau tempat yang disepakati
oleh Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.156

Pasal 31

(1) Tim Persiapan mengundang Pihak yang Berhak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 dan masyarakat yang terkena dampak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk hadir dalam Konsultasi
Publik.

(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan

langsung kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 dan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 atau melalui perangkat kelurahan/desa
atau nama lain dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
pelaksanaan Konsultasi Publik.

(3) Undangan yang diterima oleh Pihak yang Berhak dan masyarakat

yang terkena dampak atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan tanda terima
yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak dan masyarakat yang
terkena dampak atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain.

(4) Dalam hal Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya,

pemberitahuan dilakukan melalui:
- pengumuman di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau
kecamatan pada lokasi rencana pembangunan; dan
- media cetak atau media elektronik.

Pasal 32

(1) Tim Persiapan menjelaskan mengenai rencana Pengadaan Tanah

dalam Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan
umum;
- tahapan dan waktu proses penyelenggaran Pengadaan Tanah;
- peran Penilai dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
- insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak;
- Objek yang dinilai Ganti Kerugian;
- bentuk Ganti Kerugian; dan
- hak dan kewajiban Pihak yang Berhak.

Pasal 33

(1) Dalam Konsultasi Publik dilakukan proses dialogis antara Tim

Persiapan dengan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 dan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 16

(2) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh
Pihak yang Berhak

(3) Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak atau

kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan
pandangan/tanggapan terhadap lokasi rencana pembangunan.

(4) Kehadiran Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak

atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan
dengan daftar hadir.

(5) Hasil kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam

Konsultasi Publik dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Pasal 34

(1) Dalam hal Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

terdapat Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak
atau kuasanya yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana
pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang.

(2) Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal berita acara kesepakatan

(3) Kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam Konsultasi

Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara kesepakatan dalam Konsultasi Publik ulang.

Pasal 35

(1) Dalam hal Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (1) masih terdapat pihak yang keberatan atas lokasi

rencana pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah melaporkan
keberatan kepada gubernur melalui Tim Persiapan.

(2) Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan untuk melakukan kajian

atas keberatan lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

- sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai
ketua merangkap anggota;
- Kepala Kantor Wilayah BPN sebagai sekretaris merangkap
anggota;
- Instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
- kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagai anggota;

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.156

  • bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan
  • akademisi sebagai anggota.

(4) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:

  • menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan;

- melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang
keberatan; dan

  • membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Ketua Tim Kajian dapat membentuk sekretariat.

Pasal 36

(1) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4)

huruf a berupa:

  • klasifikasi jenis dan alasan keberatan;
  • klasifikasi pihak yang keberatan; dan
  • klasifikasi usulan pihak yang keberatan;

(2) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, dan huruf c disusun dalam bentuk dokumen keberatan.

(3) Pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b dilakukan untuk:

- menyamakan persepsi tentang materi/alasan keberatan pihak
yang keberatan; dan

  • menjelaskan kembali maksud dan tujuan rencana pembangunan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c

didasarkan atas hasil kajian dokumen keberatan yang diajukan oleh
pihak yang keberatan terhadap:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
  • Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
1. Rencana Strategis; dan

1. Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Pasal 37

Rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4)
ditandatangani oleh Ketua Tim Kajian dan disampaikan kepada gubernur.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 18

Pasal 38

(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (5), gubernur mengeluarkan surat diterima atau

ditolaknya keberatan atas lokasi rencana pembangunan.

(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada

Instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang keberatan.

Pasal 39

Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal
35 ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya keberatan.

Pasal 40

Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
memutuskan dalam suratnya menerima keberatan, Instansi yang
memerlukan tanah membatalkan rencana pembangunan atau
memindahkan lokasi pembangunan ke tempat lain.

Bagian Kelima
Penetapan Lokasi Pembangunan

Pasal 41

Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur berdasarkan
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 34
ayat (3), atau ditolaknya keberatan dari Pihak yang Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

Pasal 42

(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41, dilampiri peta lokasi pembangunan.

(2) Peta lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disiapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah.

Pasal 43

(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41 berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal diperlukan, Instansi yang memerlukan tanah atas

pertimbangan Kepala Kantor Wilayah BPN mengajukan permohonan
perpanjangan waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur, dalam waktu paling lambat
2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi
pembangunan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2012, No.156

(3) Permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai:

  • keputusan Penetapan Lokasi; dan

- pertimbangan pengajuan perpanjangan yang berisi alasan
pengajuan perpanjangan, data Pengadaan Tanah yang telah
dilaksanakan, dan data sisa tanah yang belum dilaksanakan
Pengadaan Tanahnya.

(4) Atas dasar permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), gubernur menetapkan perpanjangan
Penetapan Lokasi sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan
Lokasi pembangunan.

Pasal 44

(1) Dalam hal jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan untuk

Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
tidak terpenuhi, dilaksanakan proses ulang terhadap sisa tanah yang
belum selesai pengadaannya.

(2) Proses ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap

perencanaan.

Bagian Keenam

Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan

Pasal 45

(1) Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah mengumumkan

Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), memuat nomor dan tanggal keputusan
Penetapan Lokasi, peta lokasi pembangunan, maksud dan tujuan
pembangunan, letak dan luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan
jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah dan perkiraan jangka
waktu pembangunan.

Pasal 46

(1) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dilaksanakan dengan cara:

- ditempelkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor
kecamatan, dan/atau kantor kabupaten/kota dan di lokasi
pembangunan; dan

  • diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 20

(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sejak dikeluarkan Penetapan Lokasi pembangunan.

(3) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan selama paling kurang 14
(empat belas) hari kerja.

(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media cetak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui
surat kabar harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali
penerbitan pada hari kerja.

(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan
melalui laman (website) pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota atau Instansi yang memerlukan tanah.

Bagian Ketujuh

Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah

Pasal 47

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan

Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum
kepada bupati/walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi,
efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan
lainnya.

(2) Pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk

Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
mutatis mutandis sesuai Pasal 8 sampai dengan Pasal 46.

Pasal 48

(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah dilakukan oleh

bupati/walikota berdasarkan pendelegasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, permohonan perpanjangan waktu Penetapan Lokasi
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
diajukan oleh Instansi yang memerlukan tanah kepada
bupati/walikota atas pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan.

(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Instansi yang memerlukan tanah kepada

bupati/walikota dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

21 2012, No.156

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 49

(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN.

(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah.

(3) Susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berunsurkan paling
kurang:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di
lingkungan Kantor Wilayah BPN;
- Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan
Tanah;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi
urusan pertanahan;
- camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
- lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.

Pasal 50

Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menugaskan Kepala Kantor Pertanahan
sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dengan mempertimbangkan
efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, dan sumber daya manusia.

Pasal 51

(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana

Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Kepala
Kantor Pertanahan membentuk Pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling kurang berunsurkan:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di
lingkungan Kantor Pertanahan;
- pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan
Tanah;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi
urusan pertanahan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 22

- camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
- lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
Bagian Kedua
Penyiapan Pelaksanaan

Pasal 52

(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Instansi yang
memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah
kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Pengajuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilengkapi dengan:
- keputusan Penetapan Lokasi;
- dokumen perencanaan Pengadaan Tanah; dan
- data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

(3) Atas dasar pengajuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyiapkan pelaksanaan

Pengadaan Tanah.

Pasal 53

(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pelaksana Pengadaan Tanah
melakukan kegiatan, paling kurang:
- membuat agenda rapat pelaksanaan;
- membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
- menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan
pembagian tugas;
- memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi
dalam pelaksanaan;
- merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala
dalam pelaksanaan;
- menyiapkan langkah koordinasi ke dalam maupun ke luar di
dalam pelaksanaan;
- menyiapkan administrasi yang diperlukan;
- mengajukan kebutuhan anggaran operasional pelaksanaan
Pengadaan Tanah;
- menetapkan Penilai; dan
- membuat dokumen hasil rapat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

23 2012, No.156

(2) Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dituangkan dalam rencana kerja yang memuat paling kurang:
- rencana pendanaan pelaksanaan;
- rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan;
- rencana kebutuhan tenaga pelaksanaan;
- rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksanaan;
- inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat
dalam pelaksanaan; dan
- sistem monitoring pelaksanaan.

Pasal 54

(1) Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (1), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat

membentuk Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan
identifikasi:
- data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah; dan
- data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk

untuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih dengan mempertimbangkan
skala, jenis, dan kondisi geografis dari lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung

jawab kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Bagian Ketiga
Inventarisasi dan Identifikasi

Pasal 55

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 melakukan
penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah yang meliputi kegiatan:
- penyusunan rencana jadwal kegiatan;
- penyiapan bahan;
- penyiapan peralatan teknis;
- koordinasi dengan perangkat kecamatan dan lurah/kepala desa atau
nama lain;
- penyiapan peta bidang tanah;
- pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui lurah/ kepala desa
atau nama lain; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 24

- pemberitahuan rencana dan jadwal pelaksanaan pengumpulan data
Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

Pasal 56

(1) Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi data

fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a melaksanakan
pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah, meliputi:

  • pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan
  • pengukuran dan pemetaan bidang per bidang.

(2) Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pendaftaran Tanah.

(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan batas

keliling lokasi dan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk
peta bidang tanah dan ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.

(4) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan

dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian dan pendaftaran hak.

Pasal 57

(1) Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi data

Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b melaksanakan
pengumpulan data paling kurang:

  • nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;

- Nomor Induk Kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak
yang Berhak;

- bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan,
tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;

  • letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
  • status tanah dan dokumennya;
  • jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;

- pemilikan dan/atau penguasaan tanah, bangunan, dan/atau
benda lain yang berkaitan dengan tanah;

  • pembebanan hak atas tanah; dan
  • ruang atas dan ruang bawah tanah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

25 2012, No.156

(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek

Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam
bentuk peta bidang tanah dan daftar nominatif yang ditandatangani
oleh Ketua Satuan Tugas.

(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan

dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian.

Pasal 58

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menyelesaikan
tugasnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 59

Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
dan Pasal 57 diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara hasil inventarisasi dan
identifikasi.

Pasal 60

(1) Peta Bidang Tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama
lain, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling
kurang 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dilaksanakan secara bertahap, parsial atau keseluruhan.

Pasal 61

(1) Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan

identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pihak yang
Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.

(2) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap peta
bidang tanah dan/atau daftar nominatif.

(3) Verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.

(4) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan luas antara hasil

inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verifikasi, dilakukan
perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi
dan identifikasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 26

(5) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah membuat berita acara penolakan.

Pasal 62

Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau
verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti
Kerugian.
Bagian Keempat
Penetapan Penilai

Pasal 63

(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua

Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai
atau penilai publik.

(2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

(3) Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(4) Pelaksanaan pengadaan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 64

Dalam hal pemilihan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tidak
dapat dilaksanakan, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menunjuk Penilai
Publik.

Pasal 65

(1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang

per bidang tanah, meliputi:
- tanah;
- ruang atas tanah dan bawah tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
- kerugian lain yang dapat dinilai.

(2) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Penilai atau Penilai Publik meminta peta bidang tanah, daftar
nominatif dan data yang diperlukan untuk bahan penilaian dari Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

27 2012, No.156

(3) Pelaksanaan tugas Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
ditetapkannya Penilai oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 66

(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan
Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(2) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah.

(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Penilai disampaikan
kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara
penyerahan hasil penilaian.

(4) Besarnya Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti
Kerugian.

Pasal 67

(1) Dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena

Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan
sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak
dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.

(2) Sisa tanah yang tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bidang tanah yang tidak lagi dapat
digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaan semula.

Bagian Kelima

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian

Pasal 68

(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan

Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).

(2) Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan
tanah.

(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara

langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian berdasarkan
hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1).

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 28

(4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana

Pengadaan Tanah menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil
penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat

(1).

Pasal 69

(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam

musyawarah penetapan Ganti Kerugian dengan menetapkan tempat
dan waktu pelaksanaan.

(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling

lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah
penetapan Ganti Kerugian.

(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 70

(1) Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68

dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan
jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan
musyawarah penetapan Ganti Kerugian.

(2) Dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.

(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah.

Pasal 71

(1) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan hadir dalam musyawarah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pihak yang Berhak dapat
memberikan kuasa kepada:

- seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke
samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang
Berhak berstatus perorangan;

- seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau

  • Pihak yang Berhak lainnya.

(2) Pihak yang Berhak hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu)

orang penerima kuasa atas 1 (satu) atau beberapa bidang tanah yang
terletak pada 1 (satu) lokasi Pengadaan Tanah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

29 2012, No.156

(3) Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir

dan tidak memberikan kuasa, Pihak yang Berhak dianggap menerima
bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pelaksana
Pengadaan Tanah.

Pasal 72

(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti

Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dituangkan dalam berita
acara kesepakatan.

(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat:
- Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju
beserta bentuk Ganti Kerugian yang disepakati;
- Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju;
dan
- Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan
kuasa.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh

Pelaksana Pengadaan Tanah dan Pihak yang Berhak yang hadir atau
kuasanya.

Pasal 73

(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau

besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan
keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara
hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3).

(2) Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti

Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya pengajuan keberatan.

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung .

(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling

lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima
Bagian Keenam
Pemberian Ganti Kerugian

Pasal 74

(3) Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 30

  • uang;
  • tanah pengganti;
  • permukiman kembali;
  • kepemilikan saham; atau
  • bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

(4) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik

berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk Ganti
Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang
nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.

Pasal 75

(1) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Pelaksana

Pengadaan Tanah mengutamakan pemberian ganti rugi dalam bentuk
uang.

(2) Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk

Ganti Kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).

Pasal 76

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang rupiah.

(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah
berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.

(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang
Berhak.

(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lama dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan
bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 77

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b diberikan oleh Instansi yang
memerlukan tanah melalui Pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah setelah mendapat
permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

(3) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

untuk dan atas nama Pihak yang Berhak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

31 2012, No.156

(4) Penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak
tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti.

(6) Selama proses penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), dana penyediaan tanah pengganti, dititipkan pada bank
oleh dan atas nama Instansi yang memerlukan tanah.

(7) Pelaksanaan penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan
bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 78

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c diberikan oleh Instansi yang
memerlukan tanah melalui Pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang
memerlukan tanah setelah mendapat permintaan tertulis dari Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah.

(3) Permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

untuk dan atas nama Pihak yang Berhak.

(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak
tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali.

(5) Selama proses permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dana penyediaan permukiman kembali dititipkan pada bank
oleh dan atas nama Instansi yang memerlukan tanah.

(6) Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak
penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 79

Dalam hal bentuk Ganti Kerugian berupa tanah pengganti atau
permukiman kembali, musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 juga menetapkan rencana lokasi tanah pengganti atau permukiman
kembali

Pasal 80

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d diberikan oleh Badan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 32

Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan terbuka dan
mendapat penugasan khusus dari Pemerintah.

(2) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Pihak yang Berhak
dengan Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus
dari Pemerintah.

(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang
Berhak.

Pasal 81

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh

kedua belah pihak dapat berupa gabungan 2 (dua) atau lebih bentuk
Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf
a sampai huruf d.

(2) Pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 76 sampai dengan Pasal 80.

Pasal 82

(1) Ganti Kerugian tidak diberikan terhadap Pelepasan hak Objek

Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah/Badan Usaha
Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, kecuali:
- Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang
dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas
pemerintahan;
- Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha
Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
- Objek Pengadaan Tanah kas desa.

(2) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk tanah
dan/atau bangunan atau relokasi.

Pasal 83

(1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76

sampai dengan Pasal 81 dibuat dalam berita acara pemberian Ganti
Kerugian.

(2) Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilampiri:
- daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
- bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

33 2012, No.156

- daftar dan bukti pembayaran/ kwitansi; dan
- berita acara Pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah.
Bagian Ketujuh
Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus

Pasal 84

(1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya

kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Pelaksana
Pengadaan Tanah.

(2) Pengalihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terhitung sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian oleh
Penilai.

(3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti Kerugian dalam

keadaan mendesak, Pelaksana Pengadaan Tanah memprioritaskan
pemberian Ganti Kerugian.

(4) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan

dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau nama lain.

Pasal 85

(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3),

diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti
Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun
sebelumnya.

(2) Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti Kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil
penilaian dari Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan

diberikannya pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Bagian Kedelapan
Penitipan Ganti Kerugian

Pasal 86

(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang

memerlukan tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti
Kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri pada

wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 34

(3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam hal:
- Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan
keberatan ke pengadilan;
- Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan putusan pengadilan negeri/Mahkamah
Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
- Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1. sedang menjadi Objek perkara di pengadilan;
1. masih dipersengketakan kepemilikannya;
1. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
1. menjadi jaminan di bank.

(4) Bentuk Ganti Kerugian yang dititipkan di pengadilan negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam mata uang
rupiah.

(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dibuat dalam berita acara penitipan ganti kerugian.

Pasal 87

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (3) huruf a, Ganti Kerugian dapat diambil dalam waktu yang

dikehendaki oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 88

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (3) huruf b, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang

Berhak setiap saat Pihak yang Berhak menghendakinya dengan surat
pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 89

(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak

diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(3) huruf c, Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan

pemberitahuan mengenai ketidakberadaan Pihak yang Berhak secara
tertulis kepada camat dan lurah/kepala desa atau nama lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

35 2012, No.156

(2) Dalam hal pihak yang berhak telah diketahui keberadaannya, Pihak

yang Berhak mengajukan pemohonan kepada pengadilan tempat
penitipan Ganti Kerugian dengan surat pengantar dari Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 90

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi Objek perkara di
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf d angka
1, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau putusan
perdamaian (dading).

Pasal 91

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan
kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf d
angka 2, pengambilan Ganti Kerugian dilakukan setelah adanya berita
acara perdamaian (dading).

Pasal 92

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf d angka
3, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak setelah adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
pengangkatan sita.

Pasal 93

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf d angka 4, Ganti Kerugian dapat
diambil di pengadilan negeri setelah adanya surat pengantar dari Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah dengan persetujuan dari pihak bank.

Pasal 94

Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), Pihak yang Berhak wajib
menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah
kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 95

Dalam hal uang ganti rugi telah dititipkan di pengadilan negeri dan Pihak
yang Berhak masih menguasai Objek Pengadaan Tanah, Instansi yang
memerlukan tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah tersebut
kepada pengadilan negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 36

Bagian Kesembilan
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah

Pasal 96

(1) Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang

Berhak kepada negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan
setempat.

(2) Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat dalam berita acara pelepasan hak Objek Pengadaan
Tanah.

Pasal 97

Dalam pelaksanaan Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96, Pelaksana Pengadaan Tanah:
- menyiapkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah
atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman
dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- menarik bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah
dari Pihak yang Berhak;
- memberikan tanda terima pelepasan; dan
- membubuhi tanggal, paraf, dan cap pada sertipikat dan buku tanah
bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada negara.

Pasal 98

(1) Dalam pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 96 ayat (1), penerima Ganti Kerugian atau kuasanya wajib:

- menandatangani surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak
atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau
tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan
tanah;
- menandatangani berita acara Pelepasan hak;
- menyerahkan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan Objek
Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah
melalui Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
- menyerahkan salinan/fotokopi identitas diri atau identitas
kuasanya.

(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:

- seorang dalam hubungan darah ke atas atau ke bawah sampai
derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus
perorangan; atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

37 2012, No.156

- seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum.

Pasal 99

Dalam hal pelepasan Objek Pengadaan Tanah merupakan milik atau
dikuasai Instansi, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita
acara Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah.

Bagian Kesepuluh

Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak

dengan Objek Pengadaan Tanah

Pasal 100

(1) Objek Pengadaan Tanah yang telah diberikan Ganti Kerugian atau

Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri atau yang telah
dilaksanakan Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah, hubungan
hukum antara Pihak yang Berhak dan tanahnya hapus demi hukum.

(2) Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya, melakukan pencatatan

hapusnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku tanah
dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya, dan selanjutnya
memberitahukan kepada para pihak terkait.

(3) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum terdaftar, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah

menyampaikan pemberitahuan tentang hapusnya hak dan
disampaikan kepada lurah/kepala desa atau nama lain, camat dan
pejabat yang berwenang yang mengeluarkan surat untuk selanjutnya
dicatat dan dicoret dalam buku administrasi kantor kelurahan/desa
atau nama lain atau kecamatan.

Pasal 101

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi Objek perkara di

pengadilan dan Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri,
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
kepada ketua pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara tentang
hapusnya hak dan tidak berlakunya alat bukti
penguasaan/kepemilikan serta putusnya hubungan hukum antara
Pihak yang Berhak dengan tanahnya.

(2) Alat bukti penguasaan/kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tetap berlaku sebagai pembuktian di pengadilan sampai

memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 38

Pasal 102

(1) Pihak yang Berhak mengambil Ganti Kerugian yang dititipkan di

pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
merupakan pihak yang dimenangkan berdasarkan keputusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan

hak Objek Pengadaan Tanah yang sedang menjadi Objek perkara di
pengadilan.

Pasal 103

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan

kepemilikannya dan Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri,
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
kepada pihak-pihak yang bersengketa tentang hapusnya alat bukti
kepemilikan dan putusnya hubungan hukum.

(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud ayat (1),

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan
hak Objek Pengadaan Tanah yang masih dipersengketakan.

Pasal 104

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh pejabat yang

berwenang dan Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri,
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
kepada pejabat yang meletakkan sita tentang hapusnya alat bukti
kepemilikan dan putusnya hubungan hukum.

(2) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan

hak Objek Pengadaan Tanah yang diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang.

Pasal 105

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank, Ganti

Kerugian dititipkan di pengadilan negeri.

(2) Dalam hal tanah belum bersertipikat dijadikan jaminan di bank,

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
kepada lurah/kepala desa atau nama lain atau camat tentang
putusnya hubungan hukum dan alat bukti kepemilikan.

Pasal 106

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat:

- berita acara Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah yang dijadikan
jaminan di bank atau pemegang Hak Tanggungan lainnya; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

39 2012, No.156

- pemberitahuan tentang hapusnya hak yang disampaikan kepada
pimpinan bank atau pimpinan pemegang Hak Tanggungan lainnya
dan yang bersangkutan.

Pasal 107

(1) Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah disampaikan kepada Ketua

Pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
ditetapkan berita acara pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a.

(2) Pelaksanaan Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara.

Pasal 108

Dalam hal Pihak yang Berhak setelah melalui ketentuan dalam Pasal 106
tidak melepaskan hak atas tanahnya maka:
- Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan
hak Objek Pengadaan Tanah bagi Pihak yang Berhak;
- Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan berita acara mengumumkan
hapus dan tidak berlakunya bukti hak sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
- Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan pengumuman sebagaimana
dimaksud pada huruf b mencatat hapus dan tidak berlakunya lagi
hak atas tanah pada buku tanah, dan daftar umum pendaftaran
tanah lainnya; dan
- dalam hal tanah belum terdaftar, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b,
menyampaikan secara tertulis kepada lurah/kepala desa atau nama
lain untuk mencatat hapus dan tidak berlakunya lagi alat bukti hak
pada buku-buku administrasi di kantor kelurahan/desa atau nama
lain yang bersangkutan.
Bagian Kesebelas
Pendokumentasian Peta Bidang, Daftar Nominatif dan
Data Administrasi Pengadaan Tanah

Pasal 109

(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan,

pengelompokan, pengolahan dan penyimpanan data Pengadaan Tanah
yang meliputi:
- peta bidang tanah;
- daftar nominatif ; dan
- data administrasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 40

(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
  • surat pemberitahuan rencana pembangunan;
  • data awal Subyek dan Objek;
  • undangan dan daftar hadir Konsultasi Publik;
  • berita acara kesepakatan Konsultasi Publik;
  • surat keberatan;
  • rekomendasi Tim Kajian;
  • surat gubernur (hasil rekomendasi);
  • surat keputusan Penetapan Lokasi pembangunan;
  • pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan;
  • surat pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah;
  • berita acara inventarisasi dan identifikasi;
  • peta bidang Objek Pengadaan Tanah dan daftar nominatif;
  • pengumuman daftar nominatif;
  • Berita Acara Perbaikan dan Verifikasi;
  • daftar nominatif yang sudah disahkan;
  • dokumen Pengadaan Penilai;
  • dokumen hasil penilaian Pengadaan Tanah;
  • berita acara penyerahan hasil penilaian;

- undangan dan daftar hadir musyawarah penetapan Ganti
Kerugian;

  • berita acara kesepakatan musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
  • putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung;
  • berita acara pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan hak;
  • alat bukti penguasaan dan pemilikan Objek Pengadaan Tanah;
  • surat permohonan penitipan Ganti Kerugian;
  • penetapan pengadilan negeri penitipan Ganti Kerugian;

aa. berita acara penitipan Ganti Kerugian;

bb. berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah; dan

cc. dokumentasi dan rekaman.

www.djpp.depkumham.go.id

---

41 2012, No.156

(3) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan setempat.

(4) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disimpan dalam bentuk data elektronik.

Pasal 110

(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109

dibuatkan salinan rangkap 2 (dua).

(2) Asli dan 1 (satu) salinan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diserahkan kepada Intansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1
(satu) salinan menjadi dokumen di Kantor Wilayah BPN atau Kantor
Pertanahan setempat.

Pasal 111

(5) Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan data

Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah diatur oleh

Kepala BPN.

Bagian Kesatu
Berita Acara Penyerahan

Pasal 112

(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan

Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelepasan hak Objek Pengadaan
Tanah.

(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa bidang tanah dan dokumen Pengadaan Tanah.

(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan berita acara untuk selanjutnya dipergunakan

oleh Instansi yang memerlukan tanah guna
pendaftaran/pensertipikatan.

(4) Pendaftaran/pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

wajib dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil
Pengadaan Tanah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 42

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembangunan

Pasal 113

Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan
pembangunan setelah dilakukan penyerahan hasil Pengadaan Tanah oleh
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 114

(1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik

sosial yang meluas, dan wabah penyakit, pembangunan untuk
Kepentingan Umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan
Penetapan Lokasi oleh gubernur.

(2) Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan

pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun
terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan.

(3) Pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam

pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 115

BPN melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan hasil Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pasal 116

Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah, dituangkan
dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 117

Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.

Pasal 118

(1) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Badan Hukum Milik

Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan

www.djpp.depkumham.go.id

---

43 2012, No.156

khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 119

Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah terdiri dari biaya
Ganti Kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan:
- perencanaan;

  • persiapan;
  • pelaksanaan;
  • penyerahan hasil;
  • administrasi dan pengelolaan; dan
  • sosialisasi.

Pasal 120

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya

pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya

pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 121

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk
Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat
dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para
pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau
cara lain yang disepakati kedua belah pihak.

Pasal 122

(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang

memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.156 44

(2) Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada Pihak yang Berhak apabila:
- mendukung penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
- tidak melakukan gugatan atas putusan Penetapan Lokasi dan
atas putusan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.

Pasal 123

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, proses Pengadaan

Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan
Presiden ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini.

(2) Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengadaan Tanah yang telah
dituangkan dalam dokumen perencanaan sampai dengan
terlaksananya pelepasan hak dan/atau ganti kerugian telah dititipkan
di pengadilan negeri.

(3) Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama sampai dengan 31
Desember 2014.

(4) Dalam hal proses pengadaan tanah masih terdapat sisa tanah yang

belum selesai sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), pengadaannya diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana

diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 124

Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat

(1), Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

120 ayat (2), dan Peraturan Kepala BPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 111 ayat (2) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan

Presiden ini berlaku.

Pasal 125

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk proses Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123.

www.djpp.depkumham.go.id

---

45 2012, No.156

Pasal 126

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id