Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "Kas Negara" dalam peraturan ini ialah Kantor-kantor Kas Negara, Kantor-kantor Kas Negara Pembantu di INDONESIA dan Kantor Pusat Pengiriman Uang di Jakarta.
Pasal 2
Pengiriman uang logam
(1) Untuk pengiriman uang logam dari sesuatu Kas Negara ke Kas Negara lain dipergunakan Kantong-kantong uang.
(2) Tiap kantong-uang berisikan paling banyak 1000 (seribu) buah uang logam dari satu jenis.
Pasal 3
(1) Kantong uang yang tersebut dalam pasal 2 terbuat dari kain dengan jahitannya pada sebelah dalam.
(2) Kantong uang itu harus dalam keadaan baik, tidak koyak, tidak
bertambalan atau tidak terjahit karena koyak.
(3) Kantong uang ditutup dengan mempergunakan seutas tali yang kuat, atau tali kawat kecil yang tidak bersambungan, tali mana ujungnnya yang lebih dahulu ditusukkan dalam kain kantong, diikatkan kuat-kuat.
Pengikatan tersebut dilakukan dibagian, ujung kantong.
(4) Pada kedua ujung daripada tali tersebut diatas dipasang kertas label dan kemudian disegel dengan mempergunakan timah plombir atau dengan lak diatas secarik kertas tebal (karton).
(5) Setelah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai dilakukan, maka dengan mempergunakan alat penimbang, beratnya kantong uang ditetapkan.
(6) Pada kertas label disebutkan jenis uang logam dalam kantong, harga nominal dan pula beratnya sebagaimana tersebut dalam ayat (5).
(7) Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat-ayat (1) sampai dengan berlaku bagi kantong-kantong berisi uang yang dalam keadaan tersegel dan tidak bercatat dan yang berasal dari percetakan uang.
Pasal 4
Pengepakan Kantong-kantong berisi uang logam.
(1) Kantong-kantong berisi uang logam, sebelum pengiriman dilakukan dimasukkan dalam tong-tong besi.
(2) Tiap tong besi sedapat-dapatnya diisi dengan satu jenis uang logam.
(3) Tong besi ditutup secara kuat dengan mempergunakan tutup besi dan sekerup-sekerup yang bersangkutan.
Kemudian tong besi disegel dengan mempergunakan timah plombir atau dengan lak diatas secarik kertas tebal (karton). Penyegelan tersebut dilakukan pada kedua ujung dari pada seutas tali kawat kecil yang tidak bersambungan, dan yang terlebih dahulu dimasukkan kedalam lobang-lobang pada semua sekerup. Sebelum timah plombir tersebut dipasang, maka pada kedua ujung tali kawat itu digantungkan kertas label.
(4) Setelah segala sesuatu selesai dilakukan, maka dengan mempergunakan alat penimbangan, berat tong besi ditetapkan dan disebutkan pada kertas label dan pada paktur yang tersebut dalam pasal 7.
(5) Selain daripada itu kertas label disebutkan pula alamat Kas Negara penerima, cap dinas Kas Negera pengirim, nomor urut daripada tong- tong besi, isi dan harga uang dalam tong besi dan tanggal pengiriman.
(6) Dalam hal uang Logam yang harus dikirim terdiri dari jumlah yang tidak besar, maka pengiriman dapat dilakukan dengan perantaraan pos sedang kantong uang dapat dipak dalam kantong terpal sebagaimana tersebut dalam pasal 5.
(7) Segala pekerjaan yang termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) pegawai Kas Negara yang bersangkutan, atau jika keadaan pegawai dikantor itu tidak mengizinkan, oleh 2 (dua) anggota panitia yang diangkat oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara yang bersangkutan.
(8) Sebagai bukti, bahwa segala sesuatu telah dijalankan dengan disaksikan oleh kedua orang tersebut diatas, maka mereka diwajibkan menanda-tangani keterangan sebagaimana tersebut dalam paktur pengiriman uang.
Pasal 5
Pengiriman uang kertas
(1) Sebelum pengiriman dilakukan, maka pada tiap kumpulan uang kertas dari 1000 lembar (atau kurang), dengan mempergunakan kertas kuat dipasang ban kertas palang atau dibungkus dan kemudian diikat secara ikatan palang dengan tali yang kuat.
Pengikatan secara ikatan palang dengan tali yang kuat tersebut dilakukan pula terhadap uang kertas yang ada dalam bungkusan- bungkusan atau pak-pakan asli (berasal dari percetakan uang) yang akan dikirimkan.
(2) Beratnya tiap kumpulan uang kertas tersebut ditetapkan dan dicatat pada ban kertas palang atau kertas bungkusan yang bersangkutan.
(3) Pengepakan dilakukan dalam kantong-kantong besar dari terpal (atau bahan lain yang kuat). Kantong-kantong itu dipergunakan dengan jahitannya disebelah dalam.
(4) Kantong-kantong tersebut harus dalam keadaan baik, tidak koyak tidak bertambalan dan tidak terjahit karena koyak.
(5) Penutupan kantong terpal dilakukan dengan mengikat kantong itu dibagian ujung dengan tali, tambang, kawat kecil, atau alat pengikat lain yang kuat dan tidak bersambungan, pada bahan pengikat mana dipasang kertas label dan kemudian disegel dengan mempergunakan timah plombir atau lak diatas secarik kertas tebal (karton).
Dalam hal kantong terpal tidak berisi dengan penuh, maka tepat diatas isi kantong diadakan lagi dengan mempergunakan bahan-bahan pengikat sebagaimana tersebut diatas, bahan- bahan pengikat mana harus disegel pula.
(6) Setelah pekerjaan tersebut diatas selesai dilakukan, maka dengan mempergunakan alat penimbang beratnya kantong terpal ditetapkan. dan disebutkan pada kertas label dan pada paktur yang bersangkutan.
(7) Kertas label tersebut harus berukuran sedemikian rupa hingga pada halaman muka dan halaman belakang ada cukup tempat untuk menyebutkan nomor urut, berat, jenis dan harga nominal, alat Kas Negara penerima, teraan cap dinas Kas Negara pengirim, tanggal pengiriman dan (jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan Kantorpos)jumlah yang dipertanggungkan dan perangko-perangko.
(8) Dalam hal pengiriman dilakukan dengan perantaraan Kantor pos, maka berat dari tiap kantong tidak melebihi 10 kilogram, sedang jumlah uang dalam kantong tidak boleh lebih dari Rp. 100.000,-.
Jumlah yang dipertanggungkan ditetapkan menurut peraturan Jawatan P.T.T. yang berlaku.
(9) Jika pengiriman uang kertas dilakukan dengan kereta api, kapal-kapal terbang atau truk, maka pengepakan dapat dilakukan dalam tong-tong besi sebagai tersebut dalam pasal 4 atau dalam peti-peti asli (yang berasal dari percetakan) sebagaimana peti-peti itu diterima.
(10) Dalam hal uang yang harus dikirimkan hanya terdiri dari beberapa ribu lembar uang kertas, maka pengiriman dapat dilakukan sebagai paket pos atau sebagai surat tercatat. Untuk keperluan itu, maka uang tersebut terlebih dahulu dibungkus dengan kain yang kuat, dijahit dan kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus.
Setelah bungkusan itu, dengan mempergunakan tali yang kuat dan tidak bersambung, diikat secara ikatan palang, maka dengan mempergunakan lak bungkusan tersebut disegel sesuai dengan peraturan-peraturan Pos yang berlaku dan kemudian ditetapkan beratnya.
Isi dari tiap bungkusan sebanyak-banyaknya adalah Rp.50.000,- sedang jumlah yang dipertanggungkan adalah Rp.5.000,-
(11) Untuk pengepakan uang kertas sebagai tersebut dalam pasal ini berlaku
ketetapan-ketetapan yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (7) dan ayat
(8).
(12) Kepala Kas Negara yang melakukan pengiriman uang kertas diwajibkan menjaga agar supaya jangan sampai ada uang palsu atau rusak dimasukkan dalam kantong-kantong seperti yang dimaksud dalam ayat (3) Uang yang oleh Kepala Kas Negara pengirim terdapat palsu segera diserahkan kepada fihak Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal 6
Pencatatan nomor-nomor uang kertas
(1) Jika dalam kiriman uang terdapat uang kertas Rp. 100,- keatas maka nomor-nomor uang kertas tersebut, sebelum pengiriman dilakukan, dicatat pada paktur pengiriman uang atau pada suatu daftar nomor yang dilampirkan pada paktur tersebut.
(2) Yang dimaksudkan dengan nomor-nomor tersebut adalah 3 (tiga nomor uang kertas dari tiap kumpulan uang sebagaimana termaksud dalam pasal 5 ayat (1).
(3) Kiriman uang kertas tidak boleh terdiri melulu uang dari uang dan Rp.
50,- kebawah. Dalam hal demikian itu, maka pada kiriman uang harus ditambahkan 3 (tiga) lembar uang kertas dari Rp. 100,- yang nomor- nomor dicatat pada paktur pengiriman uang.
Pasal 7
Pembikinan paktur dan daftar penguji pengiriman uang
(1) Untuk tiap pengiriman uang oleh Kas Negara pengiriman dibuat paktur pengiriman uang sebanyak 3 (tiga) lembar, menurut contoh yang terlampir (KK. 36).
(2) Lembar asli dari paktur tersebut oleh Kas Negara pengirim dilampirkan pada pertanggungan jawab harian sebagai bukti pengeluaran, lembar ke II dengan Perantaraan Kantorpos dikirim langsung kepada kas Negara Penerima uang, sedang lembar ke III ditahan oleh Kas Negara pengirim sebagai dasar.
(3) Jika untuk penyegelan tong-tong besi atau kantong-kantong terpal dipergunakan timbah plombir, maka pada paktur lembar ke II digantungkan satu timah plombir dengan pakai teraan tang plombir bersangkutan, sedang dalam hal penyegelan dilakukan dengan cap lak, maka pada paktur itu dibubuhi satu cap lak yang serupa.
(4) Untuk pengiriman uang yang dilakukan dengan perantaraan dan atas tanggung jawab pihak-pihak pengangkut, misalnya Pelajaran Nasional INDONESIA, Garuda INDONESIA Airways dan sebagainya, dibuat paktur pengiriman uang rangkap 4 (empat). (5)Lembar asli dari paktur tersebut disampaikan kepada fihak pengangkut, lembar ke II dikirim dengan perantaraan Kantorpos langsung kepada Kas Negara penerima kiriman uang, lembar ke III, oleh fihak pengangkut harus ditanda- tangani sebagai penerimaan kiriman uang, dilampirkan pada pertanggungan jawab harian sebagai bukti pengeluaran, sedang lembar ke IV ditahan di Kas Negara sebagai dasar.
(6) Jika untuk melaksanakan pengiriman uang, selain fihak pengangkutan seperti yang tersebut dalam ayat (4), diperlukan perantaraan fihak- fihak pengakut lain, maka pada lembar asli paktur dilampirkan sekian banyak salinan sesuai dengan banyak pengangkut-pengangkut lain itu.
Apa yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula untuk lembar ke I, ke II dan salinan-salinan paktur.
(7) Selain daripada paktur tersebut diatas, untuk tiap pengiriman uang oleh Kas Negara pengiriman dibuat daftar penguji kiriman uang menurut contoh terlampir (KK. 40).
(8) Daftar tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) menurut ketetapan sebai tersebut dalam ayat (10) dan ayat (11).
(9) Semua lembar daftar penguji oleh Kas Negara pengiriman dilampirkan pada pertanggungan jawab harian yang dikirim kepada Kantor Pengawas kas Negara.
(10) Setelah daftar penguji diperiksa dan oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara ditandatangani sebagai persetujuan, maka olehnya dilakukan pengiriman-pengiriman sebagai berikut:
a. Satu lembar kepada Kantor Pengawas Kas Negara dalam wilayah mana masuk Kas Negara penerima;
b. Satu lembar kepada Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta;
c. Satu lembar ditahan untuk dipergunakan sebagai alat pemeriksaan.
(11) Dalam hal pengiriman uang yang diselenggarakan dalam wilayah Kantor Pengawas Kas Negara sendiri, pengiriman daftar penguji tersebut pada huruf a tidak perlu dilakukan.
Pasal 8
Pemberitahuan pengiriman uang dengan kode
Tiap pengiriman uang, termasuk juga pengiriman uang yang termaksud dalam pasal 16, oleh Kas Negara pengiriman diberitahukan dengan kawat kepada Kas Negara penerima dengan mempergunakan kode.
Pasal 9
Kewajiban dan tanggung jawab fihak-fihak pengangkut
(1) Pihak Pengangkut yang tersebut dalam pasal 7 ayat (4), membubuhkan keterangan pada paktur lembar ke I dan ke III bahwa segel-segel dan tali-tali masih lengkap atau tidak putus dan sebagaimana tersebut pada paktur dan pada kertas-kertas label yang bersangkutan.
(2) Jika menurut pendapat pihak pengangkut, penyegelan tong- tong besi dan sebagainya dipandang tidak cukup, atau keadaan tong-tong besi dan sebagainya telah sebagaimana mestinya, ataupun berat-berat yang disebutkan pada paktur dan pada kertas-kertas label tidak sesuai dengan berat-berat tong-tong besi dan sebagainya yang sebenarnya, maka fihak Pengangkut dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada pengirim dan, jika pengirim ini memandang bahwa keberatan-keberatan itu tidak beralasan, menyebutkan keberangkatan-keberangkatan itu pada paktur lembar ke I dan lembar ke III.
(3) Pihak pengangkut berkwajiban menyelenggarakan Pengangkutan kiriman uang yang diterima olehnya sampai pada tempat kedudukan alamatnya, atau sampai pada tempat kedudukan pengangkut-pengakut lainnya, sedang tong-tong besi dan sebagainya yang bersangkutan harus tetap dalam keadaan dan dengan berat-berat yang sama seperti pada waktu penerimaan.
(4) Dalam hal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (6), diperlukan
lebih dari satu pihak Pengangkut, maka tiap pengangkut lain harus menanda tangani lembar asli dan satu lembar salinan paktur, (salinan paktur ini diperuntukkan pengangkut yang terdahulu), yaitu sebagai penerima tong-tong besi dan sebagainya yang harus dalam keadaan tidak bercacat dan dengan berat-berat menurut paktur dan menurut kertas- kertas label.
(5) Jika tong-tong besi dan sebagainya, begitupun segel-segel dan atau tali-tali, pada tempat dituju terdapat dalam keadaan rusak, tidak lengkap atau putus, ataupun berat tong-tong besi dan sebagainya itu terdapat lain dari pada semula, dan karena itu dalam kiriman uang terdapat kekurangan-kekurangan uang, maka pengangkut yang diwaktu terjadi kerusakan atau perubahan berat yang termaksud, menyelenggarakan Pengangkutan diharuskan mengganti kekurangan- kekurangan itu.
Pasal 10
penyelenggarann pengangkutan
(1) Jika dalam perintah untuk melakukan pengiriman uang tidak dicantumkan petunjuk-petunjuk tentang cara pengakutan yang tertentu maka pengiriman uang dilakukan dengan cara yang praktis, murah dan aman Dalam pada itu sedapat mungkin harus dipergunakan alat-alat pengangkutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pengangkutan uang didarat, atau dengan perahu-perahu kecil, dilakukan dengan pengawalan polisi atau militer.
Pasal 11
Perubahan alamat dan pengiriman terus kiriman uang
(1) Jika ada perubahan alamat, sebelum sesuatu kiriman uang sampai alamatnya yang semula, maka fihak pengangkut yang bersangkutan, setelah ia menerima berita tentang perubahan alamat itu, mencatat hal itu pada lembar asli (dan salinan) paktur.
Kepala Kas Negara, kepada siapa kiriman uang itu mula-mula dialamatkan, mengirimkan terus lembar ke II paktur yang telah diterima olehnya kepada alamat yang baru, setelah tentang perubahan alamat yang termaksud dicabut pada paktur itu.
(2) Dalam hal kiriman uang yang termaksud dalam ayat (1) sudah sampai pada alamatnya yang semula, maka Kepala Kas Negara yang bersangkutan meneruskan kiriman uang tersebut secepat mungkin kepada alamat yang baru dan memberitahukan hal itu kepada Kas Negara pengirim.
Pasal 12
Pengiriman uang dengan perantaraan Kas Negara lain
(1) Jika sesuatu pengiriman uang yang tidak dilakukan dengan perantaraan Kantorpos, berhubung dengan hal-hal yang tertentu mengenai soal Pengangkutan tidak dapat dilakukan dengan langsung ke Kas Negara yang tertentu, maka pengiriman dapat dilaksanakan dengan perantaraan Kas Negara lain.
(2) Dalam hal demikian itu Kas Negara pengirim, selainnya lembar-lembar paktur yang tersebut dalam pasal 7, membuat satu lembar tambahan
untuk keperluan Kas Negara perantara tersebut.
(3) Pengiriman dengan perantaraan Kas Negara lain sebagaimana termaksud diatas dinyatakan pada paktur yang bersangkutan dan pada sebutan alamat pada kertas-kertas Label.
(4) Kas Negara perantara meneruskan kiriman uang yang bersangkutan secepat mungkin kepada alamatnya dan memberitahukan hal itu kepada Kas Negara pengirim.
Pasal 13
Penerimaan kiriman uang
(1) Jika sesuatu kiriman uang sudah sampai pada tempat kedudukan alamat yang bersangkutan, maka Kepala Kas Negara yang berkepentingan atau oleh 2 (dua) orang pegawai lainnya, atau oleh 2 (dua) anggota panitya yang tersebut dalam pasal 4 ayat (7), pergi ketempat penerimaan kiriman bagaiannya) untuk menerima kiriman uang yang bersangkutan. Ia menyelidiki dengan teliti keadaan tong-tong besi atau kantong-kantong terpal. Jika diantaranya terdapat tong-tong dan sebagainya yang bercacat, segel-segel dan/atau tali-tali yang rusak atau putus atau yang beratnya tidak sesuai dengan berat menurut paktur dan label, maka ia membuat berita-acara tentang keadaan kiriman uang dengan mempergunakan contoh yang terlampir (K.K. 33). Berita-acara tersebut harus juga ditandatangani oleh fihak pengangkut yang bersangkutan.
Jika fihak tersebut keberatan untuk menanda-tanganinya, maka hal itu oleh Kepala Kas Negara dinyatakan pada berita acara.
(2) Berita-acara tentang keadaan kiriman uang tersebut dalam ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat) atau 5 (lima) menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat-ayat (3) dan (4).
(3) Lembar-lembar berita-acara tersebut dikirimkan kepada Kepala Kantor Pengawas Kas Negara yang, setelah menanda tangani lembar-lembar itu sebagai "mengetahui", melakukan pengiriman-pengiriman sebagai berikut:
a. 1 lembar kepada kas Negara pengirim dengan perantaraan kantor Pengawas Kas Negara tersebut pada huruf b;
b. 1 lembar kepada Kantor Pengawas Kas Negara dalam lingkungan mana termasuk Kas Negara pengirim.
c. 1 lembar kepada Departemen Keuangan Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta;
d. 1 lembar Kepada Dewan Pengawas Keuangan di Bogor;
e. 1 lembar ditahan.
(4) Pengiriman lembar berita-acara tersebut pada huruf b ditiadakan jika Kas Negara pengirim termasuk dalam wilayah Kantor Pengawas Kas Negara sendiri.
(5) Dalam hal kiriman uang diterima dengan perantaraan Pos, maka, jika diantara kantong-kantong terpal atau paket-paket sebagaimana termaksud dalam pasal 5 ayat (10) terdapat kantong-kantong atau paket-paket yang rusak, maka penimbangan, pembukaan dan penghitungan isi kantong-kantong dan sebagainya ini dilakukan di Kantorpos dengan disaksikan oleh Kepala Kantor itu.
Satu lembar tambahan daripada berita-acara seperti yang tersebut dalam (1) dikirmkan kepada Kepala Kantorpos tersebut.
(6) Pengangkutan uang dari tempat penerimaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) ke Kas Negara dilakukan dengan pengawalan polisi atau militer.
Pasal 14
Penyelidikan dan penghitungan isi kiriman uang
(1) Sesudah sesuatu kiriman uang diterima di Kas Negara, maka pada saat itu juga harus dikirim dengan perantaraan Pos kepada Kas Negara pengirim, setelah tanda penerimaan menurut contoh terlampir. Tindasan tanda penerimaan itu dikirimkan kepada :
a. Kantor Pengawas Kas Negara, dalam wilayah mana termasuk Kas Negara penerima kiriman uang.
b. Kantor Pengawas Kas Negara, dalam wilayah mana termasuk Kas Negara penerima kiriman uang. Dalam hal sesuatu kiriman uang oleh pegawai pada Kas Negara pengirim diantarkan ketempat kedudukan Kas Negara penerima, maka kepada pengantar yang bersangkutan disampaikan juga sehelai tanda penerimaan tersebut.
(2) Penyelidikan dan penghitungan isi kiriman uang tersebut harus dilakukan secepat-cepatnya oleh Kepala Kas Negara, atau pegawai yang ditunjuk olehnya, dengan dipersaksikan oleh Kedua orang seperti yang tersebut dalam pasal 4 ayat (7). Dalam pada itu harus dijaga, agar jangan sampai ada pencurian-pencurian uang, atau penukaran-penukaran uang palsu atau rusak.
(3) Tong-tong besi atau kantong-kantong terpal harus dibuka satu demi satu, setelah diperiksa terlebih dahulu keadaannya (teraan cap plombir dan cap lak sesuai dengan yang ada pada paktur) dan ditimbang lagi. Hasil timbangan tersebut dicocokkan dengan berat-berat seperti yang tersebut dalam paktur, label-label atau berita-acara seperti yang termaksud pada pasal 13.
(4) Setelah tong-tong besi dan sebagainya dibuka, pertama-tama yang harus diselidiki ialah keadaan dan pula lengkap tidaknya kantong-kantong uang atau kumpulan-kumpulan uang kertas yang terdapat didalamnya.
Penghitungan isi kantong-kantong dan kumpulan-kumpulan uang dilakukan setelah hasil timbangan dari kantong-kantong dan sebagainya itu dibandingkan dengan berat-berat yang tersebut pada label-label atau bungkusan-bungkusan atau kertas-kertas palang.
(5) Tong-tong besi dan sebagainya yang diterima dalam keadaan tidak sempurna atau dengan timbangan yang berlainan dengan paktur dan atau label-label harus segera dibuka dan isinya dihitung terlebih dahulu.
(6) Jika penyelidikan dan penghitungan isi kiriman uang, sebagaimana tersebut dalam ayat (2) selesai dilakukan dan didalamnya tidak terdapat kekurangan atau kelebihan, maka oleh Kas Negara jumlah kiriman uang tersebut dipertanggungkan dalam buku-kas sebagai penerimaan.
(7) Lembar ke II paktur yang telah diterima, setelah pada paktur itu diberi keterangan tentang penerimaan dan pembukuan kiriman uang, bersama pertanggungan jawab harian, dikirimkan kepada Kantor Pengawas Kas Negara.
(8) Paktor tersebut oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara, setelah dicocokkan dengan buku-kas yang bersangkutan dan ditanda-tangani sebagai persetujuan, dikirimkan kembali kepada Kas Negara penerima kiriman uang.
(9) Oleh Kas Negara dibuat daftar penguji penerimaan kiriman uang menurut contoh yang terlampir (KK. 40).
(10) Daftar penguji tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) atau rangkap 4 (empat) menurut ketetapan-ketetapan sebagaimana tersebut dalam ayat- ayat (12) dan (13) pasal ini.
(11) Semua lembar daftar penguji dilampirkan pada Pertanggungan jawab sebagaimana tersebut dalam ayat (7).
(12) Setelah daftar penguji oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara diperiksa dan dibubuhi tanda-tangan sebagai persetujuan, maka olehnya dilakukan pengiriman sebagai berikut;
a. satu lembar kepada Kas Negara pengirim (dengan perantaraan Kantor Pengawas Kas Negara tersebut pada b);
b. satu lembar kepada Kantor Pengawas Kas Negara, dalam wilayah mana termasuk Kas Negara pengirim;
c. satu lembar kepada Departemen Keuangan Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta;
d. satu lembar ditahan untuk dipergunakan sebagai alat pemeriksaan.
(13) Jika kiriman uang berasal dari Kas Negara yang ada dalam wilayah kantor Pengawas Kas Negara sendiri, maka pengiriman daftar penguji tersebut pada huruf b ditiadakan.
(14) Jika karena banyaknya uang atau besarnya jumlah sesuatu kiriman uang tidak dapat selesai dihitung dalam waktu satu hari, maka pembikianan daftar penguji KK. 40 dan penanda tanganan paktur sebagai penerimaan kiriman uang ditunda sampai pada hari penghitungan dapat diselesaikan. Dalam pada itu hasil daripada penghitungan sehari-hari tiap kali harus dipertanggungkan dalam bukukas sebagai penerimaan.
(15) Tong besi atau kantong terpal yang pada sesuatu hari telah dibuka, akan tetapi penghitungannnya isinya belum dapat diselesaikan pada hari itu juga, harus disegel kembali, setelah dilakukan penyelidikan tentang banyaknya kantong-kantong uang atau kumpulan-kumpulan uang kertas yang tertinggal didalamnya.
Pasal 15
Kekurangan-kekurangan atau kelebihan-kelebihan uang dalam kiriman uang
(1) Jika dalam kiriman uang terdapat kekurangan atau kelebihan uang, maka tentang kekurangan atau kelebihan itu oleh Kas Negara penerima dibuat berita-acara menurut contoh terlampir (KK. 33). Pembikinan dan pengiriman berita-acara tersebut dilakukan menurut pasal 13 ayat (3) dan (4).
Pada berita-acara yang diperuntukkan Kas Negara pengiriman dilampirkan ban-ban-kertas (palang), kertas-kertas bungkus, tali-tali (dan label-label) yang bersangkutan secara lengkap.
(2) Dalam hal dalam kiriman mana terdapat kekurangan uang, maka yang harus dipertanggungkan dalam buku kas sebagai penerimaan adalah jumlah menurut hasil perhitungan.
(3) Kas negara pengiriman, setelah menerima berita-acara yang tersebut diatas, diwajibkan mengganti kekurangan yang termaksud dengan jalan menyetorkan dalam kasnya uang sebesar kekurangan itu dengan mempergunakan penyetoran (model KK. 44).
(4) Uang yang menurut pendapat Kepala Kas Negara. penerima adalah palsu, dianggap juga sebagai kekurangan dan dikirimkan kembali kepada pengirim, untuk diserahkan kepada fihak Polisi. Pengiriman kembali tersebut diluar pembukuan.
(5) Dalam hal dalam kiriman uang terdapat kelebihan uang, maka jumlah yang harus dipertanggungkan dalam buku kas penerima adalah jumlah menurut paktur yang bersangkutan.
(6) Uang yang terdapat lebih tersebut oleh Kas Negara penerima diserahkan atau dikirim dengan Wesel-Pemerintah (atau dalam sampul tercatat) kepada Kepala Kantor Pengawas Kas Negara (dalam wilayah mana termasuk Kas Negara pengirim), yang dapat mengembalikan uang kelebihan itu lebih lanjut ternyata, bahwa pada Kas Negara pengirim pada waktu diadakan persiapan-persiapan untuk pengiriman uang yang bersangkutan, terdapat kekurangan-kekurangan uang kas, maka uang kelebih- yang termaksud oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara disetorkan di Kas Negara sebagai "Penerimaan lain-lain" Departemen Keuangan.
(7) Penggantian-penggantian kekurangan dalam kiriman-kiriman uang sebagaimana termaksud dalam ayat (3) dan pengembalian atau penyetoran uang kelebihan tersebut dalam ayat (6), oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara yang bersangkutan diberitahukan kepada Departemen Keuangan Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta.
Pasal 16
Pengiriman uang kertas Pemerintah untuk keperluan Bank INDONESIA
(1) Kas Negara diwajibkan memberikan bantuan kepada Bank INDONESIA ditempat kedudukannya untuk menyelenggarakan pengiriman uang Pemerintah untuk keperluan Bank INDONESIA lain.
Uang tersebut diterima dari Bank INDONESIA dalam keadaan siap untuk dikirimkan, yaitu dalam peti-peti dan sebagainya yang telah disegel oleh Bank itu.
Pengiriman dilakukan kepada Kas Negara ditempat kedudukan Bank INDONESIA lain yang termaksud.
(2) Setelah kiriman uang tersebut tiba ditempat kedudukan Kas Negara yang bersangkutan, maka Kas Negara tersebut secepat mungkin menyerahkan kiriman uang itu kepada Bank INDONESIA setempat.
(3) Penerimaan dan pengiriman uang Pemerintah asal dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksudkan diatas oleh Kas-Kas Negara bersangkutan dilakukan diluar pembukuan, sedang segala biaya pengiriman dipikul oleh Kas-kas tersebut.
Pasal 17
Tata usaha dan pengawasan atas pengiriman uang dan penerimaan kiriman uang
(1) Pada tiap Kas Negara diadakan daftar untuk pencatatan pengiriman- pengiriman uang yang dilakukan olehnya dan daftar untuk pencatatan penerimaan-penerimaan kiriman uang.
(2) Kepala Kantor Pengawas Kas Negara berkewajiban melakukan pengawasan tentang penyelesaian semua pengiriman uang dan semua penerimaan kiriman uang yang terjadi didalam daerahnya.
Pejabat tersebut berkewajiban pula melakukan pengawasan terhadap penyelesaian semua kekurangan atau kelebihan uang yang terdapat dalam kiriman-kiriman uang yang termaksud diatas.
(3) Juga oleh Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara pada Departemen Keuangan dilakukan pengawasan terdapat penyelesaian kiriman-kiriman uang dan penyelesaian kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan
uang yang terdapat dalam kiriman-kiriman uang.
Pasal 18
Persediaan tong-tong besi dan kantong-kantong terpal
Tong-tong besi sebagai tersebut dalam pasal 4 disediakan pada Kantor Pusat Pengiriman Uang di Jakarta dan kantong-kantong terpal termaksud dalam pasal 5 disediakan oleh Kas-kas Negara ditempat kedudukan Kantor Pengawasan Kas Negara yang bersangkutan.
Pasal 19
Sementara tong-tong besi dan kantong-kantong terpal yang termaksud dalam pasal 18 belum diterima oleh kas-kas Negara, maka pengiriman uang dapat dilakukan seperti sediakala.
Pasal 20
Kepada Kepala Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara diserahkan pelaksanaan selanjutnya dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 21
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan kesempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 26 April 1961 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961.
Pejabat Sekteratis Negara,
Ttd.
SANTOSO
