Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang TATA-SUSUNAN KEPANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA

PERPRES No. 7 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Tata-susunan kepangkatan Kepolisian Negara adalah berturut- turut dari bawah keatas; 1. Agen Polisi, 2. Agen Polisi Kepala, 3. Brigadir Polisi, 4. Ajun Inspektur Polisi tk. II, 5. Ajun Inspektur Polisi tk. I, 6. Inspektur Polisi tk. II. 7. Inspektur Polisi tk. I, 8. Ajun Komisaris Polisi, 9. Komisaris Polisi tk. II. 10. Komisaris Polisi tk. I, 11. Ajun Komisaris Besar Polisi, 12. Komisaris Besar Polisi, 13. Direktur Polisi, 14. Inspektur Jenderal Polisi dan 15. Direktur Jenderal Polisi.

Pasal 2

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1960 Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO