Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PERPRES No. 69 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. (2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen.

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara www.djpp.kemenkumham.go.id Timur dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut : (1) pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur; (2) pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- www.djpp.kemenkumham.go.id undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO www.djpp.kemenkumham.go.id