Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
(l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Sawu meliputi:
- sebelah utara, yaitu:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Naru,
Pulau Sumbawa, Kabupa.ten Bima, Provinsi
Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18'
Lintang Selatan-l L9' 0' Bujur Timur ke arah
tenggara menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau
Banta, Provinsi Nusa
Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang
Selatan-l 19' 16'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima,
Provinsi Nusa Tenegara Barat pada koordinat
8' 23' Lintang Selatan-l 19" 16' Bujur fimur
ke arah tenggara sepanjang pantai selatan
Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat menuju Ujung Oi Ungke,
Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang
Selatan-l 19' 19'Bujur fimur;
yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, 3. garis
Pulau Banta, Kabupaten Bima, hovinsi Nusa
Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang
Selatan-I19" 19' Bqiur Timur ke arah
tenggara menuju Tanjung Beru, Pulau
Komodo, Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8' 26'Lintang Selatan-l 19' 25'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Beru,
Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8" 26' Lintang Selatan-ll9" 25'
Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai
selatan Pulau Komodo, Kabupaten
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur menuju bagian timur hrlau Komodo,
Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 29'
Lintang Selatan-l 19' 33'Bujur Timur;
1. garis. . .
SK No 180500A
---
,,(
5 garis yang mengh bagian timur
Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8" 29'Lintang Selatan-ll9" 33'
Bujur Timur ke arah timur laut menuju
Tanjung Toroh Watullambah, Pulau Flores,
Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8o 25'
Lintang Selatan-l 19" 51'Bujur Timur;
6, garis yang menghubungkan Tanjung Toroh
Watulambah, Pulau Florrs, Kabupaten
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8' 25'Lintang Selatan-
119' 51' Bujur fimur ke arah timur
sepanjang pantai selatan Pulau Flores,
Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau
Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19'
Lintang Selatsn-l23" OO' Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8" 19' Lintang Selatan-l23' OO'
Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung
Pohon Bulu, Pulau Adonara, I(abupaten
Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara fimur
pa.da koordinat 8' 18'Lintang Selatan-l23' Ol'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Pohon
Bulu, Pulau Adonara, Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8' 18' Lintang Selatan-123' 01'
Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai
selatan Pulau Adonara, Kabupaten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
menuju Tanjung Wurgobin, hrlau Adonara,
Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 15'
Lintang Selatan-l23" 2O' Bujur Timur;
1. garis. . .
SK No 180499A
---
t
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupa.ten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8o 15' Lintang Selatan-l23' 2O'
Bujur Timur ke arah tenggara menuju
Tanjung Tuwak, hrlau Kawula, Kabupaten
Iembata, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8o 18' Lintang Selatan-l23' 2O'
Bujur Timur;
1O. garis yang menghubungkan Tanjung Tuwak,
Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18'
Lintang Selatan-I23" 2O' Bujur Timur ke
arah timur sepanjang pantai selatan Pulau
Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa
Tenggara Timur menuju Tanjung leur, Pulau
Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' L4'
Lintang Selatan-123" 55' Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung leur,
Pulau Kawula, Kabupaten lembata, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14'
Lintang Selatan-l23' 55' Bujur Timur ke
arah tenggara menuju Tanjung Nuha, Pulau
Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 17'
Lintang Selatan-l24" O4' Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha,
Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 17'
Lintang Selatan-I24' O4' Bujur Timur ke
arah timur sepanjang pantai selatan Pulau
Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur menuju Tanjung Muna,
Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 10'
Lintang Selatan-l24" 19' Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Muna,
Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8o 10'
Lintang Selatan-l24" 19' Bujur fimur ke
arah timur laut menuju Tanjung Matari,
Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8" 07'
Lintang Selatan-I24' 28' Bujur fimur;
1. garis. ..
SK No 180498A
---
1. garis yang menghubungkan Tanjung Matari,
Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8o 07'
Lintang Selatan-l24' 28' Bujur Timur ke
arah timur sepanjang pantai selatan hrlau
Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur menuju Tanjung Lisomu,
Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 19'
Lintang Selatan-125' O8' Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu:
garis yang menghubungkan Tanjung Lisomu, 1.
hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8" L9'
Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke
arah selatan menuju Garis Batas Unilateral
pada koordinat 8" 28'Lintang Selatan-I25'
O8'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Garis Batas
Unilateral pada koordinat 8' 28' Lintang
Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang Garis Batas Unilateral
menuju basan utara Rrlau Timor,
Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8" 57'Lintang Selatan-
L24" 56'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa
Tenggara Timtrr pada koordinat 8' 57'
Lintang Selatan-l24' 56' Bujur Timur ke
arah barat menuju Garis Batas Unilateral
pada koordinat 9" 1O'Lintang Selatan-l24"
28'Bujur Timur;
4, garis yang menghubungkan Garis Batas
Unilateral pada koordinat 9" 1O' Lintang
Selatan-l24' 28'Bujur Timur ke arah barat
daya menuju bagan utara Pulau Timor,
Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 9' 19'Lintang Sel,atan-
124" 04'Bujur Timur;
S.garis'..
SK No l8M97A
---
EiIIFTfIXTITd-IITfrTf,
1. garis yang menghubungkan baBian utara
Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19'
Lintang Selatan-l24' O4' Bujur Timur ke
arah selatan sepanjang pantai timur Pulau
Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur
menuju Tanjung Oisina, Pulau Timur,
Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat l0' 2l' Lintang
Selatan-l23" 27' Bujur fimur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina,
Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2l'
Lintang Selatan-l23' 27' Bujur Timur ke
arah barat daya menuju bagran utara Pulau
Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 10" 25'
Lintang Selatan-l23" 22' Bu;jur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara fimur pada koordinat lO" 25'
Lintang Selatan-l23' 22' Br$ur Timur ke
arah selatan sepanjang pantai utara Pulau
Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa
Tenggara fimur menuju Tanjung Bo'a, Pulau
Rote, Rote Ndao, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 10" 56'
Lintang Selatan-l22' 5O' Bujur fimur;
- sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Boh,
Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 56'
Lintang Selatan-I22' 5O' Bujur Timur ke
arah barat menuju bagran timur Rrlau Dana,
Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 10" 49'
Lintang Selatan-l2 1' 16' Bujur Timur;
1. garis. . .
SK No 180495A
---
TT.{'TT. EIIITIItrIIi=TA
- r0-
2, garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat l0o 49'Lintang Selatan-l2l" 16'
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju
bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu
Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 10' 49'Lintang Selatan-l2l' 16'
Bujur fimur;
1. garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau Dana, I(abupaten Sabu Raijua, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49'
Lintang Selatan-l2l' 16'Bujur Timur ke arah
barat laut menuju Tanjung Ngunju, Pulau
Sumba, I(abupa.ten Sumba Timur, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 19'
Lintang Selatan-l2o' 27' Bujur Timur;
- sebelah barat, yaitu:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju,
Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 10' lg'Lintang Selatan-l2O" 27'
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara
Timur menuju Tanjung Karosso, Pulau
Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya,
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 9' 33' Lintang Selatan-l 18' 55'
Bujur fimur;
yang menghubung[a.n Tanjung lGrosso, 2. garis
Pulau Sumba, IGbupaten Sumba Barat Daya,
Pnovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordhat
9' 33' Lintang SeLatan*Il8" 55' Bujur Timur
ke arah barat laut menuju Tanjung Toro
Doro, Pulau Sumbawa, Kabupaten Dompu,
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat
8' 53' Lintang Selatan-l18' 28'Bujur Timur;
3.garis...
SK No 180495A
---
1. garis yang menghubungkan Tanjung Toro
Doro, Pulau Bima, Kabupaten Dompu,
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat
8" 53' Lintang Selatan-l 18" 28' Bujur Timur
ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
menuju Tanjung Naru, hrlau Sumbawa,
Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara
Barat pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan-
119" O'Bujur Timur;
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut l2l
Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
**(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan**
Laut Sawu berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Laut Sawu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao,
Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba fimur,
Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten
Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten
Sabu Raijua, dan Kota Kupang.
Pasal 2
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
Barat di Kabupaten Bima; dan a, Provinsi Nusa Tenggara
Kupang, b. Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota
Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten
Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu
Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur,
Kabupa.ten Ende, Kabupaten kmbata, Kabupaten
Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor
Tengah Utara.
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan
sebagai s1a1 dari Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program di kawasan antarwilayah Laut
Sawu.
Pasal 3
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung,
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Sawu
berfungsi untuk:
- rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Sawu;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan
Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut;
pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu; d, koordinasi
e
SK No 180494A
---
-t2-
e perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu;
dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(l) Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebalaimana dimaksud dalam Pasal 3O sampai
dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah p€renczrnaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sawu.
Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan l2l Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diiabarkan dalam kawasan, ?rln.a, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN; dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Bagian. . .
SK No l9l2l6A
---
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu memuat:
a, tujuan, kebijakan, dan strategi zonasr;
- nencana Struktur Ruang Laut;
- rencana PoLa Ruang Iaut;
- Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
- alur migrasi biota Laut; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 5
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:5OO.OOO (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
BABVIil,..
SK No l912l3 A
---
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu
ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan
- peran dan fungsi susunan pusat
kelautan;
jaringan prasarana dan sarana b. pengembangan sistem
Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala
nasional dan intemasional;
yang c. pengembangan kegiatan tangkap
d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata
berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global,
dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
e Kawasan Konservasi;
f.
SK No 180493 A
---
I
- peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk
menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta
kedaulatan negara;
pelindungan alur migrasi biota Laut; dan c.
- pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi
Pasal 6
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 se
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
1. penelitian dan pendidikan
sesuai dengan 2. penangkapan ikan secara terukur
ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyelamatan 3, perlindungan dan
keanekaragaman hayati [aut;
peralatan 4. kegiatan pemasangan
tsunami;
penyelenggaraan pertahanan dan 5. kepentingan
keamanan negara; dan/atau
dengan 6. pemanfaatan lainnya yang selaras
peruntukan znna U81,
yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan
penangkapan ikan yang l. pemasangan alat bantu
bersifat statis;
pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pemasangan
3, usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di
zonaUS;
yang tidak diperbolehkan meliputi: c. kegiatan
dari 1. pembuangan sampah, limbah, air balas
kapal, dan pembuangan bahan beracun dan
berbahaya ke Laut;
1. ikan yang alat
ikan, alat bantu
ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
mengganggu 3. pemanfaatan lainnya yang dapat keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan
### Pasal 61 ...
SK No l9l248A
---
x
Pasal 7
(l) Kebijakan untuk peran dan
fungsi suaunan pusat pertumbuhan kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hunrf a
meliputi:
- peran Pelabuhan Perikanan untuk
kegiatan perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan budi
daya; dan
- pengembangan s€ntra kegiatan usaha
**(2) Strategi untuk peran Pelabuhan**
Perikanan untuk kegiatan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- prasarana dan sarana
pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi
fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas
penunjang; dan
- meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan
konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi produksi perikanan.
**(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan**
perikanan tangkap dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
pada a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha
sentra produksi perikanan tangkap;
- prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan
tangkap;
- menata . . ,
SK No 18ffi92A
---
- menata konektivitas antarsentra kegiatan
tangkap; dan
- keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi
tangkap.
**(4) Strategi untuk sentra kegiatan**
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan klaster usaha
perikanan budi daya unggulan yang
berkelanjutan,
- mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra produksi perikanan budi daya;
- menSembangkan prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi
daya;
- mengembangkan manajemen sentra produksi
budi daya secara terintegrasi dan
modern; dan
e keterlibatan Masyarakat dalam
sentra produksi perikanan budi
daYa.
**(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha**
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung sentra usaha Pergaraman;
- mengembangkan sentra kegiatan usaha
skala industri; dan
- peran dan fungsi sentra usaha
berbasis Masyarakat.
Pasal 7
**(1) nrang Laut digunakan**
program sebaga.i acuan dalam
pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu.
ruang laut sebagaimana t2t
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
rencana a. penilaian
znrrasi;
kegiatan pemanfaatan ruang Laut; b. kesesuaian
pemberian insentif dan disinsentif; dan c.
- sanksi.
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Pasal 8
**(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem**
jaringan prasarana dan sarana Laut untuk
mendukung konektivitas maritim berskala nasional
dan internasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf b melalui:
- peran dan fungsi Pelabuhan laut
untuk mendukung konektivitas;
- pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran
denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- penataan , . .
SK No l8M9l A
---
- l5-
- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut.
**(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi**
Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan [aut; dan
- intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut
untuk mendukung transportasi Laut.
**(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur-**
Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- upaya pengawasan dan
pengamanan di koridor alur Laut kepulauan
Indonesia;
- peluang ekonomi skala lokal dan
nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
- meningkatkan prasarana dan sarana
Alur-Pelayaran;
- aktivitas dan intensitas kegiatan
pelayaran secara efektif;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut
kepulauan Indonesia; dan
- efektivitas keamanan Alur-
Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan
perlindungan lingkungan laut.
**(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa**
dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) huruf c meliputi:
- menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut; dan
- mekanisme
pendirian dan/atau alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut.
Pasal 8
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapa.t
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
yang a. Masyarakat dan/ atau masyarakat lokal
terkena dampak langsung dari kegiatan
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
- Masyarakat yang kegiatan di bidang
perencanaan zpnasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 9
(l) Kebdakan untuk pengembangan
kegiatan tangkap yang berkelanjutan
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
meliputi:
a.rehabilitasi...
SK No 180490A
---
' - 16-
- rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
- perlindungan nelayan tradisional dan penerapan
kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
c peningkatan produksi perikanan tangkap yang
didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan;
- dan pengawasan kegiatan
Sumber Daya lkan; dan
- intensitas kegiatan perikanan
tangkap untuk mendukung stok
Sumber Daya lkan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk
melindungi daerah pemijahan ikan;
padang b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang,
lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau
sebagni habitat sumber plasma nutfah;
c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya
Ikan terhadap perubahan iklim; dan
- dan/atau mengatur kegiatan
penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.
**(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan**
penerapan kearifan lokal dalam kegiatan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan
tangkap bagi nelayan tradisional;
- mengimplementasikan peraturan
undangan terkait alat ikan dan
jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah
larangan penangkapan ikan; dan
- meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal
dan tradisional dalam kegiatan perikanan
tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
**(4) Strategi untuk produksi**
tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- modernisasi . . .
SK No 180489A
---
- modernisasi teknologi perikanan untuk
mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
- mengembangkan dan mengatur ketentuan
armada kapal perikanan baik untuk
ikan berskala kecil maupun besar;
- tingkat Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
- menentukan ukuran kapal, penggunaan alat
penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan
ikan.
**(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan**
pemanfaatan Sumber Daya Ikan se
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- perizinan terkait pemanfaatan
Sumber Daya lkan;
- meningkatkan prasarana dan sarana
untuk pengawasan;
- kegiatan
dan pengawasan
Sumber Daya lkan; dan
- hukum bagr pelanggaran
Sumber Daya Ikan secara ilegal.
**(6) Strategi untuk intensitas kegiatan**
perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
penangkapan a. meningkatkan tata kelola daerah
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
perikanan tangkap;
- strategi dalam
kegiatan perikanan tangkap; dan
c, antara kegiatan
ikan dengan kegiatan lainnya pada
?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan
secara bersama.
### Pasal 1O. . .
SK No 180488A
---
NEFIIBUT INDONEtIA
Pasal 10
(l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis
bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya
saing, berorientasi globd, dan mendorong
pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf d meliputi:
- pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis
keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat
khusus dengan memperhatikan daya saing, daya
dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
- zorra pariwisata dalam
mendukung perekonomian Masyarakat; dan
- kegiatan pariwisata.
(21 Strategi untuk znlna pariwisata
berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan
minat khusus dengan memperhatikan daya saing,
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup
sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan potensi pariwisata berbasis
keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat
khusus;
- mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif
dan berdaya saing global;
- mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata;
- mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal
pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu
dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
- meningkatkan promosi pariwisata bahari baik
untuk destinasi baru nraupun destinasi
pariwisata nasional dan kawasan strategis
pariwisata nasional; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan
manfaat ekonomi lokal.
**(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam**
mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- kebiiakan yang
pengembangan pariwisata;
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pariwisata;
- melakukan . . ,
SK No 180487A
---
M{AILIIIIIITIItrNIEIA
- melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata
baru; dan
- melakukan pemetaan dan publikasi lokasi
pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
**(4) Strategi untuk kegiatan pariwisata**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
- mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha
b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata
untuk mendukung keberlanjutan sumber daya
kelautan;
- meningkatkan keharmonisan antara kegiatan
pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona
yang dapat diakses dan/atau
secara bersama; dan
d kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan.
Pasal l1
pengembangan (1) Kebijakan untuk mewujudkan
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf e meliputi:
- pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan
di luar perairan pesisir;
b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis
kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis;
- pengembangan jejaring Kawasan Konservasi
untuk efektivitas dan pengelolaan
Kawasan Konservasi dalam
perikanan berkelanjutan;
- pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
benda muatan kapd tenggelam; dan
e daerah untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan,
**(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di**
daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meli
a mengidentifikasi
SK No 180486A
---
- mengidentilikasi dan memetakan Kawasan
Konsenrasi berbasis hayati
maupun non hayati;
- dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis hayati
maupun non hayati;
- mempercepat penetapan pencadangan Kawasan
Konservasi; dan
- mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis
habitat kritis/penting, spesies langka, spesies
terancam punah, spesies endemik, spesies
dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi
rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya
perikanan.
**(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi**
berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan
secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (f ) huruf b meliputi:
- mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan
Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis;
- dan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
- kerja sama dengan negara
tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi
lintas negara berbasis kawasan yang memiliki
nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis.
**(4) Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan**
Konservasi untuk efektivitas dan
I(awasan Konservasi dalam mendukung
perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) huruf c meliputi:
jejaring Kawasan Konservasi; a. membentuk
jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola
- mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan
jejaring Kawasan Konservasi;
dan d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan
Konservasi;
- meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
dan
f.
SK No 18M85 A
---
- pengawasan dan
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan
sekitar Kawasan Konservasi.
**(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi**
berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengidentilikasi dan Kawasan
Konservasi- berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
Perairan Pesisir; dan
- dan Kawasan
Konsenrasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
Perairan Pesisir.
**(6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk**
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
pemijahan; a. memetakan indikasi daerah
- daerah pemijahan dari kegiatan
ruang Laut yang bersifat ekstraktif;
dan
c melakukan pengaturan larangan
ikan pada waktu tertentu.
Pasal 12
**(1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem**
dan keamanan untuk menjaga stabilitas
dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:
- pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas
dan stabilitas kawasan secara optimal;
- penegasan batas wilayah negara di Laut melalui
diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
dan
pengamanan dan penegakan c. peningkatan upaya
hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan
keamanan serta dan
kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan . . .
SK No 180484A
---
I
- efektivitas kegiatan di mna
dan keamanan dengan
dengan
ruang Laut lainnya; dan
b, mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan.
**(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut**
melalui diplomasi dengan negara
tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
meliputi:
- melakukan perundingan bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
- melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dalam perundingan
batas maritim.
**(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan**
hukum dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- meningkatkan koordinasi antar lembaga dan
Pemerintah dalam penanganan pelanggaran
tindak pidana;
penertiban ketaatan kapal; dan b. peningkatan
- dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Pasal 13
**(1) Kebijakan untuk alur**
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6hurufgberupa dan
alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah,
dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk dan pelestarian alur
migrasi biota Laut secara efektif dan
se dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi
biota Laut;
- sistem dan
pengawasan alur migrasi biota Laut;
- melaksanakan
SK No 180483A
---
-23_
pelindungan dan pelestarian alur c. melaksanakan
migrasi biota Laut dari kegiatan
ruang Laut lainnya; dan
- melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan
dan pelestarian alur migrasi biota
laut.
Pasal 14
**(1) Kebijakan untuk pengembangan**
kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap
kebencanaan dan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a, wilayah berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami;
- ketahanan Masyarakat terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim; dan
- ketahanan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim;
(21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi
dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu
pendeteksi gempa dan tsunami; dan
- membina dan kesadaran serta
Masyarakat dalam
bencana gempa dan tsunami,
**(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat**
terhadap kebencanaan dan perubahan iklim
sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan
Masyarakat dalam dampak
kebencanaan; dan
- kesadaran dan
Masyarakat untuk dalam
menghadapi dampak perubahan iklim.
(41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a.
SK No 180482A
---
J
- mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa
dan tsunami serta perubahan iklim;
- prasarrana dan sarana
pendukung untuk kenaikan
air laut dan erosi/ abrasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c mengembangkan sistem peringatan dini untuk
kejadian ekstrim.
Iv
Bagan Kesatu
Umum
Pasal 15
Rencana Struktur Ruang laut rencana zonasi Kawasan
Antarq"ilayah Laut Sawu meliputi:
pusat pertumbuhan kelautan; dan a. susunan
jaringan prasarana dan sarana [aut. b. sistem
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
Pasal 16
**(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan**
pusat dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa
pertumbuhan kelautan dan perikanan'
perikanan (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- senha kegiatan tangkap dan/atau
budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
Pasal 17
**(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
**(2)Arah..'**
SK No l9l227A
---
121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanalran sesuai umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
Pelabuhan a. penyiapan rencana Pem
Perikanan;
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; b.
pelayanan dasar kepelabuhanan c. penyelenggaraan
Perikanan dengan target mencapai kelas
pangkalan pendaratan ikan (PPD;
pelayanan kepelabuhanan d. peningkatan kapasitas
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP) ;
dan e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan
industri yang menunjang kegiatan perikanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN); dan
yang f. pengembangan pelabuhan Perikanan
berdaya saing global dengan target mencapai
kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan dengan tahaP rencana
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan
Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan
tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan
berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 19
**(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap**
kapasitas pelayanan dengan target
mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:
Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten a. Pelabuhan
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kupang b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Pelabuhan . . .
SK No 191226A
---
j
- Pelabuhan Perikanan di Kabupaten
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan yang kepelabuhanan perikanan dan industri
menunjang kegiatan perikanan dengan target
mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan
Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan**
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 22
**(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan diintegrasikan**
dengan sistem pusat dalam rencana tata
ruang.
**(2)Pusat...**
SK No 191225 A
---
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut
Pasal 23
**(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
meliputi:
jaringan transportasi; dan a. sistem
- sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur-Pelayaran.
**(3) Sistem jaringan**
dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah
Laut.
Pasal 24
**(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa
Pelabuhan Laut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
Nusa a. Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi
Tenggara Barat;
- Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
- Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Atapupu, Kabupaten BeIu, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
Nusa e. Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi
Tenggara Timur;
f, Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan. . .
SK No l9l224A
---
'3
-2A-
- Pelabuhan Tenau/ Kupang, Kota Kupang, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan kwoleba, Kabupaten L€mbata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai
Barat, Provinsi Nusa Tenggara fimur;
- Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara fimur;
I Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat
Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Wini, I(abupaten Timur Tengah Utara,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
- Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
- Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
s, Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Nunbaun Sabu (Namosain), Kota
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten kmbata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Rinca, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
aa. Pelabuhan . . .
SK No 191223 A
---
aa. Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bb. Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
cc. Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada,
Frovinsi Nusa Tenggara Timur;
dd, Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
ee. Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Barat, ff. Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
gg. Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan**
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, dan ,
Pelabuhan L,aut dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 25
**(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23**
ayat (21huruf b meliputi:
- Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
- Alur Laut Kepulauan Indonesia III.
(21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.
**(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
**(4) Alur Laut Indonesia III sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm
perairan laut Sawu.
Pasal 26
Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
- sebagian . . .
SK No l9l222A
---
'I j
Nusa a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Tenggara Barat; dan
perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, b. sebagian
Pasal27
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26
merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur
ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata
ruang wilayah provinsi.
Pasal 28
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antanrrilayah laut Sawu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu)
tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
pola ruang di Perairan Pesisir; dan a. arahan rencana
Ruang Laut di perairan di luar Perairan b. rencana Pola
Pesisir.
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum
Pasal 30
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
- arahan . . .
SK No l9l22l A
---
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan/ atau
- arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN.
Petagral 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi
Pasal 32
**(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
- Pariwisata;
- Pelabuhan;
- pengelolaan ekosistem pesisir;
- perikanan tangkap;
- budi daya;
f.
- fasilitas umum; dan/atau
- dan keamanan.
(21 Arahan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebqgan perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.
**(3) Arahan ruang untuk Pelabuhan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
**(4) Arahan...**
SK No l9l220A
---
**(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk**
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
**(5) Arahan ruang untuk perikanan tangkap**
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
perikanan budi daya dimaksud pada
ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi
Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi
Nusa Tenggara fimur.
**(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
**(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan**
**(1) keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Pasal 33
**(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3l hurufb terdiri atas:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di Iaut yang telah
ditetapkan.
sebagaimana 121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;
- Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;
- Kawasan Konservasi Pulau Ende;
- Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor;
dan
- Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores
Timur.
**(3) Kawasan . . .**
SK No l91219 A
---
**(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- Taman Nasional Komodo;
- Taman Wisata Alam Teluk Kupang;
- Kawasan Konservasi di Perairan di
Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu
dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b berupa
arahan nencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 35
**(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang**
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
pertumbuhan a. KSN dari sudut kepentingan
ekonomi;
- KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya
dukung lingkungan hidup; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- I(awasan . . .
SK No l9l2l8 A
---
a, Kawasan Bima; dan
- KawasanMbay.
**(3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung**
hidup se dimaksud pada
ayat (l) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional
Komodo.
**(4) KSN dari sudut kepentingan dan**
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi
Nusa Tenggara Timur,
Pasal 36
**(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan KSN**
Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf a meliputi Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan.
Pasal 37
**(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan**
Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (21 huruf b meliputi:
a, Kawasan Budi Daya; dan
b, Kawasan Lindung.
Kawasan Budi Daya dimaksud pada l2l ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona
Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan
Perikanan.
**(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman
Wisata Alam Teluk Kupang.
Pasal 38
**(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan**
Kawasan Taman Nasional Komodo
dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
**(2) Ihwasan . . .**
SK No l912l7A
---
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona
Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan
Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi.
**(3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman
Nasional Komodo.
Pasal 39
**(1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut**
kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang
berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu,
Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
**(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan
Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan
Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 41
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b
meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut,
Pasal 42
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
yang merupakan zona pariwisata; a. znnaUl
yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan b. mna UB
pertahanan dan c. zona U18 yang merupakan zrlna
keamanan.
Pasal 43
**(1) 7,ona Ul dimaksud dalam Pasal 42**
huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki
potensi untuk pengembangian wisata
mamalia Laut.
(21 7,ona UL dimaksud pada ayat (1) berada
Timor, di sebagian perairan sebelah utara Pulau
Frovinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 44
**(1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42**
huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki
potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap.
(21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan:
- Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 45
**(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42**
huruf c berupa alokasi ruang laut untuk:
a.daerah...
SK No l9l2l5 A
---
NIItrIIEFIA
- daerah latihan militer; dan
b, daerah pembuangan amunisi.
Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu
Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
**(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
**(1) (4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat**
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
(U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di l"aut yang telah
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) huruf a berupa. Kawasan C5
antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
- Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau
- Provinsi Nusa Tenggara fimur.
**(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
perairan, Kawasan Cl yang berada di sebagian
Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
Pasal 47
Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding
lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam
l.ampiran III yang merupakan bagian tidak
dari Peraturan Presiden ini.
SK No l9l214A
---
itTtiliTlTasra
Pasal 48
(l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah penencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarnrilayah Laut Sawu dialokasikan
untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional eebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam
L,ampiran IV yang merupalan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
**(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan**
perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 49
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5hurufemeliputi:
- alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian
perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
perairan b. alur migrasi Tuna yang berada di sebq8iran
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 51
(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
pola b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
**(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat**
kelautan dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman.
**(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan**
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
nasional;
- Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
**(5) Peraturan . . .**
SK No l91212A
---
**(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola**
ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola**
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5l ayat (3) meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
1. pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
1. ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan
budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
1. tan ruang Laut di sentra kegiatan
tangkap dan/ atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan
yang ikan dan/atau ikan
memadai; dan/ atau
1. ruang Laut di scntra kegiatan
yang
standar kualitas air Laut, penyediaan lahan
dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi
usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan
sarana dan prasarana yang memadai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
2.kegiatan...
SK No l9l2ll A
---
iirJ+Trd{It
r INDONESIA
1. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana dan prasarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/ atau
1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 53
Peraturan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5l ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan
2 sarana bantu navigasi
pelayaran
3 sarana bantu navigasi pelayaran;
dan/atau
1. lebar dan kedalaman alur;
b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan
kepelabuhanan nasional;
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
1. kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturErn perundang-undangan di bidang
pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2.keg1atan. . .
SK No 1912l0A
---
tInTf:-Ir[ilTff I\{I{{A
2 kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
3 kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan
kepelabuhanan nasional;
4 pendirian, penempatan, dan/atau
yang bangunan dan instalasi di Laut
mengganggu Alur Pelayaran dan/atau
keselamatan pelayaran; dan/atau
5 kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan; dan
- Peraturan Ruang untuk Alur Laut
Kepulauan Indonesia III.
Pasal 55
Peraturan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf a meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
Pelabuhan;
1. Alur-Pelayaran;
1. sarana bantu navigasi
pelayaran;
1. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute,
dan daerah labuh kapal;
1. penelitian dan pendidikan
1. pan ikan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan
7 Alur- Pelayaran untuk rute jalur
kapd pesiar dan/atau kapal wisata;
1. pemanfaatan
SK No l9l209A
---
8 pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
9 pembatasan kecepatan kaPal Yang
pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan
melintasi alur migrasi biota Laut dan/atau
Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran;
dengan lO. pelaksanaan hak lintas damai sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional;
1. pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di
dengan rute perairan Laut Sawu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
1. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b, kegiatan
kabel bawah [,aut; 1. pemasangan pipa dan/atau
dan/atau
yang tidak mengurangi nilai 2. kegiatan lainnya
dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
yang tidak diperbolehkan meliputi: c. kegiatan
1. Pertambangan;
pembuangan samPah dan limbah; 2.
1. ikan dengan alat
bantu ikan yang bersifat statis dan alat
penangkapan ikan yang ditempatkan s€cara
menetap;
4 Wisata Bahari yang instalasi
dan/ atau bangunan bersifat menetap;
5 kegiatan yang tidak dan dapat
mengganggu fungsi Alur-Pelayaran;
6 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi naviga.si;
dan/atau
7 pembudidayaan ikan.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan
### Pasal 54 Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam
huruf b meliputi:
- kegiatan . . .
SK No l9l252A
---
a kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
menuju l. lalu lintas kapal dari dan/atau
Pelabuhan;
2 pemeliharaan Alur-Pelayaran;
3 sarana bantu navigasi pelayaran;
4 penelitian dan pendidikan;
5 ikan alat
penangkapan ikan yang sesuai
peraturan dengan ketentuan
undangan;
6 pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7 pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
8 kenavigasian pada Alur-
Pelayaran;
9 pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi
yang pada Alur-Pelayaran dan perlintasan
berdekatan dengan alur migrasi biota Laut
dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut
sesuai dengan ketentuan
undangan di bidang pelayaran;
10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional;
1. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
Indonesia;
1. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam hak lintas alur Laut
kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan di bidang pelayaran;
dan 13, kegiatan pengawasan,
dengan pengamarlan di rute perairan sesuai
ketentuan peraturan
dan/atau
1. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan
dan/ atau kabel bawah laut; 1. pemasangan pipa
dan/atau
mengurangi nilai 2. kegiatan lainnya yang tidak
dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
- kegiatan . . .
SK No l9l25l A
---
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1
2 sampah dan limbah;
3 penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang bersifat statis dan alat bantu
ikan yang bersifat menetaP;
yang instalasi 4. Wisata Bahari
dan/atau bangunan Yang bersifat menetap;
dan/atau
5 kegiatan yang tidak mendukung dan dapat
mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c
meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
1. penelitian dan
pemasangan, pembongkaran, 2.
pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah
laut;
pelayaran; 3.
1. Wisata Bahari; dan/atau
Sumber Daya lkan di permukaan dan 5. konservasi
kolom perairan;
yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan
mengg.rnggu 1. pembudidayaan ikan yang tidak
keberadaan kabel bawah Laut;
2 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan
mengganggu instalasi di laut yang tidak
keberadaan kabel bawah Laut;
3 kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
kabel bawah Laut;
4 kegiatan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut; dan/atau
5 pendirian dan/atau penempatan bangunan
pipa dan instalasi di Laut di sekitar alur
dan/atau kabel bawah Laut;
c, kegiatan . . .
SK No l9l250A
---
c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal;
dan/ atau 2. usaha Pertambangan ;
1. ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Pasal 58
Kawasan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 51 ayat (6) huruf a meliPuti:
Ruang untuk zona Ul; a. Peraturan Pemanfaatan
Ruang untuk zona U8; dan b. Peraturan Pemanfaatan
Ruang untuk zona U18. c. Peraturan Pemanfaatan
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
pendidikan; 1. penelitian dan
1. prasarana dan sarana wisata Yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
wisata pancing; 3. menyelam dan
peralatan 4, kegiatan pemasangan
tsunami; dan/ atau
1. kepentingan
negara;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras
dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU\;
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
1. limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem lau t; dan/atau
lainnya yang 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut
tidak sesuai dengan fungsi zona UI.
### Pasal 60...
SK No 191249A
---
XIITLTTTil T;FIIT*TA
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mt:la U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
1 kegiatan militer;
2 pembuangan amunisi;
3 uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4 ruang yang tidak mengganggu
fungsi dan ekosistem Laut dan
memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi
zona U18;
penyelenggaraan 5. penangkapan ikan terukur dan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi
znnaUlBi dan/atau
6, kegiatan pemasangan Peralatan
tsunami;
berupa b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan bcrupa kegiatan
ruang laut lainnya yang mengganggu
fungsi pertahanan dan keamanan;
dan d. ketentuan khusus kawasan
keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya,
diatur dengan ketentuan:
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan 1.
harus sejalan dengan fungsi dan
keamanan;
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan 2.
keamanan di luar fungsi dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
3 wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan harus
dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan
keamanan;
4.
SK No l9l247A
---
4 pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan yang tidak
fungsi kegiatan dan
keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan
keamanan yang berada 5. kawasan pertahanan dan
pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan
ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
meliputi, 6. kawasan pertahanan dan keamanan
daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan
daerah dan persenjataan militer, dan
pembuangan amunisi berlaku ketentuan
keharusan dan larangan, meliputi:
- ketentuan dan keharusan:
jalur-pelayaran untuk kapal 1) terdapat
perang Indonesia;
2l terdapat dermaga dengan jarak minimal
40 (empat puluh) mil yang daPat
digunakan untuk pengisian ulang
bahan bakar minyak dan logistik kapal
perang Indonesia agar allan dari
sabotase;
daPat 3) terdapat alur Laut Yang
digunakan oleh kapal perang Indonesia;
4l tidak selain untuk
kepentingan disposal amunisi dan
bahan peledak (rudal) TNI AL; dan
bagi 5) terdapat jaringan komunikasi
latihan
di atas air;
- larangan:
dan jalur 1) bebas dari kegiatan eksplorasi
pipa minyak dan gas bumi;
kabel 2l bebas dari jalur jaringan
telekomunikasi bawah Laut;
1. bebas dari jalur jaringan kabel listrik
bawah [aut; dan
Bahari. 4l bebas dari kegiatan Wisata
### Pasal 62...
SK No l9l246A
---
Pasal 62
Peraturan Pemanfastan Ruang untuk Kawasan Konservasi
**(6) di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat**
huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
kawasan Cl.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
1. penelitian dan pendidikan
1. perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan
serta alur migrasi biota [.aut;
yang 3. perlindungan ekosistem pesisir dan Laut
unik dan/atau rentan terhadap perubahan
peralatan 4. kegiatan pemasangan
tsunami;
pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau 5.
1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan
Konsenrasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan
jasa lingkungan;
2 Sumber Daya lkan;
3 pengawasan dan pengendalian; dan/atau
4 kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan fungsi
Kawasan Konservasi di laut;
pengelolaan 2. kegiatan yang dapat mengganggu
jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
1. kegiatan. . .
SK No 191245 A
---
Il
3 kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi
biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4 ikan yang alat
ikan yanS bersifat merusak
ekosistem;
5
6 pembuangan sampah dan limbah dan/atau
7 kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 64
upaya (l) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang l,aut dan
rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dijabarkan ke
dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang
dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir
tahun perencanaan 2O (dua puluh) tahun.
(21 Indikasi program utama ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a, program utama;
- lokasi program;
- sumber
- pelaksana program; dan
- waktu dan tahapan
Pasal 65
Program utama sebagaimana dimalsud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
- rencana Struktur Ruang taut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut;
dan
b reneana Pola Ruang laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan keb[iakan dan strategi
dengan rencana Pola Ruang [,aut.
Pasa1 66.. .
SK No l9l2,l4A
---
Pasal 66
(l) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 64 ayat (21 huruf c dapat bersumber dari:
pendapatan dan belanja negara; a. anggaran
daerah; b. anggaran dan belanja
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Pelaksana prrogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf d meliputi:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Masyarakat.
Pasal 68
**(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
tahapan sebagaimana l2l Waktu dan dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan
sebagai dasar bagr pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
pertama pada periode 2025-2029; a. tahap
2O3O-2O34; b. tahapkeduapadaperiode
pada periode 2O35-2039; dan c. tahap ketiga
pada periode 2O4O-2O44. d. tahap keempat
Pasal 69
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABX. . .
SK No l9l276A
---
EIII:TTIXTII-.FIIIflA
Bagran Kesatu
Umum
Pasal 71
zonasr Penilaian rencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a
diLaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan'
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
Pasal72
sebagaimana Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang laut
**(2) huruf b dilaksanakan dimaksud dalam Pasal 70 aYat**
sesuai dengan ketentuan peraturan
Bagtan KeemPat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf I
Pemberian Insentif
Pasal 73
(U Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7O ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
ruang Laut diberikan oleh:
- Pemerintah . . .
SK No l9l24l A
---
',{
kePada Pemerintah Daerah; a, Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah Daerah b. Pemerintah Pusat dan/ atau
kepada Masyarakat.
t2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya,
Pasal 74
Pemberian insentif se dimaksud dalam Pasal 73
meliputi:
- prasarana dan sarana;
- penghargaan;
- publikasi atau promosi; dan/ atau
- fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.
Pasal 75
**(1) Pemberian insentif dari Pusat kepada**
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 73 ayat (1) huruf a meliPuti:
prasarana dan sarana di daerah; a. penyediaan
penghargaan; dan/atau b.
promosi daerah. c. publikasi atau
(21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat se
dimaksud daLam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi:
- prasarErna dan sarana; dan/ atau
pemanfaatan ruang b. fasilitasi kesesuaian kegiatan
Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif
Pasal 76
### Pasal 7O (l) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
**(2) Pemberian . . .**
SK No l9l240A
---
(2t Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
**(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
Bagan Kelima
Sanksi
Pasal 77
**(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l**
huruf d dikenai sanksi administratif.
t2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Laut Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang
dilakukan pada tahap:
a, zonasi Kawasan
- rrang laut; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 79
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 78 huruf a berupa:
mengenai: a, memberikan masukan
penyusunan rencana zonasi Kawasan 1. persiapan
2 penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3 pengidentifikasian potensi dan masalah
wilayah atau kawasan;
4, perumusan . . .
SK No l9l239A
---
perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan 4.
Antarn ilayah; dan/ atau
penetapan rencana zonasi Kawasan 5.
b kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau sesama unsur Masyarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 81
tuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa:
keb[iakan a. memberikan masukan mengenai
pemanfaatan ruang Laut;
Pemerintah b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat,
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
Pemerintah c. keda sama dengan Pemerintah Pusat,
Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan d. kegiatan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
e efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam ruang darat dan ruang Laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan. . .
SK No235936A
---
- kegiatan menjaga kepentingan dan
keamanan; dan/ atau
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 82
Bentuk peran Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 78 huruf c berupa:
pelaksanaan Peraturan a. penyampaian masukan terkait Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan / atau sanksi;
- dalam memantau dan mengawasi
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan
c kepada lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal
dugaan penyimpangan atau kegiatan
ruang Laut yang melanggar rencana
zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah ditetapkan;
dan
terhadaP keputusan pejabat d, pengajuan keberatan
yang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 83
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 82 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.
Pasal 84
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABXII...
SK No l9l237A
---
Pasal 85
**(1) Rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah Laut Sawu**
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2t Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Laut Sawu dilakukan I (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
**(3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan**
Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih dari
terjadi I (satu) kali datam 5 (lima) tahun apabila
lingkungan strategis berupa:
ditetapkan a. bencana alam skala besar yang
dengan peraturan perundang-undangan;
- batas wilayah negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
daerah yang ditetapkan dengan c. perubahan batas
Undang-Undang; atau
bersifat d. perubahan kebijakan nasional yang
strategis.
kembali (4) Ketentuan dan tata cara peninjauan
**(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai rencana zonasi KSNT, nencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN' dan
rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus
(lima) disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5
tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Fresiden ini
diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.
Pasal 87
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
Agar. . .
SK No l9l236A
---
PRESIDEN
Agiar setirn orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan
penemPatann]'a dalam Itmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jalcrta
pada tanggal 8 Mei 2025
PRESIDEN REruBLIK INDONESI.A,
ttd.
Diundanglon diJaIGrta
pada tanggal 8 Mei 2025
MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESI,A,
ttd
I,EMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2q25 NOMOR 91
Salinan scsuai dengan aelinya
XEMEIITERTAN SEXRETAruAT NEGARA
REruBUK INDONESI,A
Ferundang-undangan dan
H
Djaman
SK No250t37A
