PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSEf,UJUAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No237930A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahkan
pengundangan Feraturan Presidcn ini dengan
pcncmpatannya dalem Lembaran Ncgara Rcpublik
Indonesia.
Ditctapkan di Jat<arta
pada Anggal 8 Mei 2025
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan diJakarta
pada tanggd 8 Mei 2025
,
ttd
Salinan ecsuai dcngan aslinya
KINDONESIA
Pcrundang-undangan
strasi [Iukum,
=rI,*
tK Djaman
sK ib229640A
