BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
**(1) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya**
disebut BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.155
**(2) BPN RI dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 2
BPN RI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN RI
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan
kerja sama di bidang pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak
tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan,
penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak
tanah instansi;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan
penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di
bidang pertanahan;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
- penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 4
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN RI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
BPN RI terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
- Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat;
- Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan;
- Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
- Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 7
**(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala yang berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.**
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2013, No.155
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan
BPN RI;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip,
dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja
sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
- pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan,
data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di
lingkungan BPN RI;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
**(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.**
**(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok**
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
**(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
**(4) Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri**
atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
Pasal 11
**(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur**
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 6
pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan
pemetaan;
- pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
- pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
- pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
- pembinaan teknis surveyor berlisensi;
- pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang
tanah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 14
**(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri paling**
banyak 4 (empat) Direktorat.
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok**
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
**(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah,
dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 15
**(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan**
Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN
RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
7 2013, No.155
masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
**(2) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan**
Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan
masyarakat.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah,
pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program
strategis, dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan
pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan
tanah (landreform);
- pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di
bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18
**(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan**
Masyarakat terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok**
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
**(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan
Pasal 19
**(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah**
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 8
pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan,
penataan, dan pengendalian pertanahan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta
pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijakan
pertanahan, pengelolaan tanah terlantar, pengelolaan tanah negara
dan tanah kritis, serta pengelolaan dan pendataan informasi tanah
pertanian pangan berkelanjutan;
- penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan
tanah;
- penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan,
dan wilayah tertentu lainnya;
- pengelolaan tanah negara, dan tanah kritis;
- pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan
berkelanjutan;
- pelaksanaan pengendalian kebijakan dan program pertanahan;
- penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 22
**(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling**
banyak 4 (empat) Direktorat.
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok**
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
**(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
9 2013, No.155
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pasal 23
**(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah**
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang
pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak
tanah instansi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian
tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
- pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;
- pembinaan teknis Penilai Tanah;
- pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum;
- pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
- pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk
kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 26
**(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terdiri**
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok**
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
**(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 10
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan
Pasal 27
**(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan adalah**
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang
pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan**
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian
dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan
sengketa dan perkara pertanahan;
- pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai
masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;
- penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara
hukum dan non hukum;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah,
sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi,
dan lainnya;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang
berkaitan dengan pertanahan;
- pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara
orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara
pertanahan;
- pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
11 2013, No.155
Pasal 30
**(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan terdiri**
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok**
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
**(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Utama
Pasal 31
**(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan internal BPN RI yang**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.**
Pasal 32
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan BPN RI.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI;
- pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan
untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat
Utama;
- pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 34
**(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan**
1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
**(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 12
**(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
kelompok jabatan fungsional auditor.
Bagian Kesepuluh
Unsur Pendukung
Pasal 35
**(1) Di lingkungan BPN RI dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat**
sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI.
**(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
**(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.**
Pasal 36
**(1) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian**
Tata Usaha.
**(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak**
3 (tiga) Subbidang.
**(3) Di lingkungan Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.**
Pasal 37
**(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah,**
dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/ kota.
**(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap
kabupaten/kota.
**(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah**
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 38
Di lingkungan BPN RI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
13 2013, No.155
Pasal 39
**(1) Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf**
Khusus.
**(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan
penugasan dari Kepala.
Pasal 40
**(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.**
**(2) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan**
Kepala yang bersangkutan.
**(3) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak**
diberikan pensiun atau uang pesangon.
Pasal 41
**(1) Staf Khusus dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai**
Negeri.
**(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari**
jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.
**(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan**
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya**
sebagai Staf Khusus diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya
apabila belum mencapai usia batas usia pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
**(1) Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Staf Khusus**
diberikan setingkat jabatan struktural eselon I.b.
**(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus difasilitasi oleh Sekretariat**
Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 14
TATA KERJA
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BPN RI
maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun
daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 44
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing, dan memberikan bimbingan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk,
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 47
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari
bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada
bawahan.
Pasal 48
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 49
**(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.**
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
15 2013, No.155
**(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dari**
jabatan organiknya selama menjadi Kepala tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.
**(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dengan**
hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya**
sebagai Kepala, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya
apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala diberikan
setingkat Menteri.
Pasal 51
**(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan**
struktural eselon I.a.
**(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor**
Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural
eselon II.a.
**(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala**
Kantor Pertanahan merupakan jabatan struktural eselon III.a.
**(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan**
jabatan struktural eselon IV.a.
**(5) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural**
eselon V.a.
Pasal 52
**(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan**
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
**(2) Pejabat eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya**
setingkat, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
**(3) Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan**
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
di lingkungan BPN RI untuk mengangkat dan memberhentikan
pejabat eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 16
PENDANAAN
Pasal 53
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
BPN RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja BPN RI ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPN RI, Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tetap berlaku beserta pejabatnya tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
17 2013, No.155
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
