Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Pasal 1
Pasal 2
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
