UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ABDUL MUTHALIB SANGAJI AMBON
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam.
(21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
lain untuk program
pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam
Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam
Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
### Pasal 5...
SK No223339A
---
if;EEIEtrN
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib
Sangadji Ambon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini
menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor lll Tahun 2006
tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon
menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1l I Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama
Islam Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No223340A
---
PNES|DEN
Aggr setiap onang mengetahuinlra, memerintahkan
pcngundangan Ferattrran Preeidcn ini dengan penempatannlra
dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJal€rta
pada tanggal 8 Mei 2025
PRESIDEN REruBLIK INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta
pada tanggd 8 Mei 2025
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 86
Sdinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESI.A
undangan darr
tasi Hukum,
*
Djaman
SK No27167lA
