Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ABDUL MUTHALIB SANGAJI AMBON

PERPRES No. 60 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon.

Pasal 3

(l) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. **(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan** tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon; dan - semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon. ### Pasal 5... SK No223339A --- if;EEIEtrN

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor lll Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1l I Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No223340A --- PNES|DEN Aggr setiap onang mengetahuinlra, memerintahkan pcngundangan Ferattrran Preeidcn ini dengan penempatannlra dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJal€rta pada tanggal 8 Mei 2025 PRESIDEN REruBLIK INDONESIA, ttd Diundangkan diJakarta pada tanggd 8 Mei 2025 , ttd LEMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 86 Sdinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESI.A undangan darr tasi Hukum, * Djaman SK No27167lA