TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 8 ayat (2) berasal dari dalam negeri dan/atau
luar negeri.
**(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan**
dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat
kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(21 (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat
menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas
usulan Menteri.
Pasal 2
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk
mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
dalam rangka mencapai ketahanan pangan.
Pasal 3
Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis,
tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat
mutu, dan tepat penerima.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Koordinator melakukan
sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan
atas Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BABIII ...
SK No235582A
---
PRESIDEN
Pasal 5
(l) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi
sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis
pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan,
harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi
tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
**(3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran**
penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri
berdasarkan usulan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 6
**(1) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik,
Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA.
Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 7
(l) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
diperuntukkan bagi:
- Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan
- Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan.
(21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
termasuk petani yang tergabung dalam lemboga
masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain
yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8...
SK No235583A
---
PRESIDEN
Pasal 8
**(1) Pengadaan dan Pupuk Bersubsidi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
(21 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang
dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan
alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
BUMN Pupuk dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran
wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan
alokasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
BUMN Pupuk harus menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk
Bersubsidi kepada Menteri Koordinator dan Menteri.
Pasal 12
(l) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap
Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah.
**(2) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a.b. Pokdalan;
- pengecer; dan/atau
- koperasi yang bergerak atau bidang usahanya
di bidang Penyaluran Pupuk.
**(3) Penerima . . .**
SK No 235593 A
---
irkFFIIEIaN
K INDON
**(3) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c harus
memenuhi yang diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri.
(41 Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan.
**(5) Gapoktan, Pokdakan, dan/atau pengecer bertanggung**
jawab Pupuk Bersubsidi ke Petani dan
Pembudi Daya lkan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
(l) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk
Bersubsidi disalurkan kepada
dan/ atau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau
tani dan Pembudi Daya lkan dan/atau
Pembudi Daya lkan, serta diverifrkasi oleh
kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penegthan dan
diatur dalam menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
SK No 235591A
---
Er-ISFTTII
Pasal 15
( 1) Menteri dan menteri terkait sesuai dengan
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi
Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi.
(2t Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
digunakan untuk keperluan:
- pendataan penerima subsidi calon penerima dan calon
lokasi untuk Petani dan Pembudi Daya Ikan;
- perencanaan;
c
- penagihan dan sistem pembayaran; dan
- monitoring dan evaluasi.
**(3) Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh
Menteri Koordinator.
Pasal 16
Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai satu data Indonesia dan sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
BABVII ...
SK No235586A
---
Pasal 17
**(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi**
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran
penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk,
jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga
eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(21 (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai
(41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasErn keuangan dan pembangunan.
**(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem**
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5)
diatur dalam Peraturan Menteri.
## BAB VNI
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Gapoktan,
Pokdakan, dan pengecer belum memenuhi persyaratan Titik
Serah, pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat
dilakukan melalui distributor dan kios pengecer sampai dengan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
. BAB Ix.,
SK No235587A
---
Pasal 19
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 77
Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai
Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20ll tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77
Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai
Barang dalam Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No235588A
---
NEPUBLIK=IlFIIiTfl']INDONESIA
-to-
[.g:ar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Januari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Januari 2O25
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 25328 A
