Langsung ke konten

TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT

PERPRES No. 6 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

**(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8 ayat (2) berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. **(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan** dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi. (21 (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas usulan Menteri.

Pasal 2

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.

Pasal 3

Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan atas Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. BABIII ... SK No235582A --- PRESIDEN

Pasal 5

(l) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. **(3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran** penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 6

**(1) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA. Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 7

(l) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi: - Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan - Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lemboga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 8... SK No235583A --- PRESIDEN

Pasal 8

**(1) Pengadaan dan Pupuk Bersubsidi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk. (21 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

BUMN Pupuk dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

BUMN Pupuk harus menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi kepada Menteri Koordinator dan Menteri.

Pasal 12

(l) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah. **(2) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) terdiri dari: a.b. Pokdalan; - pengecer; dan/atau - koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk. **(3) Penerima . . .** SK No 235593 A --- irkFFIIEIaN K INDON **(3) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c harus memenuhi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. (41 Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. **(5) Gapoktan, Pokdakan, dan/atau pengecer bertanggung** jawab Pupuk Bersubsidi ke Petani dan Pembudi Daya lkan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 14

(l) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada dan/ atau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau tani dan Pembudi Daya lkan dan/atau Pembudi Daya lkan, serta diverifrkasi oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penegthan dan diatur dalam menteri yang urusan pemerintahan di bidang SK No 235591A --- Er-ISFTTII

Pasal 15

( 1) Menteri dan menteri terkait sesuai dengan harus membangun dan mengembangkan sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi. (2t Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan: - pendataan penerima subsidi calon penerima dan calon lokasi untuk Petani dan Pembudi Daya Ikan; - perencanaan; c - penagihan dan sistem pembayaran; dan - monitoring dan evaluasi. **(3) Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 16

Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satu data Indonesia dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. BABVII ... SK No235586A ---

Pasal 17

**(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi** ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai (41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasErn keuangan dan pembangunan. **(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem** informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. ## BAB VNI

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Gapoktan, Pokdakan, dan pengecer belum memenuhi persyaratan Titik Serah, pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan melalui distributor dan kios pengecer sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. . BAB Ix., SK No235587A ---

Pasal 19

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20ll tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No235588A --- NEPUBLIK=IlFIIiTfl']INDONESIA -to- [.g:ar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2O25 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 25328 A