Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL

PERPRES No. 6 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah
Republik
Singapura
mengenai
Peningkatan
dan
Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 16
Pebruari 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris
sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 2006
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 9
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA
MENGENAI
PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
(selanjutnya masing-maslng disebut sebagai "Pihak");
MENGINGAT hubungan persahabatan dan kerjasama yang ada antara
kedua negara dan masyarakatnya;
BERMAKSUD membentuk kondisi yang menguntungkan bagi penanaman
modal oleh penanam modal dari salah satu Pihak di wilayah Pihak
lainnya berdasarkan persamaan kedaulatan dan saling menguntungkan;
MENGAKUI bahwa Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman
Modal (selanjutnya disebut "Persetujuan") akan mendorong bagi
kegiatan-kegiatan penanaman modal di kedua negara dengan tunduk
pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di masing-masing negara;
TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
PASAL I
DEFINISI
Untuk tujuan Persetujuan ini:
1.
istilah "penanaman modal" diartikan sebagai segala bentuk
aset yang ditanam oleh para penanam modal dari satu Pihak di
wilayah Pihak lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah pihak lainnya
tersebut, mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
a.
benda bergerak dan tidak bergerak termasuk hak-hak
kebendaan lain seperti hipotek, hak gadai atau jaminan;
b.
saham penyertaan, saham yang diperdagangkan, surat
hutang
dan
bentuk-bentuk
sejenis
lainnya
dalam
perusahaan-perusahaan;
c.
tagihan atas uang atau atas setiap pelaksanaan dari
suatu kontrak yang mempunyai nilai ekonomi;
d.
hak atas kekayaan intelektual (termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, hak cipta dan hak-hak yang terkait,
merek, paten, desain industri, rancangan gambar pada
sirkuit
terpadu
dan
hak
pada
varietas
tanaman)
pengetahuan, rahasia dagang, merek-merek dagang dan
reputasi;
e.
konsesi-konsesi usaha yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan kontrak termasuk
konsesi untuk mencari atau mengeksploitasi sumber daya
alam;
Setiap
perubahan
bentuk
yang
asetnya
ditanamkan
dan
ditanamkan kembali tidak akan mempengaruhi karakteristiknya
sebagai penanaman modal selama perubahan tersebut dilakukan
sesuai dengan pasal X Persetujuan ini.
2.
Istilah "penanam modal" untuk masing-masing Para Pihak
terdiri dari:
a.
perorangan yang berkewarganegaraan dari Pihak dimaksud;
b.
setiap perusahaan, firma,
asosiasi atau badan, baik
yang berstatus hukum atau tidak, Perseroan Terbatas,
didirikan atau didaftarkan sesuai dengan hukum dari
Pihak dimaksud.
3.
Istilah "tanpa penundaan" berarti harus dipenuhi jika suatu
transfer dibuat dalam waktu yang lazimnya dibutuhkan dalam
praktek-praktek keuangan internasional.
4.
Istilah "pendapatan" berarti nilai uang yang diterima dari
penanaman modal termasuk didalamnya setiap keuntungan, bunga,
keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dengan
harga beli saham, dividen, royalti atau imbalan.
5.
Istilah "mata uang yang be bas dikonversikan" adalah setiap
mata uang yang dipakai secara luas sebagai alat pembayaran
dalam transaksi internasional dan secara luas diperdagangkan
dalam pasar bursa utama internasional.
6.
Istilah "wilayah" diartikan sebagai:
a.
dalam hubungannya dengan Republik Indonesia : Wilayah
yang ditetapkan dalam perundang-undangannya termasuk
bagian dari landas kontinen dan laut yang berdekatan
dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak
berdaulat atau yurisdiksi sesuai Konvensi Hukum Laut
Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1982;
b.
dalam hubungannya dengan Republik Singapura : Wilayah
yang ditetapkan dalam perundang-undangannya dan laut
yang berdekatan dimana Republik Singapura mempunyai
kedaulatan,
hak
berdaulat
atau
yurisdiksi
sesuai
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa tahun
1982;
PASAL II
PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL
1.
Masing-masing Pihak akan mendorong dan menciptakan iklim yang
menguntungkan bagi penanam
modal dari Pihak lain untuk
menanamkan modal di wilayahnya.
2.
Penanaman modal yang diakui atau disetujui sesuai dengan
pasal X Persetujuan ini setiap saat harus mendapatkan
perlakuan yang adil dan wajar dan akan menikmati perlindungan
dan
keamanan
di
wilayah
Pihak
lainnya
sesuai
dengan
Persetujuan
ini.
Masing-masing
Pihak
harus
memberikan
perlindungan dan keamanan fisik yang memadai untuk penanam
modal tersebut.
PASAL III
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL
1.
Masing-masing Pihak akan memberlakukan terhadap penanaman
modal yang diakui atau disetujui berdasarkan pasal X atau
pendapatan dari penanaman modal yang ditanam oleh penanam
modal Pihak lainnya tersebut di wilayahnya perlakuan sebagai
berikut:
a.
yang
diterapkannya
terhadap
penanaman
modal
atau
pendapatan dari penanaman modal dari setiap Negara
ketiga; atau
b.
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangannya
yang
diterapkannya
terhadap
penanaman
modal
atau
pendapatan dari penanaman modal dari penanam modalnya
sendiri, yang mana pun yang lebih menguntungkan.
2.
Jika suatu Pihak telah memberikan kemudahan-kemudahan khusus
kepada penanam modal negara ketiga melalui persetujuan-
persetujuan
yang
membentuk
kesatuan
pabean
yang
menguntungkan, kawasan atau pengaturan perdagangan bebas,
pasar bersama, kesatuan keuangan atau institusi-institusi
serupa, atau bentuk-bentuk integrasi ekonomi lainnya dimana
salah satu atau para Pihak telah atau akan menjadi anggota;
atau dengan memakai peraturan yang dibuat untuk membentuk
atau memperluas suatu persatuan,
wilayah atau pengaturan,
dimana para Pihak tidak harus mematuhi kesepakatan mengenai
pemberian kemudahan tersebut kepada penanam modal dari Pihak
lainnya.
PASAL IV
PENGAMBIL-ALIHAN
1.
Masing-masing Pihak tidak dapat melakukan tindakan apapun
dari pengambil-alihan, nasionalisasi atau setiap bentuk
pencabutan hak milik lainnya, yang berakibat sama dengan
nasionalisasi atau pengambil-alihan (selanjutnya disebut
"pengambil-alihan") terhadap penanaman modal dari penanam
modal Pihak lainnya kecuali berdasarkan kondisi-kondisi
berikut:
a.
tindakan-tindakan
yang
dilakukan
untuk
kepentingan
hukum atau kepentingan umum dan sesuai dengan proses
hukum;
b.
tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan diskriminasi;
dan
c.
tindakan-tindakan
yang
disertai
dengan
ketentuan-
ketentuan untuk pembayaran ganti rugi yang cepat,
memadai dan efektif. Besarnya ganti rugi tersebut harus
sesuai
dengan
harga
pasar
yang
pantas
sebelum
pencabutan hak milik diumumkan. Harga pasar tersebut
harus ditentukan sesuai dengan praktek-praktek
dan
metode-metode yang diakui secara internasional, dan
jumlah ganti rugi tersebut dapat ditransfer secara
bebas, tanpa penundaan, dalam mata uang yang dapat
dipertukarkan secara bebas dari satu Pihak.
2.
Setiap
tindakan
pengambil-alihan
atau
penilaian
dapat
ditinjau kembali atas permintaan penanam modal melalui
lembaga hukum atau lembaga independen lainnya dari Pihak yang
mengambil tindakan tersebut sesuai dengan hukumnya.
3.
Berdasarkan ketentuan ayat 1, setiap tindakan pengambil-
alihan yang berhubungan dengan tanah, sesuai dengan definisi
peraturan domestik dari masing-masing Pihak, haru" dengan
tujuan dan berdasarkan pembayaran kerugian sesuai dengan
peraturan diatas dan setiap perubahan selanjutnya atas
peraturan tersebut.
PASAL V
GANTI KERUGIAN
Penanam modal dari salah satu Pihak, yang penanaman modalnya di
wilayah Pihak lainnya mengalami kerugian karena perang atau
konflik bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaan
darurat, pemberontakan, kerusuhan atau huru hara di wilayah Pihak
yang disebut terakhir, harus diberikan perlakuan oleh Pihak yang
disebut terakhir, dengan restitusi, indemnifikasi, ganti rugi atau
penyelesaian lainnya, jika ada, perlakuan tersebut tidak boleh
kurang menguntungkan daripada yang diberikan oleh Pihak
yang disebut terakhir kepada penanam modal atau penanam modal dari
negara ketiga.
PASAL VI
TRANSFER
1.
Masing-masing Pihak harus memberikan kepastian pada penanam
modal dari Pihak lainnya untuk bebas mentransfer modal dan
pendapatan dari setiap penanaman modal tanpa penundaan
pembayaran, berdasarkan prinsip non diskriminasi. Transfer
dimaksud harus termasuk, khususnya, tidak terbatas pada :
a.
keuntungan, bunga, deviden dan pendapatan lainnya.
b.
dana yang dibutuhkan
(i)
untuk
pembelian
bahan-bahan
baku
atau
bahan
pembantu, bahan setengah jadi atau produk jadi,
atau
(ii) untuk mengganti barang modal guna melindungi
keberlangsungan dari penanaman modal;
c.
dana-dana tambahan yang diperlukan untuk pengembangan
penanaman modal;
d.
dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
e.
royalti atau imbalan;
f.
pendapatan
yang
diperoleh
oleh
penanam
modal
perseorangan yang berkewarganegaraan dari Pihak lainnya
yang bekerja berkaitan dengan penanaman modal;
g.
penerimaan dari penjualan atau likuidasi dari penanaman
modal;
h.
ganti kerugian;
i.
penggantian sebagai akibat dari pengambil-alihan;
j.
pembayaran berkaitan dengan bantuan teknis, jasa teknis
dan imbalan manajemen dan pembayaran yang berkaitan
dengan proyek.
2.
Transfer tersebut harus dilakukan dengan menggunakan
nilai
tukar yang berlaku di pasar pada tanggal dilakukannya
transfer dalam, mata uang yang bebas dikonversikan.
PASAL VII
SUBROGASI
1.
Jika penanaman modal oleh penanam modal salah satu Pihak
diberikan jaminan atas resiko non-komersial, setiap subrogasi
dari penjamin atau penjamin ulang atas hak-hak penanam modal
tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan asuransi tersebut
akan diakui oleh Pihak lain, namun, bahwa penjamin atau
penjamin ulang tersebut tidak berhak untuk melaksanakan hak
selain dari hak yang telah diberikan kepada penanam modal.
2.
Berkenaan dengan pelaksanaan hak subrogasi atau pengajuan
klaim, Pihak yang akan melaksanakan hak subrogasi atau
mengajukan
klaim
harus
memberikan
informasi
tentang
perjanjian penutupan klaim pertanggungan dengan pihak penanam
modal tertanggung kepada Pihak Lainnya.
PASAL VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA
PENANAM MODAL DAN SALAH SATU PIHAK
1.
Setiap perselisihan antara Pihak dan penanam modal dari Pihak
lainnya, mengenai penanaman modal pihak yang disebut terakhir
di wilayah Pihak yang disebut sebelumnya, akan diselesaikan
secara damai melalui negosiasi dan konsultasi. Pihak yang
bermaksud
menyelesaikan
perselisihan
tersebut
melalui
negosiasi harus menyampaikan keinginannya secara tertulis
kepada pihak lainnya.
2.
Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam
jangka
waktu
enam
bulan
sejak
tanggal
pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka, kecuali kedua pihak
menentukan lain, harus berdasarkan permintaan tertulis dari
penanam modal yang berkepentingan, disampaikan kepada salah
satu:
a.
Peradilan yang berwenang dari Pihak yang berkepentingan
untuk mendapatkan keputusan;
b.
Salah satu pusat arbitrasi regional di ASEAN;
c.
Konsiliasi atau arbitrasi melalui Pusat Perselisihan
Penanaman
Modal
Internasional
(selanjutnya
dalam
Persetujuan ini) disebut sebagai "Pusat" yang dibentuk
oleh Konvensi Penyelesaian Perselisihan Penanam Modal
antara Negara dengan Penanam Modal yang ditandatangani
di
Washington
DC
pada
tanggal
Maret
(selanjutnya disebut sebagai "Konvensi"). Untuk tujuan
ini,
setiap
Pihak
sebelumnya
harus
memberikan
Persetujuan yang tidak dapat ditarik kembali sesuai
pasal
Konvensi
untuk
mendaftarkan
setiap
perselisihan ke Pusat; atau
d.
Sebuah Pengadilan Ad hoc yang dibentuk sesuai dengan
peraturan
arbitrasi
Komisi
Hukum
Perdagangan
Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCITRAL);
atau
PASAL IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR PARA PIHAK
1.
Perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran dan
pelaksanaan persetujuan ini harus, sejauh memungkinkan,
diselesaikan melalui saluran diplomatik.
2.
jika suatu perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pada pasal ini tidak dapat diselesaikan, atas permintaan
salah satu pihak, didaftarkan kepada pengadilan arbitrasi
(selanjutnya disebut "pengadilan").
3.
Pengadilan harus dibentuk yang bersifat ad-hoc sebagai
berikut : Dalam waktu dua (2) bulan setelah menerima
permintaan diadakannya arbitrase, masing-masing Pihak harus
menunjuk seorang Arbitrator. Arbitrator ketiga yang akan
menjadi Ketua Pengadilan, harus ditunjuk melalui kesepakatan
para pihak dalam waktu dua (2) bulan berikutnya.
4.
Jika jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 3 pasal ini
tidak dapat dipenuhi, salah satu Pihak dapat, dalam hal tidak
terdapatnya pengaturan lain yang relevan, meminta Ketua
Mahkamah Internasional untuk menunjuk Arbitrator atau para
Arbitrator
yang
belum
ditunjuk.
Jika
ketua
Mahkamah
Internasional berkewarganegaraan salah satu Pihak atau yang
bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan
tugas tersebut,
Wakil Ketua atau dalam hal berhalangan untuk melaksanakan
tugas
tersebut,
anggota
Mahkamah
Internasional
senior
berikutnya harus diminta berdasarkan persyaratan yang sama
untuk melakukan penunjukan yang perlu dan seterusnya hingga
salah
satu
anggota
Mahkamah
Internasional
memenuhi
kualifikasi untuk melakukan penunjukkan.
5.
Pengadilan
harus
mengambil
keputusan
berdasarkan
suara
terbanyak. Keputusan bersifat final dan mengikat dan Para
Pihak harus tunduk dan taat dengan ketentuan-ketentuan dalam
keputusan tersebut.
6.
Masing-masing Pihak harus menanggLlng biaya bagi anggota
pengadilan lainnya sendiri dan penasehat hukumnya dalam
proses arbitrasi. Biaya-biaya ketua dan biaya-biaya lainnya
harus ditanggung secara seimbang oleh kedua Pihak.
Namun, dalam keputusannya, pengadilan dapat memuluskan bahwa
proporsi biaya yang lebih besar ditanggung oleh salah satu
dari kedua Pihak.
7.
Selain dari hal tersebut diatas, pengadilan harus membentuk
pengaturan prosedurnya sendiri.
PASAL X
PENERAPAN PERSETUJUAN
1.
Persetujuan ini diterapkan terhadap :
a.
terhadap penanaman modal di wilayah Republik Indonesia,
kepada semua penanaman modal oleh penanam modal dari
Republik Singapura, yang telah diakui sejalan dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan penanaman modal
asingnya dan setiap hukum dan peraturan perundang-
undangan yang merubah dan menggantikannya.
b.
terhadap penanaman modal di wilayah Republik Singapura,
kepada semua penanaman modal oleh penanam modal dari
Republik Indonesia, yang secara khusus disetujui secara
tertulis oleh otoritas yang berwenang yang ditunjuk
oleh pemerintah Republik Singapura.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) juga harus berlaku bagi
penanaman modal oleh penanam modal dari salah satu Pihak, di
wilayah Pihak lainnya sebelum berlakunya Persetujuan ini.
Untuk menghindari keragu-raguan, disepakati bahwa persetujuan
atau pengakuan lebih lanjut tidak diperlukan bagi penanaman
modal yang telah disetujui atau diakui berdasar Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura
Mengenai
Peningkatan
dan
Perlindungan
atas
Penanaman Modal tertanggal 28 Agustus 1990.
3.
Pasal ini tidak berlaku bagi setiap perselisihan, klaim atau
perbedaan yang timbul sebelum berlakunya Persetujuan ini.
PASAL XI
PENERAPAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Apabila ketentuan hukum dari salah satu Pihak atau kewajiban-
kewajiban berdasarkan hukum internasional yang berlaku pada saat
ini atau yang telah dibentuk antara Para pihak sebagai tambahan
pada persetujuan ini yang memuat
peraturan-peraturan, baik umum
maupun khusus, yang memberikan hak penanaman modal bagi penanam
modal Pihak lainnya untuk perlakuan yang lebih menguntungkan
daripada yang diatur dalam Persetujuan ini, maka ketentuan-
ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut yang berlaku dibanding
Persetujuan ini.
PASAL XII
KONSULTASI DAN AMANDEMEN
1.
Masing-masing Pihak dapat meminta diadakannya konsultasi
mengenai setiap masalah yang menyangkut Persetujuan ini.
Pihak lain harus memberikan pertimbangan yang simpatik
terhadap usulan tersebut dan mengupayakan kesempatan yang
memadai bagi konsultasi-konsultasi tersebut.
2.
Persetujuan ini dapat diamandemen setiap waktu, jika dianggap
perlu, berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua Pihak.
PASAL XIII
MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
1.
Persetujuan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal
pemberitahuan terakhir dengan mana para Pihak telah saling
memberitahukan bahwa persyaratan-persyaratan hukum nasional
yang diperlukan untuk berlakunya persetujuan
ini telah
dipenuhi.
2.
Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu sepuluh
(10) tahun dan akan tetap berlaku kemudian untuk jangka waktu
yang sarna kecuali salah satu Pihak memberitahukan Pihak
lainnya
secara
tertulis
keinginannya
untuk
mengakhiri
persetujuan ini satu tahun sebelum berakhirnya Persetujuan
ini.
3.
Terhadap
penanaman
modal
yang
dibuat
sebelum
tanggal
pengakhiran
Persetujuan
ini,
ketentuan-ketentuan
dari
Persetujuan ini akan terus berlaku efektif selama jangka
waktu
sepuluh
(10)
tahun
sejak
tanggal
berakhirnya
Persetujuan ini.
4.
Sejak tanggal berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan antara
pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Singapura
mengenai
Peningkatan
dan
Perlindungan
atas
Penanaman Modal tertanggal 28 Agustus 1990 tidak lagi berlaku
antara Para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa
penuh
oleh
Pemerintah
masing-masing,
telah
menandatangani
Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Singapura pada 16 Februari tahun dua
ribu lima dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, kedua naskah
mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jika terdapat perbedaan
mengenai penafsiran, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang
berlaku.
UNTUK PEMERINTAH
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK SINGAPURA
ttd.
ttd.
DR.N.HASSAN WIRAJUDA
LIM HNG KIANG
MENTERI LUAR NEGERI
MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN
AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE
ON
THE PROMOTION AND PROTECTION
OF INVESTMENTS
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Republic of Singapore (each hereinafter referred to as a
"Contracting Party");
BEARING in mind the friendly and cooperative relations existing
between the two countries and their peoples;
INTENDING to create favourable conditions for investments by
investors of one Contracting Party in the territory of the other
Contracting Party on the basis of sovereign equality and mutual
benefit;
RECOGNIZING that the Agreement on the Promotion and Protection of
Investments (hereinafter referred to as "the Agreement") will be
conducive to the stimulation of investment activities in both
countries pursuant to prevailing laws and regulations of the
respective countries;
HAVE AGREED AS FOLLOWS:
ARTICLE I
DEFINITION
For the purpose of this Agreement:
1.
The term "investments" shall mean any kind of asset invested
by investors of one Contracting Party in the territory of the
other
Contracting Party, in conformity with the laws and
regulations of the latter, including, though not exclusively:
a.
movable and immovable property as well as other
property rights such as mortgages, liens or pledges;
b.
shares, stocks, debentures and similar interests in
companies;
c.
claims to money or to any performance under contract
having an economic value;
d.
intellectual
property
rights
(including,
but
not
limited
to,
copyrights
and
neighboring
rights,
trademarks, patents, industrial design, layout design
of integrated circuit and right in plants varieties)
know how, trade secrets, trade names and goodwill;
e.
business concessions conferred by law or under contract
including concessions to search for or exploit natural
resources.
Any change of the form in which an asset is invested and
reinvested shall not affect its character as an investment
provided that the change has been made in accordance with
Article X of this Agreement.
2.
The term "investors" shall comprise with regard to either
Contracting Party:
a.
natural
persons
having
the
nationality
of
that
Contracting Party;
b.
any company, firm, association or body, with or without
legal
personality,
incorporated,
established
or
registered under the law of that Contracting Party.
3.
The term "without delay" shall be deemed to be fulfilled if a
transfer is made within such period as is normally required
by international financial practices.
4.
The term "returns" means monetary amounts yielded by an
investment including any profits, interests, capital gains,
dividends, royalties, or fees.
5.
The term "freely convertible currency" means any currency
that is widely used to make payments for international
transaction and widely traded in the principal international
exchange market.
6.
The term "territory" means:
a.
With respect to the Republic of Indonesia:
Its territory as defined in its laws including part of
the continental shelf and adjacent seas over which the
Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights
or jurisdiction in accordance with the provisions of
the United Nations Convention on the Law of the Sea
1982.
b.
With respect to the Republic of Singapore:
Its territory as defined in its laws and adjacent seas
over which the Republic of Singapore has sovereignty,
sovereign rights or jurisdiction in accordance with the
provisions of the United Nations Convention on the Law
of the Sea 1982.
ARTICLE II
PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS
1.
Each Contracting Party shall encourage and create favourable
conditions for investors
of the other Contracting Party to
invest in its territory.
2.
Investments admitted or approved under Article X of this
Agreement shall at all times be accorded fair and equitable
treatment and shall enjoy protection and security in the
territory of the other Contracting Party in accordance with
the terms of this Agreement. Each Contracting Party shall
accord to such investment adequate physical security and
protection.
ARTICLE III
MOST-FAVOURED-NATION AND
NATIONAL TREATMENT
1.
Each Contracting Party shall in its territory subject
investments admitted or approved under Article X or returns
from such investments of investors of the other Contracting
Party to treatment:
a.
which it accords to investments or returns from
investments of investors of any other State; or
b.
subject to its laws and regulations, that which it
accords to investments or returns from investments of
its own investors, whichever is more favourable.
2.
If a Contracting Party has accorded special advantages to
investors of any third
state by virtue of agreements
establishing customs unions, free trade area or arrangement,
common market, monetary unions or similar institutions, or
other forms of economic integration to which either of the
Contracting Parties is or may become a party; or the adoption
of an agreement designed to lead to the formation or
extension of such a union, area or arrangement, that
Contracting Party shall not be obliged to accord such
advantages to investors of the other Contracting Party.
ARTICLE IV
EXPROPRIATION
1.
Each Contracting Party shall not take any measures of
expropriation, nationalization or any other dispossession,
having effect equivalent to nationalization or expropriation
(hereinafter referred to as "expropriation") against the
investments of an
investor of the other Contracting Party
except under the following conditions:
a.
the measures are taken for a lawful purpose or public
purpose and under due process of law;
b.
the measures are non discriminatory; and
c.
the measures are accompanied by
provisions for the
payment of prompt, adequate and effective compensation.
Such compensation shall amount to the fair market value
before the measure of dispossession became public
knowledge. Such market value shall be determined in
accordance with internationally acknowledged practices
and methods, and it shall be freely transferable,
without delay, in a freely convertible currency from
the Contracting Party.
2.
Any measures of expropriation or valuation may, at the
request of investors be. reviewed by a
judicial or other
independent authority of the Contracting Party taking the
measures in the manner prescribed by its laws.
3.
Notwithstanding paragraph (1), any measure of expropriation
relating to land, which shall be as defined in its domestic
legislation of each Contracting Party, shall be for a purpose
and upon payment of compensation in accordance with the
aforesaid legislation and any subsequent amendments thereto.
ARTICLE V
COMPENSATION FOR LOSSES
Investors of one Contracting Party, whose investments in the
territory of the other Contracting Party suffer losses owing to
war or other armed conflict, revolution, a state of national
emergency, revolt, insurrection or riot in the territory of the
latter Contracting Party, shall be accorded by the latter
Contracting
Party
treatment,
as
regards
restitution,
indemnification, compensation or other settlement, if any, not
less favourable than that which the latter Contracting Party
accords to investors or investors of any other state.
ARTICLE VI
TRANSFER
1.
Each Contracting Party shall ensure to investors of the other
Contracting Party the free transfer, without delay, on a non
discriminatory basis, the capital and the returns from any
investments. Such transfers shall include, in particular,
though not exclusively:
a.
profits, interests, dividends and other current income;
b.
funds necessary
(i)
for the acquisition of raw or auxiliary materials,
semi fabricated or finished products, or
(ii) to replace capital assets in order to safeguard
the continuity of an investment;
c.
additional funds necessary for the development of an
investment;
d.
funds in repayment of loans;
e.
royalties or fees;
f.
earnings of natural persons having the nationality of
the other Contracting Party who work in connection with
an investment;
g.
the proceeds of sale or liquidation of the investment;
h.
compensation for losses;
i.
compensation for expropriation;
j.
payments in respect of technical assistance, technical
service and management fees, and payments in connection
with contracting projects.
2.
Such transfer shall be made at the prevailing market rate of
exchange on the date of transfer in a freely convertible
currency.
ARTICLE VII
SUBROGATION
1.
If the investments of an investor of one Contracting Party
are insured against non-commercial risks, any subrogation of
the insurer or re-insurer to the rights of the said investor
pursuant to the terms of such insurance shall be recognized
by the other Contracting Party, provided, however, that the
insurer or the reinsurer shall not be entitled to exercise
any rights other than the rights whic the investor would have
been entitled to exercise.
2.
In the event of exercising subrogated rights or claims, the
Contracting Party exercising such rights or claims shall
disclose the coverage claims arrangement with its investors
to other Contracting Party.
ARTICLE VIII
SETTLEMENT OF DISPUTES BETWEEN
AN INVESTOR AND A CONTRACTING PARTY
1.
Any dispute between a Contracting Party and an investor of
the other Contracting Party concerning an investment of the
latter in the territory of the former, shall be settled
amicably through consultations and negotiations. The Party
intending to resolve such disputes through negotiations shall
give written notice to the, other of its intention.
2.
If the dispute cannot be settled within a period of six
months from the date of the notice referred to in paragraph
(1) then, unless the parties have otherwise agreed, it shall
upon the written request of the investor concerned, be
submitted either to:
a.
The competent court of the Contracting Party concerned
for a decision;
b.
Any regional center for arbitration in ASEAN;
c.
Conciliation or arbitration by the International Centre
for Settlement of Investment Disputes (herein-after
referred
to
as
"the
Centre"
in
this
Agreement)
established
by
the
Convention
on
the
Settlement
Investment Disputes between the States and Nationals of
Other States opened for signature at Washington on 18
March,
(hereinafter
referred
to
as
"the
Convention"). For this purpose, each Contracting Party
hereby irrevocably consents in advance under Article 25
of the Convention to submit any dispute to the Centre;
or
d.
An ad hoc tribunal established under the arbitration
rules of the United Nations Commfssion on International
Trade Law (UNCITRAL).
ARTICLE IX
SETTLEMENT OF DISPUTES BETWEEN
THE CONTRACTING PARTIES
1.
Disputes between the Contracting Parties concerning the
interpretation or application of this Agreement shall, as far
as possible, be settled amicably through diplomatic channels.
2.
If a dispute according tc paragraph (1) of this Article
cannot be settled, it shall upon the request of either
Contracting Party, be submitted to an arbitration tribunal
(hereinafter referred to as "the tribunal").
3.
The tribunal shall be constituted ad hoc as follows: Within
two
(2)
months of the request for arbitration each
Contracting Party shall appoint one arbitrator. The third
arbitrator who shall be the chairman of the tribunal, shall
be appointed by agreement of the Contracting Parties within
two (2) further months.
4.
If the periods specified in paragraph (3) of this Article are
not observed, either Contracting Party may, in absence of any
other relevant arrangement, invite the President of the
International Court of Justice to appoint the arbitrator or
arbitrators not yet appointed. If the President of the
International Court of Justice is a national of either of the
Contracting Parties or if he is otherwise prevented from
discharging the said function, the Vice-President or in case
of his inability the member of the International Court of
Justice next in seniority should be invited under the same
conditions to make the necessary appointments and so on until
one is qualified to make the appointments.
5.
The tribunal shall reach its decision by a majority of votes.
The decision shall be final and binding and the Contracting
Parties shall abide by and comply with the terms of its
award.
6.
Each Contracting Party shall bear the costs of its own member
of the tribunal and of
its legal representation in the
arbitration proceedings. The costs of the chairman and the
remaining costs shall be borne in equal parts by both
Contracting Parties. The tribunal may, however, in its award
direct that a higher proportion of the costs shall be borne
by one of the two Parties.
7.
Apart from the above, the tribunal shall establish its own
rules of procedure.
ARTICLE X
APPLICABILITY OF THIS AGREEMENT
1.
This Agreement shall only apply:
a.
in respect of investments in the territory of the
Republic of Indonesia, to all investments made by
investors of the Republic of Singapore, which have been
admitted in accordance with its laws and regulations
concerning
foreign
investment
and
any
laws
and
regulations amending or replacing it.
b.
in respect of investments in the territory of the,
Republic of Singapore, to all investments made by
investors of the Republic of Indonesia, which are
specifically approved in writing by the competent
authority designated by the Government of the Republic
of Singapore.
2.
The provisions of paragraph (1) shall also apply to
investments made by investors of either Contracting Party, in
the territory of the, other Contracting Party before the
coming into force of this Agreement. For the avoidance of
doubt, it is hereby agreed that no further approval or
admittance shall be required for investments already approved
or admitted under the Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Singapore on the Promotion and Protection of Investments
dated 28 August 1990.
3.
This Article shall not apply to any dispute, claim or
difference which arose before its entry into force.
ARTICLE XI
APPLICATION OF OTHER PROVISIONS
If the provisions of law of either Contracting Party or
obligations under international law existing at present or
established hereafter between the Contracting Parties in addition
to the present Agreement contain terms, whether general or
specific, entitling investments by investors of the other
Contracting Party to a treatment more favourable than is provided
for by the present Agreement, such terms shall to the extent that
they are more favourable prevail over the present Agreement.
ARTICLE XII
CONSULTATION AND AMENDMENT
1.
Either Contracting Party may request that consultations be
held on any matter concerning this Agreement. The other Party
shall accord sympathetic consideration to the proposal and
shall afford adequate opportunity for such consultations.
2.
This Agreement may be amended at any time, if
deemed
necessary, by mutual consent of both Contracting Parties.
ARTICLE XIII
ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION
1.
This Agreement shall enter into force three (3) months after
the date of the latest notification by which Contracting
Parties have notified each other that their constitutional
requirements for the entry into force of this Agreement have
been fulfilled.
2.
This Agreement shall remain in force for a period of ten (10)
years and shall continue in force thereafter for similar
period unless either Contracting Party notifies the other
Contracting Party in writing of its intention to terminate
this Agreement one year before its expiration.
3.
With respect to investments made prior to the date of
termination of this Agreement, the provisions of this
Agreement shall continue to be effective for a further period
of ten (10) years from the date of termination.
4.
With effect from the date of entry into force of this
Agreement, the Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Singapore on the Promotion and Protection of Investments
dated 28th August 1990 shall cease to apply between
Contracting Parties.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto by
their respective Governments, have signed this Agreement.
Done in duplicate at Singapore on this sixteenth day of February
two thousand and five in the Indonesian and English languages,
both texts being equally authentic. If there is any divergence
concerning interpretation, the English text shall prevail.
FOR THE GOVERNMENT OF
FOR THE GOVERNMENT.
THE REPUBLIC OF INDONESIA
THE REPUBLIC OF SINGAPORE
ttd.
ttd.
DR. N. HASSAN WIRAJUDA
LIM HNG KIANG
MINISTER FOR FOREIGN
MINISTER FOR TRADE AND
AFFAIRS
INDUSTRY