Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON THE AUTHENTIC SIX-LANGUAGE TEXT OF THE CONVENTION ON INTERNATIONAL CIVIL AVIATION, CHICAGO 1944 (PROTOKOL TENTANG NASKAH ASLI BAHASA KEENAM DARI KONVENSI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL, CHICAGO 1944)
Pasal 1
Mengesahkan Protocol on the Authentic Six-Language Text of the Convention on International Civil Aviation, Chicago 1944 (Protokol tentang Naskah Asli Bahasa Keenam dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, Chicago 1944) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 9
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
