Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 1
(1) Yang dimaksudkan dengan Pekan Raya/Pameran Internasional
ialah suatu Pekan Raya/Pameran yang mempertunjukkan usaha- usaha dan hasil-hasil serta kemajuan-kemajuan dalam bidang pembangunan yang dapat diikuti oleh semua negara yang mempunyai minat yang meliputi negara masing-masing.
(2) Yang dimaksud dengan Pekan Raya/Pameran Nasional ialah suatu Pekan Raya/Pameran yang mempertunjukkan usaha-usaha dan hasil-hasil serta kemajuan-kemajuan dalam bidang pembangunan di INDONESIA dengan kemungkinan ikut sertanya negara-negara asing secara terbatas, sekedar sebagai bahan percontohan dan perbandingan.
(3) Yang dimaksudkan dengan Pekan Raya/Pameran Lokal ialah Pekan Raya/Pameran yang mempertunjukkan usaha-usaha dan hasil-hasil serta kemajuan-kemajuan dalam bidang pembangunan daerah- daerah di INDONESIA.
(4) Yang dimaksudkan dengan Pembangunan dalam Peraturan ini ialah kegiatan-kegiatan yang termaksud dalam bidang-bidang pembangunan, produksi dan distribusi dari negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Sebagai salah satu usaha untuk mendorong dan memupuk kegiatan- kegiatan dalam bidang pembangunan diadakan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan secara berkala.
Pasal 3
Pekan Raya atau Pameran Internasional diselenggarakan oleh Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA (Leppri) yang pembentukkannya diatur dalam Pasal 9 peraturan ini, sekali dalam dua tahun bertempat di Jakarta dengan persetujuan Menteri Pembangunan.
Pasal 4
Pekan Raya atau Pameran Nasional diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mendengar pertimbangan Menteri Pembangunan bertempat di ibukota Daerah Tingkat I atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dengan bantuan dan pengawasan Leppri.
Pasal 5
Pekan Raya atau Pameran Lokal diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dengan persetujuan dan di bawah pengawasan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau wakilnya di ibu kota daerah Tingkat II atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 6
Pameran Nasional dapat diselenggarakan di luar negeri, oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Departemen Penerangan yang mengatur koordinasi dalam turut sertanya instansi-instansi Pemerintah dengan bantuan Leppri.
Pasal 7
Negara asing dapat menyelenggarakan Pameran Pembangunan di INDONESIA dengan pengawasan Leppri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pembangunan.
Pasal 8
Pameran yang bersifat khusus dapat diselenggarakan oleh instansi atau badan/perusahaan yang berkepentingan dengan persetujuan Departemen yang bersangkutan.
Pasal 9
Untuk menentukan garis-garis kebijaksanaan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan dibentuk suatu badan yang bernama Lembaga Pameran Pekan Raya INDONESIA (Leppri).
Pasal 10
Leppri memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan dalam lapangan Pameran dan Pekan Raya Pembangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam Manifesto Politik dan Pola Pembangunan Semesta Berencana, c.q.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I dan II Tahun 1960.
Pasal 11
Leppri merupakan aparatur Pemerintah yang mempunyai Dewan Pengurus yang susunannya adalah sebagai berikut:
1. Wakil dari Menteri Pembangunan - sebagai Ketua, merangkap anggota;
2. Wakil dari Menteri Distribusi - sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3. Wakil dari Menteri Produksi - sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
4. Wakil dari Menteri Keuangan - sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
5. Gubernur Kepala Daerah Ting - sebagai Wakil Ketua IV kat I Jakarta Raya atau wakilnya merangkap anggota;
6. Wakil dari Menteri Pertanian - sebagai anggota;
7. Wakil dari Menteri Perindustrian Dasar/ Pertambangan - sebagai anggota;
8. Wakil dari Menteri Perindustrian Rakyat - sebagai anggota;
9. Wakil Dari Menteri Perdagangan - sebagai anggota;
10. Wakil dari Menteri Luar Negeri - sebagai anggota;
11. Wakil dari Menteri Pendidikan Pengetahuan dan Kebudayaan - sebagai anggota;
12. Wakil dari Menteri Penerangan - sebagai anggota;
13. Wakil dari Staf Penguasa Perang Tertinggi - sebagai anggota;
14. Wakil dari Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri - sebagai anggota;
15. Wakil dari golongan Karya Pertanian - sebagai anggota;
16. Wakil dari Golongan Karya Perikanan - sebagai anggota;
17. Wakil dari golongan Karya Peternakan - sebagai anggota;
18. Wakil-wakil dari dunia Perusahaan dan Perdagangan Swasta yang organisasinya mendapat pengakuan dari Pemerintah - sebagai anggota;
19. Wakil-wakil dari Perusahaan Negara - sebagai anggota;
20. Wakil Dewan Tourisme - sebagai anggota.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Leppri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pembangunan atas usul Menteri-menteri atau Instansi- Instansi yang bersangkutan.
(2) Apabila dianggap perlu Menteri Pembangunan dapat menambah jumlah anggota Dewan Pengurus tersebut menurut kebutuhan.
Pasal 13
Leppri mempunyai Sekretariat tetap yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh Menteri Pembangunan.
Pasal 14
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga termasuk keuangan dari Leppri disahkan oleh Menteri Pembangunan.
Pasal 15
Leppri dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pembangunan.
Pasal 16
Leppri mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pekan Raya dan Pameran serta memberi petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pasal 17
(1) Untuk menyelenggarakan Pekan Raya/Pameran Nasional dan/atau Lokal Pemerintah Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II dapat membentuk suatu badan penyelenggara yang bersifat tetap yang susunannya sedapat mungkin disesuaikan dengan Leppri dipimpin oleh Kepala Daerah atau wakilnya.
(2) Badan tersebut dalam ayat (1) pasal ini bertindak juga sebagai badan penasehat dan pembantu dari Kepala Daerah dalam urusan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan.
Pasal 18
Leppri memperoleh keuangan :
1. berupa bantuan dari Pemerintah;
2. menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar yang disahkan oleh Menteri Pembangunan.
Pasal 19
(1) Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap-perlu dan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Leprri yang belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pembangunan.
(2) Peraturan-peraturan mengenai persoalan yang sama yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dan dianggap batal, apabila bertentangan.
Pasal 20
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1961
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
SANTOSO
