Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ANGKUTAN DARAT

PERPRES No. 6 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Bentuk (1) Dewan Angkutan Darat, selanjutnya disingkat D.A.D. dibentuk pada tingkat : a. Pusat. b. Daerah Tingkat I. c. Daerah Tingkat II. (2) D.A.D. pada tingkat Pusat, selanjutnya disingkat D.A.D. tingkat Pusat, berkedudukan di ibu-kota Republik INDONESIA dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA. (3) D.A.D. pada tingkat Daerah tingkat I, selanjutnya disingkat D.A.D. tingkat I, berkedudukan di ibu-kota Daerah tingkat I dan kewenangannya meliputi Daerah tingkat I yang bersangkutan, Pembentukannya hanya jika dipandang perlu. (4) D.A.D. pada tingkat Daerah tingkat II, selanjutnya disingkat D.A.D. tingkat II. berkedudukan di ibukota Daerah tingkat II dan kewenangannya meliputi Daerah tingkat II yang bersangkutan, Pembentukannya hanya jika dianggap perlu.

Pasal 2

Susunan (1) D.A.D. tingkat Pusat terdiri dari : a. Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. sebagai Ketua merangkap anggota ; b. seorang wakil dari Penguasa Perang Pusat untuk Daerah Angkatan Darat sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; c. Kepala Urusan Pelaksanaan Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T. sebagai sekretaris merangkap anggota; d. anggota; 1. seorang wakil dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, 2. seorang wakil dari Departemen Pertanian, 3. seorang wakil dari Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, 4. seorang wakil dari Departemen Perindustrian Rakyat, 5. seorang wakil dari Departemen Keuangan, 6. seorang wakil dari Departemen Perdagangan, 7. seorang wakil dari Departemen Kepolisian Negara, 8. seorang wakil dari Jawatan Kereta Api, 9. seorang wakil dari Jawatan Lalu-lintas Jalan, 10. seorang wakil dari Persatuan Perusahaan-perusahaan Pengangkutan Nasional, 11. seorang wakil dari Dewan Perniagaan dan Perusahaan (D.P. P.), 12. seorang wakil dari Departemen Perburuhan. (2) D.A.A. tingkat 1 terdiri dari : a. Kepala Daerah tingkat I atau seorang wakilnya sebagai ketua merangkap anggota; b. seorang wakil dari Penguasa Darurat Militer Daerah tingkat I sebagai wakil ketua merangkap anggota; c. seorang wakil dari Inspeksi/Dinas Lalu-Lintas Jalan sebagai sekretaris merangkap anggota; d. anggota: 1. seorang wakil dari Jawatan Pekerjaan Umum dan Tenaga, 2. seorang wakil dari Inspeksi Perdagangan Dalam Negeri, 3. seorang wakil dari Jawatan Perindustrian Daerah tingkat I, 4. seorang wakil dari Eksploitasi D.K.A., 5. seorang wakil dari Jawatan P.T.T., 6. seorang wakil dari Jawatan Angkutan Motor Republik INDONESIA (D.A.M.R.I). 7. seorang wakil dari Polisi Komisariat, 8. seorang wakil dari Persatuan Perusahaan-perusahaan Pengangkutan Nasional, 9. seorang wakil dari Gabungan koperasi-koperasi pemakai pengangkutan, 10. seorang wakil dari Majelis Perniagaan dan Perusahaan (M. P. P.), 11. seorang wakil dari Inspeksi Perburuhan. (3) D.A.D. tingkat II terdiri dari : a. Kepala Daerah tingkat II atau seorang wakilnya; b. seorang wakil dari Penguasa Darurat Militer Daerah tingkat II; c. seorang wakil dari Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T., d. seorang wakil dari Gabungan koperasi-koperasi perusahaan pengangkutan, e. seorang wakil dari Gabungan koperasi-koperasi pemakai pengangkutan, masing-masing sebagai anggota, Ketua dan sekretaris ditunjuk diantara mereka atas permufakatan (4) a. Para anggota D.A.D. tingkat Pusat diangkat dan diperhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. berdasarkan penunjukan Instansi-instansi yang bersangkutan; b. Para anggota D.A.D. tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T.; c. Para anggota D.A.D. tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Ketua D.A.D. tingkat I/Gubernur Kepala Daerah tingkat I.

Pasal 3

Tugas (1) a. D.A.D. tingkat Pusat bertugas: 1. menentukan pembuatan peraturan-peraturan dan mengawasi pelaksanaannya dalam hal-hal yang berhubungan dengan: aa. pengusahaan, pemakaian dan perlengkapan alat-alat pengangkutan didarat serta soal-soal mengenai perburuhannya, termasuk mengatur import spare-parts dan alat-alat perlengkapan lainnya serta distribusinya; bb. pengusahaan, pemakaian, dan perlengkapan bengkel- bengkel kendaraan bermotor serta soal-soal mengenai perburuhannya; cc. pengangkutan orang, pengangkutan barang, termasuk pengangkutan pos, dan uang. 2. ikut mengatur : aa. import dan assembling alat-alat pengangkutan bermotor; bb. persediaan dan distribusi bahan-bahan bakar kendaraan bermotor. b. D.A.D. tingkat I bertugas: 1. membantu D.A.D. tingkat Pusat dalam melaksanakan peraturan-peraturannya; 2. mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan peraturan- peraturan tersebut. c. D.A.D. tingkat II bertugas: melaksanakan peraturan-peraturan yang dibikin oleh D.A.D. tingkat Pusat dan tingkat I. (2) Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas diadakan koordinasi dengan Dewan-dewan Angkutan Laut dan Udara dan ketentuan- ketentuan/peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh: a. Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T., b. Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, c. Departemen Pertanian, d. Departemen-departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan serta Perindustrian Rakyat, e. Departemen Keuangan, f. Departemen Perdagangan.

Pasal 4

Kewenangan (1) Untuk melaksanakan tugasnya seperti termaksud dalam pasal 3 D.A.D. berhak mengadakan surat-menyurat secara langsung dengan segala pejabat-pejabat dan instansi-instansi Pemerintah, baik sipil maupun militer dan swasta, yang diwajibkan memberikan dengan segera segala keterangan-keterangan dan pertimbangan-pertimbangan yang diminta oleh D.A.D. (2) Jika dipandang perlu berhubung dengan tugasnya D.A.D. berhak memerintahkan kepada anggota-anggotanya mengadakan hubungan dengan pejabat-pejabat dan instansi-instansi tersebut dalam ayat (1) dan D.A.D. berhak mengundang orang-orang yang dianggap perlu untuk menghadiri rapat.

Pasal 5

Biaya-biaya Biaya-biaya seperti uang sidang, tata-usaha dan pengeluaran-pengeluaran lain ditanggung oleh Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T.

Pasal 6

Pertanggungan-jawab (1) Antara D.A.D. tingkat Pusat, D.A.D. tingkat I dan D.A.D. tingkat II hanya ada hubungan hierarchis dalam hal-hal sebagai dalam pasal 3 ayat (1). (2) Dalam menjalankan tugasnya D.A.D. tingkat II bertanggung jawab kepada D.A.D. tingkat I dan D.A.D. tingkat I bertanggung-jawab kepada D.A.D. tingkat Pusat dan D.A.D. tingkat Pusat bertanggung-jawab kepada Menteri Distribusi.

Pasal 7

Aturan tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. setelah mendengar pendapat dari D.A.D. tingkat Pusat.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1960 Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO