Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 2 …
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti diberikan Tunjangan Peneliti setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti dalam Jenjang Jabatan Asisten Peneliti Madya dan menerima tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2000, yang selanjutnya diangkat dan ditugaskan dalam Jenjang Jabatan Peneliti Pertama, maka kepadanya diberikan tunjangan jabatan sebesar tunjangan jabatan yang telah diterima sebelumnya dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Peneliti Madya.
Pasal 5 …
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 …
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
