Pcndidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Perahran Pnesiden ini yang dimaksud dcngan
Universitae Islam Negeri Jurai Siwo Lampung adalatr
perguruan tinggi di linglungan kementerian yang
menlrclenggarakan uruaan pemerintahan di bidang agama,
yang bcrada di bawah dan bcrtanggungjawab kepada menteri
yang menyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang
a8ama.
### Pasal 2...SK No27l7l4A
---
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Jurai Siwo la.mpung sebagai perubahan bentuk dari
Institut Agama Islam Negeri Metro.
Pasal 3
**(1) Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung mempunyai**
tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelengg.rraan program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam
Negeri Jurai Siwo L,ampung; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Metro
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri
Jurai Siwo Lampung.
### Pasal 5. . .
SK No223327 A
---
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masrng-masmg.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7l Tahun 2016
tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam
Negeri Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No223328A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuin]ra, memcrintahkan
pcngundangan Ferahrran Pnesiden ini dengan penempatannlra
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJalerta
pada tanggal 8 Mei 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJalorta
pada tanggd 8 Mei 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya.
KEMENTERIAN SEKREf,ARIA'I NEGARA
REruBUK INDONESI,A
Ferundang-undangan dan
trasi Hulnrm,
*
Djaman
SK No27l66EA
