Langsung ke konten

Pendidikan Tinggi (Lmbamn Negara Republik Indonesia

PERPRES No. 56 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.

Pasal 3

(l) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mempunyai tugas program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu l2l egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dapat program pendidikan tinggi ilmu lain untuk penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. **(3) Pembinaan teknis penyelenggzuaan program pendidikan** tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang tinggi yang merupakan lingkup urusErn pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe; dan - semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. ### Pasal 5. . . SK No 223323 A --- S[.I{X

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, angg€rran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dalam pelaksanaan peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan ytrng merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tatrun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 16O), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No223324A --- FRE3IDEN Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perattrran Presiden ini dcngan penempatannJra delam lpmlgratr Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jaterta pada anggal S Mei 2O25 PRESIDEN REruBUK INDONESIA, ttd Diundanglan diJalorta pada tanggd 8 Mei 2025 ### REPUBLIK INDONESI.A, ttd I,EMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya REruBUKINDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No271667A