UNIVERSITAS ISTAM NEGERI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari
Ponorogo mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu l2l
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari
Ponorogo dapat menyelenggarakan progr.rm pendidikan
tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan
program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yErng menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam
Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam
Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
### Pasal 5...
SK No223319A
---
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng
Muhammad Besari Ponorogo dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah sesuai dengan
masmg-masmg.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016
tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 163),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam
Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No271679A
---
pengundangan Perah[an Presiden ini dengan penempatann]ra
N
Ditetapkan di Jakarta
pada tangeal 8 Mei 2025
INDONESIA,
n
Diundang[an diJal€rta
pada tanggal 8 Mei 2025
### REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No27l666A
