Universitas Islam Negeri Spkh Wasil lGdiri;
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perubahan bentuk dari
Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Pasal 3
**(1) Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri mempunyai**
tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agErma Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelengg.rraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggaraErn program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang
suburusan pemerintahan di bidang tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam
' Negeri Syekh Wasil Kediri; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kediri
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri
Syekh Wasil Kediri.
### Pasal 5...
SK No223315A
---
!
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggarran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 20l8
tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut
Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l8 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Agar
SK No271677A
---
FRESIDEN
Aggr setiap orang mengetahuin,re, memerintahkan
pcngundangan Perahrran Pnesiden ini dengan penempatannya
dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal S Mci 2025
INDONESI.A,
rtd
Diundangkan diJakarta
paaa anigal a Lrei2o26
REruBUK INDONESI.A,
ttd
Salinan scsuai dengan aslinla.
Ferundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No27t665A
