Langsung ke konten

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013

PERPRES No. 54 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKP

Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

(2) RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :

- Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan kerangka Ekonomi
Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;

- Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan

- Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi
Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
sebagaimanaditetapkandalamPeraturanPresiden Nomor5 Tahun 2010

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.119

tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun
2013, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.

(2) RKP Tahun 2013sebagaimanadimaksud pada ayat (1)menjadi:

- pedomanbagiKementerian/LembagadalammenyusunRencanaKerj
aKementerian/LembagaTahun 2013;

- acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2013;

- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013 :

- Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai bahan
pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;

- Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2013 dalam
melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan

tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi
uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-
masing program.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada

Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang
bersangkutan.

(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi

analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang
diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2013 hasil pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2013.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.119 4

Pasal 6

Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013hasil pembahasan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id